Hukum Sekolah Formal (Berijazah)
February 3rd 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Sekolah Formal (Berijazah)
Tanya:
Bismillah,ana ingin bertanya bagaimana hukum menyekolahkan anak-anak seperti (SD-SMU,Perguruan tinggi) jazakumullah khairan katsiro!
“Jumroni” <auni_zumronh@yahoo.com>
Jawab:
Selama sekolah tersebut mengajarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat dan juga tidak ada maksiat dalam proses belajar mengajarnya, maka tidak ada dalil yang melarang untuk bersekolah di sekolah formal. Karenanya para ulama besar di zaman ini, seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, Asy-Syaikh Muqbil, Asy-Syaikh Abdul Muhsin, dan selainnya, mereka semua adalah para ulama yang mengenyam pendidikan formal.
Masalah pengharaman sesuatu adalah masalah yang berat maka hendaknya seorang muslim berhati-hati dalam mengharamkan sesuatu. Karena mengharamkan sesuatu yang halal tidaklah lebih kecil dosanya dibandingkan menghalalkan sesuatu yang haram. Karenanya Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhari -hafizhahullah- telah memfatwakan -pada daurah JOGJA tahun 2009 kemarin- bolehnya sekolah formal (berijazah) dengan persyaratan yang tersebut di atas, ini sebagaimana yang sebagian asatidz -yang mendengar langsung ucapan beliau- kabarkan kepada kami.
Adapun kritikan sebagian orang terhadap sekolah formal berbasis islam dengan alasan adanya ijazah, maka berikut jawaban Al-Ustadz Zulqarnain -hafizhahullah- dari milis An-Nasihah (5 april 2009):
Bismillah,
Saya tidak mengerti dari mana sumber pegangan orang-orang yang mensyaratkan bahwa sekolahan tidak boleh memakai ijazah, apalagi menjatuhkan vonis hizbiyah terhadapnya. Kalau hal tersebut benar, maka betapa banyak dari ulama kita yang menyandang gelar ilmiyah; doktor, master, dan selainnya yang terkena vonis hizbiyah. Dan betapa banyak ulama yang pernah mengajar di universitas islam yang terkemuka, seperti syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Albany, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Rabi’ dan selainnya yang akan dianggap mengajar di tempat hizbiyah lantaran universitas tersebut memberi ijazah dan mensyaratkan ijazah untuk masuk.
Masalah foto untuk masuk sekolah, itu adalah kebijaksanaan dan kemashlahatan yang dipandang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, baik dari sisi keamanan, pewajiban dari pemerintah atau selainnya. Hal ini adalah hal yang dimaklumi dan masih difatwakan sejumlah ulama kita.
Maka Ana sangat heran melihat sebagian ikhwah yang terlalu cepat menjatuhkan vonis hizbiyah terhadap saudara-saudaranya sendiri yang berjalan di atas manhaj salaf, apalagi ustadz-ustadz mereka sendiri.
Hendaknya setiap orang menjaga lisannya dan mengetahui bahwa ucapan seperti itu bisa memberi dampak negatif terhadap dakwah sehingga dia harus menanggung dosa dari perbuatan yang dia lakukan.
Siapa yang ada nasehat untuk saudara hendaknya dia sampaikan dengan hujjah yang benar dan berbaik sangka kepada mereka.
Semoga Allah memberi taufiq-Nya kepada kita semua.
Wallahu A’lam
Download audio : HUKUM IJAZAH
No related posts.
This entry was posted on Wednesday, February 3rd, 2010 at 7:30 am and is filed under Jawaban Pertanyaan, Seputar Anak. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








February 3rd, 2010 at 9:53 am
Subhanalloh…. jazakallohu khoir ya Ustadz Abu Muawiah… hati ana begitu lega dengan jawab antum atas pertanyaan ini.
Ada yang masih mengganjal dalam hati ana … bagaimana dengan keadaan dibawah ini :
- sekolah tsb sejak TK sudah dipisah antara bannin wa bannat
- Mulai SMP sudah diwajibkan bercadar bagi siswi akhwat namun diijinkan bila usia klas 5 atw 6 SD siswi tsb ingin menggenakan cadar
- sekolah tsb menitik beratkan kepada aqidah
- Tidak ada upacara bendera dsb. Allohu a’lam dengan acara ke-bid’ahan, apakah mereka melakukan atau tidak ana belum tau.
NAMUN… mengenai manhaj, disana campur aduk.
Bagaimana Ustadz ?
Barokallohu fiik ya Ustadz Abu Muawiah…
February 3rd, 2010 at 10:05 am
Bismillaah…
Afwan ustadz ana mau minta ijin untuk dibagikan via milis akhwat. Apa boleh Ustadz ?
