Hukum Oral Sex
April 4th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Oral Sex
Tanya:
Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?
ailia
barlen.alindragiri@gmail.com
Jawab:
Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa. “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
Incoming search terms:
- oral istri
- hukum oral seks
- hukum oral menurut islam
- hukum oral seks dalam Islam
- HUKUM ORAL
No related posts.
This entry was posted on Saturday, April 4th, 2009 at 7:39 am and is filed under Jawaban Pertanyaan, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Responses are currently closed, but you can trackback from your own site.








April 5th, 2009 at 10:21 pm
assalamualaikum, Ustaz, saya sedikit mushykil dalam hal oral sex ini. Kerana contoh larangan tasyabuh haiwan itu jelas, kesemua tindak tanduk itu dilarang didalam ibadat khusus iaitu solat.
Namun hal ini berbeza dengan berjimak, segala pegerakan jimak kita sama aja dengan haiwan, namun kita mematuhi syariat dan melakukan jimak ditempat tertutup dengan rasa hormat pada pasangan dan malu. Itu sifat yg berbeza antara manusia dan haiwan.
Jika lelaki memakai alat perlindungan pada kemaluannya bagi mengelak air mazi jatuh ke mulut isterinya, adakah dibenarkan? Hal ini biasa berlaku pada waktu isteri didatangi haid. Suami melakukan itu utk memnuhi kehendaknya tanpa melampaui batas.
Minta tlg penjelasan.
May 6th, 2009 at 2:17 am
Terus solusi bila sang suami hendak memenuhi hajat sexnya sementara sang istri sedang datang bulan dan ga mungkin ditahan lagi gimana? Bukankah Islam itu tidak memberatkan ummatnya?
August 19th, 2009 at 2:40 pm
Apakah haram juga bila istri mau memberi kepuasan dengan mengocok mr Z kita walau dia tahu hanya untuk memeuaskan suami karna dia lagi haid?
February 3rd, 2010 at 8:26 am
Assalamu’alaikum
Saya ada mendapati adik wanita saya yang belum mwenikah melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri bagaimana hukumnya?karena ketika saya tanya mengapa dia melakukan hal itu, dia menjawab “aku menghindar dari zina, sebelum aku menikah”.
Saya mohon penjelasannya
February 6th, 2010 at 4:50 am
ana mengambil kesimpulan, jika oral sampai keluar sperma dimulut tidak boleh hukumnya haram, tapi kalau oral tapi tidak sampai keluar sperma bagaimana????
February 12th, 2010 at 4:04 pm
Assalamu’alaikum ustaz,
Bagaimana hukumnya ustaz kalau wanita yg sedang haid disetubuhi,
Mohon penjelasannya
Terima kasih
February 13th, 2010 at 9:16 am
Afwan Ustadz, ana pernah tanya pada salah seorang Ustadz salafiyah ttg oral sex, beliau berpendapat bahwa hal tersebut sah2 saja asalkan tdk lewt dubur. dgn dalil ttg hadist Istri kalian adalah ladang bagi kalian… dst. kemudian oral sex bukan hanya disukai oleh kaum laki-laki tapi perempuan juga menyukainya. gmna Ustadz?baarakallahu fiikum
February 14th, 2010 at 4:52 pm
Assalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuh..
Ustadz, mo nanya nih..
Apa saja yg diharamkan dalam hal jima? oral, lwt belakang, apa ada lagi yg lain..Mohon penjelasan.
Jazakillah
February 18th, 2010 at 2:03 pm
assalamualaikum.
pak ustadz saya mau bertanya.
bagaimana jika seseorang melakukan onani apa hukum nya pak?
dan.
bagaimana cara menghilangkan sifat tersebut jika seseorang tersebut sudah kecanduan??
February 22nd, 2010 at 7:23 am
Ustadz, mohon dapat diberikan kejelasan, bagaimana dengan “doggy position” yaitu berjima dari belakang istri tetapi tetap di kemaluan da bukan [maaf] lewat anus [anal]. Dalam berbagai pengajian ini dibolehkan merujuk pada QS yang ustadz sebuutkan di atas: “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.”.
