Hukum Qunut Subuh
October 10th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Qunut Subuh
Tanya:
Sangat sering ditanyakan mengenai hukum qunut subuh.
Jawab:
Syaikh Al-Albani -rahimahullah- berkata, menjawab pertanyaan yang senada dengannya: Qunut pada shalat subuh sama sekali tidak mempunyai dalil yang shahih dari Rasulullah r selama-lamanya. Ar-Rasul u pernah melakukan qunut selama sebulan penuh, hanya saja bukan pada shalat subuh saja, akan tetapi beliau melakukannya pada shalat lima waktu lainnya, dan itu dinamakan qunut nazilah.
Jika kaum muslimin mendapatkan musibah maka disunnahkan kepada para imam masjid untuk melakukan qunut pada semua shalat lima waktu, bukan hanya pada waktu subuh saja.
Adapun qunut yang biasa dilakukan oleh sebagian orang dengan cara yang khusus pada sebagian masjid, maka itu tidak ditunjukkan oleh hadits yang shahih, di dalam haditsnya ada kelemahan menurut ulama hadits. Lafazh haditsnya adalah, “Rasulullah r terus-menerus qunut pada shalat subuh sampai beliau meninggal dunia,” seandainya hadits ini shahih niscaya …., akan tetapi ini adalah hadits yang lemah berdasarkan kesepakatan ulama ahli hadits. Lagi pula ada hadits yang bertentangan dengannya yaitu ucapan Anas bin Malik t, “Rasulullah r tidak pernah melakukan qunut kecuali jika terjadi musibah padah suatu kaum atau untuk mendoakan kejelekan kepada suatu kaum.” [Silsilah Al-Huda wan Nur kaset ke-132 pertanyaan no. 3 dengan sedikit perubahan]
Dan pada kaset ke-337 pertanyaan no. 10, beliau ditanya tentang sebagian imam yang mengatakan bahwa siapa yang tidak qunut subuh maka shalatnya batal. Beliau menjawab, “Dia adalah orang yang jahil berdasarkan kesepakatan para imam (ulama), dia adalah orang yang jahil berdasarkan kesepakatan para imam (ulama).”
Incoming search terms:
- hukum qunut subuh
- hukum qunut
- qunut subuh
- hukum qunut sholat subuh
- hukum qunut dalam shalat subuh
Related posts:
This entry was posted on Friday, October 10th, 2008 at 1:51 am and is filed under Fatawa, Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








April 29th, 2009 at 6:31 am
assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh..
ana mau tanya ustadz
1. bagaimana kondisi kita sebagai makmum dibelakang imam yang melakukan qunut sholat shubuh..apakah mengikuti dengan bersandar imam harus diikuti atau kita diam..
2. pada sholat 2 rekaat shubuh, imam duduk tawaruq..apakah makmum harus mengikuti ataukah dengan tetap duduk iftirasy pada rekaat terakhir..
jazakallah khoiron..
February 1st, 2010 at 1:39 am
Apakah kita membaca doa Qunut sat Shalat Witir/?
February 7th, 2010 at 3:43 pm
Ustadz, saya mau nanya apakah boleh jika imam melakukan sujud syahwi lalu makmum tidak mengikuti imam, lalu imam doa qunut pada sholat subuh dan makmum tidak doa qunut.
February 18th, 2010 at 2:32 pm
Assalaamu’alaikum
ustadz, ana membaca di buku Ensiklopedi fiqih wanita karya abu malik kamal bin as-sayyid salim terbitan pustaka ibnu katsir hal.301. Disitu terdapat catatan penting dari penulis, beliau menulis “Jika engkau melakukan shalat bersama imam, lalu ia melakukan sesuatu yang engkau tidak sependapat dengannya, maka tidak dibenarkan bagimu menyelisihinya. Ia melakukan qunut Subuh, misalnya, ketika itu engkau wajib mengikutinya karena ini adalah masalah yang dibenarkan perbedaan pendapat padanya. Sedangkan mengikuti imam adalah hal yang diperintahkan. Dan inilah pendapat yang diambil oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam al-fatawaa (XX/267 dan 278)”.
Ana mohon diperjelas mengenai masalah ini, karena selama ini ana tidak melakukan qunut subuh walaupun imam melakukan sholat subuh.
Jazakumullah khoiron katsiron
March 17th, 2010 at 10:12 pm
Assalamu’alaykum..apakah qunut dlm hadits Anas bin Malik diatas dg mengangkat tangan atau tidak?mohon penjelasan..jazakallahu khair
March 26th, 2010 at 1:37 am
Assalamu’alaikum…
Ustadz, bagaimana bila imam lupa membaca qunut shubuh kemudian sujud syahwi sebelum salam, apakah kita juga ikut sujud syahwi yang dilakukan imam karena tidak qunut shubuh?
July 17th, 2010 at 12:34 am
assalamualaikum ustaz….saya ingin bertanya tentang al-ma`thurat.apakah hukum membaca al`-ma`thurat?tolong disertakan dengan dalil yang shahih.
jakumullah khairan jaza`
July 24th, 2010 at 11:21 pm
Bismillah, mohon dìjelaskan lebih rinci dan dalilnya ya ustadz. Seperti tulisan yg diatas. Ana melihat/ dr penyataan dibwh ini bahwa qunut shubuh spt yg dilakukan pd sebagian mesjid awaw dibolehkan dgn bersandar pd shahabat. Wallahu a’lam…jazakallah khair “Apalagi Asy-Syaikh Musthafa Al-Adawi telah menyatakan shahihnya beberapa riwayat dari beberapa orang sahabat yang menunjukkan mereka melakukan qunut subuh’
July 29th, 2010 at 10:55 pm
Assalaamu’alaikum wa rahmatullah..
Qod afaadany ma katabt min ma yata’allaq bi qunutish shubh, laakin wajadtu tanaaqudh fi fataawaakum ‘an mawqifil makmuum; hal yusyro’u lahu ittibaa’hu li ‘umuumil hadits aw la yajuuz limukholafatihi lissunnah..
Baarokallohu fiik..
