Hukum Seputar Sumpah

June 5th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

21 Jumadil Akhir

Hukum Seputar Sumpah

Allah Ta’ala berfirman:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Yang dimaksud dengan makanan pertengahan adalah makanan yang terbaik dan ada yang mengatakan yang pertengahan mutunya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
“Barangsiapa yang bersumpah kemudian dia melihat selainnya lebih baik daripada apa yang dia bersumpah atasnya maka hendaklah dia melakukan hal yang lain itu dan dia membayar kafarah atas (pembatalan) sumpahnya”. (HR. Muslim no. 1649)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
وَاللَّهِ لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ
“Demi Allah, sungguh, orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dia membayar kaffarah yang diwajibkan oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 6625 dan Muslim no. 1655)

Penjelasan ringkas:
Di antara ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya adalah bahwa ketika seorang muslim ingin menekankan suatu perkara dengan menggunakan sumpah, maka hendaknya mereka bersumpah dengan menggunakan nama-nama Allah Ta’ala. Dan syariat sumpah dengan nama Allah ini telah ditunjukkan dalam Al-Qur`an, As-Sunnah, dan juga telah disepakati oleh kaum muslimin. Di antara dalilnya adalah hadits Abdullah bin Umar secara marfu’:
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa yang mau bersumpah maka hendaknya dia bersumpah dengan nama Allah atau dia diam saja.” (HR. Al-Bukhari no. 2482 dan Muslim no. 3105)
Catatan:
Termasuk bersumpah dengan nama Allah adalah bersumpah dengan menggunakan sifat Allah. Karenanya dibenarkan bersumpah dengan Al-Qur`an karena Al-Qur`an adalah firman Allah dan firman Allah merupakan sifat Allah. Ini adalah pendapat sahabat Abdullah bin Mas’ud, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Malik, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan selainnya.
Adapun bersumpah dengan mushaf, jika yang dia maksudkan adalah mushafnya (yang terdiri dari lembaran kertas dan tinta) maka tidak boleh bersumpah dengannya, karena mushaf dalam artian ini adalah makhluk. Tapi jika yang dia maksudkan adalah apa yang tertulis dalam mushaf berupa ayat-ayat Al-Qur`an, maka ini sama hukumnya bersumpah dengan Al-Qur`an. Ini adalah pendapat Qatadah, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, dan selainnya.

Hukum Sumpah
Hukum sumpah berbeda-beda disesuaikan dengan hukum masalah yang dia bersumpah untuknya. Karenanya hukum sumpah ada lima:
1.    Wajib. Jika sumpahnya bertujuan untuk menyelamatkan atau menghindarkan dirinya atau muslim lainnya dari kebinasaan
2.    Sunnah. Jika sumpahnya bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk menghilangkan kedengkian dari seseorang atau untuk menghindarkan kaum muslimin dari kejelekan.
3.    Mubah. Misalnya dia bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.
4.    Makruh. Jika dia bersumpah untuk melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya sumpah dalam jual beli karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
“Sumpah itu memang bisa melariskan dagangan akan tetapi menghapuskan berkahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1945)
5.    Haram. Bersumpah untuk suatu kedustaan atau dia berdusta dalam sumpahnya. Termasuk juga di dalamnya bersumpah dengan selain nama dan sifat Allah, karena itu adalah kesyirikan. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda dalam hadits Ibnu Umar:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” (HR. Abu Daud no. 2829 dan At-Tirmizi no. 1455)
Termasuk di dalam kesyirikan ini adalah bersumpah dengan menggunakan nama Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Dalam hal apakah ada kaffaratnya, sumpah terbagi menjadi tiga jenis:
1.    Sumpah yang tidak butuh kaffarat jika dilanggar.
Yaitu sumpah yang diucapkan secara tidak sengaja, semisal dia mengatakan: Tidak demi Allah, betul demi Allah. Termasuk juga di dalamnya orang yang bersumpah atas sesuatu yang dia kira seperti yang dia pikirkan akan tetapi ternyata tidak demikian kenyataannya.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja.” (QS. Al-Maidah: 89)
2.    Sumpah yang tidak bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu sumpah dusta dimana dia bersumpah atas sesuatu padahal dia tahu bahwa itu adalah dusta. Misalnya dia mengatakan, “Demi Allah saya tidak melakukannya,” padahal dia telah melakukannya. Demikian pula sebaliknya. Termasuk di dalamnya bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah. Karena sumpahnya tidak syah, maka tidak ada kewajiban kaffarat atasnya. Yang ada hanyalah bertaubat dari syirik asghar yang telah diperbuatnya dan mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى فَلْيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barangsiapa yang bersumpah dan berkata dalam sumpahnya, “Demi Laata dan Uzza,” maka hendaknya dia mengatakan, “Laa Ilaaha Illallaah.” Dan barangsiapa yang berkata kepada temannya, “Ayo kita taruhan,” maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Al-Bukhari no. 4482)
3.    Sumpah yang bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu dia bersumpah dengan menggunakan nama atau sifat Allah untuk sesuatu yang akan datang tapi ternyata kenyataan yang terjadi tidak demikian. Misalnya dia mengatakan dengan jujur, “Demi Allah aku akan melakukannya,” kemudian ternyata dia tidak jadi melakukannya. Atau sebaliknya dia mengatakan, “Demi Allah aku tidak akan melakukannya,” lalu di kemudian hari dia melakukannya. Ibnu Qudamah dan Ibnu Al-Mundzir menukil kesepakatan ulama akan wajibnya membayar kaffarat atas sumpah jenis ini.

Istitsna` (pengecualian) dalam sumpah.
Yang dimaksud dengan istitsna` di sini adalah dia menambahkan kalimat ‘insya Allah’ pada sumpahnya.” Misalnya dia mengatakan, “Demi Allah aku akan melakukannya insya Allah.”
Jika dia membatalkan sumpahnya yang mengandung istitsna` maka tidak ada kaffarat atasnya, karena pada dasarnya istitsna` itu merupakan pemutus sumpahnya. Diriwayatkan dalam sebuah hadits:
من حلف وقال: إن شاء الله، فقد حنث
“Barangsiapa yang bersumpah dan dia mengatakan dalam sumpahnya, “Insya Allah,” maka dia telah memutuskan sumpahnya.”
Dalam hadits Ibnu Umar secara marfu’:
مَنْ حَلَفَ فَاسْتَثْنَى فَإِنْ شَاءَ مَضَى وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ غَيْرَ حَنِثٍ
“Barangsiapa yang bersumpah tapi dia melakukan istitsna`, maka jika dia mau maka dia boleh tetap melanjutkan sumpahnya, dan jika dia mau maka dia boleh meninggalkan sumpahnya tanpa ada dosa.” (HR. Abu Daud no. 2839 dan An-Nasai no. 3733 -dan ini adalah lafazhnya-)
Al-Qurthubi berkata, “Jika sumpah telah syah diucapkan maka dia bisa diputuskan dengan membayar kaffarat atau melakukan istitsna`.” Ini adalah mazhab para fuqaha` dan inilah pendapat yang dinyatakan kuat oleh Ibnul Araby. Hanya saja Ibnul Araby mengatakan, “Dipersyaratkan untuk keabsahan istitsna` ini adalah dia terlafazhkan dan bersambung dengan sumpahnya dalam pengucapan.”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika ini (istitsna`) syah, maka dipersyaratkan pada istitsna` dia harus bersambung dengan sumpahnya, tidak dipisahkan dari kalimat sumpahnya oleh ucapan lain dan tidak juga diselingi oleh diam yang lamanya memungkinkan dia berbicara saat itu. Adapun jika istitsna`nya terputus dari kalimat sumpahnya akibat dia menarik nafas, atau suaranya habis, karena dia sakit, atau ada gangguang tiba-tiba, atau karena bersin, atau sesuatu yang lain, maka semua itu tidak membuat istitsna`nya tidak syah, akan tetapi hukumnya syah. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ats-Tsauri, Abu Ubaid, Ishaq, dan Ashhab Ar-Ra’yi.” Kemudian beliau berkata selanjutnya, “Dipersyaratkan untuk keabsahan istitsna` dia harus mengucapkannya, tidak ada manfaatnya melakukan istitsna` dengan hatinya. Ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya: Al-Hasan, An-Nakhai, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auzai, Al-Laits, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, dan kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.”

Mengganti sumpah dengan yang lain
Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang haram atau yang makruh atau yang mubah, kemudian dia menilai ada amalan lain yang lebih baik darinya maka wajib atasnya untuk melakukan yang lebih baik itu dan membatalkan sumpahnya dengan membayar kaffarat. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang pertama di atas.

Kaffarat pembatalan sumpah
Telah dijelaskan di atas sumpah jenis bagaimana yang bisa ditebus dengan kaffarat. Adapun kaffaratnya maka sebagaimana yang tersebut dalam surah Al-Maidah di atas:
1.    Kaffarat pertama berisi 3 perkara yang harus dipilih salah satunya: Memberikan makan 10 orang miskin, atau memberikan pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan seorang budak.
2.    Jika dia tidak sanggup ketiganya maka barulah dia beranjak ke kaffarat yang kedua, yaitu berpuasa selama 3 hari.

Berikut rinciannya:
a.    Memberi makan 10 orang miskin.
Makanan yang diberikan sebanyak 1 sha (dua telapak tangan lelaki dewasa). Orang miskin di sini selain dari kerabat yang dia wajib memberikan nafkah kepadanya misalnya anaknya atau orang tuanya atau istrinya atau kerabat lain yang berada di bawah tanggungannya. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan selain keduanya.
Tidak boleh memberikan makan kepada satu orang sebanyak 10 kali sebagaimana tidak boleh mengganti makanan dengan uang, karena semua ini bertentangan dengan nash ayat di atas.
Apakah boleh memberikannya kepada orang miskin yang kafir? Ada silang pendapat di kalangan ulama.
b.    Memberikan pakaian 10 orang miskin.
Sama seperti di atas tidak boleh memberikan 10 baju kepada satu orang miskin atau mengganti baju dengan uang. Adapun ukuran bajunya, maka ada silang pendapat di kalangan ulama. Hanya saja Ibnu Qudamah berkata, “Pakaian bagi lelaki adalah satu pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuhnya. Adapun bagi wanita, maka ukuran minimalnya adalah pakaian yang mereka bisa pakai dalam shalat.” Wallahu a’lam
c.    Membebaskan budak.
Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran dalam hal ini adalah, dipersyaratkan budaknya harus seorang muslim. Berdasarkan hadits Muawiah bin Al-Hakam As-Sulami tentang ‘dimana Allah’, di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam membebaskan budak wanita Muawiah  setelah beliau menguji keislamanannya. Maka hadits ini menunjukkan bahwa semua kaffarat dosa yang sifatnya pembebasan budak, maka dipersyaratkan haruslah budak yang muslim.
d.    Berpuasa 3 hari.
Dia tidak boleh berpuasa 3 hari kecuali jika dia sudah tidak sanggup melakukan salah satu dari ketiga kaffarat di atas. Apakah dipersyaratkan dalam keabsahannya harus puasa 3 hari berturut-turut? Ada silang pendapat di kalangan ulama, hanya saja tidak diragukan bahwa mengerjakannya secara berurut jauh lebih utama.

Faidah:
1.    Apakah boleh membayar kaffarat sebelum sumpah dibatalkan?
Banyak ulama yang membolehkannya, di antara mereka adalah:
Dari kalangan sahabat ada Umar, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Salman Al-Farisi, Maslamah bin Makhlad radhiallahu anhum.
Dari kalangan tabi’in: Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Rabiah bin Abdirrahman, Abdurrahman Al-Auzai, dan selainnya.
Dari kalangan imam: Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Al-Mubarak, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan selainnya.
2.    Jika dia meninggal sebelum sempat membayar kaffarat maka diambil dari hartanya sebelum warisan dibagikan. Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i dan Abu Tsaur.

[sumber: Diterjemahkan secara ringkas dari:  http://www.islamadvice.com/ibadat/ibadat1.htm#_ftn34]

Incoming search terms:

  • hukum sumpah
  • cara membatalkan sumpah
  • hukum seputar sumpah al atsariyyah
  • apakah ada hukum menarik sumpah
  • hadits tentang ancaman sumpah palsu
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Hukum nyontek & bersumpah dengan Al-Qur`an
  2. Hukum-Hukum Seputar Puasa Muharram
  3. Hukum-Hukum Seputar Tayammum
  4. Beberapa Hukum Seputar Masbuq
  5. Hukum Seputar Memelihara Anjing

This entry was posted on Saturday, June 5th, 2010 at 4:18 am and is filed under Aqidah, Fiqh, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

145 responses about “Hukum Seputar Sumpah”

  1. Ahmad said:

    Assalamualaikum..ana prnh brkta pd seseorang; “jika kamu mnyuruh saya bersumpah,maka saya berani bersumpah demi Allah bahwa saya tdk prnah memberikan pinjaman uang kpd si fulan.”akan tetapi beberapa saat kemudian (-/+ 2 jam),ana baru teringat bhw ana pernah melakukannya tp sdh ana ikhlaskan hutang si fulan tsb.
    1.apakah ana telah bersumpah dusta?
    2.jika ya,apakah ana harus menjelaskan kpd dia bhw sbenarnya ana pernah memberikan pinjaman kpd si fulan tsb?tp kalau ana jelaskan,ana khawatir akan menyebabkan brtambah buruknya hubungan dia dg si fulan tsb.
    3.apakah kafarat sumpah dalam bentuk makanan itu,harus dg lauk pauknya dan sudah masak atau cukup beras saja?
    4.apakah harus dijelaskan kpd yg menerima kaffarat bahwa makanan/ pakaian ini adalah kafarat sumpah?
    Jazakallahu khair

    Waalaikumussalam warahmatullah
    1. Insya Allah tidak, karena antum mengucapkan apa yang antum kira itu benar.
    2. Jika memang akan memperburuk keadaan maka sebaiknya tidak perlu dijelaskan. Wallahu a’lam
    3. Tidak harus, hanya saja sebaiknya menggunakan lauk, karena demikian makanan yang biasa pada zaman ini.
    4. Tidak harus dijelaskan.

  2. Fahrul said:

    Assalamu`alaikum
    Mohon izin menyalin dan/atau menyebarluaskannya.

    Waalaikumussalam. Tafadhdhal

  3. fulan said:

    Ustadz yang saya hormati, ada beberapa hal ingin saya sampaikan:
    1. Sewaktu usia SD dulu, saya ingat belum baligh-insya Allah, saya saling meledek dengan teman bermain di kampung. Suatu waktu ia bertanya kepada saya tentang seorang teman putri, karena malu, sayapun menjawab dengan berbohong pertanyaan tersebut. Akan tetapi, teman saya mendesak jawaban saya agar disertai sumpah. Karena saya malu, sayapun akhirnya juga bersumpah dalam keadaan jawaban saya adalah bohong. Adakah kaffarah atas perbuatan saya yg masih belum baligh itu? Semoga Allah mengampuni saya, amin..

