Kaifiat Sujud 2
March 18th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
2 Rabiul Akhir
Kaifiat Sujud 2
Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
“Seimbanglah kalian dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua dzira’nya sebagaimana anjing membentangkan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493)
Dzira’ adalah dari ujung jari tengah hingga ke siku. Maksud membentangkan kedua dzira’ adalah merapatkan keduanya ke tanah.
Dari Al-Barra’ bin Azib dia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda:
إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ
“Apabila kamu sujud maka letakkanlah kedua telapak tanganmu (ke tanah) dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim no. 494)
Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah -radhiallahu anhu- dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat, beliau membentangkan kedua lengannya hingga tampak putih ketiaknya.” (HR. Al-Bukhari no. 807 dan Muslim no. 495)
Dari Abu Humaid As Sa’idi -radhiallahu anhu- dia berkata:
فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلَا قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ
“Jika sujud maka beliau meletakkan tangannya dengan tidak menempelkan lengannya ke tanah dan tidak pula mendekatkannya ke badannya, dan dalam posisi sujud itu beliau menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat.” (HR. Al-Bukhari no. 828)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Tidakkah salah seorang dari kalian takut -atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut-, jika dia mengangkat kepalanya sebelum Imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai -atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai-?” (HR. Al-Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427)
Penjelasan ringkas:
Di antara syariat yang harus diperhatikan dalam sujud adalah:
a. Dilarang merapatkan kedua siku ke tanah, bahkan dia wajib diangkat agar tidak menyerupai anjing.
b. Disunnahkan untuk menjauhkan kedua siku dari kedua sisi tubuh, dan tidak merapatkan keduanya kepada pinggang. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Abdullah bin Buhainah di atas.
c. Yang menjadi sunnah pada jari jemari kaki dalam sujud adalah memperhadapkan semuanya ke arah kiblat. Jadi jari jemarinya tidak di angkat dan tidak pula sekedar ditegakkan (menghadap tanah), tapi hendaknya semuanya dihadapkan ke arah kiblat.
d. Tidak bolehnya makmum mengangkat kepalanya dari ruku’ atau sujud sebelum imam mengangkat kepalanya. Adanya ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas menunjukkan amalan itu termasuk dari dosa besar. Dan sungguh ini termasuk pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para makmum di dalam shalat mereka, karenanya hendaknya mereka takut kepada Allah. Nas`alullahas salamah wal afiyah.
Related posts:
This entry was posted on Thursday, March 18th, 2010 at 12:11 pm and is filed under Fiqh, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








July 15th, 2010 at 3:12 am
Assalamu’alaikum
Ustadz, ketikan “Seimbanglah kalian salam sujud,… maksudnya apa?
May 1st, 2012 at 5:16 am
Assalamu’alaikum.
Ustadz, apakah ada tuntunanya mengenai duduk istirahat? yaitu duduk sejenak setelah sujud kedua sebelum bangkit berdiri ke roka’at berikutnya. Terimakasih.
May 11th, 2012 at 5:35 am
Assalamu’alaikum.
Ustadz, mengenai duduk istirahat:
1. Apakah posisi duduknya sama dengan duduk tahiyat awal?
2. Apakah duduk istirahat wajib? bolehkah setelah sujud langsung berdiri ke roka’at berikutnya?
Terimakasih.