Kaifiat Sujud
March 17th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
1 Rabiul Akhir
Kaifiat Sujud
Dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلَاةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلَا حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai shalat dengan bertakbir. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga meletakkan kedua tangannya sejajar dengan pundaknya. Ketika takbir untuk rukuk beliau juga melakukan seperti itu, jika mengucapkan: ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya)‘, beliau juga melakukan seperti itu sambil mengucapkan: ‘RABBANAA WA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian) ‘. Namun Beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud.” (HR. Al-Bukhari no. 738 dan Muslim no. 390)
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang (anggota sujud); Kening -dan beliau menunjuk hidungnya- kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari jemari dari kedua kaki. Dan saya diperintahkan untuk tidak menahan rambut atau pakaian.” (HR. Al-Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)
Penjelasan ringkas:
Setelah i’tidal, maka disyariatkan bagi orang yang shalat untuk turun bersujud, dan sujud serta tuma`ninah padanya merupakan rukun shalat. Ketika turun untuk sujud, maka dia boleh mendahulukan kedua tangannya sebelum kedua lututnya atau sebaliknya mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya untuk menyentuh tanah. Hal itu karena tidak ada satupun hadits yang shahih dalam masalah ini, sehingga kita kembali ke hukum asal yaitu bersujud, manapun dari kedua anggota tubuh ini yang didahulukan. Penjelasan akan lemahnya semua riwayat dalam masalah ini insya Allah akan kami sebutkan pada tempatnya.
Ketika dia akan sujud, maka tidak disyariatkan bagi dia untuk mengangkat kedua tangannya, akan tetapi dia cukup bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan. Demikian pula halnya ketika dia bangkit dari sujud.
Adapun sujud yang sempurna adalah: Menempelkan ketujuh anggota tubuh ke tanah (atau sajadah jika dia memakai sajadah), yaitu: Kening (diikutkan dengannya hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari jemari kedua kaki. Karenanya barangsiapa yang ketika sujud mengangkat kedua kakinya atau salah satunya sepanjang dia sujud, maka sujudnya tidak syah yang berarti shalatnya juga tidak syah. Ini berdasarkan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Demikian pula halnya kita katakan pada kedua lutut dan kedua tangan.
Adapun hidung, maka ada silang pendapat di kalangan ulama. Dan pendapat yang lebih tepat insya Allah adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama yang menyatakan bahwa merapatkan hidung ke tanah saat sujud adalah sunnah dan tidak sama kedudukannya dengan kening, walaupun untuk sempurnanya adalah dia merapatkannya sebagaimana yang kami sebutkan di atas.
Saat sujud juga dilarang untuk memegang atau mengikat rambut dan pakaian dengan alasan agar tidak sampai ke tanah, karena perbuatan ini termasuk dari bentuk kesombongan sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama. Jadi, bukan yang dimaksudkan di sini adalah dilarang melipat atau menggulung sarung atau celana, karena hal itu justru diharuskan bagi mereka yang memakai sarung atau celana yang melewati mata kaki. Termasuk dalam pelanggaran ini adalah amalan sebagian kaum muslimin yang mengikat atau mengebelakangkan rambutnya setiap kali dia sujud dengan alasan agar keningnya langsung menyentuh tanah. Kita katakan: Bukan syarat sujud, kening harus menyentuh tanah. Karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- sendiri pernah shalat dengan beralaskan tikar. Wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- 7 anggota tubuh yang harus menyentuh tanah saat sholat
- bersujud dengan tujuh tulang
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, March 17th, 2010 at 6:55 pm and is filed under Fiqh, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








March 22nd, 2010 at 5:40 am
Assalamu”alaikum Pak Ustad, mungkin ini salah ketik pak Ustad pada kalimat dibawah ini :
“Ketika dia akan sujud, maka tidak disyariatkan bagi dia untuk mengangkat kedua tangannya, akan tetapi dia cukup bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan. Demikian pula halnya ketika dia bangkit dari “ruku”.
Maksudnya bukan ruku’ mungkin yang dimaksud adalah “sujud”
March 22nd, 2010 at 2:19 pm
afwan sedikit koreksi, paragraf kedua penjelasan ringkas mungkin yang dimaksud adalah tidak mengangkat tangan ketika akan sujud dan juga ketika bangkit dari sujud, bukan ketika bangkit dari ruku’ sebagaimana tertulis, atau bagaimana ya ustadz…?
March 22nd, 2010 at 3:31 pm
assalamu’alaikum ust,
apakah tidak syah juga, apabila ketika sujud, hidung tidak menyentuh lantai/tanah?
jazakallahu khair
March 29th, 2010 at 7:52 am
Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh..
Mau tanya berkenaan dengan 7 anggota sujud. Ana pernah datang kajian di i’tishom dan kala itu ikhwan akhwat masih 1 lantai. Suatu saat hijab yg dipasang agak kendur sehingga ketika hendak sholat dzuhur berjama’ah bagian pelipis akhwat bisa terlihat, oleh krn itu para akhwat yang berniqab memutuskan utk memakai niqabnya dikala sholat.
Apakah hal ini tidak bertentangan dengan hadits tsb di atas?
Bagaimana pendapat ustadz ttg hal ini?apa yang sebaiknya dilakukan? sedangkan saat itu sholat sudah akan dimulai dan tidak sempat membenarkan hijab.
Jazakalloh khoir..
April 2nd, 2010 at 2:39 am
Assalamu’alaykum, afwan, bagaimana kalau ketika sujud kening kita terhalang peci? Apakah sah sujud atau sholatnya? Jazakalloh khoir….
September 30th, 2010 at 11:24 pm
Assalaamaualaikum Ust kalau sujud kening/dahinya terhalang/tertutup rambut bagaimana tu ? syah ndak sujudnya?
May 25th, 2011 at 12:26 pm
assalamu’alaikum ustadz ada hadits yg mengatakan setiap helai rambut yg menyentuh tanah saat sujud ada ganjaran pahalanya dan dilarang mengikat rambut saat shalat bagi pria. shahihkah hadits ini ustadz.
jazakallahu khair
October 14th, 2011 at 4:26 pm
Assalamu alaikum akhi..
mau bertanya sehubungan.. “Beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud”.
apakah ketika bangkit berdiri dari sujud menuju rakaat berikutnya kita mengangkat kedua tangan hingga sejajar pundak ?”
jazakallah
October 26th, 2011 at 5:05 pm
[...] http://al-atsariyyah.com/kaifiat-sujud.html Share this:TwitterFacebookLike this:LikeBe the first to like this post. [...]