    2. Saat menjelang masuk kuliah, saudara saya mendaftar CPNS melalui ‘jalur belakang’, menggunakan uang pelicin. Karena saya tahu nomor telpon oknum penghubungnya, dengan kecemburuan saya terhadap saudara saya akan keselamatan agama kami sekeluarga, saya pun diam-diam menghubungi oknum tersebut supaya membatalkan upaya ini hingga pada akhirnya saudara saya gagal menjadi CPNS. Dan pada akhirnya, saudara saya tahu ada pihak yang menghubungi oknum tadi untuk menggagalkan usaha ini tapi belum tahu persis siapa orangnya. Maka, tiba saatnya dia menghubungi saya menanyakan sayakah orangnya yang meminta kepada oknum tersebut menggagalkan usaha ini. Karena ada rasa takut dan segan, sayapun berbohong dengan menyatakan bahwa saya bukan orangnya. Lebih dari itu, seingat saya diapun mendesak dengan sumpah sehingga singkat kata saya pun mengucapkan sumpah dalam kebohongan saya tersebut. Semoga Allah mengampuni saya, amin…
    Maka bagaimanakah hukumnya dengan sumpah saya tersebut ya ustadz, adakah saya harus menunaikan kaffarahnya….?

    Jazakallah khairan

    1. Tidak ada kaffarat karena itu adalah sumpah dusta, lagipula ketika itu antum belum balig.
    2. Juga tidak ada kaffarat karena itu adalah sumpah yang dusta atas sesuatu yang telah terjadi. Dia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala.

  4. ahmad said:

    Assalamualaikum ust saya mw bertanya sputar sumpah yang saya ucapkan swaktu sma dalm rangka atw niat mndktkn diri pd allah
    1.Saya brsmpah akn zkir 15rb kli stiap mlm jum’at
    2.Zkir 2rts kli stelah shalat dll
    Apa hukumnya mengingat zikir sperti itu tak ada sunahnya?apakah hrs byr kafarat atw tdk?

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Dia wajib melanggar sumpahnya dan membayar kaffarat

  5. dea said:

    ass….?
    ustadz ada yang ingin saya tanyakan, saya melarang suami saya merokok mengingat kesehatannya yang kurang bagus dan dia bekerja dilapangan yang jelas banyak polusi yang dia hirup,suatu hari saya bertengkar dengan suami dan saya tidak akan pedulikan lagi dia mau merokok atau tidak.dan saya berucap “Demi Alloh saya bebaskan kamu merokok sesuka kamu dan saya tidak akan pedulikan lagi” dia bertanya lagi ” sumpah apa km ga akan melarang aku lagi?” dan saya jawab ” sumpah mati, kl aku nglarang biarin aku mati “. masalahnya suami saya sering sesak nafas dan saya ingin sekali melarangnya lagi maka saya batalkan lalu membayar kafarat atau saya bayar kafarat dahulu baru melanggarnya?tolong penjelasannya, terima kasih banyak. wassalam…….

    Boleh insya Allah, sudah kami sebutkan masalahnya dalam artikel di atas

  6. ana said:

    1. ustadz, sewaktu anak pertama saya sakit (wktu it msih bayi), saya sangat bersedih dg kondisinya, di dorong kesedihan itu, secara spontan (tanpa sengaja) saya lalu bertekad bahwa besok2 saya akan menyayangi anak ini lebih dibanding saudara2nya (saya lupa apakah saya mengucapkannya), tapi seingat saya, saya tdk mengucapkan lafazh sumpah… ini gimana hukumnya ustadz?

    2. gimana hukumnya, jika saya melarang suami saya ut pergi selama sebulan ut tugas dinas (karena wktu itu sy blm siap ditinggal.. maksud saya ut menunda dulu), sambil mengancam suami, kalau suami tetap pergi, maka saya pun akan berangkat pulang ke rumah ortu… tetapi kemudian saya akhirnya membolehkan suami pergi… apakah perbuatan ini termasuk sumpah? karena saya pun mengancam dalam kondisi marah dan juga tanpa lafazh sumpah ataupun meniatkannya…

    jazaakumullaahulkhoir atas jawabannya

    1. Selama dia tidak yakin pernah mengucapkan sumpah maka hukum sumpah tidaklah berlaku.
    2. Itu bukan sumpah, karena sumpah itu berbeda dengan janji. Jika seseorang mengatakan akan mengerjakan sesuatu maka itu adalah janji. Tapi jika janji tersebut disertai dengan ucapan sumpah maka barulah dikatakan sumpah. Maka selama tidak ada lafazh sumpah pada ucapan maka tidak berlaku padanya hukum sumpah, wallahu a’lam.

  7. ana said:

    jzaakumullah ustadz atas jawabannya…

    namun saya ada pertanyaan lanjutan mengenai masalah saya di atas… apakah hal2 tersebut bisa dikatakan nadzar dan memiliki konsekuensi hukum juga? padahal kita juga gak ada niat ut bernadzar? satu lagi ustadz apakah setiap janji itu bisa dikatakan nadzar? syukron katsiir atas jawabannya ustadz

    Selama tidak ada niat nazar maka dia tetap hanya merupakan janji dan tidak berubah hukumnya menjadi nazar.

  8. Liga said:

    Ustadz saya mau bertanya: dulu saya pernah mengatakan: “kusumpahkan dia melarat seumur hidup”
    Hal ini terucap krn uang saya sering hilang,indikasinya Tuyul krn ada beberapa tetanga mengalami hal serupa.Dia maksudnya adalah pemilik tuyul tersebut,kita tdk tahu siapa dia.
    Pertanyaan saya:1.betulkah cara sumpah saya itu (tidak menyebutkan demi Allah, hanya maksud dlm hati). 2. Bagaimana hukum sumpah saya itu..dibenarkan atau tidak? 3. Kl tidak dibenarkan bagaimana cara mencabutnya..

    Ala kulli hal ucapan di atas adalah ucapan cercaan dan laknat, dan tidak sepantasnya seorang mukmin itu mencela dan melaknat, apalagi dalam permasalahan yang belum jelas. Ucapan di atas bukanlah sumpah, jadi tidak berlaku hukum sumpah padanya. Wallahu a’lam

  9. Manap said:

    assalamualaikum ustadz …
    saya ingin bertanya ,
    baru baru ini saya bermasalah dengan orang tua karena saya ketahuan merokok …
    akhirnya saya di sumpah di atas al-qur’an dan saya mengucapkan ” saya tidak akan merokok lagi atau berbuat lebih dari itu” .
    apakah bisa sumpah itu di batalkan ?
    mohon jawabannya ustadz .
    syu’ran …….

    Waalaikumussalam.
    Yang menjadi patokan dalam sumpah adalah mengucapkan kalimat sumpah. Adapun sekedar meletakkan mushaf di atas kepala lalu berkata ‘saya tidak akan mengulanginya’ maka itu bukanlah sumpah karena tidak ada kata sumpah di dalamnya.
    Tapi yang jelas merokok adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama, tidak sepantasnya seorang muslim yang baik melakukannya.

  10. Rahma said:

    Saya Mw Bertanya..
    Wkt itu saya becanda sm Temen, trnyata dia sakiT hati dng candaan saya.
    Dia Langsung berucap.
    “saya Sumpahin Gak bakaL diterima kerja disini”.
    Apakah Sumpah itu akan dikabulkan ALLah?
    Pdhl pagi2 saya sdh minta doa restu ke Ibu u/ dimudahkn melamar kerja.
    Lebih kuat Do’a siapa yg akan diijabah ALLah?
    Syukron.

    Wallahu a’lam

  11. antop said:

    assalamu’alaykum
    ustad saya ingin bertanya bagaimana hukumnya orang yang bersumpah untuk tidak (maaf) onani lagi namun ternyata dia onani lagi berulang-ulang..apakah kemudian dia harus membayar kafarat lalau sumpahnya sudah dianggap batal atau tidak sah lagi?
    jazakallah

    Waalaikumussalam
    Ia, dia wajib membayar kaffarat jika dia melanggar sumpahnya. Dan dengan kaffarat itu berarti sumpahnya sudah tidak belaku lagi.

  12. Ardli M said:

    “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89).

    Assalamualaikum
    saya mw bertanya tentang karafat
    di ayat di atas adalah benar bila tidak mampu memberi makan orang miskin adalah puasa 3 hari.
    tapi saya pernah di beri tahu, bahwa puasa tersebut adalah 3 hari secara berturut-turut.??
    mohon penjelasannya apa benar harus berturut-turut apa tidak.??

    terima kasih pak,

    Waalaikumussalam
    Ia sebagian ulama menyatakan wajibnya. Mereka berdalil dengan atsar dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma yang mewajibkan ketiga hari ini dikerjakan berturut-turut. Wallahu a’lam.

  13. joe said:

    Assalamualaikum ustad. saya mau bertanya. saya pernah mengucap sumpah pada tmen saya. waktu itu saya mengucap sumpah “demi Allah saya ga akan datang kerumahnya tanpa seijin kamu, dan saya ga akan berhubungan lagi sama dia asla kamu jangan datang ke basecamp” waktu itu saya ucapin smpah itu karena saya takut akan ada perkelahian di basecamp kalo dia sampe datang ke basecamp, karena dia sudah mengancam akan acak2 basecamp. dan kemarin saya sudah melanggar sumpah saya yaitu saya masih telponan dan sms. gimana baikanya pak ustad? saya ga sanggup jalanin sumpah itu. dan ada yg bilang saya harus memenuhi tuntutan orang yg aku tunjukin sumpahku itu, menurut pak ustad apa yg seharusnya saya lakukan?
    terimakasih pak ustad saya tunggu saran pak ustad.

    Waalaikumussalam.
    Karena anda telah membatalkan sumpah, maka anda wajib membayar kaffarat.

  14. Hamba Allah said:

    Assalamu’alaykum ustadz,
    saya pernah berada dlm keadaan sangat menakutkan, ketika pesawat yg saya tumpangi bergoyang2 tidak biasanya, ketika itu saya dalam keadaan ketakutan bahwa pesawatnya akan jatuh, kemudian saya bersumpah, bahwa saya tidak akan pernah lagi naik pesawat.
    karena sumpah saya itu saya tidak pernah lagi mengunjungi keluarga saya yg berada di luar kota, karena jika ke sana saya harus menggunakan pesawat. namun dalam waktu dekat saya akan melakukan umroh, sehingga mau tidak mau saya akan menaiki pesawat.
    bagaimana status sumpah saya ustadz, apakah termasuk sumpah yg maksiat, makruh, atau mubah? apabila saya melanggar, apakah harus membayar kafarat?

    Waalaikumussalam.
    Asal sumpahnya boleh saja. Hanya saja ketika dia melanggarnya maka dia wajib membayar kaffarat.

  15. Quin said:

    Assalamualaikum.. Ustadz
    Saya mau tanya. Saya pernah bersumpah di hadapan kakak saya “sumpah, besok pagi saya akan ikut ke kantor (kantor kakak saya) dan mencari teman yang menjelekkan dia, kalo bsk saya tidak datang saya besok akan mati, langit dan bumi jadi saksi”. Waktu itu saya sangat emosi dan mengucapkan sumpah itu beberapa kali secara kontinyu. Namun besok nya saya tidak jadi pergi karena menghindari kesalah pahaman karena tidak tau siapa orangnya. Kemudian juga kakak saya tidak terlalu mempermasalahkan hal ini.. Menurut ustadz, apakah sumpah saya batal karena tidak jadi datang dan harus membayar kaffarat? Jika belum batal, bagaimana cara membatalkan sumpah itu?
    Terimakasih ustadz, Wassalamualaikum…

    Waalaikumussalam.
    Sumpahnya sudah batal dan wajib bayar kaffarat sumpah.

  16. Abu Zaid said:

    Bismillah Bagi PNS dan Pejabat Pemerintah wajib di ambil sumpahnya oleh Negara di mana isi sumpah tersebut seragam di seluruh Indonesia. salah satu isinya adalah setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 45 seabagai Hukum dasar negara.
    1. Bgmna Dengan Sumpah yg di ucapkan bagi setiap PNS dan Pejabat Pemerintah apakah trmsuk jenis sumpah yg haram?
    2. Apakah Saya tdk trmasuk bersumpah jika saya tidak mengucapkan sumpah tersebut pada saat pengambilan sumpah oleh Instansi Tempat sy bekerja?
    3. Karena tdk setuju dgn isi sumpah tersebut maka saya tdk mengucpkan sumpah itu, apakah perbuatan saya ini sudah benar menurut syariat?

    Atas Jawabanya sy ucapkan, Syukran Jasakumullah Khair

    Tidak diragukan itu adalah sumpah yang haram, tidak boleh seorang muslim mengucapkan sumpah seperti itu.

  17. wahyudi said:

    assalamu ‘alaikum….
    afwan ustadz, bagaimana jika seorang ibu pernah bersumpah bahwa dia tidak rindu/tidak memikirkan atau tidak akan rindu/tidak akan memikirkan kepada anaknya sedikitpun, entah anaknya itu mau pergi/pergi dari rumah ataukah tidak pergi dari rumah.
    yang jadi pertanyaan ana, adalah:
    1) ketika ada perasaan rindu ibu itu kepada anaknya sedikitpun (memikirkan anaknya), apakah ibu itu dinamakan telah melanggar sumpah? apakah ibu itu harus membayar denda dari pelanggaran itu?
    2) apakah dosa atau ancaman yang ditanggung oleh orang yang melanggar sumpahnya dengan sengaja?
    3) apakah dosa atau ancaman bagi orang yang telah melanggar sumpahnya kemudian orang tersebut tidak mau melaksanakan kafarahnya?
    ana tunggu jawabannya ustadz, jazakumullahu khoiron

    Waalaikumussalam warahmatullah
    1. Jika memang demikian sumpahnya maka dia dihukumi telah melanggar sumpahnya dan wajib membayar kaffarat.
    2. Dia berdosa kecuali jika dia membayar kaffaratnya.
    3. Dia berdosa sampai dia bertaubat dengan taubat yang nasuha atau membayar kaffaratnya dengan ikhlas.

  18. Abu Adam Al_Bamalanjiy said:

    Assalamu’alaikum ustadz wa hafidhokumulloh.

    Seorang istri bersumpah kpd suaminya:
    “Demi Allah, saya ga mau melihat wajahmu lagi kalo kamu masih berat sebelah terhadap keluargaku (dalam hal harta)”
    Menurut anggapan si istri, si suami lebih mengutamakan keluarganya sendiri drpada keluarga si istri. Padahal itu hanya anggapan si istri.
    Pertanyaan:
    Apa hukum sumpah si istri tersebut: haram, sunnah, makruh atau apa?

    mohon jawabannya.
    Jazaakumulloh khoiron

    Waalaikumussalam.
    Tidak boleh seorang istri berkata apalagi sampai bersumpah seperti itu tentang suaminya, karena itu merupakan bentuk kekufuran terhadap kebaikan suami.

  19. hamba allah said:

    assalamu’alaikum

    begini ustadz dulu saya bersumpah demi Allah ga bakal melakukan onani, apa boleh saya membatalkan sumpah itu..? karena sering saya langgar dan berat sekali rasanya..

    Waalaikumussalam.
    Wajib bagi dia untuk bertaubat kepada Allah dan meninggalkan kebiasaannya.
    Sumpahnya sudah batal dan dia wajib membayar kaffarat.

  20. faliq hamzah said:

    apa hukumnya seorang suami yg marah pd istrinya dan suami tsb mengucapkan sumpah didlm hatinya tidak akan kumpul(jima’)dgn istrinya selama setahun,apakah sumpah yg tidak mengatakan wallahi dan yg semisalnya itu sah?dan apakah sumpah yg masih terbersit didlm hati juga sah?apakah ada kaffarot jika melanggarnya?jazakallah khairan…….

    Selama itu masih dalam hatinya maka itu tidak terhitung apa-apa dan bukan termasuk sumpah.

