Bai’ul Murabah Lil Amiri Bisy Syira`
December 31st 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Bai’ul Murabah Lil Amiri Bisy Syira`
(Jual Beli Keuntungan Bagi Yang Meminta Pembelian)
Jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian adalah bila seseorang (disebut pihak pertama) yang tidak memiliki uang tunai untuk membeli suatu barang maka ia pun datang kepada seorang pedagang atau pihak tertentu (disebut pihak kedua) yang mampu membelikan dan membayarkan untuknya barang tersebut secara tunai dari seorang penjual (disebut pihak ketiga) lalu pihak pertama membayar kepada pihak kedua secara kredit.
Hukumnya:
Kebanyakan ulama di zaman ini berpendapat bahwa jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian adalah boleh dengan ketentuan tidak disertai keharusan dari pihak kedua atas pihak pertama untuk membeli barang tersebut. Apabila ada keharusan maka hal tersebut masuk ke dalam kategori menjual sesuatu yang belum ia miliki dan ini adalah terlarang berdasarkan hadits Hakim bin Hizam secara marfu’ :
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Jangan kamu jual apa yang tidak ada disisimu (padamu)”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` 5/132/1292)
Maksudnya : Jangan kamu menjual apa yang bukan milikmu, belum kamu pegang atau di luar kemampuanmu.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pada tanggal 16/6/1402 H bertepatan 10/4/1982 ditanya dengan nash berikut :
“Apabila seorang nasabah Bank Islamy berhasrat untuk membeli barang seharga 1.000 Riyal Saudi lalu ia memperlihatkan dan mensifatkannya (barang tersebut) kepadanya (bank tersebut,-pent.) dan berjanji untuk membelinya darinya secara keuntungan dengan kredit selama satu tahun dengan keuntungan sekadar 100 Riyal Saudi sehingga menjadilah total harganya 1.100 Riyal Saudi. Hal tersebut setelah Bank membelinya (barang tersebut) dari pemiliknya tanpa ada keharusan pada nasabah untuk menunaikan janjinya tersebut maupun tertulis. Bagaimana pendapat anda tentang mu’amalah ini ?”
Maka beliau menjawab : “Kalau kenyataannya seperti yang disebut dalam pertanyaan maka tidak haraj (dosa, ganjalan) dalam mu’amalah tersebut apabila barang telah tetap dalam kepemilikan Bank Islamy dan ia telah mengambilnya dari kepemilikan penjual (hal ini,-pent) berdasarkan dalil-dalil syari’at. Mudah-mudahan Allah memberi Taufiq kepada semuanya”. (Dari kitab Bai’ul Murabah karya Al-Asyqor hal. 52 melalui perantara Bai’ul Murabah Lil Amiri Bisy Syira` karya DR. Hisamuddin ‘Ifanah)
Dan Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya dengan pertanyaan berikut :
“Seseorang datang kepadaku dan ia berkata saya butuh sejumlah uang dan ia meminta kepadaku agar saya pergi bersamanya kesuatu tempat supaya saya membelikan untuknya mobil kemudian ia akan menjualnya dan mengambil harganya dengan (ketentuan) ia akan melunasinya kepadaku dengan taqsith (cicilan) bulanan. Saya tidak punya tempat penjualan mobil tapi siapa yang datang kepadaku menginginkan uang untuk ia pakai nikah atau membangun rumah maka saya pun pergi bersamanya ke suatu tempat penjualan mobil dan saya belikan untuknya mobil dengan harga 40 ribu Riyal –misalnya- dan ia menjualnya dengan (harga) 38 ribu Riyal dan saya mencatat (kewajiban) atasnya senilai 55 ribu riyal atau 60 ribu riyal dengan (ketentuan) ia membayarnya dalam bentuk taqsith bulanan ?”.
Maka beliau menjawab : “Hukum pada seperti mu’amalah ini adalah apabila tidak terdapat dari engkau akad bersamanya sebelum pembelian mobil bahkan terdapat janji (saja) -misalnya- atau terdapat saling paham dan belum ada akad kemudian engkau pergi dan membeli mobil lalu engkau jual kepadanya setelah engkau beli dan engkau pegang maka tidak haraj (dosa, ganjalan) pada hal itu adapun kalau penjualanmu kepadanya sudah terjadi sebelum engkau membeli mobil lalu engkau pergi dan membeli mobil itu maka ini tidaklah boleh berdasarkan sabda beliau shollallahu ‘alahi wa sallam kepada Hakim bin Hizam “Jangan kamu jual apa yang tidak ada disisimu (padamu)”…….” (Al-Muntaqa: 4/136/no. 140)
Dan dalam keputusan Majlis Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy no. 40, 41 point pertama -sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam 4/377 (cet. Kelima)- disebutkan bahwa: “Sesungguhnya jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian apabila terjadi pada barang setelah masuk kedalam kekuasaan orang yang dimintai (pihak kedua,-pent.) dan setelah terdapat kepemilikan yang diinginkan secara syari’at maka ia adalah jual beli yang boleh sepanjang terbebankan atas orang yang dimintai (pihak kedua) tanggung jawab kerusakan sebelum penyerahan dan rentetan pengembalian karena aib yang tersembunyi dan semisalnya dari hal-hal yang mengharuskan pengembalian setelah penyerahan dan telah terpenuhi syarat-syarat jual beli dan telah tiada penghalang-penghalangnya”.
