Hukum Seputar Memelihara Anjing

May 6th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

21 Jumadil Ula

Hukum Seputar Memelihara Anjing

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبًا ضَارِيًا لِصَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5059 dan Muslim no. 2940)
Satu qirath banyaknya sebesar gunung uhud.
Juga dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan supaya membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga kambing atau menjaga hewan ternak.” (HR. Muslim no. 1571)
Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ وَمَا مِنْ قَوْمٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ إِلَّا نَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Sekiranya anjing itu tidak termasuk dari sekelompok ummat dari ummat-ummat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya. Oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. At-Tirmizi no. 1486, An-Nasai no. 4280, Ibnu Majah no. 3196, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5321)
Juga dari Ibnu Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ ثُمَّ قَالَ مَا بَالُهُمْ وَبَالُ الْكِلَابِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَكَلْبِ الْغَنَمِ وَقَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ
“Rasulullah memerintahkan membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: “Ada (hubungan) apa antara mereka dengan anjing?” Kemudian beliau memberikan keringanan pada anjing pemburu dan anjing (penjaga) kambing (untuk tidak dibunuh) seraya bersabda: “Apabila seekor anjing menjilat pada suatu wadah, maka kalian cucilah dia tujuh kali, dan campurkan dengan tanah pada pencucian yang kedelapan.” (HR. Muslim no. 280)
Dari Abu Thalhah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak juga yang ada gambar”. (HR. Al-Bukhari no. 3075 dan Muslim no. 2106)

Penjelasan ringkas:
Dari dalil-dalil di atas ada beberapa hukum yang wajib diperhatikan oleh setiap orang yang memelihara anjing atau yang di sekitarnya terdapat anjing:
1.    Haramnya memelihara anjing kecuali 3 jenis anjing yang dikecualikan yaitu: Anjing berburu, anjing penjaga ternak, dan anjing penjaga kebun.

2.    Sisi keharamannya karena orang yang memelihara anjing -selain dari yang dikecualikan- akan berkurang pahalanya sebanyak 2 qirath setiap harinya, sementara tidaklah seseorang itu hilang pahalanya kecuali yang dia lakukan adalah hal yang haram.
Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan hadits di atas, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -wal ‘iyadzu billah-, karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth.”

3.    Amalan yang bisa menghapuskan amalan bukan hanya kekafiran dan kesyirikan akan tetapi ada beberapa dosa besar yang bisa menghapuskan amalan baik, di antaranya adalah dengan memelihara anjing.

4.    Asalnya tidak boleh membunuh anjing, akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wasallam membolehkan untuk membunuh anjing yang berwarna hitam. Hal itu karena disebutkan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa anjing hitam itu adalah setan.

5.    Anjing berwarna hitam bukanlah termasuk harta secara syar’i, karena seandainya dia adalah harta maka perintah untuk membunuhnya berarti perintah untuk membuang harta, sementara membuang harta adalah hal yang dilarang dalam syariat Islam.
Karena dia bukanlah harta, maka tidak boleh memperjual belikan atau menyewakannya dan juga bagi siapa yang membunuhnya maka dia tidak dimintai biaya ganti rugi menurut syariat.

6.    Dalam memilih anjing berburu atau penjaga ternak atau penjaga kebun, sebaiknya mencari selain yang berwarna hitam.

7.    Diwajibkan untuk mencuci semua benda yang terkena liur anjing, dengan cara dicuci dengan air sebanyak 8 kali dan pada cucian yang kedelapan dicampur dengan tanah.
Ini hanya berlaku pada benda yang terkena liur anjing. Adapun yang tersentuh oleh tubuh anjing maka tidak disyariatkan untuk dicuci sebanyak 8 kali kecuali jika liur mengenainya.

8.    Tidak boleh membawa masuk anjing ke dalam rumah, baik anjing yang diizinkan untuk dipelihara seperti ketiga jenis anjing di atas apalagi anjing yang asalnya dilarang untuk dipelihara. Karenanya anjing berburu atau penjaga ternak atau penjaga kebun, dia boleh dipelihara akan tetapi tidak diperbolehkan membawanya masuk ke dalam rumah, karena para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing.
Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari dalil-dalil di atas, wallahu a’lam bishshawab.