  21. Firdaus said:

    Assalamualaikum ustadz..

    saya mau bertanya, apakah ketika kita bersumpah dan sumpah itu ternyata dusta, dosa dan akibatnya akan kena ke kita saja atau juga kena ke orang yang mendengar sumpah kita??

    Waalaikumussalam.
    Tentunya yang berdosa di sini hanyalah orang yang bersumpah dusta saja.

  22. dodo said:

    Ass. Wr. Wb.

    Pak ustad, saya ingin bertanya. Apakah kaffarat itu bisa membayar nazar yang lebih dari satu ?

    Sukron katsiran

    Jika nazarnya berbilang maka kaffaratnya juga harus berbilang.

  23. Awan said:

    Assalamu’alaikum Ustadz,

    Ada teman saya memiliki dua istri. Pada suatu ketika, istri pertama meminta dia bersumpah untuk tidak berhubungan-badan dengan istri kedua. Nah, apakah sumpah tersebut sah? Karena dia juga halal untuk berhubungan dengan istri kedua.

    Jika teman saya sudah bersumpah, apakah dia wajib melakukan kaffarat?

    Terima kasih atas jawabannya Ustadz.

    Salam,
    Awan

    Waalaikumussalam.
    Dia tidak boleh bersumpah seperti itu. Jika dia bersumpah maka dia wajib membayar kaffarat.

  24. icong said:

    bagaimana ustadz jika telah melanggar sumpah,dia membayar kafarat 3 hari puasa,apakah sumpah itu telah terputus ?

    Ia, sumpah itu telah terputus.

  25. zabira said:

    sy mw tnya ustaz. Bpak sy
    pernah mrah dgn sy krna sy
    mlakukan suatu hal, dan bpak sy
    brkata “kalau kmu mlakukan hal itu lg bpak ga mw ngrus kmu lg
    nie, kmu mnta apa2 bpak ga
    ksih!!” (tnpa ada ucpan smpah/ wallahi), tp trnyta sy mlakukan
    hal itu lg dan bpak sy
    mengetahuinya, tp bpak sy ttap
    mngurusi sy lg dan mmbri
    prmintaan sy. Pertnyaanya apa
    prktaan bpak sy itu trmsuk sumpah, atw janji, atw hanya
    skdar ancman sj ?
    sy tggu jwbannya ustz, trmkasih.

    Yang nampak itu hanya berupa ancaman saja, bukan sumpah dan bukan pula janji. Wallahu A’lam

  26. hamba Allah said:

    assalamualaikum ustaz…sy prnah bersumpah dgn nama Allah (dalam keadaan emosi) bhawa sy tidak akan menyintai dan menyayangi sseorang teman wanita serta tidak akan mnhubunginya lagi..tetapi dalam masa yg sama sy msih lg mnyayanginya dan mnhubunginya serta mneruskan hubungan dgnnya…jika sy ingin berpuasa 3 hari berturut-turut utk mmbatalkan sumpah trsebut…adakah trbatal sumpah itu?

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Kalau dia sudah membatalkan sumpahnya maka dia baru wajib membayarnya kaffaratnya.

  27. pria paling ganteng di dunia said:

    Great post. It really contains valuable information. Thanks for sharing!

  28. azis said:

    pak ustad, kalo kita ingin bayar nazar tapi lupa nazarnya apa, jadi kita harus membayar dengan apa pak ?

    Maksudnya dia pernah bernadzar lalu lupa apa isi nadzarnya? Kalau seperti itu, untuk berjaga-jaga, hendaknya dia membayar kaffarat.

  29. hamba allah said:

    pak ustad, kalo kita punya nazar yang jumlahnya lebih dari satu dan tidak mampu membayarnya apakah boleh hanya berpuasa tiga hari kalo benar2 tidak mampu ?

    Ya boleh.

  30. poniman said:

    apakah puasa senin kamis bisa melengkapi hutang puasa2 lain yang bolong pak ustad ?

    Tidak, karena puasa-puasa sunnah tidak bisa menutupi hutang dari puasa-puasa wajib yang ditinggalkan.

  31. prasetyo said:

    bismillah
    jazakumulloh khoiron,pembahasannya cukup lengkap dan jelas.barokallohu fiikum wa hafidzokumulloh!

  32. prasetyo said:

    jika seseorang bersumpah bahwa dia tidak akan berdusta kemudian dia melanggarnya dan membayar kaffarot, apakah setelah itu bila orang tersebut berdusta dia harus membayar kaffarot lagi?

    Sudah tidak wajib lagi membayar, karena sumpahnya yang pertama sudah batal. Kecuali jika dia bersumpah kembali maka dia kembali wajib membayar kaffarat.

  33. thoriq said:

    al-uztads ,apa perbedaan janji dan sumpah ?

    Di antaranya, kalau janji dilanggar maka tidak ada kaffarat, sementara jika sumpah dilanggar maka wajib bayar kaffarat, jika sumpahnya berkenaan dengan kejadian yang akan datang.

  34. Achmad said:

    Ustadz hafizakallaahu,

    1. Bolehkah membayar kaffarat, dengan membeli nasi bungkus beserta lauknya dan membagikan kepada 10 orang miskin yang terlihat di jalanan (yang ana tidak kenal mereka)?

    2. Ana pernah berdusta dalam sumpah (semoga Allah mengampuni ana), ketika ana bersumpah atas nama Allah di pengadilan agama dalam kasus perceraian abang ana, bahwa ana tidak mengetahui keberadaan ipar ana. Tujuan ana adalah agar abang ana menang dalam hak asuh anak, dikarenakan ipar ana tersebut tidak punya keinginan beragama yg baik, tidak mengerti tauhid dengan baik, sering meninggalkan sholat wajib, sering meninggalkan puasa ramadhan, dll. Ana khawatir klo dia ada di persidangan, secara umum dan kebiasaan, hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya. Pertanyaannya, bagaimana cara ana bertaubat dari hal tersebut?

    Jazakallaahu khairan wa barakallaau fiik.

    1. Ya boleh.
    2. Dia bertaubat kepada Allah karena telah bersumpah palsu dan tidak ada kaffarat baginya

  35. priska said:

    assalamu’alaikum
    Pak, klo ada orang bersumpah untuk tidak bercakap2an dengan seseorang karena suatu pertengkaran, lalu karena sudah bermaafan mereka bercakap2 lagi, apakah orang yang bersumpah itu wajib membayar kaffarat ?

    Waalaikumussalam
    Ya, dia wajib bayar kaffarat.

  36. indah said:

    assalamualaikum
    pak saya punya nazar yang banyak yang belum saya bayar. kalau hanya berpuasa 3 hari apakah itu bisa membayar semua nazar saya pak.. dan bagaimana niatnya..

    Waalaikumussalam.
    Wajib membayar kaffarat nadzar untuk masing-masing nadzar yang pernah diucapkan, tidak cukup hanya dibayar sekali saja. Niatnya cukup dia munculkan dalam hatinya mau membayar kaffarat nadzar.
    Kaffaratnya: Jika dia bisa memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin, maka itu yang dia lakukan. Dia tidak boleh berpuasa 3 hari kalau dia bisa memberi makan atau pakaian.

  37. abdullooh said:

    assalamu’alaykum,ustadz saya mau nanya,

    1.apakah termasuk sumpah, janji di dalam hati utk tidak melakukan kemaksiatan yg kemudian dia sendiri yg memberikan konsekuensinya.contoh:fulan berjanji utk tidak akan melakukan satu hal yg melanggar syariat apabila melanggarnya maka fulan itu sendiri akan kehilangan pekerjaannya.

    2.bagaimana klu fulan tsbt melanggar janjinya?terus bagaimana dg konsekuensi tersebut?

    syukron.

    Waalaikumussalam.
    Selama tidak dia ucapkan maka itu bukanlah sumpah, dan tidak berlaku hukum sumpah.

  38. hamba allah said:

    assalamu’alaikum

    pak ustadz dulu saya & pacar saya melakukan sumpah dengan memegang Al Quran ga bakal melakukan onani tapi saya tidak bilang apa2(bicara), apakah itu bisa dimaksud sumpah juga atau bukan ?

    Terima kasih atas jawabannya Pak Ustadz.

    Waalaikumussalam.
    Wallahu a’lam. Bukan termasuk sumpah jika tidak diucapkan.

  39. morina said:

    ustad, saya pernah melanggar sumpah, dan belum bayar kaffarat.. terus bersumpah yang sama lagi dan belum bayar kaffarat.. apakah saya harus membayar dua kali kaffarat ?

    Tidak semua sumpah harus dibayar kaffaratnya, apa bentuk sumpahnya. Tapi jika kedua sumpah itu adalah sumpah yang harus membayar kaffarat, maka dia wajib membayar kaffarat 2 kali.

  40. agus said:

    assalamualaikum. . .
    saya mau tya,saya pernah menyuruh pacar saya untuk bersumpah dengan menggunakan alqu’an,yaitu ber sumpah kalo satu saat diya harus menikah dengan saya,karena saya amat sangat mencintainya.bagai mana jika sumpah itu di langgar???
    trimakasih pak ustadz sblmnya. . .

    Waalaikumussalam.
    Kalau dia langgar maka dia harus membayar kaffarat.

  41. riqi said:

    assalamualaikum. . .
    saya mu tanya pak ustadz…ada gak sich sumpah yang harus bner” dilakuin/ditepati??dan gak ada cara lain untuk menggantikan sumpah itu dg cara apapun ter masuk membayar kaffarat atau yg lain,jdi sumpah itu bner” sah dan hrs di lakukan.kalo ada gmn cara melakukan sumpah itu??
    trimakasih. . .

    Waalaikumussalam.
    Maaf, kami nggak paham maksudnya

  42. sani said:

    ustad, saya tidak mampu membayar nazar saya yang jumlahnya lebih dari satu. apakah boleh saya hanya membayar nazar 3 hari karena saya benar2 tidak mampu untuk membayar masing2 kaffarat ?

    Kalau memang mampu memberi makan 10 orang miskin, maka dia boleh berpuasa 3 hari untuk setiap nadzar yang dia langgar.

  43. noname said:

    Assalamualaikum Ustadz,
    kaka saya saat marah sempat menyumpahi saya dengan “gw sumpahin akan susah seumur hidup lo”
    apakah itu sumpah juga?apa hukumnya dalam islam?dan apa yg harus saya lakukan?

    terimakasih.

    Waalaikumussalam.
    Itu bukanlah sumpah tapi doa kejelekan. Hukumnya haram. Kalau memang anda salah, seharusnya anda meminta maaf.

  44. Hadi said:

    Ass wr wb ustad.
    Sy pernah dengar di islam ktp tentang sumpah.
    Pada saat itu ustad dan bang Ali memberitahu kepada ibunya tebe yg sudah terlanjur mengucapkan sumpah kepada tebe. Kemudian bang Ali dan ustad berkata “jng sekali2 lo keluarin sumpah thd anak lo, krn pintu sorga akan ketutup selamanya buat anak lo, walaupun lo minta ampunanNya sampe nangis2 ga bakal bisa kebuka tuh pintu sorge. Makenye punya Al Quran jgn asal lo taro aje, lo pelajari tuh Al Quran, ass wr wb.”. Yang mau saya tanyakan,
    1. Apakah ada dalil/dasarnya di Al Quran apa yg diucapkan bang Ali/ustad tsb?
    2. Bgmn di mata Allah anak tsb dan orgtuanya.

    Terima Kasih.
    Jwaban mhn di emailkan, ustad.

    1. Termasuk doa yang Allah kabulkan adalah doa orang tua kepada anaknya. Tapi kalau dikatakan pintu surga tertutup dan tidak akan terbuka, maka ini jelas kedustaan atas nama Allah Ta’ala.
    2. Jika anaknya memang salah dan meminta maaf serta orang tuanya memaafkan, maka insya Allah tidak ada masalah. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam memang pernah mengingatkan orang tua untuk berhati-hati dalam mencela atau mendoakan anaknya.

  45. amoy said:

    assalamu’alaikum
    Ustad, saya ragu2 apakah saya dulu punya nazar atau tidak karena saya lupa. kalau saya tidak membayar nazar itu tidak apa2 kan ?

    Waalaikumussalam. Tidak ada kewajiban apa-apa selama dia tidak yakin.

  46. aline said:

    Assalamu’alaikum Pa Ustadz

    Saya mau bertanya, saya akan melakukan sumpah kepada teman saya “bahwa saya tdk ada hubungan apapun dg pasangan teman saya tsb yang ia tuduhkan thd diri saya”. padahal sebetulnya saya memang sangat menyayangi pasangan teman saya tsb namun diantara kami memang tdk ada hubungan spesial apa-apa. saya ingin berbuat demikian agar semua keadaan bisa menjadi baik dan bisa saling mempercayai kembali. dan saya telah bertekad bahwa saya akan berusaha melupakan pasangan teman saya yang sangat saya sayangi tsb karna dia mrupakan milik org lain.
    apakah saya berdosa pa ustad ?
    apa yang harus saya lakukan klo sampai sumpah itu terjadi ?

    Terimaksih, wassalam.

    Waalaikumussalam.
    Sumpah hendaknya tidak dilakukan kecuali pada hal-hal yang memang sangat dibutuhkan, karena di dalam sumpah itu ada nama Allah, jadi jangan sampai seorang muslim bermain-main dengan nama Allah.
    Jika sumpah sudah diucapkan maka dia wajib memenuhinya jika itu bukan maksiat, dan jika dia membatalkannya maka wajib membayar kaffarat.

  47. Ibnu Ahmad said:

    Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
    afwan pak ustat, ana masih awam banget nih.
    pertanyaan ana:
    1. Sumpah dan Nazar itu searti?
    2. Membayar Nazar itu seperti membayar sumpah yg dilanggar? yaitu, memberi makan/pakaian 10 orang miskin atau puasa 3 hari.

    Syukron..

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    1. Nazar itu di antara bentuk sumpah, tapi tidak semua sumpah itu nadzar.
    2. Ya, sama.

  48. awam said:

    Bismillah…ustadz bagaima hukum sumpah saat menjadi PNS dimana kita disumpah untuk patuh kpd UUD 1945 dan Pancasila… sedangkan kita tidak memiliki pilihan kecuali mengucapkan sumpah itu…
    apa betul yg dikatakan oleh teman2 PNS lainx bahwa boleh bersumpah tapi kata2x diselewengkan.. misalx tidak menyebut “demi ALlah” Tapi mengucapkan “emi aula”.. dg kata lain diselewengkan kata2x sehingga tdk jadi sumpah (mengingat sumpah tersebut dilakukan secara serentak..sehingga memungkikan kita bisa mengucapkan kata2 plesetan tersebut).. ataukah cukupkah dengan mengucapkan istisna’ di akhir sumpah?? mohon penjelasannya.. Jazaakallohu khoiron..

    Kalau memang ramai-ramai, ya tidak perlu diucapkan, toh tidak akan ketahuan.

  49. andra said:

    mau nanya, kalo ayat2 al quran yg menjelaskan tentang sumpah&janji surat&ayat brp aja.
    makasih..

    Di antaranya surah Al-Maidah ayat 89 yang berisi kaffarat sumpah yang dilanggar. An-Nahl ayat 91 akan wajibnya memenuhi janji yang sudah diucapkan jika janjinya bukan maksiat.