Di pihak lain, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berpendapat tentang haramnya jual beli keuntungan bagi peminta transaksi. Dalam kitab Asy-Syarh Al-Mumti’ 8/224, beliau menyatakan : “Dan dari masalah-masalah (baca : bentuk-bentuk) Al-‘Inah atau dari hilah (tipu daya) untuk riba adalah apa yang dilakukan oleh sebagian manusia pada hari ini, (yaitu) tatkala ia butuh mobil kemudian ia pergi kepada seorang pedagang dan berkata saya butuh mobil begini di tempat penjualan mobil begini maka pergilah si pedagang lalu membeli mobil dari tempat penjualan mobil itu dengan suatu harga kemudian ia menjualnya dengan yang lebih banyak dari harganya kepada orang yang butuh mobil sampai ke suatu waktu (secara kredit,-pent.) maka ini adalah hilah yang sangat jelas untuk melakukan riba…”. Dan semisal dengan itu keterangan beliau dalam ketika menjawab pertanyaan no. 501 dalam silsilah Liqo`ul Maftuh.
Tarjih Dan Kesimpulan:
Sebenarnya penamaan masalah ini dengan nama jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian adalah penamaan yang baru muncul pada abad belakangan ini, namun hakikatnya sudah terbahas di kalangan para Imam fiqih terdahulu. Karena itu sebahagian penulis dalam masalah ini menukil bolehnya jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian sebagai pendapat dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah. Karena itu pembolehan jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian adalah yang paling kuat dalam masalah ini tapi dengan beberapa ketentuan yang bisa disimpulkan berdasarkan pembahasan diatas; yaitu :
1. Tidak ada keharusan bagi pihak pertama kepada pihak kedua untuk membeli barang tersebut darinya (pihak kedua).
2. Tanggung jawab rusaknya barang atau mengembalikannya bila ada kekurangan atau cacat ditanggung oleh pihak kedua.
3. Akad transaksi bersama pihak pertama bila barang telah dimiliki dan dipegang oleh pihak kedua.
Baca : Taudhihul Ahkam 4/377-378, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh oleh Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih, Buhuts Li Ba’dh An-Nawazil Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashiroh dan Bai’ul Murabah Lil Amiri Bisy Syira` karya DR. Hisamuddin ‘Ifanah.
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, December 31st, 2008 at 8:19 am and is filed under Ekonomi Islam. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








April 10th, 2010 at 3:48 pm
Bismillah,..
Bagaimana hukum KPR dimana bank meminjamkan uang (kredit) utk perumahan tanpa bunga/riba dengan syarat kita punya tabungan (dgn saldo minimal tertentu) di bank tsb?
Jazakallahu khair
June 4th, 2010 at 4:38 am
Bismillah..
Bagaimana dengan hukumnya membeli barang (rumah) oper credit? baik utk yang menjual atau membeli
Dalam hal ini rumah sudah dimiliki pihak pertama tapi belum lunas cicilannya kepada bank, pihak kedua membeli rumah tersebut dengan membayar sejumlah uang pada pihak pertama (sesuai dengan jumlah cicilan pihak pertama yang sudah dibayar ke bank)dan melanjutkan cicilan yang belum selesai kepada bank
Jazakallohu khoiron
June 18th, 2010 at 1:55 pm
assalamu’alaikum ustadz…
afwan, apakah hukum riba berlaku hanya pada pihak yg mengambil riba tersebut atau pihak2 lain yang terlibat dalam riba itu juga, semisal ada sebuah perusahaan yg berpraktek riba, kemudian gaji para pegawai tersebut diambil dari hasil riba, maka apakah para pegawai tersebut juga terkena riba…
terima kasih ustadz, afwan kalo kata2 saya ada yg salah…
June 22nd, 2010 at 5:53 am
Ustadz yang saya hormati, dari keawaman saya, saya ingin bertanya, kalau kita perhatikan syarat yg dikemukakan syaikh Shalih Fauzan (insya Allah ini mewakili syarat dari ulama lain yang membolehkan), yaitu tidak ada akad atau paling tidak kesepahaman sebelumnya, bukankah hal ini sangat sulit untuk dipenuhi? Kalau akad mungkin bisa dihindari, akan tetapi jika sekedar kesepahaman, bukankah ini sangat sulit dihindari karena seseorang yang mengatakan, misalnya “tolong belikan motor bebek ini di dealer X, nanti saya akan beli dari kamu secara cicil perbulan selama satu tahun dengan keuntungan untukmu 1 juta”, bukankah dalam contoh kasus ini, kalaupun bukan janji, sudah terdapat kesepahaman di sana, bahwa pihak pertama akan membelinya nanti kepada pihak kedua? Atau bagaimana ya ustadz, mohon keterangannya, jazakumullah khairan
June 22nd, 2010 at 2:08 pm
assalamu’alaikum…
melanjutkan pertanyaan saya sebelumnya ustadz, semisal koperasi simpan pinjam atau perusahaan finance ataupun bank, yang menurut saya (maaf ustadz, karena saya tidak faham tentang riba maka saya tulis menurut saya)mungkin sudah jelas ada praktek riba didalamnya,apakah pegawainya juga terkena riba apabila gaji yang diperolehnya dibayarkan melalui hasil riba tersebut…?!