Ini memang tetap meletakkan bibit sesuai tempatnya, tetapi bukankah cara ini juga menyerupai tatacara hewan pada umumnya. Bagaimanakan hal ini pada masa Rasululah SAW dan para sahabat, adakah mere4ka yang melakukannya. Terima kasih wass.
March 3rd, 2010 at 4:10 pm
dari pertanyaan abu hatim dan menurut penjelasan ustad … menurut saya setelah meng googling … ada yang berpendapat maaf “oral sex” itu di bolehkan selagi tidak menelan air mazi atau mani …
Dr Syeikh Yusof Al-Qaradawi (rujuk http://www.islamonline.net) berfatwa harus untuk mencium kemaluan isteri atau suami dengan syarat tidak menghisap atau menelan apa jua ceceair yang keluar darinya. Menelan atau menghisap sebegini adalah MAKRUH disisi Islam kerana ia salah satu bentuk perlakuan zalim (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan melampaui batas dalam hubungan seksual.
http://www.jomlayan.com/mybb/oral-sex-hukum-nya-t-10142.html
ataupun http://oyonk.com/hukum-oral-seks-suami-isteri/
hanya saja haruslah lebih berhati2 karna penyakit yaang akan timbul ….
trus jika memang “oral sex” menyerupai seperti orang kafir, trus apa bedanya dengan berjima’? toh hewan dan orang kafir pun berjima’ ?jadi kita sama donk dengan hewan dan orang kafir karna kita berjima’ ? padahal kan dalam islam emang berjima’ itu boleh hukumnya bahkan wajib bagi orang yang dah mampu….
dan sekedar menambahkan lagi seperti yang ust katakan bahwa
“sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya tidak dibenarkan menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk menanam ‘bibit’.”
menurut saya tujuan menikah itu tidak hanya untuk bikin anak, tapi juga untuk menghindari zina dari pada meluahkan nafsu entah dengan siapa ….
dan setau saya islam itu tidak memberatkan … trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita yang tidak dapat membendung nafsunya lantas melakukan oral sex ?
sekian, trima kasih
wassalam
March 4th, 2010 at 5:04 am
Assalamualaikum ustad, ana mau tanya apakah menyentu kemaluan suami dan suami harus mandi wajib
jazzakallahu atas jawabannya
March 4th, 2010 at 7:38 am
bagaimana untuk pemanasan istri dengan cara memasukkan jari ke kemaluan istri.
jazakallahu atas jawabannya
semoga allah merahmati ustadz
March 11th, 2010 at 11:58 pm
saya sangat berterima kasih atas penerangan anda … justru ilmu yang seharusnya saya tidak tau , saya jadi tau … karna klo pada dasarnya saya sudah mengetahui hukumnya, saya tidak akan bertanya … karna masih banyak yang harus saya ketahui….
pada awal mulanya saya melihat situs ini karna sempat melihat HUKUM AZAN BAGI ANAK … karna ada saudara saya yang akan melahirkan sebentar lagi dan sempat becanggah pendapat dengan beliau lantas saya tunjukkan website ini kepada beliau…
tapi waktu saya eksplore situs ini ternyata yang banyak di baca itu adalah soal hukum oral sex ini …. ya udah, jadinya saya coba2 buka, dan memang banyak pertanyaan soal ini …
karna banyak tanda tanya dalam benak saya, makanya saya tanya sampai sedetailnya … karna sebisa mungkin saya mengumpulkan banyak informasi dulu sebelum saya benar2 confirm dengan satu informasi yang benar2 akurat ….dan memang karna dari dini saya sendiri kurang puas di hati bila masih ada pertanyaan yang mengganjal …. karna orang2 banyak malu untuk bertanyakan soal ilmu yang seperti ini …
skali lagi terima kasih,
wassalam
March 18th, 2010 at 7:58 am
assalamualaikum…ustadz aq mau bertnya jika ada seseorang melakukan oral seks sedangkan orang tersebut yang melakukan oral seks belum menikah…apakh hukumnya oral seks tersebut juga sama dengan zina..