  50. siti said:

    mohon penjelasanya pak Ustad:
    saya dulu pernah solat taubah karena suatu kesalahan, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, ternyata saya mengulanginya lagi, saya sudah solat taubah untuk yang kedua kalinya, apakah saya wajib membayar kafarat?

    terimakasih sebelumnya

    Tidak ada kewajiban membayar kaffarat dalam hal ini.

  51. Gunawan Hardi said:

    Assalamu Alaikum…
    Pak Ustadz , saya mau bertanya , saya pernah bersumpah di atas Al-Qur’an , sumpah saya berbunyi “Demi Allah ,Saya tidak akan menduakan pacar saya”
    Sekarang saya sdh putus dengan pacar saya , bagaimana hukumnya pak ustadz ?

    Waalaikumussalam.
    Kalau sudah putus berarti tidak mendua, karenanya tidak perlu bayar kaffarat. Kecuali jika sebelum dia putus dia sudah mendua lalu itu menjadi sebab putusnya maka dia wajib membayar kaffafat.
    Dan kami nasihatkan untuk menjauhi semua jalan-jalan yang mengantarkan kepada perzinahan, baik zina tangan, zina mata, dan selainnya dari bentuk-bentuk perzinahan.

  52. bee said:

    assalamualaikum ustad…
    saya pernah bersumpah lalu saya langgar apakah otomatis sumpah trsebut jd batal ataukah masih ada kewajiban meneruskan?? kalau masih ada kewajiban meneruskn lalu saya ingin mmbatalkan apakah saya harus mmbayar kaffarat 2 kali kaffarat memalnggar dan kaffarat membatalkan sumpah?? lalu bagaimana bila saya ragu apakah telah melanggar sumpah atau tidak disebbkan faktor ketidakjelasan atau karna lupa sumpah yg harus saya lakukan tetapi hati saya lebih condong melanggar, apakah sudah termasuk melanggar??
    sukron ustad….. jazakallah khoir………..

    Waalaikumussalam.
    Jika memang sumpah itu ada kaffaratnya lalu dilanggar maka sudah tidak bisa dilanjutkan dan wajib dibayar kaffaratnya.
    Jika dugaan besar dia sudah dilanggar maka dia wajib membayar kaffarat.

  53. Candra said:

    Assalamu Alaikum…
    ustad, ana mau bertanya..
    dahulu sewaktu SMA ana bersumpah tidak akan
    Afwan “Masturbasi”/”Onani”. itu berselang 3 tahun lamanya. seiring waktu kesini2 ana mulai terpengaruh lingkungan, ana melakukannya kembali meskipun bukan Onani tapi tetap ana merasa bersalah karena termasuk mencari cara2 lain untuk bermasturbasi..
    posisi ana, ingin berubah kembali itu ana lakukan 2 kali dan ana sekarang berazzam untuk berhenti lagi stad ana menyesali itu,karena ana merasa ana sudah mulai terlalu jauh kembali. dan seakan2 selama ini waktu untuk ana berhenti menjadi sia2..
    1, stad apakah ana harus membayar kiffarah, sedangkan ana masih tanggungan orang tua, kalau misalkan puasa apakah tidak apa2. berarti di kalikan 2 ya stad. menjadi 6 hari, apakah ini syah ustad.
    2, hukum berjanji stad apakah harus membayar kiffarah?
    syukron stad atas perhatiannya..

    Waalaikumussalam.
    1. Ya dia wajib membayar kaffarat.
    2. Janji tidak ada kaffaratnya.

  54. Candra said:

    Afwan sekali stad satu lagi, kalau memang harus membayar kiffarah apakah harus menggunakan uang hasil keringat pribadi dalam hal ini bekerja. atau menggunakan uang hasil pemberian orang tua seperti uang bulan /jajan (sejenisnya-red)..
    adakah keringanan stad, misalkan kita memberikan uang. cnth untuk jakat fitrah kita bisa mengganti dengan uang, dan bukan beras kemudian nilainya bisa dikalikan jumlah anggota keluarga langsung..
    nah kalau dimasukan ke kiffarat 10×7.000 (uang makan umum) =70.000 apakah ana bisa membayar langsung, 70.000 disatu tempat. syukron sekali lagi stad, ana merepotkan..

    Membayar kaffarat boleh menggunakan uang siapa saja untuk dibelikan makanan asal halal. Sebaiknya tidak mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mencontohkannya. Untuk kaffarat, makanan harus diberikan kepada 10 orang miskin, bukan kepada 1 orang miskin.

  55. HambaAllah said:

    Assalamu’alaikum wr.wb, Ustadz. .
    Saya ingin bertanya, apakah dengan hanya mengucap “iya” trhdp sumpah maka sumpah tsb sah? Misal, se2org terbisik dlm hati mengenai sumpah, lalu spontan bilang “iya”. Namun, detik stlah itu Ia menyesal krn ia mengtakn “iya” tanp pikir pnjg.
    Kemudian, apakh sah jika se2org bersumpah tanpa menyebut Demi Allah? misal “aku bersumpah…”
    Terima kasih, Ustadz mohon maaf bila trdpt kesalahan dlm penulisan dsb.
    Wassalamu’alaikum wr.wb

    Waalaikumussalam.
    Itu bukan termasuk sumpah karena lafazh sumpahnya tidak diucapkan.
    Wallahu a’lam, jika memang di dalam hatinya dia meniatkannya sumpah dengan nama Allah maka sumpah itu syah.

  56. Muslimah hambaAllah said:

    Assalamualaikum wr.wb, Ustadz. . .
    Seperti yg ustadz katakan bhwa sumpah yg diucpkan dalam hati, maka hal itu bukan trmasuk sumpah. Namun, bagaimana dgn Janji dan Nadzar yg diucpkan dalam hati? Apakah jg tidak syah? Kemudian, jika seseorg melanggar sumpah dikarenakan lupa atau tdk sengaja apakah jg dikenakan kaffarat atasnya?
    Mohon penjelasannya, Ustadz. . Terima kasih.
    Wassalamualaikum wr.wb

    Waalaikumussalam.
    Ya, nadzar dalam hati juga tidak teranggap nadzar sampai dia ucapkan.
    Dia boleh tetap melanjutkan sumpahnya dan tidak perlu membayar kaffarat jika memang melanggarnya tidak sengaja.

  57. Ferdi said:

    assalamu’alaikum
    pak ustad, membayar nazar sama sholat lebih utama mana ?

    Waalaikumussalam.
    Maksudnya bagaimana?

  58. Sani said:

    Pak Ustadz, saya mau tanya, tolong dijawab, kalau ada orang yang sumpahnya itu tidak sengaja atau orang itu tidak berniat sumpah tetapi keluar dari mulutnya sumpah itu bagaimana?

    Jika memang dia tidak sengaja dan tidak ada niat untuk bersumpah maka sumpah itu tidak syah dan tidak teranggap.

  59. uphik said:

    Asalam ,Uztads dlu wkt aku tsanawiyah aq d di ketahui guruku merokok.dan aku mw d kasih keluar jadi aq d sidang aq takut d kasi keluar jdi aku bersumpah depan guruku demi Allah tdk merokok lagi.tpi setelah saya bersumpah dalam niat saya akan merokok klu udah kluar d sklah itu .apa boleh merokok lagi

    Tidak boleh merokok lagi.

  60. Gunawan Hardi said:

    Assalamu Alaikum…
    Pak Ustadz , saya mau bertanya , saya pernah bersumpah di atas Al-Qur’an , sumpah saya berbunyi “Saya Bersumpah , Demi Allah ,Saya tidak akan menduakan pacar saya”
    Sekarang saya sdh putus dengan pacar saya , bagaimana hukumnya pak ustadz ? apakah saya melanggar sumpah saya ? apakah berpengaruh terhadap kehidupan ?

    Waalaikumussalam.
    Kalau memang anda berselingkuh sebelum putus, maka anda wajib membayar kaffarat sumpah.

  61. Hamba Allah said:

    Assalamu’alaikum wr.wb, Ustad saya mau bertanya.. Saya pernah sekilas membaca, jika kita bersumpah itu yang dilihat memang isi niat sumpahnya, bukan perkataan sumpahnya, apa itu betul? Sebab saya pernah bersumpah, saya pikir kata-kata yang saya ucapkan itu ‘bermakna ganda’ atau ‘artinya luas’. Jadi pertanyaan saya, jika kita bersumpah, semuanya kembali ke dalam niat kita bersumpah itu kan Ustadz? Jazakallah. Wassalamu’alaikum wr.wb

    Waalaikumussalam.
    Ya, seperti itu.

  62. Hamba Allah said:

    Assalamu’alaikum. Pak Ustadz, jika kita mengucapkan sumpah demi Allah dalam hati, apakah sumpah itu sah atau tidak? Terimakasih. Wassalamu’alaikum.

    Waalaikumussalam. Tidak syah

  63. hamba allah said:

    assalamualaikum ustad…….
    ustad saya mau tanya , teman saya sudah rumah tangga selama 17 tahun tapi sekarang ini dia lagi kena masalah, maaf masalahnya perselingkuhan ustad….. nah temen saya suruh bersumpah dangan mana allah kalau dia TIDAK pernah melakukan hubungan suami istri dengan selingkuhan nya itu, tapi sebenernya pernah….selingkuhannya juga sudah berkeluarga DAN kalau mengakui pernah berhubungan suami istri bakai diceraiin,PERTANYAAN NYA:
    1.apakah boleh mengucapkan sumpah dengan menyebut nama allah demi menyelamatkan pernikahannya?
    2. apakah harus jujur tapi rumah tangga dan anak2 yang bakal jadi korban?
    MOHON BANTUAN NYA USTAD, DAN TEMEN SAYA SANGAT MENYESAL DENGAN ADANYA PERSELINGKUHAN TERSEBUT

    Waalaikumussalam.
    Kalau dia memang sudah tidak mencintai istrinya dan lebih memilih wanita lain atau dia memang tetap berniat melanjutkan perselingkuhannya, maka seharusnya dia berkata jujur dan menanggung semua resikonya.
    Karena jika dia memang berniat mau menyelamatkan pernikahannya dan tidak mau mengorbankan anak-anaknya maka tidak seharusnya dia tetap berhubungan dengan wanita tersebut.
    Akan tetapi jika dia memang betul-betul bertaubat dan meninggalkan jauh-jauh wanita tersebut, maka insya Allah dia boleh berbohong dengan melihat mafsadat dan maslahat yang lahir darinya, wallahu a’lam.

  64. Hamba Allah said:

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Ustadz, saya merasa begitu berdosa sekali karena saya telah begitu banyak bersumpah dalam hidup saya, karena jujur saja saya baru membaca dan mengetahui tentang hukum seputar sumpah ini. Sewaktu saya belum mengetahui tentang hukum sumpah ini, saya sering ‘menambahkan’ bahkan ‘mengurangi’ suatu sumpah, contoh: Saya bersumpah bahwa saya tidak ingin melakukan A. Tapi beberapa saat kemudian, saya ‘menggantinya’, menjadi misal ‘saya bersumpah saya tidak ingin melakukan A, tetapi kalo melakukan B dan C tidak apa-apa’. Dan yang terjadi kemudian, saya justru malah lebih menghapal sumpah saya yang ‘terakhir’ daripada sumpah saya yang ‘pertama’.
    Yang jadi kendala:
    1) Jika memang keadaan seperti itu (saya lebih mengingat sumpah saya yang sudah saya ‘ganti’, daripada sumpah saya yang ‘pertama), yang manakah sumpahnya yang diterima oleh Allah?
    2) Jika saya ingin membatalkan sumpah tersebut, saya kan diwajibkan untuk membayar kifarat. Sumpah yang mana yang saya harus bayar kifaratnya?
    Mohon penjelasannya Ustadz. Saya benar-benar bingung, dan jujur saja saya merasa tidak nyaman dalam hidup ini karena ketidakjelasan pengetahuan saya akan hukum sumpah ini dan juga karena penumpukan dosa akibat hal ini.. Saya betul-betul ingin mengubah kebiasaan jelek saya akan bersumpah seperti ini. Terima kasih sebelumnya atas perhatian Ustadz, wassalamu’alaikum wr.wb.

    Waalaikumussalam.
    Setiap sumpah yang pernah diucapkan lalu dilanggar maka wajib dibayar kaffaratnya, walaupun itu sampai 100 sumpah.
    Karenanya hendaknya lisan dijaga, jangan sampai bersumpah. Karena banyak bersumpah menunjukkan kurangnya pengagungan kepada Allah.

  65. Gunawan Hardi said:

    Assalamu Alaikum Wr Wb…
    Pak Ustadz , dulu saya pernah bersumpah , sumpah saya berbunyi “Demi Allah saya tidak akan menduakan pacar saya , tapi sekarang saya sudah putus , dan saya tidak menduakan pacar saya , bagaimana hukumnya Pak Ustadz ? apakah sumpah saya masih berlaku ? apakah saya melanggar sumpah saya ? apakah berpengaruh terhadap kehidupan ?

    Sekian dan Terima kasih .
    Wassalamu Alaikum Wr Wb…

    Waalaikumussalam
    Sumpah itu sudah tidak berlaku lagi.

  66. u-dha said:

    assalamu’alaikum pak ustad,,

    saya ingin bertanya bila kita dulu pernah bernazar untuk tidak melakukan sesuatu hal namun akhirnya kita tetap melakukan hal tersebut beberapa kali apa cukup dengan membayar satu kali kaffarat ? bagaimana kalau kita lupa sudah berapa kali kita melakukannya ?

    jazakallah khairan katsiran

    Waalaikumussalam.
    Ya, tetap dibayar dengan satu kali kaffarat.

  67. Hamba Allah said:

    Assalamualaikum

    pak ustad yang terhormat, saya merasa situs ini sangat bermanfaat. Saya mau bertanya pak
    1. Saya pernah bersumpah dalam hati bahwa saya tidak akan menyanyi lagi karena hal itu haram, lalu sumpah dalam hati itu saya tanggapi dengan ucapan “oke” apakah sumpah saya syah pak?
    2. Saya sering sekali was2 dengan sumpah yg telah saya ucapkan, saya takut untuk bernyanyi di pelajaran seni karena saya takut saya telah bersumpah untuk tidak bernyanyi, apakah ini salah satu gangguan setan pak?
    3. Jika kita pernah bersumpah sambil nazar spt contonhnya: “saya bersumpah demi Allah tidak akan makan nasi, kalau nanti makan nasi saya akan lari lapangan 10x” lalu saya melanggar dan makan nasi, dan saya tidak lari keliling lapangan 10x, apakah khaffarat nya menjadi dua kali karena saya bersumpah dan nazar juga? Jika saya makan nasi lagi, apakah saya terkena khaffarat nazar lagi?

    Terima Kasih atas wawasannya pak

    Waalaikumussalam.
    1. Itu belum terhitung sumpah.
    2. Jika dia telah bersumpah tidak menyanyi maka dia wajib memenuhi sumpahnya. Kapan dia langgar maka dia wajib membayar kaffarat.
    3. Tidak, bayar kaffaratnya hanya sekali saja, karena kalimat di atas adalah sumpah, bukan nadzar. Jika sudah dibayar kaffaratnya maka sudah tidak terkena kaffarat lagi.

  68. u-dha said:

    Jadi walau kita sudah nazar untuk tidak melakukan sesuatu namun kita beberapa kali melanggarnya kita tetap hanya membayar kafarat sekali saja atau dibayar sebanyak kita melanggar ? Maaf banyak nanya,,

    Hanya dibayar sekali saja. Karena kapan kaffarat sudah dibayar maka nadzar itu sudah batal dengan sendirinya.