August 3rd, 2010 at 4:17 am
Bismillah
Assalamualaikum
Afwan ustadz mohon penjelasan lagi ana masih kurang faham atas jawaban ustadz
1. pertanyaan ke 1 dari al-akh muhammad ketika kita sholat shubuh di belakang imam yg melakukan qunut jawaban ustadz kita i’tidal saja.
2. Pertanyaan ke 4 dari al-akh ahmad ketika kita sholat subuh di belakang imam yang melakukan qunut jawaban ustadz makmum qunut juga karena imam untuk di ikuti
Demikian Jazakallah khairan
August 4th, 2010 at 4:00 am
As-Salamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ustadz –barakallahu fik–, kami pernah mendapat keterangan tentang boleh atau tidaknya makmum mengikuti imam yang qunut Shubuh, sebagai berikut:
[1]. Keterangan Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi –hafizhahullah– dalam pembahasan kitab Ad-Durar Al-Bahiyyah (pada Daurah Fiqih Nasional) ketika ditanya, “Bolehkah kita mengikuti imam apabila qunut Shubuh? Karena ada ustadz yang mengatakan: Apabila qunut Shubuh, kita harus ikut. Kalau tidak, shalat berjamaah batal.”
Beliau -hafizhahullah- menjawab, “Kalau mengatakan shalat berjamaahnya batal kalau tidak ikut, ini adalah hal yang berlebihan. Hal yang berlebihan. Tapi kalau masalah ikutnya, dia tetap ikut qunut. Ya. Maka jawabanya: Boleh saja dia ikut. Ada dua ulama kita yang memberi fatwa, di masa ini, tentang itu. Ya. Asy-Syaikh Rabi memberi fatwa tentang itu, juga Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan. Na’am. Ya. Kalau memang, ada yang qunut Shubuh. Jelas ya?” [Rekaman pembahasan Ad-Durar Al-Bahiyyah (Daurah Fiqih Nasional Makassar), track 17, sesi tanya jawab hari ke-4]
[2]. Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah–, yang juga tercantum pada URL berikut: http://ustadzaris.com/doa-qunut-ketika-shubuh. [Note: Yang menjadi pembahasan bukanlah situs yang mencantumkan fatawa tersebut, melainkan adalah fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah–]
[3]. Fatwa Asy-Syaikh Rabi bin Hadi Al-Madkhali –hafizhahullah–. Hanya saja, saya lupa alamat situs yang mencantumkan fatwa Asy-Syaikh tersebut. Wallahu a’lam.
Pertanyaan:
[1]. Bolehkah kita (makmum) mengaminkan doa qunut imam –apabila doanya: Allahummahdini fi man hadaita, atau selainnya–?
(a). Apakah juga mengangkat tangan atau tidak?
(b). Apakah hanya sesekali kita lakukan (mengaminkan dan atau juga mengangkat tangan)?
(c). Lalu, bagaimana dan apa yang sebaiknya makmum lakukan apabila imam terus-menerus melakukan doa qunut tersebut –sedangkan kami (makmum) rutin shalat di belakang imam tersebut dan kami condong kepada pendapat ulama yang menyatakan tidak disyariatkannya doa qunut pada shalat Shubuh saja secara terus menerus–?
[2]. Jika kita bermakmum di belakang imam yang qunut Shubuh pada masjid lain (maksudnya, masjid tersebut bukan masjid dimana kita rutin shalat berjammah di sana, melainkan masjid asing bagi kita, seperti ketika kita singgah di masjid pada saat safar dan yang semisalnya), maka apa yang sebaiknya kita lakukan dalam keadaan demikian –membaca dzikir ketika i’tidal yang panjangnya sama atau hampir sama dengan keadaan panjangnya imam yang qunut Shubuh, atau kita dzikir sesaat lallu mengaminkan doa qunut imam–?
Jazakumullahu khairan.
August 18th, 2010 at 9:42 pm
Assalaamu’alaykum
Bagaimana jika masjid di sekitar tempat saya tinggal, setiap kali sholat subuh selalu menggunakan qunut dan itu berarti saya selalu mengikuti imam melakukan qunut.
Bolehkah saya sholat subuh dirumah karena alasan untuk menghindari qunut
Terima kasih
August 20th, 2010 at 3:46 am
Bismillah…
Assalamualaikum Wr Wb.,
Pak Ustadz tolong beri penjelasan dr pertanyaan saya sbb:
1. Kalo kita berjamaah solat subuh dan imam membaca qunut, kita sbg makmum kan hanya mengucapkan “amin” (dg dikeraskan). Apakah kita wajib juga baca qunut dalam hati?
2. Dalam membaca qunut biasanya imam dan makmum mengangkat ke 2 tangan keatas (spt posisi berdoa). Apakah diperbolehkan membasuh muka (spt selesai berdoa) setelah selesai berqunut? karena ada sebagian org bilang tdk boleh.
Mohon penjelasan.
Jazakallah khairan
August 27th, 2010 at 10:18 pm
Assalamu’alaykum ustadz ..
ana mau tanya apakah kalo di masjid tempat ana sholat berjama’ah melakukan qunut shubuh, manakah yang seharusnya saya lakukan mengangkat tangan atau tidak.
