Kain Sutra dan Kencing Bayi
January 2nd 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Kain Sutra dan Kencing Bayi
Tanya:
saya punya 2 pertanyaan..
1. mengapa orang laki-laki ko’ diharamkan memakai sutra?
2. air kencing bayi, yang belum berusia 2 tahun dan belum makan apa-apa. tapi sebagai pengganti asi, bayi tersebut diberi susu instan, khusus untuk bayi yang berusia dibawah 2 tahun. air kencing bayi tersebut termasuk najis apa?
“dwi rohmat” <dwiroom@gmail.com>
Jawab:
1. Pengharaman lelaki untuk memakai sutra disebutkan dalam beberapa hadits, di antaranya:
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir -radhiallahu anhu- dia berkata:
أُهْدِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُّوجُ حَرِيرٍ فَلَبِسَهُ فَصَلَّى فِيهِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَزَعَهُ نَزْعًا شَدِيدًا كَالْكَارِهِ لَهُ وَقَالَ لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi hadiah berupa kain yang terbuat dari sutra, lalu beliau memakainya dan shalat. Setelah selesai, beliau menyingkirkannya dengan keras seakan tidak suka, beliau bersabda: “Ini tidak patut bagi orang yang bertakwa.” (HR. Al-Bukhari no. 362)
Dari Abu Musa Al Asy’ari -radhiallahu anhu- bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
“Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan.” (HR. At-Tirmizi no. 1642, An-Nasai no. 5170, dan Ahmad no. 18686, 18694, 18815)
At-Tirmizi berkata setelah meriwayatkannya berkata, “Dalam masalah ini juga ada hadits dari Umar, Ali, Uqbah bin Amir, Anas, Hudzaifah, Ummu Hani, Abdullah bin Amru, Imran bin Hushain, Abdullah bin Az Zubair, Jabir, Abu Raihan, Ibnu Umar, Al Bara dan Watsilah Ibnul Asqa’.” Abu Isa berkata, “Hadits ini derajatnya hasan shahih.”
Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib -radhiallahu anhu- dia berkata;
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ وَمَيَاثِرِ النُّمُورِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari sutra, emas, dan menghamparkan kulit harimau untuk duduk.” (HR. An-Nasai no. 4181 dan Ahmad no. 16555)
Dari Hudzaifah -radhiallahu anhu- dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ وَقَالَ هُوَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengenakan kain sutera dan emas, dan beliau bersabda: “Itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kita di Akhirat.” (HR. Ibnu Majah no. 3840)
2. Kencing bayi laki-laki dan perempuan baik dia masih mengonsumsi ASI maupun sudah mengonsumsi MPASI adalah najis, berdasarkan dalil-dalil umum tentang najisnya kencing. Di antaranya:
Anas bin Malik berkata:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ
“Seorang ‘Arab badui datang lalu kencing di sudut Masjid, maka orang-orang pun ingin mengusirnya, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka. Setelah orang itu selesai dari kencingnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minta setimba air lalu menyiram pada bekasnya.” (HR. Al-Bukhari no. 212-214 dan Muslim)
Dan juga dalam hadits Ibnu Abbas tentang kisah 2 orang yang disiksa di dalam kuburnya, dimana salah satu di antara keduanya disiksa akibat dia tidak berbersih dengan baik setelah kencing. (HR. Al-Bukhari no. 209, 211, 1273,5592 dan Muslim no. 439)
Ini menunjukkan najisnya karena seandainya dia bukan najis, niscaya dia tidak akan disiksa karena tidak membersihkannya.
Incoming search terms:
- kain sutra
- kain sutera
- jika kulit macan terbau waktu buang air kecil
Related posts:
This entry was posted on Saturday, January 2nd, 2010 at 7:21 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 2nd, 2010 at 9:32 am
bismillah,
‘afwan. Sedikit menambahkan. mungkin yg dimaksud dlm pertanyaan adalah cara mensucikan najisnya.
Kebanyakan ulama menyatakan bahwa air kencing bayi laki-laki yang masih menyusui itu tetap najis. Dikatakan di Subulussalam:
هل بول الصبي طاهر أو نجس؟ فالأكثر على أنه نجس، وإنما خفف الشارع تطهيره
“Apakah kencing bayi laki-laki itu suci atau najis? Kebanyakan (ulama) berpendapat najis, hanya saja yang membuat syariat telah meringankan cara pensuciannya.”
Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
يغسل من بول الجارية، ويرش من بول الغلام
“Kencing bayi wanita itu dicuci sementara kecing bayi laki-laki itu diperciki” (HR Abu Dawud, AnNasaai, di Shohih Fiqh Sunnah dikatakan hadits ini shohih lighoirihi)
Jadi cara mensucikan air kencing bayi laki-laki adalah dengan memerciknya (النضح atau الرش), tidak perlu mencucinya (الغسل), beda antara memercik dengan mencuci adalah kalau memercik : dengan memberikan air tanpa menggosok-gosok atau memerasnya.
Dikatakan di Fathul Baari:
قال الخطابي: ليس تجويز من جوز النضح من أجل أن بول الصبي غير نجس ولكنه لتخفيف نجاسته
“Al Khotthobi berkata, “kebolehan memercik air tidak disebabkan karena kencing bayi itu tidak najis, akan tetapi disebabkan najisnya yang ringan”.
Adapun syaratnya, bayi laki-laki tersebut belum makan kecuali air susu ibunya, atau kurma ketika ditahnik.wallahu ‘alam
January 3rd, 2010 at 12:10 am
Alhamdulillah ana dapat faidah lagi. Jazaakallaahu khairan ustadz atas koreksinya. Barakallaahu fiikum.
July 24th, 2011 at 6:08 am
Afwan ustaz…… ana mau tau ap hikmah di balik perbedaan cara mensucikan na’jis mukhaffafah dengan na’jis mutawassithoh? syukron