Baarokallohu fiik
February 3rd, 2010 at 10:37 am
Assalamu’alaikum Ustadz,
bagaimana bila syarat2 terpenuhi, tapi manhaj dari sekolah itu “gado-gado”?
Jazaakalloh khoir
February 4th, 2010 at 1:08 am
Assalamu’alaykum ustadz,
bolehkah bekerja di suatu sekolah yang didalamnya mengadakan perayaan-perayaan seperti maulid nabi, isro’ mi’roj, tahun baru hijriyah?
February 7th, 2010 at 8:13 am
Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau nanya. apa hukumnya terpaksa/darurat menampilkan foto diri sendiri (wajah) di fesbuk. tujuannya untuk mengingatkan kawan lama mengenai diri pribadi. foto itu cuma ditampilkan sementara aja karena tujuannya mengingatkan kawan lama. fesbuk tersebut tujuannya untuk dakwah tentang pentingnya meniti jejak salafus shalih. perlu diketahui si pemilik fesbuk itu telah berusaha untuk tidak menampilkan gambar bernyawa tapi gagal dikenali oleh kawan lama. mohon pencerahannya.
February 7th, 2010 at 2:07 pm
Jazakalloh khairan katsiro atas jawaban dari ustadz,kini hati ana sudah lega.. Dan jawaban mengenai hukum sekolah tsb ada baik nya dibublikasikan lewat majalah asy syariah,karena tidak smua ikhwah bisa mengujungi situs ini,& ana menganggap masalah ini sangat urgent untuk diketahui oleh segenap ikhwah,yg pada umum nya tidak menyekolahkan anak-anaknya disekolah formal,karena mendapat informasi yg belum jelas sumbernya.
February 7th, 2010 at 11:21 pm
Asslamu’alaikum
Ustadz, Abu Muawiyyah yang ana hormati
permasalahan pertama : ini kawan lama yang tidak jumpa selama puluhan tahun. dan terbukti ketika ana tampilkan wajah ana maka seketika itu mereka mengenali ana. sebelumnya tanpa foto itu permintaan confirm ana selalu ditolak/diabaikan. ana udah pasang data diri, sekolah tapi tetap gak bisa.
Permasalahan kedua : ana punya kepentingan dengan kawan lama tertentu karena dulu ana punya kesalahan fatal dalam masalah agama (dulu belum mengenal manhaj salaf). dan ana pengen meluruskan kesalahan itu. bagaimana ana bisa nge-link ke teman ana kalau mereka sendiri tidak mengenali ana lagi. dulu ana berkawan tidak terlalu akrab tapi masih ingat akan dosa-dosa ana dulu dan sekarang saatnya ana menyampaikan ke teman ana. mohon nasihat Ustadz
February 8th, 2010 at 3:00 am
Jazakumullahu khair. dan sekarang ana sudah cabut foto ana.
February 8th, 2010 at 11:34 am
Assalamu’alaikum..
Afwan ustadz,kalau yg dimaksud dg tdk ada kemaksiatan didalamnya adalah tidak ikhtilat,guru dan murid wanitanya berhijab yg syar’i dstny,maka mencari sekolah formal yg sprt itu -terutama ditempat ana-kayaknya mustahil.seperti mencari jarum ditumpukan jerami..
Mungkinkah ada sekolah SD,SMP,SMA yg mau menerima murid wanita yg mengenakan hijab yg syar’i? Wallahulmusta’an
February 8th, 2010 at 12:00 pm
Assalamu ‘alaikum
Maaf ustadz ana melenceng dari tema,ana ingin tanya apa hukum gambar fotografi,film,dan video?
February 9th, 2010 at 1:20 am
Betul ustadz,ana sependapat..
Barakallahu fiik
February 9th, 2010 at 9:58 am
Assallaamu’alaikum warohmatulloh wabarokaatuh..
Ustdaz… bagaimana menurut antum sekolah kedutaan besar saudi arabia yang berada di Jakarta ? mereka menanamkan aqidah sedari dini dengan memenuhi syarat2 tsb, berkurikulum saudi arabia, bahasa pengantar bahasa arab sehingga membiasakan anak sedari dini untuk mengenal cinta dan menggunakan bahasa syurga kelak, seperti yang antum sebutkan bahwa banyak masyaikh yang mengenyam pendidikan formal apakah dengan melihat hal tsb kita tidak memfasilitasi pendidikan formal bagi anak kita ? Lantas bagaimana dengan universitas islam madinah, yang pada pelajarnya atau lulusannya tidak murni ahlusunnah wal jama’ah, sedangkan banyak masyaikh ahlussunnah yang mengajar disana ? Apakah boleh mengkiaskan pendidikan sekolah kedutaan besar saudi arabia di jakarta dengan universitas islam madinah ?