syukron
jazakallahu khoiron katsiron
August 28th, 2010 at 8:28 pm
@indra : Imam dibaiat untuk diikuti
September 1st, 2010 at 9:06 am
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
Afwan Ustadz bagaimana bila kita mengikuti imam qunut shubuh kemudian yang lain melihat dan menyimpulkan dalam hati bahwa salafy pun membenarkan qunut shubuh terus menerus karena kita ikut qunut dan mengaminkan…
kemudian apabila kita diminta untuk menjadi imam shalat shubuh di suatu mesjid yang jama’ahnya di mesjid itu biasa memakai qunut shubuh apakah kita juga memakai qunut shubuh…
October 4th, 2010 at 10:04 am
Dalil yang menyunnahkan qunut subuh, yang digunakan oleh kalangan Asy Syafi’iyah dan Malikiyah adalah riwayat dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa melakukan qunut shubuh sampai faraqat dunia (meninggalkan dunia/wafat). (HR. Ahmad No. 12196. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 2/201. Abdurrazzaq, Al Mushannaf, No. 4964. Ath Thabarai, Tahdzibul Atsar, No. 2682, 2747, katanya: shahih. Ad Daruquthni No. 1711. Al Haitsami mengatakan: rijal hadits ini mautsuq (bisa dipercaya). Majma’ Az Zawaid, 2/139)
Sementara Al Hafizh Az Zaila’i menyebutkan riwayat dari Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya, lafaznya dari Rabi’ bin Anas: Ada seorang laki-laki datang kepada Anas bin Malik dan bertanya: “Apakah Rasulullah berqunut selama satu bulan saja untuk mendoakan qabilah?” Anas pun memberikan peringatakan padanya, dan berkata: “Rasulullah senantiasa berqunut shubuh sampai beliau meninggalkan dunia.” Ishaq berkata: hadits yang berbunyi: tsumma tarakahu (kemudian beliau meninggalkannya) maknanya adalah beliau meninggalkan penyebutan nama-nama qabilah dalam qunutnya.” (Nashbur Rayyah, 3/183) Jadi, bukan meninggalkan qunutnya, tetapi meninggalkan penyebutan nama-nama qabilah yang beliau doakan dalam qunut nazilah.
Imam Asy Syaukani, menyebutkan dari Al Hazimi tentang siapa saja yang berpendapat bahwa qunut subuh adalah masyru’ (disyariatkan), yakni kebanyakan manusia dari kalangan sahabat, tabi’in, orang-orang setelah mereka dari kalangan ulama besar, sejumlah sahabat dari khalifah yang empat, hingga sembilan puluh orang sahabat nabi, Abu Raja’ Al ‘Atharidi, Suwaid bin Ghaflah, Abu Utsman Al Hindi, Abu Rafi’ Ash Shaigh, dua belas tabi’in, juga para imam fuqaha seperti Abu Ishaq Al Fazari, Abu Bakar bin Muhammad, Al Hakam bin ‘Utaibah, Hammad, Malik, penduduk Hijaz, dan Al Auza’i. Dan, kebanyakan penduduk Syam, Asy Syafi’i dan sahabatnya, dari Ats Tsauri ada dua riwayat, lalu dia (Al Hazimi) mengatakan: kemudian banyak manusia lainnya. Al ‘Iraqi menambahkan sejumlah nama seperti Abdurraman bin Mahdi, Sa’id bin Abdul ‘Aziz At Tanukhi, Ibnu Abi Laila, Al Hasan bin Shalih, Daud, Muhammad bin Jarir, juga sejumlah ahli hadits seperti Abu Hatim Ar Razi, Abu Zur’ah Ar Razi, Abu Abdullah Al Hakim, Ad Daruquthni, Al Baihaqi, Al Khathabi, dan Abu Mas’ud Ad Dimasyqi. (Nailul Authar, 2/345-346) Itulah nama-nama yang meyetujui qunut subuh pada rakaat kedua.
dikutip Imam At Tirmidzi sebagai berikut:
قَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ إِنْ قَنَتَ فِي الْفَجْرِ فَحَسَنٌ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ
“Berkata Sufyan Ats Tsauri: “Jika berqunut pada shalat shubuh, maka itu bagus, dan jika tidak berqunut itu juga bagus.” (Lihat Sunan At Tirmidzi, keterangan hadits No. 401)
Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar:
وقال الثوري وابن حزم : كل من الفعل والترك حسن
“Berkata Ats Tsauri dan Ibnu Hazm: “Siapa saja yang yang melakukannya dan meninggalkannya, adalah baik.” (Nailul Authar, 2/346)
Imam Ibnul Qayyim juga memaparkan adanya kelompok yang menolak qunut secara mutlak termasuk qunut nazilah, yakni para penduduk Kufah. Beliau pun tidak menyetujui pendapat ini, hingga akhirnya Beliau menempuh jalan pertengahan, yakni jalannya para ahli hadits. Katanya:
فأهلُ الحديث متوسطون بين هؤلاء وبين من استحبه عند النوازل وغيرها، وهم أسعدُ بالحديث من الطائفتين، فإنهم يقنُتون حيثُ قنت رسولُ اللّه صلى الله عليه وسلم، ويتركُونه حيث تركه، فيقتدون به في فعله وتركه،ويقولون: فِعله سنة، وتركُه لسنة، ومع هذا فلا يُنكرون على من داوم عليه، ولا يكرهون فعله، ولا يرونه بدعة، ولا فاعِلَه مخالفاً للسنة، كما لا يُنكِرون على من أنكره عند النوازل، ولا يرون تركه بدعة، ولا تارِكه مخالفاً للسنة، بل من قنت، فقد أحسن، ومن تركه فقد أحسن
“Maka, ahli hadits adalah golongan pertengahan di antara mereka (penduduk Kufah yang membid’ahkan) dan golongan yang menyunnahkan qunut baik nazilah atau selainnya, mereka telah dilapangkan oleh hadits dibandingkan dua kelompok ini. Sesungguhnya mereka berqunut karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya, mereka juga meninggalkannya ketika Rasulullah meninggalkannya, mereka mengikutinya baik dalam melakukan atau meninggalkannya. Mereka (para ahli hadits) mengatakan: melakukannya adalah sunah, meninggalkannya juga sunah, bersamaan dengan itu mereka tidak mengingkari orang-orang yang merutinkannya, dan tidak memakruhkan perbuatannya, tidak memandangnya sebagai bid’ah, dan tidaklah pelakunya dianggap telah berselisih dengan sunnah, sebagaimana mereka juga tidak mengingkari orang-orang yang menolak qunut ketika musibah, mereka juga tidak menganggap meninggalkannya adalah bid’ah, dan tidak pula orang yang meninggalkannya telah berselisih dengan sunnah, bahkan barang siapa yang berqunut dia telah berbuat baik, dan siapa yang meninggalkannya juga baik.” (Ibid, 1/274-275)
Syaikh ‘Athiyah Shaqr menilai pendapat pertengahan Imam Ibnul Qayyim ini adalah pendapat yang terbaik dalam masalah qunut. (Fatawa Al Azhar, 5/9)