  69. hamba allah said:

    Assalamu’alaikum
    Pak ustad yg terhormat,sy pernah ketakutan tentang kata/ucapan mati.kata2 itu pernah menyiksa hati sy pd waktu itu sdh sekitar hampir 10 th yg lalu.pd saat sy dikamar mandi sendirian sy mengucapkan kata yg ceplos tiba2 begini : sy berjnji akan mati ..? padahal sy tidak menginginkan/takut akan hal itu,setelah hal itu terucap sy merasa menyesal sekali,kok sampai berkata seperti itu dlm ht.ucapan Sy pd wkt itu sdh sy tarik kembali atau belum sy lupa.dan saat ini sy masih takut atas ucapan sy di masa lalu itu,hal itu menyiksa hari2 sy jika teringat kdg
    gelisah,gundah bercampur.oh iya ustad sy sampai pernah puasa jg 3hr berturut2 yg sy tau hal itu bs membatalkan janji.yg sy tanyakan apakah
    hal tersebut trmasuk janji atau bukan yg sy ucapkan tsb?apa yg hrs sy lakukan ustadz?mohon batuannya,karena sangat bermanfaat bagi saya.terimakasih banyak .
    wassalamu’alaikum.

    Waalaikumussalam.
    Itu bukanlah janji karena tidak mungkin dia bisa memenuhinya. Karena tidak ada yang mengatur kematian seseorang kecuali Allah.
    Kalaupun itu janji maka janji tidak mempunyai kaffarat, yang mempunyai kaffarat hanya nadzar dan sumpah.
    Dia cukup bertaubat kepada Allah karena kata2 seperti itu dan hendaknya dia jangan mengulanginya.

  70. dhani said:

    assalamu’alaikum.
    ustadz dikeluarga besar saya, ada pertengkaran besar yang menyatakan ada keluarga saya selingkuh dengan mantan istri keluarga saya…dan keduanya yang selingkuh mengaku tidak, tapi ada saksi yang melihat mereka memang selingkuh baik dari pihak keluarga maupun orang lain..
    ustadz saya mau nanya bagaimana cara pengambilan sumpah dalam mendengar kesaksian seseorang…

    Waalaikumussalam.
    Dia cukup disuruh bersumpah dengan nama Allah bahwa persaksiannya adalah benar.
    Hanya saja dalam masalah ini, jika penuduh mempunyai bukti dan saksi yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan, maka sumpah dari tertuduh ini tidaklah diterima. Ini kalau kasusnya bukan perzinahan, akan tetapi perselingkuhan biasa.
    Adapun jika kasusnya adalah perzinahan, maka ucapan penuduh tidak boleh diterima sampai dia membawa 4 orang saksi. Jika tidak mendatangkan, maka tertuduh diminta bersumpah bahwa dia tidak berzina. Jika dia bersumpah maka sumpahnya diterima dan penuduh ditolak tuduhannya.

  71. Ndilalah said:

    Assalamu’alaykum

    Ketika rujuk dengan istri, saya berjanji tidak akan berpoligammi. Namun ternyata ini sulit untuk dilakukan.

    Kafarat apa yang harus saya lakukan untuk membatalkan perjanjian tersebut?

    Syukron

    Waalaikumussalam.
    Tidak ada kaffarat pada janji, dia hanya berdosa karena telah melanggar janji, dan itu merupakan salah satu tanda kemunafikan.
    Yang mempunyai kaffarat dalam masalah ini hanyalah sumpah dan nadzar.

  72. olip said:

    ‎​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ pak ustad, sy mohon sekali jwbannya,
    Sy sdg dlm masalah dgn psanngan sy, karna sy merasa spngn saya mmpunyai hubungan dgn seseorg yg bru dy kenal di kota jogja. Sy tidak percaya dgn apa yg dia jelaskan meskipun dy bersumpah atas nama allah, seperti ini sumpahnya “sumpah demi allah, sy tidak melakukan apa Ƴɑπƍ kamu tuduhkan”. Tapi sy msh tdk percya krna dy sdah sring brbhong pd saya. Yg pd akhirnya mmbuat saya pun terbkar amarah dan sgt marah, dan mengucapkan sumpah “SUMPAH DEMI ALLAHh, Saya (mnybutkan nama), tidak akan memaafkan laki2 yg sudah menyakiti saya (nama psngn sy)! Yg sudah membohongi saya.
    Saya tidak akan memaafkannya! Kecuali dia membawa perempuan tiu dihadapanku dan memaki2nya dihadapanku sebagai tanda ia menyesali perbuatannya dan mengakui dia melakukan kesalahan.

    Ƴɑπƍ saya mau tanyakan, saya menyadari hal trsebut salah, memaki org pun bkan hal yg terpuji, saya menyesali itu dan ingin menarik sumpah saya, apakah allah menerima ampunan saya dan menerima kaffarat sbg bgian dri menarik sumpah saya.
    Mohon bantuan dan jawabaannya ustad, saya benar2 tidak nyaman δεηƍαη hal ini. Saya benar2 menyesalinya.

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Semua sumpah dan nadzar itu gugur dengan kaffarat.
    Adapun masalah menzhalimi orang lain itu masalah tersendiri, dibutuhkan maaf dari orang yang dizhalimi tersebut.

  73. abu rafka said:

    Assalamu’alaikum

    Ustadz saya mau bertanya, apakah jika kita bernadzar didalam hati kemudian ragu apakah bisa atau tidak dilakukan nadzarnya dan tanpa mengucapkan langsung dihadapan orang apa yang kita nadzarkan apakah itu sah?, contoh : saya berniat didalam hati akan memotong 1 ekor kambing jika adik saya mendapat pekerjaan kemudian saya ragu apakah bisa, ternyata adik saya mendapat pekerjaan tersebut. Apakah nadzar tersebut harus saya laksanakan. Syukron

    Waalaikumussalam.
    Itu belum menjadi nadzar selama tidak diucapkan.

  74. ika said:

    Assalamu’alaikum,
    Pak ustadz…bila seorang istri bersumpah dengan nama Allah tetapi ditulis lewat sms bahwa dia tidak mau menjadi istri dari suaminya lagi,bagaimana hukumnya?bagaimana pula bila diucapkan secara langsung lalu ia melanggarnya?
    terimakasih
    wassalamu’alaikum.

    Waalaikumussalam.
    Itu sudah termasuk sumpah, karena tulisan dalam hal ini mempunyai kedudukan seperti ucapan.
    Jika ucapannya itu tidak berdasar, maka dia wajib membatalkan sumpahnya dan membayar kaffarat.

  75. Hamba Allah said:

    Ustadz, jika kita telah bersumpah tidak mau melihat sesuatu, dan karena kita tidak tahu, memperjelas isi sumpah tersebut dengan menambah beberapa poin, misal kecuali melihat yang A, B, dan C, lalu jikalau saya ingin membatalkan sumpah tersebut, apa saya harus membayar kesemuanya atau bagaimana? Terimakasih penjelasannya. Wassalamu’alaikum wr.wb

    Waalaikumussalam.
    Cukup membayar kaffarat untuk satu sumpah saja.

  76. Mayla said:

    Assalamualaikum.
    Saya mau bertanya, apakah jika ucapan dalam hati sumpah itu sah ustadz? Walaupun sebenarnya kita tidak ingin bersumpah seperti itu.
    Terimakasih.

    Waalaikumussalam.
    Sumpah belumlah teranggap sumpah jika dia belum diucapkan.

  77. Fitri said:

    Ass.
    Saya mau bertanya, apabila melanggar sumpah yang sama tapi berkali kali dilanggar, apakah kaffaratnya tetap apa berkali kali lipat sesuai berapa kali melanggar?
    Dan jika lupa berapa kali melanggar bagaimana?

    Terimakasih.

    Tidak, kapan kaffarat sudah dibayar maka sumpah itu sudah batal dengan sendirinya.

  78. Dhiwi said:

    Assalamu’alaikum

    Pak Ustadz yang terhormat, saya sangat ketakutan mengenai sumpah yang pernah saya ucapkan (Astaghfirulloh).. Dulu saya pernah bersumpah karena saya takut orang yang saya cintai meninggalkan saya. Karena ada pihak ketiga yang terus mengganggu hubungan kami. Memang dulu saya pernah berhubungan dengan orang itu tapi saya sadar semuanya adalah kesalahan karena orang itu beda agama dengan saya. Karena tidak terima, orang itu terus mengganggu saya, meneror sampai saya ketakutan. Dia juga mengganggu orang yang saya cintai ini dengan ucapan” yang terus mengganggu sampai orang yang saya cintai ini seperti mulai tidak percaya dengan saya. Karena saya takut, akhirnya saya mengucapkan sumpah di atas Al-Quran dan berkata ‘Demi ALLAH bahwa saya tidak pernah berhubungan dengan orang itu dan tidak pernah melakukannya’. Akhirnya diapun percaya saya & hubungan kami terus berjalan sampai sekrang, orang itupun sudah tidak pernah ganggu lagi. Tetapi, saya takut sekali akan dosa saya dan saya tidak pernah mendapatkan ketenangan jiwa sampai sekarang. Saya mohon pencerahaanya pak Ustadz, apa yang harus saya lakukan atas sumpah yang pernah saya ucapkan itu?

    Terimakasih Pak Ustadz

    Waalaikumussalam.
    Itu adalah sumpah palsu, anda berdosa dengannya sehingga anda wajib bertaubat kepada Allah. Jika anda telah bertaubat darinya, maka insya Allah tidak ada hal yang butuh dikhawatirkan dari sumpah tersebut. Wallahu A’lam.

  79. Iwan said:

    assalamu’alaikum ustad
    saya sanggup membayar kifarat dengan memberi makan, namun harus menghabiskan semua uang tabungan saya, apakah saya termasuk org yg mampu? atau saya lakukan puasa 3 hari saja?

    Waalaikumussalam.
    Yang saya tangkap, anda masih mendapatkan uang ‘jajan’ dari orang tua. (harap dibenarkan jika salah)
    Jika ya, maka anda tetap terhitung mampu.

  80. Hamba Allah said:

    assalamu’alaikum ustad
    saya pernah bersumpah tidak akan melakukan masturbasi maaf (onani) lg, namun saya telah melanggarnya dan membayarnya dengan memberi makan 10 org miskin dengan uang jajan saya karna masih tanggungan orang tua.
    tapi sesudah itu saya telah melanggarnya berulang-ulang dan lupa telah berapa kali melanggarnya, saya ingin membatalkan sumpah saya.
    apakah saya juga harus membayar sumpah yg sudah beberapa kali saya langgar itu?

    Waalaikumussalam.
    Jika sudah dibayar maka itu sudah batal.

  81. Abu aisyah said:

    Bismillah….
    Saya ingin menanyakan kembali ustadz terkait sumpah PNS, yang sebagaimana ustadz jelaskan adalah perkara yang haram. yang ingin ana tanyakan andalah:
    1. Bagaimana jika seseorang mengucapkan sumpah PNS, dalam keadaan dia belum tahu dalilnya, dan baru tahu di kemudian hari dan dia bertaubat atasnya. Apakah dia membayar kaffarat atau tidak?

    2. Bagaimana jika seseorang mengucapkan sumpah PNS, dalam keadaan dia terpaksa karena takut kehilangan pekerjaan misalnya, dalam keadaan dia sudah tahu hukumnya, namun dia bertaubat setelahnya. Apakah yang demikian juga membayar kaffarat atau tidak?

    Atas jawabannya, ana ucapkan jazakallohu khoir.

    Bagaimana lafazh sumpahnya?

  82. Mayla said:

    Assalamualaikum Ustd.
    Saya mau bertanya lagi, saya pernah berucap demi Allah saya tidak akan… tetapi belum selesai kalimatnya saya mengurungkan niat saya bersumpah, jd saya belum mengucapkan tidak akan melakukan apa. Hanya berucap demi Allah saja.
    Jd bagaimana hukumnya?

    Wass.

    Waalaikumussalam.
    Itu belum teranggap sebagai sumpah.

  83. Hamba Allah said:

    assalamu’alaikum ustad
    maaf sy masih agak sanksi, jd misalnya klu saya melanggar sumpah yang sama sebanyak 10 x, apakah saya harus membayar kifarat 10 x lipat juga dengan memberi 100 x org miskin, karena sy juga sekalian ingin membatalkan sumpah 100 untuk bayar sumpah dan 10 untuk pembatalan, atau gmn ustad?

    Waalaikumussalam.
    Jika dia bersumpah lalu dia bayar kaffarat, lalu dia bersumpah lagi, maka dia wajib bayar kaffarat lagi, dan demikian seterusnya.

  84. nabila said:

    Aslmkm Ustadz,

    Suami saya sangat posesif dan seringkali jika sedang emosi menyuruh saya bersumpah demi Allah untuk hal yang tidak saya kerjakan, tetapi karena saya takut dipukuli apabila tidak mengikutinya, maka saya kerjakan… Bagaimana hukumnya itu ustadz? Terima kasih

    Sering bersumpah merupakan hal yang dibenci karena menunjukkan kurangnya pengagungan kepada Allah. Suami harus dipahamkan bahwa terlalu sering menggunakan nama Allah (bersumpah) menunjukkan kurangnya adab dan pengagungan kepada Allah. Namun jika anda tetap dipaksa dan khawatir hal yang tidak diinginkan terjadi, maka anda boleh bersumpah insya Allah.

  85. Rai said:

    Ustadz, dahulu, saya pernah ditangkap menghisap rokok oleh bapak saya, dia terus marah dan menyuruh saya bersumpah demi allah yang saya tidak akan menhisap rokok lagi. Dan saya pun mengatakan sumpah demi allah itu dihadapannya. Tetapi, skrg saya ingin menarik balik/membatalkan sumpah tersebut kerana saya sudah tidak tahan merokok. Haruskah saya membayar kaffarat untuk membatalkan sumpah saya itu?

    Yang jelas, kapan sumpah dibatalkan maka harus bayar kaffarat. Tapi seharusnya anda tetap pada sumpah tersebut, karena merokok adalah amalan yang dilarang dalam agama Islam.

  86. Fira said:

    Ustadz saya mau bertanya.
    Jika kita hanya mengucap demi Allah dengan lisan tapi niatnya dlam hati apa itu sah sbg sumpah?
    Karena setelah mengucap demi Allah saya tidak mau bersumpah tetapi klimat selanjutnya terucap dalam hati.
    Bagaimana?

    Tidak teranggap sumpah, wallahu A’lam

  87. Yanto said:

    Assalamualaikum ustad,

    Saya pernah berbaiat, dan salah satunya bersumpah untuk tidak melakukan zina. Pada saat berbaiat saya sedang pisah ranjang dengan istri, dan sekarang sudah cerai. Saya pernah zina mata dengan menonton BF untuk menjaga menjaga libido karena saya juga masih berharap akan “diberi” istri lagi kelak. Karena semenjak bermasalah dengan istri saya kurang nafsu dengan wanita. Apakah saya telah melanggar sumpah dan harus membayar kaffarat. Terima kasih.

    Waalaikumussalam.
    Mungkin yang dimaksud adalah sumpah, bukan baiat. Jika maksud ‘zina’ dalam sumpahnya itu adalah zina dengan kemaluan maka berarti dia tidak melanggar sumpahnya. Tapi jika dia meniatkan ‘zina’ di sini dalam artian umum semua bentuk zina, maka dia telah melanggar sumpahnya dan wajib membayar kaffarat.