Incoming search terms:

  • hukum memelihara anjing
  • hukum memelihara anjing dalam islam
  • apakah memegang anjing haram ?
  • pandangan islam bagi muslim yang memelihara anjing
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Kewajiban Memelihara Janggut
  2. Hukum-Hukum Seputar Puasa Muharram
  3. Hukum-Hukum Seputar Tayammum

This entry was posted on Thursday, May 6th, 2010 at 1:22 pm and is filed under Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

19 responses about “Hukum Seputar Memelihara Anjing”

  1. Fahrul said:

    Assalamu`alaikum
    Ustadz,dalam masalah penjilatan wadah oleh anjing kan harus dicuci 7 kali dicampur dengan tanah apakah hal tersebut berlaku bagi pakaian yang kita kanakan juga terkena jilatan anjing juga harus dicuci 7 kali dan dicampur tanah? Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah.

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Ia tetap berlaku, wallahu a’lam

  2. Abu Zaky said:

    Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh..
    Ustadz, di mess lokasi kerja ana banyak anjing liar berkeliaran sehari2. Tanah yg ana injak sendiri ana tidak yakin kesuciannya, walaupun ana tidak lihat terkena liur. Bagaimana kesucian lingkungan ana ini ustadz?
    Apakah boleh bagi ana untuk mengusir dgn cara yg menjurus pada aniaya dgn maksud agar anjingnya pergi? misal melempar (meski lemparannya pelan atw tdk kena), menakut2i anak anjingnya?
    Jazakallah khairan ustadz

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Hukum asal segala sesuatu tetap suci sampai jelas ada najis yang melekat padanya. Itupun dalam masalah ini kalau kita berpendapat bahwa liur dan tubuh anjing itu najis.
    Tapi yang benarnya bahwa liur dan tubuh anjing bukanlah najis sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam beberapa jawaban komentar.
    Boleh mengusir anjing tersebut dengan melemparnya jika memang dibutuhkan.

  3. indra said:

    assalamualaikum
    saya sangatlah heran kenapa Islam melarang kita memelihara anjing, dizamping itu anjing adalah mahkluk yg sangat setia. Atas dasar apa sebenarnya ? Mohon ustad bisa mejelaskan sebab dan musababnya…wasalam

    Waalaikumussalam.
    Saya justru lebih heran kepada anda, hadits-hadits dari Nabi anda sendiri tidak anda dengarkan bahwa anda ragukan.

  4. arjo said:

    Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh..
    Ustadz, saya ingin menanyakan mengenai anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara yaitu Anjing berburu, anjing penjaga ternak, dan anjing penjaga kebun. Dengan perkembangan jaman yang ada dan kebutuhan akan keamanan di suatu tempat banyak sekarang yang menggunakan anjing pelacak untuk mendeteksi bom atau narkoba, dan saya rasa waktu jaman nabi tidak ada teroris atau narkoba. contoh masuknya heroin di suatu bandara menggunakan anjing pelacak untuk mendeteksi narkotik sedangkan pelatihan ini tidak termasuk anjing yang ada di jaman nabi (Anjing berburu, anjing penjaga ternak, dan anjing penjaga kebun), lalu bagaimana Ustadz menanggapi masalah ini. Karena belum ada hewan selain anjing yang bisa mendeteksi bom, heroin, mencari seseorang (mencari pembunuh di TKP). Maaf Ustadz, ini cerita yang terjadi di dekat rumah ada anak kecil berumur 5 tahun yang dibunuh hanya krn dia tdk bisa memberikan uang yang diminta oleh seorang pemakai (pemadat), singkatnya pembunuh tersebut dapat ditangkap kurang dari 5 jam setelah pembunuhan terjadi dan yang menemukan pembunuh tersebut adalah hewan yang nota benenya seekor anjing yang tidak ada dalam klasifikasi yang di jaman nabi tersebut.

    Bagaimana menurut Ustadz., mengingat saya suka memelihara anjing dan jawaban ustadz saya butuhkan. wasalam

    Anjing seperti itu diperbolehkan insya Allah karena termasuk dalam hal yang dibutuhkan. Adapun sekedar dipelihara karena hobi maka ini tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.

  5. mulawarman said:

    pak ustad; saya berjualan berbagai jenis anjing termasuk yang untuk dipelihara dan ikut kontes. Apakah hal itu boleh? saya juga sering mengikuti dogshow. apa saya harus meninggalkan semuanya?

    Ya, seharusnya anda meninggalkan pekerjaan itu. Karena selain memelihara anjing akan menggugurkan amalan dan pahala, hasil penjualan anjing juga diharamkan untuk dimakan.

  6. retno said:

    Assalamu’alaikum..

    Ustadz, di rumah teman saya memelihara anjing. pada waktu suatu siang anjing ini terus meringkik, kelihatannya kelaparan dan pada waktu itu teman saya tidak ada dirumah. karena iba, saya memberi anjing tersebut makanan nasi. yang menjadi pertanyaan apakah saya dosa memberi makan anjing tersebut ? dan patut dicatat anjing tersebut berwarna hitam pekat dan berumur sekitar 4-7 bulan.