dari Said bin Jubair, dia berkata aku bersaksi bahwa aku mendengar, dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata, “Qunut yang ada pada shalat subuh adalah bid’ah.” (HR. Ad Daruquthni No. 1723)
Tetapi riwayat ini dhaif (lemah). (Nashbur Rayyah, 3/183). Imam Al Baihaqi mengatakan: tidak shahih. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/345. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah) Karena di dalam sanadnya ada periwayat bernama Abdullah bin Muyassarah dia adalah seorang yang dhaiful hadits (hadits darinya dhaif). (Imam Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, 6/ 44. Lihat juga Imam Al Mizzi, Tahdzibul Kamal, 16/197)
“Wahai Abu Abdirrahman (yaitu Ibnu Mas’ud) bagaimanakah bisa-bisanya engkau mengerjakan shalat bersama amirul mukminin Utsman tanpa qashar sedangkan Nabi, Abu Bakar dan Umar tidak pernah melakukannya. Beliau mengatakan, “Menyelisihi imam shalat adalah sebuah keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Daud)”
Maka atas hal ini dua-duanya adalah baik, apabila ketika kita mewajibkan qunut pada shalat shubuh sesungguhnya kita telah menghilangkan salah satu sunnah yaitu shalat tanpa qunut shubuh. begitu pula sebaliknya semoga tulisan yang singkat ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk orang-orang yang menolak untuk melakukan qunut pada shalat shubuh maupun orang-orang yang mewajibkan qunut untuk shalat shubuh ataupun orang yang menolak mengikuti imam apabila qunut dalam shalat shubuh ataupun bagi orang-orang yang qunut/mengulangi shalat ketika imam tidak qunut ! Wallahu a’lam musta’an….
January 1st, 2011 at 4:54 pm
Mungkin Ini Bermanfaat Buat Semuanya.
TERNYATA MEMBACA DO’A QUNUT KETIKA SUBUH HUKUMNYA SUNNAH
A. Hukum Membaca Qunut Subuh
Di dalam madzab syafii sudah disepakati bahwa membaca doa qunut dalam shalat subuh pada I’tidal rekaat kedua adalah sunnah ab’ad. Sunnah Ab’ad artinya diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan bagi yang lupa mengerjakannya disunnahkan menambalnya dengan sujud syahwi.
Tersebut dalam Al majmu’ syarah muhazzab jilid III/504 sebagai berikut :
“Dalam madzab syafei disunnatkan qunut pada waktu shalat subuh baik ketika turun bencana atau tidak. Dengan hukum inilah berpegang mayoritas ulama salaf dan orang-orang yang sesudah mereka. Dan diantara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin affan, Ali bin abi thalib, Ibnu abbas, Barra’ bin Azib – semoga Allah meridhoi mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih. Banyak pula orang tabi’in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian. Inilah madzabnya Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik dan Daud.”
Dalam kitab al-umm jilid I/205 disebutkan bahwa Imam syafei berkata :
“Tidak ada qunut pada shalat lima waktu selain shalat subuh. Kecuali jika terjadi bencana, maka boleh qunut pada semua shalat jika imam menyukai”.
Imam Jalaluddin al-Mahalli berkata dalam kitab Al-Mahalli jilid I/157 :
“Disunnahkan qunut pada I’tidal rekaat kedua dari shalat subuh dan dia adalah “Allahummahdinii fiman hadait….hingga akhirnya”.
Demikian keputusan hokum tentang qunut subuh dalam madzab syafii.
B. Dalil-Dalil Kesunattan qunut subuh
Berikut ini dikemukakan dalil dalil tentang kesunnatan qunut subuh yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Hadits dari Anas ra.
“Bahwa Nabi saw. pernah qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya.Adapun pada shalat subuh, maka Nabi melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia”
Hadits ini diriwayatkan oleh sekelompok huffadz dan mereka juga ikut meriwayatkannya dan mereka juga ikut menshahihkannya. Diantara ulama yang mengakui keshahihan hadis ini adalah Hafidz Abu Abdillah Muhammad ali al-balkhi dan Al-Hakim Abu Abdillah pada beberapa tempat di kitabnya serta imam Baihaqi. Hadits ini juga turut di riwayatkan oleh Darulquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang shahih.
Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Jakfar Arraziy, dari Arrabi’ berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra Juz 2 hal 211 Bab Raf’ul yadayn filqunut, Sunan Imam Baihaqi ALkubra Juz 3 hal 41, Fathul Baari Imam Ibn Rajab Kitabusshalat Juz 7 hal 178 dan hal 201, Syarh Nawawi Ala shahih Muslim Bab Dzikr Nida Juz 3 hal 324, dan banyak lagi).
2. Hadits dari Awam Bin Hamzah dimana beliau berkata :
“Aku bertanya kepada Utsman –semoga Allah meridhoinya- tentang qunut pada Subuh. Beliau berkata : Qunut itu sesudah ruku. Aku bertanya :” Fatwa siapa?”, Beliau menjawab : “Fatwa Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum”.
Hadits ini riwayat imam Baihaqi dan beliau berkata : “Isnadnya Hasan”. Dan Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini dari Umar Ra. Dari beberapa jalan.
3. Hadits dari Abdullah bin Ma’qil at-Tabi’i
“Ali Ra. Qunut pada shalat subuh”.
Diriwayatkan oleh Baihaqi dan beliau berkata : “Hadits tentang Ali Ra. Ini shahih lagi masyhur.
4. Hadits dari Barra’ Ra. :
“Bahwa Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat subuh dan maghrib”. (HR. Muslim).
5. Hadits dari Barra’ Ra. :
“Bahwa Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat subuh”. (HR. Muslim).
Hadits no. 4 diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dengan tanpa penyebutan shalat maghrib. Imam Nawawi dalam Majmu’ II/505 mengatakan : “Tidaklah mengapa meninggalkan qunut pada shalat maghrib karena qunut bukanlah sesuatu yang wajib atau karena ijma ulama menunjukan bahwa qunut pada shalat maghrib sudah mansukh hukumnya”.