  88. yuyun said:

    asalamualikum ustadz, saya mau bbertanya tentang sumpah. saya punya pacar, saat pertama kali kami jadian dia sayang bgt sama saya, dan berjanji ga akan nyakitin saya, soalnya dulu saya pernah benar2 di sakiti pria dan ga mau di sakiti lagi. mungkin karena waktu itu dia takut kehilangan saya akhirnya dia bersumpah atas nama Allah dan IBUNDANYA bahwa dia ga akan nyakitin atau ninggalin saya. nah sekarang kami berdua putus, dan dia meninggalakan saya karena alasan keluarga. nah apakah yang di lakukan pacar saya itu termasuk sumpah?d

    Itu bukanlah sumpah, bahkan itu adalah kesyirikan. Karena bersumpah dengan menggunakan nama selain Allah adalah kesyirikan.

  89. adir said:

    saya pernah berjanji untuk tidak melakukan suatu dosa, jika saya lakukan maka saya akan mengeluarkan uang sebagai sanksi atas diri saya, dengan tujuan saya jadi lebih berat melakukan dosa itu…lalu dosa itu saya lakukan, bagaimana hukum janji itu? apakah seperti sumpah atau nazar? dan apakah sanksi yang saya tetapkan itu wajib saya keluarkan? terimakasih sebelumnya

  90. ima said:

    Assalamu’alaikum

    ustad aku mengetahui suami saya berselingkuh..melalui sms2..dri hpnya..dan dri perkataan tmnnya karna penasaran dan aku ingin dia jujur pada saya ..sya meletakkan alquran diatas kepalanya…dgn menanyakan2 apakah betul dia mempunyai kekasih diluar? tetapi dia berbohong dgn mengatakan tdk ada…sambil bersumpah dgn nama allah..berulang2..tetapi kepada ibunya,tmn2nya…dia jujur kalo dia sudah ada simpanan..dan ingin segera menceraikan saya…yg ingin saya tanyakan ustad..apa hukumnya org yg berbohong pada alquran…dan menggunakan nama allah..??karna waktu aku sumpahkan dia pake alquran..aku katakan jika dia berbohong hidupnya akan sial..tpi kelihatannya suami tdk memperdulikan…dan tdk mau membayar kafarat..dgn sumpah yg ia langgar…

    Waalaikumussalam.
    1. Pertama, bersumpah dengan meletakkan Al-Qur`an di atas kepala adalah tidak ada contohnya. Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat jika mereka bersumpah, cukup dengan ucapan, tidak dengan menggunakan Al-Qur`an. Karena perbuatan ini mengandung kesan menghinakan Al-Qur`an. Al-Qur`an untuk dibaca, bukan diperlakukan seperti itu.
    2. Kedua, jika dia sudah mengucapkan sumpah maka itu adalah sumpah.
    3. Jika dia berbohong maka itu adalah sumpah palsu dan dia berdosa karenanya. Adapun sumpah terhadap sesuatu yang telah terjadi, maka ini tidak ada kaffaratnya.

  91. imam said:

    assalamu’alaikum warrohmatullohiwabarokaatuh;

    saya mau bertanya ustad;

    [1] orang yang melanggar sumpah(yg mewajibkn byr kaffarat) dan dia punya uang cukup untuk memberi makan 10 orang, tetapi dia memiliki kebutuhan yang lebih penting……apakah tidak bisa di gantikan dengan puasa….???
    [2] ketika saya mengucapkan “saya berjanji Ya Alloh saya tidak akan main game lagi”…apakah janji saya kepada Alloh bisa dibatalkan…?? apakah setiap kali saya main game itu jadi dosa??? saya tau janji itu harus dilaksanakan, tetapi saya ingin main game untuk refreshing….

    terima kasih atas jawabannya ustad…..
    terima kasih banyak….

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    1. Tergantung seberapa pentingnya kebutuhan tersebut.
    2. Wallahu A’lam.

  92. Hamba Allah said:

    Assalamualaikum, ustad.

    Saya pernah bersumpah dgn menggunakan SMS. Seperti ini ” aku bersumpah tdk akan pernah menghubungimu lagi”. (tanpa lafaz Allah).
    Tp ketika dia SMS sy, sy balas smsnya. Memang sampai sejauh ini sy tdk pernah memulai utk menghubunginya. Selalu dia yg mulai duluan.
    Bgmn menurut ustad? Apakah sy telah melanggar sumpah sy ?

    Waalaikumussalam.
    Jika itu diniatkan sumpah dengan nama Allah walaupun tanpa menyebut nama Allah maka itu adalah sumpah, dan dia wajib bayar kaffarat karena telah melanggar sumpahnya. Wallahu A’lam.

  93. imam said:

    mau nambahin pertanyaan di atas….
    Kalo saya bertoubat kepada Alloh, kemudian dlm do’a saya bertoubat dan berjanji kpd Alloh untuk tidak melakukan dosa yang sama…tetapi kemudian saya melakukan dosa itu lagi…apa itu berarti saya harus membayr kaffarat?

    terima kasih atas jawabannya ustad.

    Tidak, karena itu bukan sumpah dan bukan pula nadzar.

  94. ari said:

    Assalamu ‘alaikum

    ustadz saya mau bertanya. sebut saja fulan A berselingkuh dengan fulanah B. mereka sering bertelfon, sms bahkan berzina. suatu hari istri dari fulan A mencium perselingkuhan itu dan mendatangi fulanah B. istri fulan A meminta fulanah B untuk bersumpah atas nama Allah bahwa mereka tidak ada hubungan apa2. fulanah B ini tidak mau bersumpah karena tau kalau ia bersumpah tidak maka dia berdusta, tapi jika dia bilang iya maka akan menghancurkan rumah tangga fulan B dengan istrinya.

    yang ingin saya tanyakan :
    1) apa fulanah B harus mengakui perselingkuhan tersebut kepada istri fulan A atau tidak? (saat ini fulanah B dalam proses untuk bertaubat – Insya Allah)
    2) jika istri fulan A tetap memaksa bersumpah, bagaimana sebaiknya. jujur atau tidak?
    3) jika akhirnya fulanah B bersumpah dusta (demi menjaga aibnya dan meneruskan proses taubatnya), bagaimana hukumnya? adakah kaffaratnya?

    jazakumullahu khoiran katsir

    1, 2. Wallahu A’lam. Jika memang mudharatnya akan lebih besar maka tidak mengapa dia berdusta, tapi semaksimal mungkin dia tidak menyertainya dengan sumpah.
    3. Tidak ada kaffarat. Karena sumpah yang ada kaffaratnya hanya sumpah yang berkenaan dengan masa yang akan datang.

  95. Asih said:

    Assalamualaikum

  96. Ahmad said:

    Assalamu’alaikum….
    ustadz.saya mau nanya ….
    mungkin yang akan saya tanyakan ini mirip yang sudah ditanyakan dalam komen2 sebelumnya…
    tapi saya masih merasa belum jelas…..
    tolong dijawab ustadz ya…..!
    1.Apakah jika kita melanggar/membatalkan sumpah kita,kita akan mendapat dosa walaupun sudah membayar kiffarot….?
    2. Dalam membayar kiffarot,apakah harus dijalani kiffarot yang pertama dulu,lalu jika tidak sanggup,baru menjalankan kiffarot yang ke dua? atau tidak perlu menjalani kiffarot pertama, karena dia sudah tau dia tidak akan sanggup…?
    syukron ustdz…
    wassalam…..

    Waalaikumussalam.
    1. Ya insya Allah, karena kaffarat itu adalah penggugur dosa dari amalan yang dilanggar.
    2. Tiga yang pertama tidak perlu berurut, tapi bisa dipilih: Membebaskan budak, memberi makan 10 org miskin, dan memberi pakaian 10 org miskin. Jika ketiga tidak bisa, baru dia berpuasa.

  97. Asih said:

    Assalamualaikum wr wb
    begini ustad dulu saya pernah mau di jodohkan sama lelaki yg usianya 15 thn lebih tua dr saya(wkt itu umur saya 16 thn), saya menolak krn sy tdk mencintainy bhkan sgt membencinny. Smp suatu hari dgn emosi saya menangis dan berkata “aku bersumpah kalo saja aq nikah dgn dia aq mati kafir” kata2 ini jg smpt sy tulis di buku harian.
    Nth knp brapa thn kmduian hati saya luluh dan bersedia menikah dgn nya. Skrg saya menyesal krn trnyt dia baik n taat beribadah. Sy pun kini mencintainy,
    apakah yg harus sy byr,? Smtra saya tidak berani minta uang pada suami utk memberi makan/ pakaian(membayar kafarat), aplg sumpah saya seperti itu. Tidak mungkin jg sya jelaskan atw berbohong pd nya? Bgmana kalau saya puasa 3 hari?

    Jika memang anda tidak mempunyai uang sendiri untuk membayar kaffarat, maka anda bisa berpuasa 3 hari. Dan kami tetap mengingatkan agar anda bertaubat kepada Allah dari ucapan tersebut.

  98. Hamba Allah said:

    Assalamu’alaikum wr wb
    Ustadz yth, dalam gaji saya ada bagian dimana saya anggap itu bukanlah hak saya. Jika saya ingin membayar kifarat sumpah saya dengan uang tsb, apakah boleh? Mengingat saya ingin ‘membersihkan’ rejeki saya dan juga membayar kifarat sumpah sy. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr wb

    Waalaikumussalam.
    Tidak boleh. Uang haram tidak boleh digunakan untuk kepentingan individu tertentu. Wallahu A’lam.

  99. Ahmad said:

    assalamu’alaikum ustadz….
    saya mau nanya nih…
    kalau ada seseorang ingin membatalkan sumpahnya dengan membayar kiffarat memberi makan 10 orang miskin,tapi seseorang ini tidak sanggup mencari 10 orang miskin disekitarnya(di daerah sekitar tempat tinggalnya),sedangkan dia sanggup untuk membeli makanan untuk 10 orang miskin.Apakah orang ini termasuk orang yang tidak sanggup menunaikan kiffarat yang pertama(memberi makan 10 orang miskin/memberi pakaian 10 orang miskin/memerdekakan budak)dan boleh menunaikan kiffarat yang kedua(berpuasa 3 hari)untuk pembatalan sumpahnya…?

    Waalaikumussalam.
    Tidak harus 10 orang miskin itu berada di daerahnya, boleh yang berada di daerah lain. Jika dia punya kenalan atau keluarga di tempat lain, dia bisa kirimkan uangnya ke sana dan di sana kaffaratnya dibayar. Wallahu A’lam.

  100. adyr said:

    ustaz…saya mau bertanya…bagaimana hukumnya orang yang berjanji tidak melakukan suatu dosa dalam waktu tertentu, dan jika dia melakukan dosa itu maka ia akan membayar kifarat yang ditentukan oleh dirinya…pada suatu saat orang itupun melakukan dosa itu??? apakah wajib dibayar kifarat yang sudah ditentukan itu??? lalu bagaimana jika kifarat yang ditentukan dirinya sangat berat sampai ia tidak mampu membayarnya…bagaimana hukumnya??? mohon dijawab ustaz

    Wallahu A’lam.

  101. Anida said:

    Assalamualaikum ustadz
    Saya ingin bertanya ustadz, bagaimana hukumnya jika saya pernah berjanji dalam hati pada Allah untuk tidak melakukan atau mengulangi perbuatan dosa tapi saya lupa apakah saya mengucapkan sumpah atau tidak, perlukah saya kifarat ya ustadz?

    Kedua, Kifarat memberi makan 10 fakir miskin apakah itu sekali makan dalam artian siang saja atau seharian penuh dalam artian makan pagi, siang, dan malam?

    Terimakasih Ustad atas perhatian dan waktunya

    Waalaikumussalam.
    1. Sumpah hanya syah jika diucapkan. Jika ragu-ragu, maka asalnya tidak ada sumpah sehingga tidak perlu bayar kaffarat.
    2. 10 orang miskin, masing-masing minimal sekali makan.

  102. Ahmad said:

    ustadz…
    ciri-ciri orang miskin yang boleh untuk diberi makan sebagai pembayaran kaffarat itu gimana sih ustadz…?
    seperti…
    apakah harus muslim orang miskinnya itu…?
    dll..

    Ya, sebaiknya orang miskin. Tapi kalau dia orang kafir juga tidak mengapa insya Allah.

  103. der said:

    ustadz, dulu waktu SMA, ketika saya masih polos2nya, perlu diketahui ketika itu saya begitu jahil dalam banyak masalah2 prinsip dalam agama termasuk masalah sumpah ini..
    saya pernah bersumpah dengan lafadz kira2 seperti ini:
    “demi Allah, jika saya langgar saya akan dilaknat di dunia dan akhirat”, dan ternyata saya melanggar sumpah tersebut(yang saya langgar di atas kejahilan, begitu juga ketika saya mengucapkan sumpah tersebut juga berada di atas kejahilan sehingga begitu mudahnya mengucapkan lafadz seperti itu).
    lalu bagaimana kafaratnya ustadz? apakah tetap sama?
    lalu bagaimana dengan kata2 laknat yang ditimpakan atas diri saya sendiri itu? jazakallah khairan

    Kaffaratnya tetap sama karena dia telah bersumpah.
    Tentang kata laknat itu jelas hukumnya haram, karena tidak boleh melaknat seorang muslim apalagi itu diri sendiri.

  104. dhe-de said:

    Assalamualaikum ustadz,
    saya pernah dituduh oleh istri saya, bahwa saya memakai guna2 untuk mendapat kan dia, dan saya dibilang mempunyai “pegangan” yg saya simpan, itu kt istri saya dgn yakinnya.
    lalu istri saya meminta saya bersumpah di atas Al Qur’an, karna saya merasa tidak melakukanya, saya turuti keinginanya.
    1. apakah saya salah dalam hal ini? dan apa hukumnya?
    2. pada saat melakukan sumpah ditambah embel2 biar saya celaka kalau melakukanya, atau kalau tidak melakukan biar yg telah memfitnah saya yg celaka.
    apa bisa terjadi demikian?
    trimakasih ustadz.

    Waalaikumussalam.
    1. Sumpah itu syah jika dia ucapkan, walaupun sebenarnya caranya salah dengan menggunakan Al-Qur`an.
    2. Wallahu A’lam.

  105. jubaidah said:

    bagaimana hukumnya jika kita menyumapahi adik kandung kita,,,karena mrasa sakit hati ama omongannya,,,,soalnya di nasehati baik2 gak mempan,,,kata2 kasar juga gak sadar2,,,hingga keluar kata sumpah untuk nya….

    Seorang mukmin bukanlah pencela dan pelaknat, apalagi yang dicela atau disumpahi (didoakan kejelekan) adalah seorang muslim, apalagi jika itu keluarga sendiri, jelas itu adalah hal yang diharamkan. Kita hanya berkewajiban menyampaikan dan sisanya Allah yang menentukan hidayahnya. Jangan sampai doa kejelekan yang kita peruntukkan tuk saudara, justru Allah balik tertuju kepada kita.

  106. fulanah said:

    assalamualaykum

    ustadz,,

    jika seseorang bersumpah ‘wallohi’ tidak melakukan perbuatan A sementara kita tahu dia berbohong karena bukti2 ada padanya..tapi tetap saja dia berkilah dan bersumpah tidak berbuat A

    apa yg harus kita lakukan terhadap seseorang yg kita tahu dia telah bersumpah dgn dusta????

    syukron

    Waalaikumussalam.
    Dia berdosa. Adapun jika perbuatannya berkenaan dengan hak orang lain maka diselesaikan di pengadilan syariat.