    Waalaikumussalam.
    Justru anda mendapat pahala dengan memberikan makan kepada anjing tersebut.

  7. putra said:

    assalamualaikum..
    ustadz sy minta jawaban yg mutlak, krena ada s’org kawan yg kuliah di kedokteran hewan.

    jadi, apakah memegang tubuh anjing dengan sengaja itu najis atau tidak stadz?????

    Waalaikumussalam.
    Tubuh anjing bukanlah najis, karenanya tidak mengapa memegangnya.

  8. admin modem said:

    Assalammualaikum
    Adik saya dirumah pelihara anjing,sudah saya suruh jng pelihara tp tetap ngeyel. Harusnya saya gimana ya? Pergi dr rumah, atau gmn? Karna saya takut amal jd berkurang.

    Waalaikumussalam.
    Jika sudah diingkari tapi orang tua tetap membolehkan maka insya Allah dosanya gugur dari yang mengingkarinya.

  9. Ade harta said:

    Assalamualaikum ustadz, saya mo tanya tentang anjing, 2 hari yg lalu ada anak anjing kesasar dari rumahnya, datang kerumah saya, anjing ini kelaparan dan kotor gak terurus, setelah dikasih makan anjing ini gak mau pergi2, saya udah tanya2 ketetangga2 kalo ada yg merasa kehilangan anjing. Sampe skrg yg punya anjing blom datang2, apa yg harus saya lakukan ke anak anjing ini? Anjing ini saya letakan diluar rmh, gak pernah masuk rmh. Saya takut dosa pelihara anjing. Saya kasihan kalo gak dikasih makan, akibatnya gini setelah saya kasih makan dia gak pergi2.

    Insya Allah anda mendapatkan pahala dengan memberi makan anjing. Sebaiknya anda membawa ke tempat pemeliharaan hewan atau yang semacamnya atau menempatkannya di tempat-tempat yang banyak makanan yang dia bisa makan di situ.

  10. dewanto said:

    asalamuallaikum pak ustad!!
    saya islam,tapi saya lebih suka pelihara anjing dripada pelihara kucing!!
    saya pelihara buat penjaga ternak ayam saya…dan juga untuk jaga rumah!!

    Waalaikumussalam.
    Kalaupun anda terpaksa memelihara, maka jangan biarkan masuk ke dalam rumah karena malaikat rahmat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing. Dan anda juga harus memperhatikan barang-barang yang terkena liurnya, karena anda harus mencucinya dengan air sebanyak 7 kali dan yang kedelapannya dicampur tanah.

  11. irma said:

    Assalamu alaikum ustadz, sy mau tanya, ditempat nongkrong saya ada anjing kecil,kira2 baru 2bulan dibawa ma temen saya, truz anjing tuh sakit jatoh dari tangga, sya kasihan trus sya rawat. rencananya klo uda smbuh mau dikasih orang. itu bole ga’ ya?? kasihan sya liatnya g’ada yg rawat, truz seharian mengerang kesakitan ,bagusnya sya gimna yaa??ya sering pegang pundaknya (diurut), kalo kena liur pasti langsung sya cuci pake air ma tanah.apa itu dosa??

    Waalaikumussalam.
    Perbuatan anda menolong anjing itu adalah amalan yang mulia dan merupakan salah satu sebab masuk ke dalam surga, sebagaimana dalam hadits. Tapi jika sampai memeliharanya maka sebaiknya itu tidak dilakukan karena adanya larangan. Sebaiknya anda menyerahkannya ke tempat pemeliharaan hewan yang ada di situ.

  12. wongjowo said:

    ass.
    mengapa memelihara anjing bg muslim itu diharamkan.apakah ada kisahnya?pdhl anjing adlah binatang yg setia,bhkan binatang yg sngt pintar dbnding bnatg lainnya.
    bagaimana hukumny kalo memelihara anjing yg bukan berwarna hitam pekat(krna katny anjing hitam pekat adlh setan)misalnya memelihara anjing berwrna coklat,putih,atau selain warna hitam??
    wass.

    Dari artikel di atas saya rasa jelas alasannya, yaitu karena bisa mengurangi pahala.

  13. nugie said:

    assalamualaikum
    selamat sore pak , saya mau tanya jika saja saya membeli dan memelihara anjing tetapi tujuanya untuk menjaga rumah ,dan anjing itu saya kandangkan diluar rumah hukumnya bagaimana ?
    terus ada sahabat saya juga yg memelihara anjing dikarenakan sewaktu itu dia tengah di todong preman dan anjing itu mengejar preman itu lantas preman itu kabur meninggalkan korban(teman saya) .
    lalu keesokan harinya dia memelihara anjing yg telah menolongnya itu .
    hukum nya gimana pak ?
    mohon jwbannya .
    trims . wasalam.