6. Hadits dari Abi rofi’
“Umar melakukan qunut pada shalat subuh sesudah ruku’ dan mengangkat kedua tangannya serta membaca doa dengn bersuara”. (HR Baihaqi dan ia mengatakan hadis ini shahih).
7. Hadits dari ibnu sirin, beliau berkata :
“Aku berkata kepada anas : Apakah Rasulullah SAW. melakukan qunut pada waktu subuh? Anas menjawab : Ya, begitu selesai ruku”. (HR. Bukhary Muslim).
8. Hadits dari Abu hurairah ra. Beliau berkata :
“Rasulullah Saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat kedua shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya”. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya).
9. Hadits dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra. Beliau berkata :
“Aku diajari oleh rasulullah Saw. beberapa kalimat yang aku ucapkan pada witir yakni : Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan selain mereka dengan isnad yang shahih)
10. Hadits dari Ibnu Ali bin Thalib ra.
Imam Baihaqi meriwayatkan dari Muhammad bin Hanafiah dan beliau adalah Ibnu Ali bin Thalib ra. Beliau berkata :
“Sesungguhnya doa ini adalah yang dipakai oleh bapakku pada waktu qunut diwaktu shalat subuh” (Al-baihaqi II/209).
11. Hadist doa qunut subuh dari Ibnu Abbas ra. :
Tentang doa qunut subuh ini, Imam baihaqi juga meriwayatkan dari beberapa jalan yakni ibnu abbas dan selainnya:
“Bahwasanya Nabi Saw. mengajarkan doa ini (Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya) kepada para shahabat agar mereka berdoa dengannya pada waktu qunut di shalat subuh” (Al-baihaqi II/209).
Demikianlah Beberapa Dalil yang dipakai para ulama-ulama shlusunnah dari madzab syafiiyah berkaitan dengan fatwa mereka tentang qunut subuh.
Dari sini dapat dilihat keshahihan hadis-hadisnya karena dishahihkan oleh Imam-imam hadits ahlusunnah yang terpercaya. Hati-hati dengan orang-orang khalaf akhir zaman yang lemah hafalan hadisnya tetapi mengaku ahli hadis dan banyak mengacaukan hadis-hadis seperti mendoifkan hadis shahih dan sebaliknya.
C. Tempat Qunut Subuh dan nazilah adalah Sesudah ruku rekaat terakhir.
Tersebut dalam Al-majmu Jilid III/506 bahwa : “Tempat qunut itu adalah sesudah mengangkat kepala dari ruku. Ini adalah ucapan Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab dan Utsman serta Ali ra.hum.
Mengenai Dalil-dalil qunut sesudah ruku :
Hadits dari Abu Hurairah :
“Bahwa Nabi Qunut sesungguhnya sesudah ruku” (HR. Bukhary muslim).
2. Hadits dari ibnu sirin, beliau berkata :
“Aku berkata kepada anas : Apakah Rasulullah SAW. melakukan qunut pada waktu subuh? Anas menjawab : Ya, begitu selesai ruku”. (HR. Bukhary Muslim).
3. Hadis dari Anas Ra.
“Bahwa Nabi Saw. melakukan qunut selama satu bulan sesudah ruku pada subuh sambil mendoakan kecelakaan keatas bani ‘ushayyah” (HR. Bukhary Muslim).
4. Hadits Dari Awam Bin hamzah dan Rofi yang sudah disebutkan pada dalil 4 dan 5 tentang kesunnatan qunut subuh.
5. Riwayat Dari Ashim al-ahwal dari Anas Ra. :
“Bahwa Anas Ra. Berfatwa tentang qunut sesudah ruku”.
6. Hadits dari Abu hurairah ra. Beliau berkata :
“Rasulullah Saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat kedua shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya”. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya).
7. Hadits Riwayat dari Salim dari Ibnu umar ra.
“Bahwasanya ibnu umar mendengar rasulullah SAW apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat terakhir shalat subuh, beliau berkata : “Ya Allah laknatlah sifulan dan si fulan”, sesudah beliau menucapkan sami’allahu liman hamidah. Maka Allah menurunkan Ayat: “Tidak ada bagimu sesuatu pun urusan mereka itu atau dari pemberian taubat terhadap mereka karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang dzalim “ (HR Bukhary).
Terlihat jelas Bahwa pada qunut nazilah maupun qunut subuh, dilakukan setalah ruku. Adapun ada riwayat yang menyatakan sebelum ruku, Imam Baihaqi mengatkan dalam kita Al-majmu :
“Dan orang-orang yang meriwayatkan qunut sesudah ruku lebih banyak dan lebih kuat menghafal hadis, maka dialah yang lebih utama dan inilah jalanya para khalifah yang memperoleh petunjuk – radhiyallahu ‘anhum- pada sebagian besar riwayat mereka, wallahu a’lam”.
D. Jawaban untuk orang-orang yang membantah sunnahnya qunut subuh
1. Ada yang mendatangkan Hadits bahwa Ummu salamah berkata :
“Bahwa Nabi Saw. melarang qunut pada waktu subuh “ (Hadis ini Dhoif).
Jawaban : Hadist ini dhaif karena periwayatan dari Muhammad bin ya’la dari Anbasah bin Abdurahman dari Abdullah bin Nafi’ dari bapaknya dari ummu salamah. Berkata darulqutni :”Ketiga-tiga orang itu adalah lemah dan tidak benar jika Nafi’ mendengar hadis itu dari ummu salamah”. Tersebut dalam mizanul I’tidal “Muhammad bin Ya’la’ diperkatakan oleh Imam Bukhary bahwa ia banyak menhilangkan hadis. Abu hatim mengatakan ianya matruk” (Mizanul I’tidal IV/70).
Anbasah bin Abdurrahman menurut Imam Baihaqi hadisnya matruk. Sedangkan Abdullah adalah orang banyak meriwayatkan hadis mungkar. (Mizanul I’tidal II/422).