terima kasih ustadz,
jazakalloh khoir…
April 27th, 2011 at 7:03 am
Assalamu Alaikum,
Saya mengapresiasi tulisan di atas. terima kasih.
Mohon ijinnya untuk share di blog kami.
Salam,
M. Thahir
April 27th, 2011 at 7:12 am
Assalamu alaikum,
Tulisan yang bagus, terima kasih. mohon ijin untuk share di blog saya.
Salam, M Thahir
April 29th, 2011 at 4:18 pm
Assalamu’alaikum…ustdz
Bagaimana hukum perantara/makelar yg mengambil untung dari barang yg dia jual.Contoh si A mau menjual motornya dg harga 1jt,lalu menghubungi si B(si perantara)utk menjualkan motornya,dan akhirnya si B menjualkan motor si A 1,5jt,jd si B mendpt untung 500rb.
April 29th, 2011 at 5:07 pm
Assalamu’alikum…
Ustdz,saya mau menyambung pertanyaan saya yg sebelumnya,masalah hukum perantara/makelar yg tidak mengambil untung dari barang yg dia jual,tp mengharapkan imbalan/uang tips dr hasil penjualan barang.Contoh si A(si punya barang)mau jual motornya 1jt,lalu si A menghubungi si B(si perantara)utk menjualkan motornya,lalu si B menjualkan mtrnya dg harga tetap 1jt kpd si C(si pembeli barang),tp si B mengharapkn imbalan dr si A dan si C.Dg catatan si B tdk meminta,tdk mengharuskn,dan tdk menentukn jmlh imbalan.Dan terkadang si B juga mempertemukan keduanya lngsng(si A dan si C)utk akad jual beli.Tp trkadang si B(krn sudah di percaya)juga sbagai wakil/penyambung lidah kedua belah pihak(si A dan si C),utk mencapai kata sepakat dr akad jual belinya.Afwan ustdz kalo pertanyaannya agak membingungkan.Jazakumulloh khoiron atas smua jwbannya…
December 6th, 2011 at 12:14 pm
assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarokaatuh.
menyambung prtanyaan Hans pd point 1,dimana si B(perantara)tdk boleh mengambil untung dr motor si A(pemilik) tanpa ijinnya. Jd jika B minta ijin kpd A u/jual kpd si C(pembeli) dgn dpt untung,& si A mmbolehkan,brarti jual beli ini tdk melanggar syar’i kan ustadz??
February 15th, 2012 at 11:36 am
Bismillah.
Ustadz Hafidzakumullah.
Sebenarnya ana sudah mengirim pertanyaan akan tetapi belum dijawab, dan alhamdulillah saya menemukan artikel ini yang insya-Allah ada kaitannya dengan masalah ana.
6 tahun lalu ana membeli rumah dgn kpr dari bank, setelah mengenal dakwah ini ana berencana terlepas dari riba’ dengan menjualnya, walhamdulillah tetangga mau membelinya. dan kamipun membuat akad dengan DP 60% selebihnya bisa dikredit dengan maksud dari DP tersebut ana akan melunasi sisa kredit di bank dan mengeluarkan sertifikatnya untuk diserahkan kepada pembeli. Berjalan waktu ternyata pembeli hanya mampu membayar DP 40%. Kemudian ketika ana akan melunasi sisa kpr ke bank, pembelipun mengutarakan untuk melakukan over kredit saja dengan maksud mempercepat jual beli ana dengan pembeli melalui bank yang sama. Artinya sisa kredit KPR ana di bank tersebut akan diambil oleh pembeli jadi pembeli hanya membayar sisa dari total akad awal. Mis:
total akad 200jt-80jt (dp)-90jt (sisa yang terutang dibank) = 30jt, jadi pembeli hanya akan membayarkan 30jt dan 90jt yang terhutang tadi menjadi urusan pembeli dengan bank. Dan akad ana dengan pembeli akan diselesaikan didepan notaris dan kemudian diambil alih oleh bank untuk proses selanjutnya antar pembeli dengan bank.
Mohon nasehat antum tadz, ana jadi bingung dengan transaksi ini…Apakah saya sebagai penjual tidak perlu tahu darimana pembeli mendapatkan uangnya?, jika ana menyetujui akad tersebut diatas bagaimana hukumnya? Jalan yang terbaik jika ada keganjilan dari proses tersebut bagaimana?
Barakallahu fiikum.