March 18th, 2010 at 10:29 am
Assalamu’alaikum pak Ustad
Saya mau nanya nih pak ustad, oral sex dilarang /diharamkan apabila sampai air madzi terhisap. Nah kalau oral sex ini dilakukan hanya untuk melakukan pemanasan dan untuk rangsangan boleh enggak pak ustad. Wassalam Anwar sanusi
March 23rd, 2010 at 5:45 pm
aslamualaikum ustat saya mau tanya ni, bolehkah kita melakukan hubungan sex dari belakang istri,(posisi istri telungkup)
March 24th, 2010 at 1:03 am
semoga pak ustadz dan kita semua benar-benar terhindar dari hal-hal yg dilarang Allah.
March 24th, 2010 at 7:50 am
Semoga Allah memberkahi ilmu antum Ustad Hammad,
Ana masih belum memahami bagaimana sebenarnya tolehan serigala dan patukan gagak itu.
Kemudian jawaban antum untuk komentar no.16 sepertinya mengandung isykal. Apakah oral seks itu termasuk zina? Tentu maksudnya adalah bagi pasangan yang belum menikah. Ana kira tidak ada keraguan bahwa oral seks, bagi pasangan yang belum menikah, termasuk zina.
Waffaqokumullaah.
March 24th, 2010 at 10:36 am
assalamualaikum wr. wb.. pak ustat saya mau tanya.. apakah pijat payudara untuk wanita yang belum menikah sampai mengeluarkan air mani itu diperbolehkan atau tidak dalam islam?
March 25th, 2010 at 12:57 am
Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga antum dan kita semua yang berusaha mencari kebenaran, aamiin.
‘Afwan ana kirim lagi pertanyaan ana dengan sedikit editan untuk memperjelas maksud.
Ustadz, anal sex telah SHOHIIH & SHORIIH dalil-dalil yang mengharamkannya dan tdk ada yang membantahnya kecuali zindiq, dan onani/masturbasi juga telah RAJIH keharamannya di kalangan Jumhur Ulama(karena ada aqwal salaf yang membolehkannya walaupun marjuuh).
Namun untuk Oral Sex ada musykilah di hati ana Ustadz, yaitu:
Apakah masalah ini (oral sex) baru ada di zaman2 ini saja? sehingga yang berbicara masalah ini adalah para Ulama zaman ini saja. Apakah di zaman para salafunas sholih yang a’lam wa aslam tidak dikenal permasalahan ini?
Atau apakah ini termasuk perkara yang mereka (salafunas sholih) diamkan untuk berbicara tentangnya, karena memang Allah ‘azza wa Jalla dan Rasulullah ‘alaihis sholatu was salam telah mendiamkannya, karena tidak adanya dalil yang SHOHIIH DAN SHORIIH tentang keharamannya?
Bukankah butuh dalil yang shorih untuk MENGHALALKAN ATAU MENGHARAMKAN sesuatu ya Ustadz?
Bukankah antum juga mengajarkan adanya perbedaan antara menghalalkan sesuatu amalan dengan mengerjakan amalan tersebut?
Belum tentu seorang ‘Alim yang membolehkan Oral Sex ini dia juga senang untuk mengerjakannya, karena berbeda duduk perkaranya.
Dan ana tanyakan ini dalam kategori oral sex yang tidak menyebabkan pelakunya meminum dzat yang najis seperti madzi.
Ini pertanyaan istifsar ya Ustadz dari ana yang dho’if, bukan untuk selainnya, agar tenang hati ana menerima syari’at jika memang pendapat antum yang rajih, kalau disisi antum ada dalil2 min Kitabillah was Sunnah as Shohihah yang SHORIIH mengharamkan masalah ini DAN aqwal salafunas sholih tolong disertakan juga.
Jazaakallahu khayran katsiiraa.