2. Ada yang mengajukan Hadis bahwa Ibnu Abbas ra. Berkata :
“Qunut pada shalat subuh adalah Bid’ah”
Jawaban : Hadis ini dhaif sekali (daoif jiddan) karena imam Baihaqi meriwayatkannya dari Abu Laila al-kufi dan beliau sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak shahih karena Abu Laila itu adalah matruk (Orang yang ditinggalkan haditsnya). Terlebih lagi pada hadits yang lain Ibnu abbas sendiri mengatakan :
“Bahwasanya Ibnu abbas melakukan qunut subuh”.
3. Ada juga yang mengetangahkan riwayat Ibnu mas’ud yang mengatakan :
“Rasulullah tidak pernah qunut didalam shalat apapun”.
Jawaban : Riwayat ini menurut Imam Nawawi dalam Al majmu sangatlah dhoif karena perawinya terdapat Muhammad bin Jabir as-suhaili yang ucapannya selalu ditinggalkan oleh ahli hadis. Tersebut dalam mizanul I’tidal karangan az-zahaby bahwa Muhammad bin jabir as-suahaimi adalah orang yang dhoif menurut perkataan Ibnu Mu’in dan Imam Nasa’i. Imam Bukhary mengatakan: “ia tidak kuat”. Imam Ibnu Hatim mengatakan : “Ia dalam waktu akhirnya menjadi pelupa dan kitabnya telah hilang”. (Mizanul I’tidal III/492).
Dan juga kita dapat menjawab dengan jawaban terdahulu bahwa orang yang mengatakan “ada” lebih didahulukan daripada yang mengatakan “tidak ada” berdasarkan kaidah “Al-mutsbit muqaddam alan naafi”.
4. Ada orang yg berpendapat bahawa Nabi saw melakukan qunut satu bulan shj berdasarkan hadith Anas ra, maksudnya:
“Bahawasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan kecelakaan ke atas beberapa puak Arab kemudian baginda meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Jawaban : Hadith daripada Anas tersebut kita akui sebagi hadith yg sahih kerana terdapat dlm kitab Bukhari dan Muslim. Akan tetapi yg menjadi permasalahan sekarang adalah kata:(thumma tarakahu= Kemudian Nabi meninggalkannya).
Apakah yg ditinggalkan oleh Nabi itu?
Untuk menjawab permasalahan ini lah kita perhatikan baik2 penjelasan Imam Nawawi dlm Al-Majmu’jil.3,hlm.505 maksudnya:
“Adapun jawapan terhadap hadith Anas dan Abi Hurairah r.a dlm ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan ke atas orang2 kafir itu dan meninggalkan laknat terhadap mereka shj. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran spt ini mesti dilakukan kerana hadith Anas di dlm ucapannya ’sentiasa Nabi qunut di dlm solat subuh sehingga beliau meninggal dunia’ adalah sahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya.”
Imam Baihaqi meriwayatkan dan Abdur Rahman bin Madiyyil, bahawasanya beliau berkata, maksudnya:
“Hanyalah yg ditinggalkan oleh Nabi itu adalah melaknat.”
Tambahan lagi pentafsiran spt ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yg berbunyi, maksudnya:
“Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan ke atas mereka.”
Dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan bahawa qunut Nabi yg satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu solat subuh.
5. Ada juga orang-orang yg tidak menyukai qunut mengemukakan dalil hadith Saad bin Thariq yg juga bernama Abu Malik Al-Asja’i, maksudnya:
“Dari Abu Malik Al-Asja’i, beliau berkata: Aku pernah bertanya kpd bapaku, wahai bapa! sesungguhnya engkau pernah solat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di sini di kufah selama kurang lebih dari lima tahun. Adakah mereka melakukan qunut?. Dijawab oleh bapanya:”Wahai anakku, itu adalah bid’ah.” Diriwayatkan oleh Tirmizi.
Jawaban :
Kalau benar Saad bin Thariq berkata begini maka sungguh menghairankan kerana hadith2 tentang Nabi dan para Khulafa Rasyidun yg melakukan qunut banyak sangat sama ada di dlm kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi.
Oleh itu ucapan Saad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan terpakai di dalam mazhab Syafie dan juga mazhab Maliki.
Hal ini disebabkan oleh kerana beribu-ribu orang telah melihat Nabi melakukan qunut, begitu pula sahabat baginda. Manakala hanya Thariq seorang shj yg mengatakan qunut itu sebagai amalan bid’ah.
Maka dalam masalah ini berlakulah kaedah usul fiqh iaitu:
“Almuthbitu muqaddimun a’la annafi”
Maksudnya: Orang yg menetapkan lebih didahulukan atas orang yg menafikan.
Tambahan lagi orang yg mengatakan ADA jauh lebih banyak drpd orang yg mengatakan TIDAK ADA.
Seperti inilah jawapan Imam Nawawi didlm Al-Majmu’ jil.3,hlm.505, maksudnya:
“Dan jawapan kita terhadap hadith Saad bin Thariq adalah bahawa riwayat orang2 yg menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Oleh itu wajiblah mendahulukan mereka”
Pensyarah hadith Turmizi yakni Ibnul ‘Arabi juga memberikan komen yang sama terhadap hadith Saad bin Thariq itu. Beliau mengatakan:”Telah sah dan tetap bahawa Nabi Muhammad saw melakukan qunut dlm solat subuh, telah tetap pula bahawa Nabi ada qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk, telah tetap pula bahawa Nabi ada melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta Sayyidina Umar mengatakan bahawa qunut itu sunat, telah pula diamalkan di Masjid Madinah. Oleh itu janganlah kamu tengok dan jgn pula ambil perhatian terhadap ucapan yg lain daripada itu.”