  107. hamba ALLOH said:

    assalamu’alaikum ustadz..

    saya mau tanya..
    saya pernah mngucapkan sumpah atas nama alloh dg tunangan saya…
    dan sumpah itu saya itu sumpah dusta..
    saya tlah melakukannya..tapi saya mngucapkannya ustadz..
    saya hnya mnjaga untuk dalam hubungan kami tidak mau ada kebohongan..

    saya minta sarannya ustadz..
    apa yang hrus sya lakukan dengan sumpah dusta yg saya lakukan..

    wassalam..

    Waalaikumussalam.
    Anda harus bertaubat kepada Allah karena telah menggunakan nama-Nya untuk berdusta.

  108. Rudy said:

    Assalamungalaikum.WR.WB
    Saya pernah Bersumpah atas nama Allah SWT,dan suatu saat aku langgar dengan sengaja.Saya takut akan Azab dari Tuhan,saya jujur tidak sanggup membayarnya dengan ke3 macam kafarat.Aku sudah Bertaubat,Selalu ingat pada Tuhan.Apakah aku dosa pada Allah SWT?Dan disaat aku melanggar,aku selalu sial.
    Wassalamungalaikum wr wb

    Waalaikumussalam.
    Kalau memang sumpahnya mengharuskan membayar kaffarat maka kaffarat wajib dibayar. Di antara kaffarat sumpah adalah berpuasa 3 hari, -maaf- apanya yang susah berpuasa selama tiga hari?

  109. Gita lestari said:

    Assalamualaikum, pak ustadz

    Saya mau menayakan,
    saya lagi bertengkar dengan suami, hanya gara2 masalah kecil. kita bertengkar masalah uang, dan dia berucap sumpah kata lewat sms, dia bilang di klo dia nga akan meminta uang lg kesaya, dan dia bilang klo dia ingkar dia bilang dia akn ditabrak truk, tp dia nga ada menyebut nama allah, mohon di bantu, saya nga ingin hal apapun terjadi pak ustadz.

    saya minta sarannya usatdz,
    karena saya nga ingin itu terjadi pada suami saya, mohon saran dan apakah dengan membayr kaffarat, sumpah itu bisa batal.

    terima kasih,
    Wassalam…

    Waalaikumussalam.
    Itu adalah perbuatan yang diharamkan karena mendoakan diri sendiri dengan kejelekan. Tidak ada kaffarat padanya, dan minta suami bertaubat kepada Allah akan ucapannya tersebut.

  110. itemputih said:

    Assalamu’alaikum

    pak ustad saya mau tanya , teman saya dulu pernah bersumpah atas nama Allah ketika sedang bermain suatu game .
    apakah dia harus membayar denda karena menurutnya ketika dia bersumpah dia tidak serius / sedang bercanda ketika mengucapkannya.

    trims sebelumnya
    wassalam

    Waalaikumussalam.
    Wallahu a’lam, tidak perlu membayar kaffarat. Tapi dia telah salah karena bergampangan bersumpah dengan nama Allah.

  111. M.indica said:

    bismillah,
    asalamualaikum ustad.,
    saya pernah mngucapkan sumpah untuk tidak menuntut ilmu lagi padahal saya telah lama mnuntut ilmu islam di majlis dan bnyak sekali ilmu2 hadist, qur’an dan tasawuf yang saya dapat dan karna ilmu dn nasehat dari ustad saya di majlis menjadikan saya taat kepada ibu saya. namun ibu saya tidak ridho saya mngaji di sana dan karna nurut ibu saya mau disumpah untuk ga ngaji lagi dn ragu mau bertemu ustad saya. dan skrang kehidupan saya trasa jauh dari ilmu dan saya sering mlakukan hal hal maksiat, iman saya turun dll,. saya ingin kaffarat untuk batalkn sumpah saya. untuk membatalkannya apa perlu dipersaksikan ortu saya lagi? trus lebih afdol mana mnutut ilmu apa mmatuhi nasehat ibu saya? oya, majlis saya bukan aliran2 baru tapi alin mayoritas pengikut sunah2 Nabi dan sahabat.

    Waalaikumussalam.
    Kalau sumpahnya adalah tidak menuntut ilmu maka ini adalah sumpah maksiat dan harus dilanggar lalu bayar kaffarat.
    Jika sumpahnya untuk tidak ke majelis taklim maka ini bukan maksiat, karena di zaman sekarang, menuntut ilmu itu bisa dilakukan walaupun tanpa mendatangi majelis taklim. Karenanya lebih utama mematuhi orang tua daripada mendatangi majelis taklim, karena taat kepada orang tua adalah fardhu a’in, sementara mendatangi majelis taklim adalah sunnah.

  112. rifki said:

    assalamualaikum,,,maaf ustad, saya mau bertanya, apakah ketika ibu menyumpahi kita dengan hal2 yang jelek apakah sumpahnya akan dijabbah Allah? jikalau seandainya perangai keseharian sang ibu tidak baik apakah sumpahnya itu juga akan dijabbah? bagaimana semestinya kita menyikapi hal demikian,,, jazakumullah,,,

    Waalaikumussalam.
    Mungkin saja dikabulkan. Akan tetapi telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa yang mengandung maksiat atau pemutusan silaturahmi.

  113. yunik said:

    assalamualaykum warohmatullah wabarokatuhu y ustadz..

    Ana mw bertanya,
    Apakah hukum jika seorg suami sms kpd istrinya ”Laknat Allah atasmu” dimana sebelumnya sang suami istri berbicara via telpon dan suami merasa tersinggung dgn candaan sang istri (pdhl istri sama sekali tdk bermaksud menyinggung dan candaan spt itu bukan yg pertama kalinya). Padahal sang suami sering bercanda soal poligami yg sering mnyakiti istri tp istri hny diam.Namun sang suami hny soal sepele tega melaknat istri sendiri.Apakah itu termasuk sumpah dimana laknat Allah akan menyertai si istri?adakah kaffaratnya?bolehkan suami istri saling melaknat demikian? Syukron ustadz..

    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Itu hukumnya dosa besar dan suami wajib bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada istri.
    Melaknat seorang muslim adalah haram apapun alasannya.
    Tidak ada kaffarat pada amalan seperti ini.

  114. hamba Allah said:

    assalamu’alaikum ustadz.
    saya menyesal karena telah mencuri sejumlah uang orang tua saya. saya menyesal sekali atas perbuatan saya.
    suatu saat berbuntut panjang tadz, tidak ada yang mengetahui perbuatan saya, kecuali Allah SWT.
    kemudian diadakanlah sumpah quran tadz. semua orang di keluarga saya disumpah termasuk saya.
    tapi saya berdusta sekali telah melakukannya dan tidak mengakui perbuatan saya karena saya sangat malu atas perbuatan saya.
    saya menyesal sekali atas perbuatan saya. apa yang harus saya lakukan agar dosa besar saya dapat di ampuni olehNya ?
    saya bingung..
    mohon arahan dan petunjuk apa yang harus saya lakukan dan langkah2nya ustadz..
    wassalam..

    Waalaikumussalam.
    Cukup bertaubat dengan taubat yang ikhlas lalu minta maaf kepada orang tua.

  115. Hamba Allah said:

    Ass wr wb
    saya mau bertanya..
    saya pernah melakukan sumpah yang tidak sengaja ter ucapkan (sumpah demi Allah ngk enak) saya ucapkan itu secara tak sengaja..
    apakah saya berdosa ? dan harus membayar khaffarat itu ?

    Tolong diperjelas kejadiannya.

  116. Hamba allah said:

    Assalamualaikum pak ustadz saya mau tanya, apa boleh kita membayar kafarat beberapa hari sesudah kita membatalkan sumpah?

    Wassalam.

    Waalaikumussalam.
    Boleh.

  117. citra said:

    Assalamu’alaikum…
    Saya mau menanyakan ustadz…
    sekitar 1 ato 2 tahun lalu saya beberapa kali pernah terkena masalah yang buat saya termasuk masalah yang berat, sehingga saya pernah mengucapkan dalam hati saya bahwa kalau Allah memberikan jalan keluar dan masalah saya bisa selesai, maka saya tidak akan mengulangi dosa yg telah saya lakukan lagi…(antara lain: saya ingin bisa menutup aurat dng baik, dan menjaga diri saya dari pergaulan lawan jenis sehingga jauh dari zina) namun setelah masalah itu selesai saya merasa sangat lemah dan sulit memenuhi semua janji itu,,,,namun saat ini alhamdulillah hidayah Allah itu datang dan saya diberi kmudahan untuk taubat dari dosa2 saya, tapi saya masih kepikiran dengan janji saya yg dulu, yg sempat saya tidak bisa tepati dng sempurna….
    saya minta sarannya ustadz…apa yang seharusnya saya lakukan…?

    jazakumullah…
    Wassalamu’alaikum

    Waalaikumussalam.
    Tidak ada masalah insya Allah. Kalau sekarang anda sudah bertaubat dengan sebenar-benarnya, maka taubat yang benar itu akan menghapuskan semua dosa sebelumnya.

  118. susanti said:

    Assalamualaikum
    saya mau bertanya karena saya tidak tahan lagi dengan suami saya, saya selalu di kata-katain yg tidak enak, saya selalu di hina di maki sama suami saya maka saya bersumpah di atas Al-quran dan didepan suami saya bahwa saya bersumpah saya tidak ingin menjadi istrinya lagi dan saya bertahan tinggal serumah itu hanya karena anak-anak. bagaimana dengan sumpah saya tersebut

    Waalaikumussalam.
    Bersumpah dengan menyebut Al-Qur`an adalah boleh, tapi tidak perlu dilakukan di atas mushaf Al-Qur`an karena itu merupakan bentuk bid’ah dalam agama. Apa yang anda lakukan itu tidak benar, kalau memang anda tidak mau menjadi istrinya lagi, maka anda harus menggugat cerai suami. Adapun tetap tinggal bersamanya maka sama saja ucapan anda di atas tidak ada gunanya. Dan perlu diingat bahwa yang bisa memutuskan pernikahan adalah suami, bukan istri. Jadi walaupun anda katakan itu tapi suami tidak mengakuinya maka anda tetap syah sebagai istrinya.

  119. java girl said:

    ass…
    pak ustadz, sewaktu masih kuliah dulu saya pernah bertengkar dengan saudari saya. karena sakit hati lalu saya berucap dalam hati “saya sumpahin kamu tidak akan mendapat jodoh sampai kapanpun juga.” Saya sangat menyesal sekali akan hal itu, mengingat sampai sekarang saudari saya tsb belum juga diberi jodoh. Saya telah melakukan sholat taubat dan mohon ma’af kepada Allah swt dan kepada saudari saya tsb walaupun dengan tidak menyebut kesalahan saya tsb, karena khawatir jika disebutkan akan timbul masalah lagi. Yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah saudari saya belum mendapat jodoh karena sumpah saya?
    2. Bagaimana menghapus sumpah saya itu?
    3. Apakah saya telah berdosa, jika iya bagaimana memohon ampunNYA?
    Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
    wass

    1. Jodoh itu tidak ada hubungannya dengan sumpah, itu semua adalah takdirnya.
    2. Itu bukanlah sumpah tapi doa yang jelek. Dan doa seperti itu tidak dikabulkan oleh Allah karena mengandung maksiat.
    3. Ya jelas anda berdosa. Insya Allah apa yang anda lakukan dalam bertaubat itu sudah benar.

  120. sri oktavia said:

    Assalamu ‘Alaikum..
    Maaf pak ustadz, saya ingin bertanya.Ada hal yang terus mengganjal dipikiran saya.Saya pernah bersumpah demi Allah kepada calon suami bahwa saya hanya mau menikah dengannya dengan mahar berupa skripsi dan calon suami sayapun menyetujuinya. Saya melakukan ini dengan tujuan agar dia semangat mengerjakan skripsinya agar cepat lulus. Namun ternyata, ketika tiba waktu pernikahan, dia belum menyelesaikan skripsinya dan kami menikah dengan mahar lain yang dia sanggupi..Yang ingin saya tanyakan:
    1. apakah saya dan suami wajib membayar kafarat? atau hanya saya saja yang wajib membayarnya?
    2. Apakah pernikahan kami syah dalam agama?atau harus menikah ulang lagi?
    Mohon jawabannya pak ustad karena hal ini terus mengganggu pikiran saya..Terima kasih.

    Waalaikumussalam.
    1. Hanya anda yang harus bayar kaffart.
    2. Tetap syah, tidak ada pengaruhnya dengan sumpah anda itu.

  121. Ulhum said:

    Ustad…
    Saya masih kls 2 smp, saya pernah berjanji/bersumpah saat saya ditanyai teman suka sama cwek sekelas saya ( pdahal sya suka ),tpi teman saya tidak percaya, akhirnya saya tidak mengatakan sumpah tetapi hanya bersalaman tapi dgn jaminan jika saya bohong dosa teman saya itu saya ambil, karena malu sya akhrxa nekat berani berjanji tersebut, pertanyaannya:
    1.haruskah saya menebus kafarat?
    2.apakah dosa teman saya berpindah pada saya?
    3.jika berpindah pd sya, apa yg harus sya lakukan?
    Terima kasih

    1. Tidak ada kaffarat dalam masalah ini.
    2. Tidak berpindah karena seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain.

  122. reza said:

    assalamu’alaikum
    Waktu itu sya brsumpah untuk tdk mlakukan suatu hal tpi sumpah itu saya tulis di hape saya(tidak dikatakan) karena suatu hal saya melanggarnya dan saat itu hape saya rusak total. saya ragu apakah pda saat mnulis saya juga menulis insya Allah atau tidak.
    Sebaiknya gmana ustadz ??

    Waalaikumussalam.
    Wallahu a’lam, selama itu tidak terlafazhkan dengan mulut maka itu belum termasuk sumpah.

  123. rizal said:

    assalamualaikum
    saya mau nanya nih
    seumpama dalam kita mau latihan beladiri trus disana dibacakan janji dan ikrar itu haram atau tidak?
    kalo haram apa yang seharusnya saya lakukan untuk menghindari perbuatan tersebut?
    terima kasih

    wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

    Tergantung apa isi janji dan ikrarnya.

  124. alifa said:

    assalamualaikum…
    saya mau tanya nih, jika dalam menjalankan kaffart puasa selama 3hari berturt-turut. dan kemudian didapatinya 1x puasa, kemudian dia sakit tidak bisa berpuasa. lantas bagaimana penyelesaiannya pak? terima kasih

    Waalaikumussalam.
    Insya Allah tinggal dilanjutkan saja, tidak perlu ulang dari awal. Karena sakit ini bukanlah keinginan dia, dan insya Allah itu termasuk udzur yang syar’i.

  125. Hamba Allah said:

    Assalamu’alaikum,
    Ustadz yth,

    1. Jika kita bersumpah utk tidak mengucapkan atau menyanyikan sesuatu, tapi jika kita mengucapkan atau menyanyikannya di dalam hati, apakah itu termasuk melanggar sumpah tsb?

    2. Jika mau membayar kifarat sumpah, bolehkah kita dengan memberi makan pada anak-anak di panti asuhan?

    Terima kasih, wassalamu’alaikum wr wb.

    Waalaikumussalam.
    1. Tidak melanggar sampai diucapkan dengan lisan.
    2. Boleh.