March 29th, 2010 at 3:23 pm
Assalammualaikum, terimakasih pencerahannya pak ustad. Saya baru mengetahui hal ini setelah 6 tahun pernikahan saya, maafkan saya ya alloh, maafkan hambamu yang bodoh ini, berikan kemudahan supaya suami juga bisa mengerti hal ini.
March 31st, 2010 at 10:01 am
assalamualaikum
ust, ana mau tanya
bagimana kalau kita sudah terlanjur dengan hal tersebut dan apa yang harus dilakukan untuk menebus dosa tersebut, mohon penjelasan ust
atas penjelasannya jazakallahu khoiron
April 5th, 2010 at 7:48 am
pak ustad yang ber Ilmu…
saya ingin bertanya kepada pak ustad, maaf sebelumnya dengan kebodohan yang saya punya.
Onani/Masturbasi, anal, oral, zinah batsannya seperti apa? dan hukumnya apa jika sebagian kemaluan itu masuk kedalam vagian?
apa yang harus dilakukan apa harus melakukan hukum 100x dera alat apa yang digunakan…
jika tidak melakukan dera apa yang harus dilakukan… terimakasih… tolong diperjelas… saya butuh jawaban itu…
jika dalam berpacaran telah melakukan, masturbasi/onani, oral dan memasukan sebagian itu semua apa yang seharusnya dilakukan…
diriku dalam penyesalan…
April 8th, 2010 at 10:18 pm
Assalamu’alaikum pak Ustad
Saya ada pertanyaan nih pak ustad.Ada seseorang yang setiap melakukan ijma’ sang suami selalu maaf(keluar air maninya)atau ejakulasi duluan. Sementara sang istri belum merasakan apa2. Kemudian untuk medapatkan”rasa” tersebut sang istri kemudian memegang Mr Z nya dan menggosok2an ke Ms V nya sampai maaf( orgasm )karena kata sang istri dia juga pengen sampai Orgasm.Hukumnya gimana ya pak ustad karena sang suami selalu ejakulasi dini. Jadi katanya dia suka kasihan melihat sang istri. Terimakasih atas penjelasannya jazakallahu khoiron
April 10th, 2010 at 1:05 pm
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ust….saya pengen tanya bagaimana hukum 0ral sex apabila istri dan suami apabila hendak berstubuh untuk pemanasan dan perangsang harus melakukan itu dan apabila tidak sulit untuk berhubungan atau juga melihat film porno terlebih dahulu ?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
April 12th, 2010 at 2:15 pm
Mohon disebutkan dalil shohihnya tentang haramnya anal sex!!!!
April 15th, 2010 at 6:18 am
Ustad,
Mohon penjelasan, jika orang berpacaran pernah melakukan oral sex, tapi tidak pernah memasukkan farji laki2 ke perempuan, apakah ini termasuk perbuatan zina yang wajib dirajam? yang ke dua, kalau hanya sekedar bersentuhan ( tidak sampai masuk) apakah wajib dirajam? apakah batasan yang zina yang wajib dirajam itu adalah telah masuknya seluruh kepala zakar ke farji perempuan?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wss
April 22nd, 2010 at 8:25 am
assalamualaikum, bisakah ustadz menunjukkan dalil2 yg khusus melarang oral sex karena yg ana fahami tulisan diatas hanya mengutip fatwa beberapa mufti . jazakallahu khair
April 25th, 2010 at 3:24 pm
assalamualaikum ustad..
1)-(maaf) Bolehkah saya menghisap kemaluan suami dan suami menghisap kemaluan sy??
2)-(maaf) Adakah haram jika saya terminum air mani suami dan suami terminum air mazi sy?
sy minta maaf jika soalan ini agak keterlaluan..sy hanya inginkn kepastian dr ustd..terima kasih..
April 29th, 2010 at 3:38 pm
Asslmkum Wr Wb., Pak Ustad saya mau tanya tentang masalah kluar air madzi apakah hrs mandi junub?? makasih sebelumnya.,Wasslmkum.