February 11th, 2010 at 10:05 am
jazaakallohu khoir ustadz atas penjelasan antum…
baarokallohu fiik
April 16th, 2010 at 5:42 pm
bismillah,
apa sudah ada sekolah salafy yang mengeluarkan ijasah?
coz istri saya pingin anak2x jadi dokter yang salafy
tolong kalo ada saya dikabari adanya dimana.
saya tanya di ma’had salafy jember,tidak mengeluarkan ijasah.
ini anak sudah waktunya sekolah
terimakasih
July 1st, 2010 at 9:48 pm
Bismillah
Assaalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Afwan ustad ana ingin bertanya :
1. Ana megelola sebuah lembaga pendidikan anak – anak (TK Islam)dan supaya tidak ilegal akan di daftarkan ke pemerintahan/Badan pendidikan yag ada di daerah ana sehingga bisa di akui/terdaftar,karena kadang – kadang ada yang menanyakan statusnya terutama dari calon wali anak didik. yang agak menjadi ganjalan adalah biasanya klo sdh di daftarkan ke badan resmi dlm ijazahnya di tempelkan poto anak didik karena ijazahnya di kasih dari pemerintah.
2. Bolehkah mengambil pengajar dri luar salafy (muslimah)untuk mengajar pelajaran umum di karenakan dari kita kekurangan pengajar. tentunya setelah memenuhi syarat2 yg kita tentukan?
Jazakallah Khairan
July 14th, 2010 at 5:10 am
bismillah afwan bagaimana tanggapan antum mengenai fatwa syaikh muqbil yg ini:
Gambar-gambar Makhluk Bernyawa yang Bersifat Darurat
Jika seseorang itu terpaksa harus menggunakan paspor, sama saja apakah untuk kepentingan haji atau selainnya di antara safar-safar yang harus dilakukan, atau KTP atau SIM atau Surat Keterangan Kerja atau uang kertas, maka yang demikian itu dosanya dibebankan kepada pemerintah yang telah memaksamu kepada ini semua.
Batasan darurat di sini adalah hilangnya kemashlahatan (kebaikan) yang wajib kamu lakukan apabila kamu tinggalkan gambar. Adapun gambar yang diminta dari para pelajar atau dari kemiliteran, hal ini bukan merupakan darurat, karena memungkinkan seorang pelajar untuk tidak menuntut ilmu di sekolah-sekolah dan bisa menuntut ilmu secara langsung dengan para ulamâ di masjid-masjid. Dan memungkinkan pula para tentara itu berpaling dan meninggalkan profesi kemiliterannya.
Di antara kemungkaran yang ada bahwasanya kita melihat gambar para ulamâ di koran-koran dan majalah-majalah. Dan yang lebih mungkar lagi dari ini adalah gambar-gambar yang terdapat pada kartu pemilihan umum yang dijadikan sarana untuk mendukung sistem demokrasi thâghût, dan yang lebih mungkar lagi adalah gambar-gambar perempuan pada acara pemilu itu. Dan bentuk kemungkaran yang besar pula ketika seseorang telah mengumpulkan manusia di masjid-masjid sementara itu fotografer atau kamerawan membidikkan kamera ke arahnya dan demikian pula foto-foto jamâ’ah haji di Mina dan ‘Arafah. Dan peralatan kamera diletakkan di Masjid ‘Uranah dan Masjidil Harâm dan yang selainnya termasuk pukulan terhadap syiar-syiar agama yang agung ini.
Dan alat-alat penayangan langsung itu adalah termasuk alat yang diharâmkan karena dianggap sebagai gambar makhluk bernyawa, dan manusia juga menamakannya sebagai gambar (makhluk bernyawa) sehingga hukumnya adalah harâm sebagaimana peletakan gambar-gambar pada pintu masuk atau penempelan di tembok.
(dengan demikian meskipun beliau bersekolah di sekolahan formal namun beliau tdk menganggap bahwa foto pada ijazah adalah darurat) allahu a’lam.
August 1st, 2010 at 7:41 am
Ustadz, ada beberapa pertanyaan ana berhubungan dengan tema diatas.
1. Bagaimana jika bersekolah/kuliah formal yang memang diakui terdapat ikhtilaf. Tetapi disini kita bisa meminimalkan ikhtilaf yang terjadi. Dan semua teman bahkan pengajar di sekolah/kuliah (yang wanita) tau bahwa kita tidak suka bersentuhan dengan wanita. Dan walhasil, semua teman dan pengajar wanita menjaga jarak dengan kami. Alhamdulillah.
2. Dan disini kita sudah setengah perjalanan, dan sedikit lagi sampai sarjana. Dan berharap dapat pekerjaan dan penghasilan yang mencukupi untuk mengumpulkan modal usaha. Dan setelah itu lebih fokus ke usaha. Jika begini, apa yang harus kami lakukan?
Sementara cukup pertanyaan ana, klo ada pertanyaan lagi, insya Allah ana mau tanya lagi
Dan Jazakallahu khair atas jawabannya….