Bahkan ulamak ahli fiqh dari Jakarta yakni Kiyai Haji Muhammad Syafie Hazami di dalam kitabnya Taudhihul Adillah ketika memberi komen terhadap hadith Saad bin Thariq itu berkata:
“Sudah terang qunut itu bukan bid’ah menurut segala riwayat yg ada maka yg bid’ah itu adalah meragukan kesunatannya sehingga masih bertanya-tanya pula. Sudah gaharu cendana pula, sudahh tahu bertanya pula”
Dgn demikian dapatlah kita fahami ketegasan Imam Uqaili yg mengatakan bahawa Abu Malik itu jangan diikuti hadithnya dlm masalah qunut.(Mizanul I’tidal jil.2,hlm.122).
6. Kelompok anti madzab katakan : Dalam hadis-hadis yang disebutkan diatas, qunut bermakna tumaninah/khusu’?
Jawab : Dalam hadis2 yang ada dlm artikel salafytobat smuanya berarti seperti dalam topik yang dibicarakan “qunut” = berdoa pada waktu berdiri (setelah ruku)… qunut dalam hadis-hadis tersebut bukan berati tumaninah atau ruku.!!!
Mengenai hadis “qunut” yang bermakna tumaninah/khusu/dsb
Diriwayatkan dari Jabir Ra. katanya Rasulullah saw. bersabda : afdlalu shshalah thuululqunuut artinya : “shalah yg paling baik ialah yang paling panjang qunutnya “ Dalam menjelaskan ayat alqur’an : “Dan berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dalam keadaan “qanitiin” (al-baqarah 238) (HR Ibnu abi syaibah, muslim, tirmidzi, Ibnu Majah seperti dalam kitan Duurul mantsur).
Mujtahid Rah. maksud qanitiin disini termasuklah ruku, khusyu, rekaat yang panjang/lama berdiri, mata tunduk kebawah, takut kepada Allah swt.
Makna qanitiin juga berarti diam atau senyap. Sebelum turun ayat ini , masih dibolehkan berbicara dalam shalat, melihat keatas, kebawah, kesana-kemari, dsb…(lihat hadist bukhary muslim). Setelah turun ayat ini, perkara-perkara tersebut tidak dibolehkan. (Duurul mantsur)
April 4th, 2011 at 9:58 pm
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
hm.. mungkin yang dimaksud Akhi/Ukhti Mujahidah dalam pertanyaan no.7
“mujahidah said:
July 17th, 2010 at 12:34 am
assalamualaikum ustaz….saya ingin bertanya tentang al-ma`thurat.apakah hukum membaca al`-ma`thurat?tolong disertakan dengan dalil yang shahih.
jakumullah khairan jaza`”
itu adalah Al-Ma`surat(dibaca pagi-sore). biasanya akhwat dianjurkan membaca Al-ma`surat ketika haid. tapi saya sendiri tidak melakukan krn belum dapat penjelasan lebih detail mengenai hadist atau firman Allah yang membahas ttg itu.
afwan…
April 7th, 2011 at 11:43 pm
assalamu’alaikum ustadz.
ditempat ane di sukabumi tiap sholat jum’at pake qunut. ane dah tanya sama imamnya, katanya kita lg bencana terus maka disunnahkan untuk qunut nazilah rujukannya kitab bughyah katanya. gimana pendapat ustadz?? syukron
April 26th, 2011 at 7:55 pm
assalamu’alaikum,,afwan ustadz ana mau tanya apakah ada do’a khusus untuk qunut nazilah ataukah do’a qunut witir dpke juga didalam qunut nazilah,?? baarakallahu fiikum
July 21st, 2011 at 10:42 am
Bismillah,
Dalam mengaminkan qunut, apakah dengan cara jahr atau dalam hati?
Barakallaahu fiik.
July 29th, 2011 at 3:07 pm
Assalamu’alaikum Ustadz,
Mohon diberikan contoh bacaan zikir saat I’tidal.
January 9th, 2012 at 4:23 pm
sy prnh melihat ad org yg masbuk saat rakaat ke-2 shalat subuh, dia ikut qunut saat imam qunut. Setelah imam salam, dia berdiri utk menambah rakaatnya yg tertinggal, dan stlh ruku’ dia kembali membaca qunut, shg dlm 2 rakaat shalat subuh itu dia 2x membaca qunut. Bagaimana hukumnya hal yg demikian?
February 18th, 2012 at 12:14 am
Ass.Wr.Wb.
Saya sebagai imam salat subuh, tidak membaca doa Qunut tetapi diam dalam i’tidal menunggu kira-kira ada makmum yang membaca doa qunut (tentunya dengan sir)selesai, kemudian baru sujud, bolehkah?
March 3rd, 2012 at 3:02 pm
Assalamu’alaikum wr wb. Ana mau tnyak ap hukum nya ketika sholat subuh dngan ahli bid’ah mbaca kunut, ap kah sholat kita sha atau tidak….? Jazakumullah….
March 6th, 2012 at 8:09 pm
Assalamu’alaikum ustadz
melanjutkan pertanyaan no.19 tentang al-ma’tsurot,al-ma’tsurot berisi amalan dzikir pagi dan sore.hanya saja di dalamnya ada bacaan yang tidak seharusnya dijadikan amalan dzikir pagi dan petang,seperti membaca surat al-fatihah.dan di dalamnya juga mengandung amalan2 yang bersumber dari hadits yang dhoif. Al-ma’tsurot merupakan karya hasan Al bana bisa dibaca di sini http://irsyadulbariyah.blogspot.com/2011/05/mengurai-kebidahan-al-matsurat-hasan-al.html
maaf kalo ada kata yang salah ustadz
jazakallahu khairon
March 12th, 2012 at 1:52 pm
Assalamu’alaikum.
Ustadz, bila jadi makmum, waktu imam baca qunut apakah cukup dengan mengucapkan amin atau juga melanjutkan bacaan do’a qunut nya sewaktu imam men syiir kan bacaan di akhir do’a qunut? Terimakasih.
March 14th, 2012 at 8:50 am
ust bagaimana hukum membaca bismilah dengan suara keras di waktu shalat ?
March 14th, 2012 at 10:17 am
Qunut Nazilah yg diharamkan kemudian ditinggalkan oleh Rosululloh SAW yang arinya:”…….Ya Alloh berikanlah hukuman yg keras kepada Mudhar, jadikanlah tahun2nya seperti tahun Yusuf (sangat sengsara), Ya Alloh kutuklah Lihyan,Ri’lan, Dzakwan dan Ushayyah yg telah mendurhakai Tuhan dan Rosul-Nya”.