April 30th, 2010 at 3:17 am
Mohon maaf, saran saja buat ustadz, jawaban untuk pertanyaan yang cukup trend di jaman yang serba bebas kini, mohon dijawab lebih lengkap, misal untuk jawaban melakukan oral sex bagi yang belum menikah apakah termasuk hukum zina? jawaban ustadz “bukan masuk hukum zina” lalu masuk HUKUM APA??? yang demikian itu, semestinya dijelaskan lebih detail sehingga tdk menimbulkan persepsi salah khususnya bagi remaja, Allohu a’lam, trima kasih
May 1st, 2010 at 4:21 am
Aslm.Ust bila tadi oral sex,anal,masturbasi haram,bgmn ttg dosanya,apakah trmasuk dosa besar?Adakah doa2 khusus yg bisa mnghindarkan ana untuk tdk melakukan prbuatn itu kmbali?
May 7th, 2010 at 4:32 pm
ass.wr.wb Ustad…semoga Allah SWT melindungi kita semua….ustad kalau posisi istri diatas boleh ngak (maaf, kalau kita menghisap payudara istri(maaf)tapi lagi tidak menyusui boleh ngak?
May 18th, 2010 at 5:53 am
Assalmualaikum. ustadz, bagimana jika sang suami tidak bisa tahan lama, bagaimana memuaskan istri? istri bisa puas kalo pake oral.
May 18th, 2010 at 5:59 am
assalamualaikum. ustadz bagaimana jalan keluarnya, kalo berhubungan suami istri lantas salah satunya blum puas? biasanya baru sekali goyangan punya suami sudah keluar. apa ada cara lain selain dengan oral, karena kalo pake oral kan halus dan lembut, sementara kalo pake tangan istri gak sampai sampai orgasmenya.
May 18th, 2010 at 3:49 pm
Assalamu’alaikum, afwan ustadz masih ada yg mengganjal, saya pernah bc bahwa seorang ulama yg bernama qodhi’ bin iyadh membolehkan mencium bahkan menjilat kemaluan istri tapi dilakukan sebelum jima’, mungkin biar gak terkena cairan2 dari miss”V” isri, bagaimana pendapat tsb ustadz, dan kalau menjilat gak boleh, kalo mencium kemaluan istri gmn hukumnya? ana mohon penjelasan, afwan sebelumnya dan jazakumullahu khoiron
May 21st, 2010 at 3:53 pm
assalamu’alakum ust…
smoga qt smw snantiasa dinaungi RahmatNYA,, amienn..
ust sya mw tnya,,
cara membedakan air madzi dengan air mani itu gmn???
syukron atas jwabannya…
May 29th, 2010 at 7:22 pm
ass….ustadz, sy senang dengan penjelasan anda ttg hukum oral sex. Akan tetapi yang sy bingungkan bagaiman klo seandainya itu menjadi yang multlak, sedangkan bersetubuh hanya formalitas aja…?
Trks sebelumnya..
May 31st, 2010 at 3:56 am
USTADZ HANYA MENGGUNAKAN QIYAS, KAPAN ORANG AWAM BISA PAHAM?
June 2nd, 2010 at 3:35 am
Ustad… gimana hukumnya mengadakan pembicaraan atau aktivitas menuntut ilmu yang membahas tentang hubungan seks yang dihalalkan atau sex education in Islam (pendidikan sex menurut Islam) di dalam Masjid.
Apakah itu terlarang, sebagaimana beberapa dai pernaha menyinggung masalah sex di masjid saya waktu kultum subuh. Apakah ini boleh dikatakan di masjid-masjid???
June 2nd, 2010 at 5:14 am
Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya mau bertanya ttg hukum melihat kelamin pasangan (suami istri). Ada yg menyebutkan bhwa Aisyah meriwayatkn tdk pernah mlihat kmaluan Rasulullah dan sbaliknya.
Trima ksh
Wassalam.
June 2nd, 2010 at 10:13 am
Terima kasih ustadz utk jawabannya.
Maaf jika merepotkan lagi.
Dari artikel2 web ini, disimpulkan bhwa air madzi adl najis. Sdngkan air mani adl suci.
