Hukum Pegadaian & Jaminan BPKB
January 27th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Pegadaian & Jaminan BPKB
Tanya:
Ustadz bagaimana hukum pegadaian syariah yang sekarang berkembang ditengah-tengah masyarakat? Terus bagaimanakah sebenarnya sistem pergadaian yang sesuai dengan syar’i.Mohon dicantumkan juga dgn semua dalil2 yang lengkap dan shohih, yang berkenaan dengan hukum pergadaian ini. Jazzakallohu khoiro
“abu abdillaah” <abuabdillaah15@yahoo.com>
Jawab:
Wa’alaikumussalam waRahmatullaahi waBarakaatuh,
Berikut beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai atau dalam fiqh disebut dengan nama ar-rahn:
1- Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau susah untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.
2. Barang gadai, walaupun dia digadaikan, maka dia tetap merupakan milik orang yang berhutang. Kepemilikannya tidak berubah hanya karena dia digadaikan.
3. Karenanya kepemilikannya tidak berpindah, maka pemilik uang tidak boleh memanfaatkan barang gadai karena itu bukanlah haknya, bahkan itu termasuk riba. Karena dia meminjamkan uang lalu dia memetik manfaat dengan menggunakan barang gadai tersebut.
4. Jika barang gadai butuh pembiayaan -misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam as-sunnah) maka:
Jika dia dibiayai oleh pemiliknya maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.
Jika dibiayai oleh pemilik uang maka dia boleh menggunakan menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.
Maksud barang gadai yang butuh pembiayaan, yakni jika dia tidak dirawat maka dia akan rusak atau mati. Misalnya hewan atau budak yang digadaikan, tentunya keduanya butuh makan. Jika keduanya diberi makan oleh pemilik uang maka dia bisa memanfaatkan budak dan hewan tersebut sesuai dengan besarnya biaya yang dia keluarkan.
5. Barang yang dijadikan boleh apa saja selama bernilai, dan nilainya tidak mesti lebih tinggi dibandingkan hutang. Dan yang diserahkan kepada pemilik uang, bisa barangnya dan bisa juga wakil dari barangnya, misalnya BPKB pada kendaraan.
6- Jika pemilik barang gadai tidak bisa melunasi hutangnya sampai pada waktu yang telah disepakati, maka barang tersebut tidak langsung dimiliki oleh pemberi hutang, karena itu merupakan perbuatan zhalim.
Maka dalam hal ini ada dua jalan keluar:
1. Pemilik uang menambah tempo pembayaran.
2. Barang gadai tadi dijual. Jika harga jualnya lebih tinggi dari hutangnya, maka sisa uangnya harus dikembalikan kepada pemilik barang gadai. Dan jika nilainya kurang maka pemilik barang gadai tetap wajib melunasi.
7- Jika pemilik uang menyimpan barang gadai tersebut di rumahnya dan dia yang menanggungnya, maka dia bisa meminta biaya penitipan kepada pemilik barang tersebut, yang besarnya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Inilah secara umum ahkam dalam pegadaian, insya Allah dalil-dalilnya akan datang pada tempatnya. Wallahu a’lam bishshawab
Incoming search terms:
- hukum pegadaian
- gadai bpkb motor di pegadaian syariah
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, January 27th, 2010 at 2:44 pm and is filed under Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 30th, 2010 at 3:21 am
assalamualaikum
afwan akhi ,ana barusan buka web arab yang islam academy ,disitu banyak mencantumkan solih munajjid dan abu ishaq al huwainy,kalo bisa di delet aja link ini.karena tidak steril.ganti link salaf yang lain aja.afwan sebelumnya
barakallauhu fiik
February 14th, 2010 at 3:03 am
assalamualaikum
wujudkah kedai penggadaian(ar-rahn) ini samaada di zaman rasullah saw maupun di zaman para sahabat. (2) adakah penggadaian pada masa itu hanya tertumpu barangan emas sahaja atau termasuk barangan lain yang boleh dijadikan gadaian?
February 14th, 2010 at 5:06 pm
Bismillah
Assalamu’alykum ya ustadz…
afwan, ana mau tanya gmn hukum bekerja di Bank Muamalat ? mohon jawabannya…Jazaakumullah khoir..
April 4th, 2010 at 12:47 am
apakah boleh menggadaikan brg objek jual beli? misal: kredit mbl dng jaminan mbl i2 sndr.
September 4th, 2010 at 10:50 pm
[...] Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1771#more-1771 [...]
November 27th, 2010 at 1:36 am
asalamualaikum…
ustad mau nanya
sektar 10 bulan yang lalu,saudara dari bapak saya pinjem uang kepada saya dan kakak saya sekitar 80 juta,trus sebagai jaminannya sebidang tanah diserahkan kepada kami trus dalam kesepakatan tersebut saya mengelolah tanah tersebut untuk jangka beberapa tahun untuk dijadikan usaha pertanian saya,,,
1.yang saya tanyakan apa boleh saya mengelolah tanah tersebut sebagai usaha saya tanpa memberi hasilnya kepada kepada pemilik tanah??
2.apakah dalam hal tersebut ada unsur ribanya?
3.seandainya ada unsur ribanya apa sebaiknya yg harus saya lakukan?
…Jazaakumullah khoir
April 22nd, 2011 at 4:40 pm
asalmu alaikum wr wb, ustad langsung saja saya mau tanya “jika seseorang mengadaikan kalung nya kepada orang lain dan tidak di tentukan kapan pengaembalianya ,tapi pihak yang mempunyai kalung memberikan bunga 10% tiap bulan selama belum mengembalikan uang yang di tukar dgn kalung,bagaimakah hukum nya ?terimaksih ,,,wasalam wr wb
April 30th, 2011 at 4:15 am
Assalamualaikum,
ustadz, mengenai jalan keluar dari ketentuan keenam, barang gadai itu dijual, apakah dibolehkan si pemilik uang yang membelinya sesuai dengan harga yang disepakati: 1) sesuai dengan jumlah uang yang dipinjam, atau 2) sesuai harga pasar?
July 9th, 2011 at 6:56 am
Assalamualaikum
Ustadz ana mau bertanya apakah kaidah gadai di atas bisa diterapkan pada cara berkebun emas yang banyak tersebar pada saat ini. dengan cara gadai emas di bank syariah, lalu uang hasil gadai itu dibelikan emas lagi.
September 10th, 2011 at 10:03 am
Assalamualaikum
Ustadz saya mau tanya; Seseorang pinjam uang kpd saya sebanyak Rp.3juta tapi dia memberikan jaminan spedamotor kpd saya dgn kesepakatan bahwa spdmotor tsb boleh dipakai selama belum dikembalikan uangnya dan beaya kerusakan ditanggung saya (pemilik uang). Cara spt ini banyak yg melakukan.
Tolong jelaskan hukumnya dgn tambahan penjelasan lainnya akibat perbuatan tsb.
Penjelasan ini akan saya beritahukan kpd yg lain utk dibaca, krn apa yg saya dengar dari radio saya tdk mampu utk menyampaikan.
syukron.
Maka dalam ha
September 12th, 2011 at 2:17 pm
Afwan ustadz
ana pikir kalau motor memerlukan perawatan, yang mana dpt menyebabkan kerusakan jika tdk pernah dipakai.
Jadi ketika kita memakai motor tsb justru kita merawatnya.
Mohon penjelasannya ustadz…
April 14th, 2012 at 7:29 am
assalamu’alaikum,
bolehkah memakan makanan pemberian orang yang bekerja murni dipegadaian (persero) ?
jazakallah