Sebagaimana diriwayatkan secara mursal (bersambung) dari Abu Dawud dari Khalid bin Abu Imran, ia berkata : “Ketika Rosululloh SAW berdo’a atas suku Mudhar, Malaikat Jibril datang dan memberikan isyarat kepada Nabi SAW agar diam. Setelah Rosululloh SAw diam (tidak membaca doa melaknat), Jibril berkata : “Muhammad Alloh tidak mengutusmu untuk mencaci maki dan melaknat, namun untuk memberikan rahmat bagi sekalian alam. Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu “kemudian jibril mengajarkan doa qunut kepada beliau, yaitu do’a yg artinya : Ya Alloh, kami mohon pertolongan dan petunjuk-Mu. Kami mohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu. Kami beriman dan bertawakal kepada-Mu. Kami memuji segala kebaikan untuk-Mu. Kami tinggalkan orang-orang yang durhaka kepad-Mu. Ya Alloh, hanya kepada-Mu kami menyembah, hanya kepada-Mu kami shalat dan sujud. Kami bergegas menjalankan perintah-Mu. Kami mohon rahmat-Mu dn takut siksa-Mu, karena siksa-Mu benar-benar nyata atas orang-orang kafir”. Doa qunut ini berasal dari Khalifat Umar bin Khatab rda. Para sahabat sendiri sepakat dengan doa qunut ini lebih afdhal untuk dibaca. Namun menggunakan redaksi doa qunut yg lainnya pun boleh. Membaca doa qunut ini dan ditambah doa lain juga lebih baik. Yang lebih baiknya doa qunut ini dibaca setelah doa qunut yang diajarkan oleh Rosululloh SAW kepada Hasan bin Ali ra, yang berbunyi:”Allohumma dinaa fiiman hadait….dst. Kemudian setelah itu membaca shalawat atas Nabi SAW dan keluarganya, dengan mengucapkan “wa shallahu ‘alaa sayyidina Muhammad wa ‘alaa aali wa shahbihi wa sallam.
Di dalam kitab “Al-Muhalla” karya Imam Ibnu Hazm ada beberapa hadits yang menyatakan bahwa qunut subuh itu benar adanya:
1. Bahwa Anas bin Malik pernah ditanya. “Apakah Rosulalloh SAW sering melakukan qunut saat shalat subuh? Ia berkata : “Ya”. Kemudian ia ditanya lagi : Rasululloh qunut sebelum atau setelah ruku? “Ia menjawab, “Rasululloh SAW melakukannya setelah ruku”
2. Pendapat generasi setelah Rasululloh SAW, kami meriwayatkan dari Yahya bin Sa’id Al-Qathan dari Al-Marwan bin Hamzah menceritakan kepada kami, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Utsman an-Nahdi, “Kapan Qunut dilakukan pada shalat Subuh? ‘Ia menjawab,”Qunut dilakukan setelah ruku”. Setelah itu aku bertanya “dari mana asalnya? “Ia menjawab, “Dari Abu Bakar, Umar, Utsman”. serta diriwayatkan dari Syu’bah dari Ashim al-Ahwal dari Abu Utsman an Nahdi, bahwa Umar bin Khatab melakukan Qunut setelah ruku. Abu Utsman an Nahdi juga menyaksikan Abu Bakar, Umar serta Utsman melakukan hal tersebut.
3. Diriwayatkan dari jalur al Bukhari dari Musadadd dari Ismail bin Ulyayyah. Khalid al Hadzdza’i memberitahukan kepada kami dari Abu Qilabah, dari Anas, ia berkata: “Rasululloh SAW senantiasa melakukan qunut pada shalat maghrib dan subuh”.
Dalam hal ini tidak ada satupun dari 4 Imam Madzhab yang mengatakan bahwa membaca qunut dalam shalat subuh itu haram atau bid’ah. Karena jelas dicontohkan Rasululloh SAW dan keluarganya serta keempat sahabatnya. Masa kita mau menyangkal semua ini……
April 8th, 2012 at 12:59 am
Assalamu’alaikum wr. wb.
Sesuai dengan Judul artikel “Hukum Qunut Subuh”, saya yakin bahwa kita sepakat untuk mencari dan menggali dalil-dalil tentangnya dengan sedikit mengesampingkan ego masing-masing. Setelah ada pencerahan dari beberapa pertanyaan dan pernyataan, saya mengakui dan lebih condong untuk meyakini bahwasannya Hukum Qunut Subuh adalah Sunah. Awalnya saya juga berpendapat bahwasannya tidak ada dasar dalil yang shahih tentang Qunut Subuh. Namun setelah saya membaca pernyataan no. 17 (dari sdr. Mochammad Noer) dan pernyataan no. 18 (dari sdr. Zainul Hakim), yang mengemukakan secara gamblang dalil-dalil tentang Qunut Subuh, saya jadi bimbang. Terlebih lagi dari pernyataan Ustadz : “Hanya saja kami tampilkan di sini bukan berarti kami sepakat bahwa qunut subuh adalah sunnah karena menurut kami tidak ada hadits yang shahih lagi tegas yang menunjukkan Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah qunut subuh.”
Pertanyaan saya :
1. Apakah dalil-dalil yang dijelaskan pada no.17 dan 18 diatas masih lemah?
2. Apakah ada dalil lebih kuat yang menunjukkan Qunut Subuh bukanlah sunah?
3. Untuk masalah mengikuti Qunut imam, awalnya Ustadz mengatakan cukup I’tidal. Namun setelah ada penjelasan ternyata Wajib mengikuti imam. Apakah hal ini semacam kekhilafan?
Mohon penjelasan dari Ustadz agar saya tidak bimbang lagi, karena saya masih dalam tahap membimbing keluarga (istri dan 2 anak).
Mohon maaf kalau ada kata-kata yang keliru.
Wassalamu’alaikum wr. wb.