Jk dmikian, dlm brjima’ saat kmaluan laki2 msuk kdlam kmaluan wnita, psti akan kluar air madzi di dlamnya. Dgn dmikian, apakah brarti ada unsur najis dlm jima ya Ustadz?
Trimaksh
June 2nd, 2010 at 11:02 am
assalamu’alaikum
maaf ustdz.mau bertanya :jika seorang suami memberikan pakaian dalam yang menyerupai orang kafir seperti pakaian transparan yg maaf seksi dengan maksud untuk memuaskan dan menyenangkan sang suami dalam berjima, apakah dibolehkan.apakah tidak termasuk bertabarruj dengan orang kafir. trimakasih ustdz mohon penjelasannya.
June 8th, 2010 at 7:01 am
Assalamu’alaikum pa ustadz
saya mau nanya,,kl istri udh sring oral sex pd suaminya sblm brhubungan,,trz stlah tau tu di haramkan si istri tdk meng oral sex suami lg dn suami mrasa beda gmn? yg kedua,,gmn kl di oral tp air madzi ttp ga kluar trs,,si istri tdk menelan ludah itu ttp di haramkan juga? yg ketiga,,kl plumasnya pke air ludah gmn pa ustadz?
Jazakillah
June 10th, 2010 at 3:07 pm
ustad, ketika istri sdng nifas, sy onani pake pantat luar istri(bkn dubur), kmudian tdk sengaja penis sy kepleset menyentuh dubur istri sy. Gmn hukumnya? Kata ustad klo ga sngaja kan di makfu. Apakah sama dosanya penis menyentuh dubur tanpa sengaja dan penis dimasukan kedubur dg sengaja??Wassalam..
June 13th, 2010 at 11:50 am
Assalamu’alaikum pa ustadz
maaf pa ustdz u prtanyaan yg kdua,,maksdnya ttp mengoral suami tp ga nelan ssuatu,,baik itu air madzi atau ludah,,tu hukumnya msh ttp haram kah??
syukron katsiro ats jawabannya…
June 16th, 2010 at 6:00 am
Assalamu’alaikum ustadz…
sebelumnya terimakasih atas ilmu yg ustadz tularkan, saya mendapatkan pengetahuan yang baru setelah membaca artikel dan tanya jawab di atas.
saya ingin sekali tahu segala sesuatu yang berhubungan dengan zina,mohon penjelasan ustadz ttg hal ini, karena banyak hal yang mash belum saya faham di dalamnya.apakah adabuku atau artikel yag membahas lengkap ttg ini??
Merujuk komentar ustadz ttg pertanyaan saudara nizam di atas : “Wallahu a’lam, dia bukanlah zina yang dikenakan padanya hukum rajam (jika telah menikah). Karena yang dimaksudkan dengan zina dalam syariat adalah bertemunya dua yang dikhitan”.
saya masih kurang jelas dengan maksd ustadz dengan bertemunya dua yang dikhitan. apakah menggesekkan dua kelamin tanpa memasukkannya bagi orang yang belum menikah juga termasuk zina??
terimakasih atas jawabanya
wassalam…
June 21st, 2010 at 9:27 am
Asalmualikm. .
Pa ustad Apakah oral sex slain dengan istri dikatakan dgn zina?
June 22nd, 2010 at 2:56 pm
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Terima Kasih Ustadz atas segala penjelasannya.
June 27th, 2010 at 10:09 am
bagi perempuan, apa menonton film blue sampai orgasme itu harus junub atau tidak?
July 1st, 2010 at 2:31 pm
maaf ustadz, klo penis menyentuh dubur istri tdk apa2, jd enak dong ktika istri sdg haid atau nifas, penis kita di gosok2an ke dubur istri asal jngn masuk. Blh g?