August 1st, 2010 at 7:43 am
Afwan, Ikhtilat maksud ana ustadz…..
August 16th, 2010 at 8:20 am
bismillah
afwan ustadz ana kurang paham. sebelumnya ustadz jelaskan bahwa menuntut ilmu dunia itu bukan darurat karena hukumnya mubah, bukan wajib dan bukan pula sunnah. lalu kenapa penjelasan berikutnya kemudian ijazah itu disebut darurat?
bagaimana kaidahnya ustadz? batasan darurot itu bagaimana?
jazaakallahu khairan
August 21st, 2010 at 4:28 pm
Subahanallah. sesungguhnya aku melihat cahaya di tengah gelap gulita. ilmu yang luas, akhlak yang mulia, bahasa yang santun. Siapakah engkau gerangan Ya Ust ?? semoga angan2 seorang ayah yg ingin mempunyai anak seperti ini dapat terwujud. Semoga engkau sabar di atas Dakwah ini. Amin
September 5th, 2010 at 3:39 am
Assalamu’alaikum, Bagaimana jika berdakwah, misalnya ceramah tapi jamaah laki-laki dan perempuan duduknya terlalu dekatdan tanpa hijab, apakah boleh ustadz itu memberi ceramah ke pengajian itu untuk menyebarkan dakwah meskipun yg diajarkan al-qur’an dan sunnah?
September 12th, 2010 at 7:39 am
BISMILLAH. Afwan, ustadz ana punya pertanyaan masalah sertifikat (pengalaman kerja). saudara ana minta tolong kepada ana untuk dibuat sertifikat di t4 kerja ana (perusahaan BUMN). masalahnya kakak ana tidak pernah magang di t4 kerja ana, kemudian dia minta dibuatkan sertifikat bahwa dia pernah magang di t4 kerja ana. isi sertifikat tsb memang sesuai dengan keahliannya (sopir dum truck) karena dia pernah kerja di malaysia beberapa tahun. sertifikat tersebut akan digunakan untuk melamar pekerjaan di suatu perusahaan, syaratnya harus punya pengalaman kerja (sertifikat).
pertanyaan ana : apakah boleh ana buatkan sertifikat tsb dan hukumnya bagaimana?
JAZAKUMULLAHU KAHOIR atas jawabannya.
September 14th, 2010 at 8:43 pm
ustdz mau tanya, kebanyakan diantara kami yg mengerti hukum ikhtilat & jilbab membuat kami ingin meninggalkan kampus dan mengenakan hijab dengan sempurna. namun tak jarang kami harus mendengarkan ucapan” yg pedih dari orang tua dan keluarga. di anggap kami anak yg pembangkan, dianggap aliran sesat bahkan dianggap kafir. sebaiknya kami harus bagaimana ustdz, apakah kami bersabar dg ucapan2 tersebut dg meninggalkan ikhtilat dan menyempurnakan hijab kami, atau kami tetap ikhtilat dan menanggalkan hijab kami agar tdk mendapatkan ucapan” penghinaan terhadap da’wah tsb. jazakumullohu khoira
June 9th, 2011 at 7:58 am
bismillah.afwan mohon dijelaskan hukum mengenai upacara bendera ustadz.dan bagimana jika seorang pegawai pemerintah diharuskn mengikuti upacara bendera pdhl dlm hatiny mrs tdk ridho dgn hal tsb.jazakumullah khoiron
September 8th, 2011 at 10:40 pm
Ustadz ana bingung..ana pengen anak-anak ana menjadi salafy sejati tapi jga tdk ketnggalan duniawi…sedangkan zaman sekarang duniawi “dikejar” dengan ijazah bukan keterampilan..dan sekolah salafy msh blm ada yg mengeluarkan ijazah/kalopun ada tempatnya jauh yg ana blm sanggup dlm segi biaya..sementara anak2 ana sekolah di sekolah formal dgn “kontrol” dr ortu tp kami ortu terkendala dgn ilmu agama yg seadanya.mohon nasihat & bimbingannya Ustadz. Jazakallohu Khoiron.
May 5th, 2012 at 9:32 pm
Assalamu’alikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,,
1.Ustad klo ponpes salaf dijogja dimana ya?
2.sejak umur berapa anak bs diajarkan ilmu shorof dan nahwu,saat ini anak sy b’umur 4th.
3.sy punya tetangga seorg guru diponpes yg sy ketahui byk bid’ahny,sy berencana agar anak sy belajar dgn tetangga itu shg bs bhs arab sejak usia dini,rencana cuma ilmu shorof en nahwu saja dan belajar privat dirmhny.bolehkan jika sy melakukan hal tsb menginggat dia sering melakukan bid’ah tetapi sy hanya mengambil ilmu yg b’manfaatny saja.
Mohon bimbinganny ustad,sukron.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,,