Hukum Transplantasi
October 3rd 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Transplantasi
Tanya:
Apa hukum transplantasi (pemindahan organ tubuh)?
Jawab:
Syaikh Yahya Al-Hajuri hafizhahullah menjawab: “Hukum asal masalah ini adalah terlarang. Allah Ta’ala berfirman :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”. (QS. Al-An’am : 162)
Maka hukum asal memindahkan “kiilah” kepada yang lain adalah dilarang, demikian pula memindahkan liver kepada orang lain dan begitu pula anggota tubuh yang lainnya.
Dan perbuatan (transplantasi) ini tidaklah termasuk ke dalam firman Allah Ta’ala :
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (QS. Al-Maidah : 32)
Hal itu karena kemungkinan untuk hidupnya seseorang (pendonor atau penderita-pent.) dalam masalah ini asalnya adalah perkara zhonniyyah (sangkaan). Dan kadang dalam proses pemindahan organ tersebut terjadi kematian”. –Selesai perkataan Syaikh dengan perubahan-.
Dan Syaikh Abdurrahman Al-’Adany hafizhohullah menambahkan :
Boleh dilakukan pemindahan organ tubuh apabila terpenuhi 3 syarat:
1. Apabila penderita dalam keadaan terdesak (harus) diberikan organ tubuh kepadanya (darurat).
2. Apabila proses pemindahan tersebut kemungkinan besar akan berhasil atau telah terbukti dengan uji kedokteran.
3. Dengan terjadinya donor organ tersebut, tidak membahayakan bagi tubuh pendonor”.
-Selesai perkataan Syaikh dengan perubahan-.
Incoming search terms:
- hukum transplantasi
No related posts.
This entry was posted on Friday, October 3rd, 2008 at 8:51 pm and is filed under Fatawa, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








October 7th, 2011 at 3:03 am
transpalasi ginjal sering dilakukan dengan berhasil bila memenuhi standard yang menjamin keselamatan pendonornya karena manusia bisa hidup dengan satu ginjal. wallahu a’lam.