July 4th, 2010 at 9:15 pm
assalamualaikum ustad,
saya mau tanya bagaimana kalau seorang laki2 (maaf) impoten. apa boleh melakukan oral sex untuk memenuhi kebutuhan sex nya???
dan ada kah hukum nya menikah dalam keadaan impoten tersebut??
sukron…
July 5th, 2010 at 11:33 am
assalamualaikum,
sukron ustad atas jawaban nya. dari jawaban ustad di atas ada yg mau saya tanyakan.
apakah cara lain nya selain oral sex?
sukron, jzk
July 6th, 2010 at 1:28 pm
assalamu’alaikum wr.wb
ustad yang dirahmati Allah, ustad telah menerangkan bahwa onani dan masturbasi merupakan perbuatan mungkr. tapi bagaimana hukumnya jika dilakukan seorang wanita, yang mempunyai penyakit yang menyebabkan dia tidak mampu untuk menikah, misalnya cacat yang fatal. sementara dia telah mencoba untuk berpuasa, menahan pandangan tapi tetap saja terkadang nafsu nya datang.
apakah masih perbuatan mungkar jika dia melakukan onani hanya dengan maksud mengusir nafsu tersebut. karna terkadang dalam sholat pun ingatannnya tidak bisa khusuk
jazakumullah
July 12th, 2010 at 7:29 pm
Assalamu’alaikum ya Uztadz….
Sebelumnya saya mohon ma’af, saya ingin bertanya apakah hukumannya bagi seorang pemuda muslim berzina(bersetubuh) dengan wanita yang telah menikah? jika tidak ada satupun orang yang mengetahui pebuatan itu, apa yang harus dilakukan pemuda tersebut?
jika terjadi penyesalan dalam hati setelah melakukan perbuatan tersebut serta bertaubat namun dilain waktu berbuat kembali bertaubat lagi dan berbuat kembali dan bertaubat lagi, bagai mana hukumannya ya Uztadz? sungguh manusia mudah tergoda..
mohon penjelasannya ya uztadz…
July 13th, 2010 at 8:16 am
@ aeik
Dalam suatu hadits, Rasulullah menyatakan bahwa Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagian dari zina, maka zinanya mata adalah melihat, zinanya tangan adalah menyentuh dst. Yakni hal2 yang bersangkutan dengan pemenuhan hajat syahwat kemaluan seseorang.
Perbuatan menggesek2kan antara kemaluan laki2 dan wanita (petting), bukankah itu merupakan perkara yang sangat ekstrim jika sekedar dibandingkan dengan melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat.
Allah juga telah memerintahkan agar kita menjauhi perbuatan zina. Buku yang bagus hasil karya Ibnul Qayyim “janganlah mendekati zina” semoga bisa bermanfaat.
July 16th, 2010 at 2:03 am
Bolehkah suami memasukkan jarinya ke farji istri untuk pemanasan? terima kasih ustadz atas jawabannya
July 16th, 2010 at 9:02 am
AWAS! JANGAN DEKATI ZINA!
http://www.assalafy.org/mahad/?p=483#more-483
July 24th, 2010 at 9:02 am
Assalamu’alaikum ya Uztadz….
Sy sdh membaca 1 demi 1 p’tanyaan serta ulasan uztadz di atas dan sy tlh bnyk mendapatkan masuka serta ilmu, jd ada yg hendak sy ptanyakan dgn uztadz yaitu menyakut dgn apa yg prnh sy baca yaitu,Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata,” Aku bertanya,’Wahai Rasulullah aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau bersabda,’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.” (sy jg prnh membaca tidak hanya mentupi tp juga mengauli budak2 perempuanmu)
yg sy pertanyakan yaitu pada kata terhadap istrimu dn budak perempuan mu, mksd dari budak perempuan itu apa ya usztad dan berstatus sbgi apa dlm hubungn suami dan istri? ,timakasih
August 5th, 2010 at 11:44 pm
assalamualaikum ya ustad
bagaimana hukumnya jika C(laki2) B(perempuan) belum menikah melakukan oral sex (C memasukkan tangannya ke kemaluan B, dan B memegang dan menjilati kemaluan C. Apakah termasuk zina dihukum rajam. B tdk mau menikah dengan C, malah mau menikah dengan D. Bagaimana sebaiknya sikap D jika D mengetahui perbuatan C dan B, padahal D menyayangi C? Apakah tindakam D menikahi C diharamkan dalam islam? terima kasih
August 14th, 2010 at 8:31 am
apa boleh jika hubungan suami istri yang tidak puas lantaran salah satunya tidak kuat atau tahan lama, yang bisa dilakukan hanya dengan oral. jadi bagaimana yang harus dilakukan, karena setiap pasangan tidak mau kecewa.
