Hukum Sumbangan/Hadiah Orang Kafir
December 10th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Sumbangan/Hadiah Orang Kafir
Tanya:
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan bagaimanakah hukum uang orang kafir yang disumbangkan untuk masjid secara sukarela? Apakah haram untuk orang Islam?
Zubair Ali
Jawab:
Asy-Syaikh Muqbil -sebagaimana dalam kitab Ijabah As-Sail soal no. 24- pernah ditanya dengan nash pertanyaan sebagai berikut:
Apakah diterima hadiah dari orang yang bekerja pada perkara yang haram, atau sumbangannya untuk membangun mesjid atau selainnya dari amalan-amalan kebaikan?
Maka beliau menjawab: Yang lebih hati-hati jangan diterima, kalau tidak maka (asalnya) dosa ditanggung atas yang mengerjakan (perkara haram itu) secara langsung sebagaimana yeng telah berlalu. Dan kami katakana bahwa dosanya ditanggung oleh yang mengerjakannya secara langsung karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bermu’amalah dengan orang Yahudi sedangkan mereka bermu’amalah dengan riba dan terkadang mereka mengundang Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam (untuk makan) lalu beliau memenuhi undangan mereka padahal mereka bermu’amalah dengan riba”.
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, December 10th, 2008 at 9:10 am and is filed under Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








March 24th, 2012 at 6:14 pm
assalamualaikum ustadz,
saya bekerja di instansi pemerintah yg anggaran kerjanya sudah ditetapkan per tahunnya. nah dalam instansi ini ada istilah “dana taktis”,yaitu sejumlah dana yg di saving yg dilakukan dengan cara mark up anggaran,misalnya suatu kegiatan anggarannya 100jt, bs dilaksanakan dg anggaran 80jt, tp kuitansi pertanggungjawabannya tetap 100jt, yg 20jt ini masuk dana taktis yg digunakan untuk hal2 yg tidak ada dlm anggaran, misalnya sumbangan bagi pegawai yg tertimpa musibah, hadiah bagi pegawai yg menikah, dsb. bagaimana hukum nya menerima sumbangan/hadiah itu?
March 27th, 2012 at 11:36 am
menyambung pertanyaan yg kmrn,kalo pimpinan memberi sumbangan/hadiah tersebut,terus apa yg harus dilakukan staff yg menerima?kalo menolak secara langsung tidak berani.. terimakasih penjelasannya..
April 1st, 2012 at 3:20 pm
assalamualaikum ustadz,
saya bekerja di instansi pemerintah yg anggaran kerjanya sudah ditetapkan per tahunnya. nah dalam instansi ini ada istilah “dana taktis”,yaitu sejumlah dana yg di saving yg dilakukan dengan cara mark up anggaran,misalnya suatu kegiatan anggarannya 100jt, bs dilaksanakan dg anggaran 80jt, tp kuitansi pertanggungjawabannya tetap 100jt, yg 20jt ini masuk dana taktis yg digunakan untuk hal2 yg tidak ada dlm anggaran, misalnya sumbangan bagi pegawai yg tertimpa musibah, hadiah bagi pegawai yg menikah, dsb. bagaimana hukum nya menerima sumbangan/hadiah itu?
menyambung pertanyaan yg kmrn,kalo pimpinan memberi sumbangan/hadiah tersebut,terus apa yg harus dilakukan staff yg menerima?kalo menolak secara langsung tidak berani.. terimakasih penjelasannya..