    Waalaikumussalam.
    Sebaiknya hal itu tetap dijauhi untuk berjaga-jaga dari hal yang dilarang.

  14. arif said:

    assalamualaikum pak ustadz..
    ane mau tanya apa ada perbedaan media tanah atau pasir yang dipakai untuk membersihkan najis mugholadoh ?? kan beda unsur?

    Waalaikumussalam.
    Wallahu a’lam, yang jelas lahiriah hadits hanya membolehkan dengan tanah dan tidak menggunakan pasir.

  15. arif said:

    assalamualaikum ask ustadz… ane mau tanya apa hukum nya menyentuh najis mugholadoh yang kering ??? n jika temen saya pernah memegang najis itu 1 tahun kemudian belum di basuh tetapi saya di ajak jabat tangan sewaktu hari raya?? minta untuk penjelasannya…n dalil nya

    Waalaikumussalam.
    Kalau sudah kering dan tidak ada lagi zatnya maka sudah tidak dikatakan najis.

  16. kenang said:

    assalamualaikum, mo tanya mumpung lagi bahas anjing.
    saya adalah anak laki2 dari 3 bersaudara (kakak saya perempuan)
    ke dua orang tua saya sudah tidak ada (meninggal)
    keadaan yg saya alami adalah selalu sendirian di rumah orang tua. Karena saya kebetulan belum menikah, dan ke dua saudara saya sudah menikah sehingga saya berkewajiban menjaga rumah orang tua.
    dari saran teman saya, saya berencana memelihara anjing yg di tujukan untuk menemani, dan menjaga rumah saya. Karena saya selalu tinggal sendiri dirumah.

    Dari cerita saya di atas, apakah hukum memelihara anjing di perboleh kan “asalkan” di luar rumah (halaman). Karena untuk menugaskan satpam, pasang CCTV, saya rasa kurang bisa di andalkan kewaspadaan nya. Beda dengan anjing yang selalu sigap kalau ada orang asing masuk. Terima Kasih sebelum nya

    Waalaikumussalam.
    Sebaiknya itu tidak dilakukan berdasarkan hadits-hadits di atas. Wallahu a’lam.

  17. Kak zal said:

    Asalamu’alaikum, ustad
    saya mau tanya, saya dan tetangga di daerah rumah saya banyak sekali yang memelihara anjing, namun anjing itu di gunakan untuk berburu hama babi, di perkebunan masyarakat, dan ini setiap hari minggu dilakukan dgn berpindah2 tempat, sehingga ini menjadi hoby berburu hama babi, yang mau saya tanyakan?
    1. Bolehkah kami pelihara anjing tersebut untuk berburu hama babi?
    2. Jika ini menjadi hobi bagaimana hukum nya?
    3. Kami juga melatih anjing ini sejak kecil hingga terlatih
    4. Saya memiliki anjing warna hitam belang coklat di kaki nya, apakah boleh atau saya harus bunuh atau sy berikan sm teman yg menginginkan.
    Sy jg minta tlg kirim jawaban ke email saya, abang_qu@yahoo.com

    Waalaikumussalam.
    1. Boleh saja, tapi jangan dipelihara di rumah, karena malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya.
    2. Pembolehan memelihara anjing adalah rukhshah, jadi tidak boleh dijadikan sebagai hobi, hanya dilakukan sesuai dengan kebutuhan saja.
    3. Dibunuh saja.
    Semua hal di atas berdasarkan hadits:
    Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ وَمَا مِنْ قَوْمٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ إِلَّا نَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

    “Sekiranya anjing itu tidak termasuk dari sekelompok ummat dari ummat-ummat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya. Oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. At-Tirmizi no. 1486, An-Nasai no. 4280, Ibnu Majah no. 3196, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5321)

  18. aid said:

    assalamualaikum.
    aq mo nanya ustad,klo memang badan anjing tidak najis, maka air liur dan keringatnya juga g najis?
    setiap hari anjing sllu menjilati badannya?
    apa masih tidak anjis?? terimakasih..

    Waalaikumussalam.
    Mayoritas ulama berpendapat bahwa liur anjing adalah najis. Adapun tubuh dan keringatnya maka dia bukan najis.

  19. Hukum Seputar Memelihara Anjing « SERANGAN BALIK UNTUK INDONESIA.FAITHFREEDOM.ORG (serbuiff) said:

    [...] Hukum Seputar Memelihara Anjing [...]

Tafadhdhal komentari artikel
Hukum Seputar Memelihara Anjing