  126. hamba allah said:

    assalamu’alaikum ustadz.,

    saya mau menanyakan hukum menyumpahi org lain..
    bagaimana hukum nya jika orang tua saya menyumpahi saya dengan perkataan yang buruk., sedangkan saya tidak melakukan kesalahan atau menyakiti hatinya..
    orang tua saya di hasut orang lain sehingga mengira saya berbuat salah kepadanya..

    Terima kasih, wassalamu’alaikum wr wb.

    Waalaikumussalam.
    Dijelaskan yang sebenarnya, agar orang tua menarik sumpahnya.

  127. mursyid nuri said:

    assalamu’alaikum w.w
    ustazd yth.

    bagaimana hukumnya jika kita bersumpah karena dipaksakan oleh seseorang,dan dia pula yang menuntun kita untuk bersumpah, padahal dalam hati kita tidak untuk bersumpah…dan kl kita tidak mengikutinya maka kita akan dicelakakannya atau dipukulnya…
    bunyi sumpahnya seperti ini..demi allah, wallahi..tallahi…kl ada kamu mengatakan keburukan saya..atau menjelekka saya, maka jatuhlah kepada istrimu talak…mohon penjelasannya…
    terima kasih atas jawabannya

    Waalaikumussalam.
    Insya Allah sumpah seperti itu tidak syah karena tidak disertai niat dan keikhlasan. Wallahu a’lam.

  128. Taubatan said:

    Ustadz, Bagaimana cara saya membayar kafarat atas sumpah yg seharusnya sudah 7 kali harus membayar kafarat, tp saya tdk sanggup membayar kafarat memberikan pakaian, membebaskan budak, atw pun berpuasa 3 hari kali 7 kali sumpah. Sedangkan memberikan makan10 org fakir miskin kali 7 kali sumpah saya juga tdk sanggup stad, apalagi di lingkungan saya hampir tdk ada fakir miskin, apa yg harus saya lakukan ustadz?

    Harap diperjelas, bagaimana maksudnya ‘seharusnya sudah 7 kali membayar kaffarat’.

  129. hamba Allah said:

    Assalamualaikum warahmatullah wabarakatu ustadz.

    saya ingin bertanya,
    1. saya pernah bersumpah atas nama Allah kepada teman saya untuk tidak berbicara kepadanya, tetapi entah kenapa saya melanngar nya. entah itu di sengaja atau pun tidak di sengaja , karena dia selalu menghubungi dan menggangu saya.

    2. saya pun pernah bersumpah di atas al-quran kalau saya tidak akan pernah berbicara kepada teman saya yang selalu menggangu hidup saya. setalah sebulan bisa melewati, dia selalu menggangu saya, dan memancing saya untuk berbicara kepadanya, dan akhir nya saya pun terpancing, sebelumnya saya sadar jikalau saya berbicara dengan nya berarti saya telah melanngar janji saya. apakah di umur sayang yang 21 dan masih pelajar ini saya wajib membayar kafarah? apakah harus memberi makan kepada 10 fakir miskin, atau bisa di gantikan dengan berpuasa 3 hari

    dan pertanyan ke 3. apakah setelah mebaray kufarah tersebut , sumpah saya hilang atau masih tetap berjalan.

    mohon penjelasan nya .
    shukran

    Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
    1. Anda wajib membayar kaffarat karena telah melanggar sumpah.
    2. Pertama, bersumpah di atas Al-Qur`an adalah bid’ah, karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat beliau. Ya anda tetap wajib bayar kaffarat. Jika tidak punya uang, maka anda bisa membayarnya dengan berpuasa 3 hari berturut-turut.
    3. Sumpahnya sudah hilang kalau sudah dibayar kaffaratnya.

  130. Hamba Allah said:

    Assalaamualaikum ustd..

    Afwan ustd,sy mau tnya..bbrapa thn lalu sebelum mengenal islam lbh dekat,sy pernah menjalin hbungan dgn seseorg,dan saat it sy sempat brsumpah dgn Nama Allah kl sy tdk akan menikah dgn orang lain kecuali dgn dia..tp stlh beberapa lama sumpah itu terucap,sy akhirnya tau kl dia pernah melakukan zinah diluar nikah..
    Pertnyaannya: apakah bisa sy membatalkan sumpah sy itu dgn cara membyar khifarat,mengingat sy belum menikah,dan sumpah blum sy langgar?
    Mohon penjelasannya ustd..syukron

    Waalaikumussalam.
    Ya, seharusnya anda membatalkan sumpah anda dan cukup membayar kaffarat.

  131. cikita said:

    assalamualaikum..
    misalkan bersumpah dengan memegang al-qur’an jika benar tidak bohong atas ucapan yang akan saya katakan , jika bohong akan dijauhi semua orang . tapi saya terpaksa mengucapkan sumpah itu dan saya masih berbohong . apakah ucapan disumpah itu akan berlaku ?
    Waalaikumussalam.

    Waalaikumussalam.
    Anda telah berdosa besar karena telah berdusta. Apakah isi sumpahnya berlaku? Wallahu a’lam, semuanya kembali kepada Allah.

  132. hamba allah said:

    assallamuallaikum pak ustad..

    1.pak, say pernah bersumpah dan di saksikan oleh kedua org tua. Demi allah saya tidak akan pacaran lagi dengan si fulan..
    awalnya saya mengerjakan sumpah saya krn desakan org tua yg tidak suka ama pacar saya..
    dan sekarag saya melanggar sumpah saya…
    itu gimana pak ustad..

    2. apakah doa org tua itu dikabulkan ama allah, krn org tua takut nanti sy menjadi keset di keluarga pacar sy itu.. padahal menurut saya tidak , sy bs jg diri sy, krn sy bakalan menjadi imam bila menikah nanti…

    3. dan jika sy menuruti kehendak org tua tuk mencari wanita lain selain dia, sy takut lbh banyak mudorat nya, sy takut nanti pada waktu berumah tangga, sy menjadi seorg yg selingkuh dan pezinah yg dilaknat olah allah swt.. sy sangat takut itu ustad.. tp org tua sy tidak ngerti, terutama ibu sy…
    apa yg harus saya lakukan pak ustad, apakah sy menurutin org tua dan sy menerima mudhoratnya atau sy tidak menurutin kehendak org tua?
    sy bingung pak ustat mana yg saya pilih??

    di lingkungan sy kerja skrg ini, teman2 sy itu para pejinah semua, jika sy tidak teringat akan kasih syg pcr sy dan allah, mungkin sy menjadi seorg pezinah… alhamdulillah sy tidak pernah melakukan itu…

    Waalaikumussalam.
    1. Anda wajib bayar kaffarat.
    2. Ya, kemungkinan besar -kalau tidak mau dikatakan ‘pasti’- Allah mengabulkan doa orang tua untuk anaknya.
    3. Wallahu a’lam kami tidak bisa menjawab masalah detail seperti ini, karena kami yakin masalahnya tidak sesimpel yang anda gambarkan. Lagipula dari mana anda bisa pastikan kalau nanti akan berselingkuh? Perselingkuhan itu terjadi dari orang-orang yang lemah tekadnya dan memang tidak mau berusaha.

  133. Affan said:

    Assalamualaikum Ustadz..
    Saya baru beberapa minggu kmarin lupa apakah melakukan sumpah atau janji (lupa kata katanya) namun dlam niatan bernazar,.
    Yg isinya sebelum umur 25th tidak akan (maaf) onani,jika melakukannya saya akan berpuasa selama 7 hari,namun saya telah melakukannya dn berpuasa 7 hari..
    Pertanyaannya:
    1.apakah itu sudah batal,atau masih berlaku karena ada batasan umur 25th tadi?
    2.apakah bisa saya membatalkan karena ingin menjauhi hal itu tanpa adanya beban puasa 7 hari??
    Terima kasih ustadz,mohon pencerahannya,.

    Waalaikumussalam.
    1. Ya, batal.
    2. Ya, boleh.

  134. hamba Allah said:

    Assalaamualaikum

    Ustd,sy mau tanya..ini tentang nazar..
    Misalnya ada seseorang yg bernazar dengan berkata “kalau penyakit ini tidak kambuh lagi maka sy akan puasa setiap bulannya”
    Sekarang masalahnya ustd, orang tersebut lupa untuk puasa..
    pertanyaan saya:
    1. apakah orang tersebut wajib membayar nazarnya yaitu puasa sebanyak yang dia lupa? dia bernadzar sudah beberapa tahun yg lalu
    2. apakah dia wajib membayar kafarat? dan apakah dengan kafarat itu nazarnya sudah gugur?

    Mohon penjelasannya ustd..jazaakumullaahu khairan

    Waalaikumussalam.
    1. Ya, dia tetap membayarnya.
    2. Jika dia sudah mengerjakan nazarnya walaupun terlambat karena lupa, maka tidak perlu membayar kaffarat. Ya, dengan kaffarat, nadzar sudah gugur.

  135. Rambo said:

    Asslmkm ustadz..
    Bagaimana cara membayar kafarat sumpah yg telah dilanggar berkali-kali?, Ada seseorang bersumpah dgn nama Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan, lalu dilanggarnya sumpah itu, lalu bersumpah lagi dg nama Allah utk meninggalkan perbuatan itu, kmudian dilanggarnya lagi, demikian seterusnya sampai 8 kali sumpah. Sementara org tsb tidak sanggup membayar kafarat karena belum berpenghasilan, dia ingin sekali menbayar kafarat itu, tp dia tak sanggup. Apakah berpuasa karena melanggar sumpah harus berturut2 bila tak sanggup, tdkh boleh mencicilnya sekali dlm 3 hari? Lalu bila org tsb sudah berpenghasilan, apakah boleh membayar uang seharga 10 nasi bungkus dikalikan 8 kali kafarat yg pernah dilanggarnya ke masjid sbg ganti memberi makan 10 fakir miskin dikarenakan sulitnya mencari fakir miskin disekitar lingkungannya?

    Kalau memang dia tidak ada kemampuan dana, maka kaffaratnya adalah puasa 3 hari berturut-turut.
    Kapan dia bersumpah lalu melanggarnya maka dia bayar lagi kaffarat.

  136. Andi said:

    Assalamu Alaikum Ustad,
    profesi saya adalah salesman mobil, dulu pernah saya berjanji tiap kali ada mobil yg sy jual, sy akan puasa. Jadi 1 mobil = 1 hari berpuasa. Akhirnya banyak mobil yg sy berhasil jual dan sy merasa berat utk berpuasa. Pak Ustad..bagaimana hukumnya dgn itu dan jalan keluarnya bagaimana?

    Waalaikumussalam.
    Kalau janjinya dia niatkan sebagai nazar, maka itu adalah nazar yg harus dia penuhi. Jika dia membatalkannya maka dia wajib bayar kaffarat nazar.

  137. Andi said:

    Assalamu Alaikum PAk Ustad
    masih berhubungan dgn pertanyaan sy sebelumnya sehubungan dengan nazar sy yaitu apabila sy menjual 1 mobil maka saya akan berpuasa 1 hari. pertanyaannya adalah apakah sy harus membayar kaffarat sekali saja, atau sebanyak mobil yg sy jual? mohon bimbingannya Pak Ustad

    Waalaikumussalam.
    Membayar kafarat sekali saja untuk membatalkan nazar tersebut.

  138. Ilyasa said:

    assalamualaikum ustad
    bagaimana kalo semisal ada orang yang mampu dan dia masih anak anak smp (tetapi sudah baligh) melanggar sumpah kepada allah,apakah dia boleh puasa kafarat 3 hari?

    Waalaikumussalam.
    Kalau dia tidak punya uang untuk membayar kaffarat maka dia berpuasa 3 hari.

  139. irul said:

    Assalamualikum
    pacar saya pernah bersumpah dengan menyebut demi Allah bahwa dia tidak mau lagi dengan saya dan gak mau nikah sama saya dalam keadaan emosi.

    yang saya tanyakan gimana kalo saya baikan lagi dengan pacar saya trus menikah dengan pacar saya boleh ato tidag

    terimakasih pak ustad,saya tnggu pengarahannya.
    wassalamualikum

    Waalaikumussalam.
    Boleh saja, tapi dia wajib bayar kaffarat dulu untuk membatalkan sumpahnya.

  140. Dirayati Annisa said:

    dlu wktu sya kls 6 SD dan skrg sya kls 9 (kls 3 SMP)saya pernah bersumpah memakai kta Allah supaya tdk akan mkan cabai lagi, sy brsmpah krna pda saat itu mata sya terkena cabai. ini trjadi bbrpa thun yg lalu. tp sya ttap mlakukannya, saya khilaf. bagaimana caranya mmbtalkan smpah itu ? dan bgaimna dalil nya ?
    Sya sdih sekali

    Cukup bayar kaffarat.

  141. Dirayati Annisa said:

    apakah mmbatalkan sumpah itu tdk berdosa ??
    tlong dijelaskan !!!

    Berdosa karena dia telah melanggar sumpahnya kepada Allah. Kecuali jika dia membayar kaffarat, maka itu penggugur dosanya.

  142. Hamba Allah said:

    Assalamu’alaikum.ustad saya pernah ditamya oleh teman.saya
    “.uang kamu di atm siasa berapa?”karena sudah tidak bisa ditarik lagi saya jawab “Demi Allah ud gak ada ternyata setelah berkata baru inget sisa 40 ribu”saya langsungbbilang eh sisa 40 ribu..perlukah saya membayar kafarat? Dan saya adalah orqng yang sulit menjaga lisan.dan saya sudah bersungguh-sunggh ingin berubah namun jatih lagi ke lesalahan lisan dan dulu saya tidak ingat sudah berapa sumapah yang saya ucapkan sadar atau tidak sadar cara membayarmya gimana…dan kiat menjaga lisan ini gomana ustad?apakah setiap sadar dan bertaubat itu boleh?saya sesih sekali dengan sikap saya ini ustad yang sulit menjaga lisan

    Waalaikumussalam.
    Kasus ATM di atas tidak perlu membayar kaffarat.
    Silakan baca ayat dan hadits-hadits dari Riyadhus Shalihih tentang kewajiban menjaga lisan.

  143. Andi said:

    Assalamu Alaikum Pak Ustad
    saya pernah disuruh bersumpah utk tdk berbohong (jujur) menceritakan suatu peristiwa yg menyangkut diri saya dan teman saya, tetapi karena saya takut..akhirnya sy berbohong dgn tujuan menutupi kesalahan saya dan akibat berat yg akan menimpa teman saya. sejak itu sy tdk pernah merasa tenang karena memikirkan dosa saya..apa yg harus sy lakukan pak ustad? mohon bimbingannya

    Waalaikumussalam.
    Yang jelas harus bertaubat kepada Allah. Dan jika kebohongan itu merugikan saudara anda, maka anda harus meminta maaf kepadanya.

  144. hamba Allah said:

    assalamualaikum. jika kafarat puasanya sudah di kerjakan 2 hari tapi pada saat hari ketiga datang bulan. bagaimana hukumnya ??

    Waalaikumussalam.
    Tinggal dilanjutkan saja sisanya setelah bersih dari haid.

  145. elly said:

    dlu wkt saya mau un smp sya pernah ber nazar akan puasa 3 hari sblum un sma jika tdak saya gag lulus.skrg sya sudah un sma tpi saya msh berpuasa 2 hari.bgaimana solusinya? saya bgtu takut

    Tinggal ditambah puasa satu hari lagi.

Tafadhdhal komentari artikel
Hukum Seputar Sumpah