August 18th, 2010 at 6:12 am
Alhamdulillah, terima kasih ustadz, saya jadi semakin faham. Saya mau tanya, tata cara hubungan seks secara islami bagaimana? Apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan saat berhubungan? terima kasih.
August 20th, 2010 at 5:49 pm
assalamu’alaikum
wah,menarik nih.,.,
numpang nanya (maklum islamnya pas-pasan,jd bnyk nnya).,.,
1. (“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan)
-nah,yg jd pertanyaan saya adalah:hewan apakah yang sering oral sex,sehingga perbuatan itu diumpamakan kelakuan hewan?
2. (“Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.” Maka dalam ayat ini Allah menyamakan antara istri dengan ladang, dimana ladang adalah untuk menanam bibit dan menghasilkan tanaman, sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya.)
akur…
-nah,yg jd pertanyaan adalah,apakah dalam penanaman bibit tidak memerlukan proses??
langsung tanam saja?
atw perlu menggarap,pemupukan,dsb(petani lbh tw),sebelum memasukkan bibit?
begitu jg dgn hubungan suami istri,perlu rangsangan(foreplay)
jd, apabila oral merupakan salah satu,atw satu-satunya cara untuk rangsangan,bagaimana hukumnya??
3. posisi sex suami dibelakang istri,kita sepakat ‘Boleh”
-nah, yg jd pertanyaan adalah, posisi tsb merupakan satu-satunya cara binatang untuk berhubungan intim..
kucing, anjing, onta, kuda, dsb (mamalia berkaki empat)
knpa diperbolehkan,istilah posisi tsb adalah doggy style=gaya anjing
mohon pencerahan,,,
4. “ghani said:
July 1st, 2010 at 2:31 pm
maaf ustadz, klo penis menyentuh dubur istri tdk apa2, jd enak dong ktika istri sdg haid atau nifas, penis kita di gosok2an ke dubur istri asal jngn masuk. Blh g?
Ia boleh.”
-nah, yg jd pertanyaan adalah, dalil ustadz mengatakan boleh itu ap??
wallaahu a’lam
Ia boleh.
August 23rd, 2010 at 2:52 am
Jazakalloh ustadz, jawaban2 antum mengenai hal ini sangat meyakinkan dan mencerahkan.
buat pengunjung yang lain segera tekan CTRL-D,yang pakai mozilla tentunya…
wassalamulaikum …
August 23rd, 2010 at 3:26 am
assalam ‘mualaikum ya usztad saya mau bertanya, saya seorang mualaf, mohon bimbingannya, pertanyaan saya sudah kurang lebih 2 bulan haid, dikarenakan permasalahan KB, apakah diharamkan jg untuk melakukan oral sex, dan bgmn caranya untuk memuaskan suami saya.
August 23rd, 2010 at 12:46 pm
assalamu’alaikum
mohon diperjelas penjelasan hadist tentang perilaku mengikuti hewan, yang sebagian besar menjadi salah satu sumber utama dalil dalam topik kali ini..
silahkan buka al-maidah 31
disana dijelaskan bhwa:prosesi penguburan mayyit merupakan tingkah laku hewan (burung gagak yg sengaja di utus oleh ALLAH SWT) yg kemudian seterusnya dikerjakan oleh bani adam..
mungkin perlu ditelaah lebih jauh,asal usul dan tujuan hadist yang ada diatas mengenai pengharaman mengikuti perilaku hewan.
apakah hadist tersebut khusus untuk gerakan shalat sj,atau untuk kegiatan umum lainnya???
ALLAH dan Rosul-NYA lebih mengetahui
August 24th, 2010 at 1:51 am
Assalamu’alaikum Pak Uztadz
yg saya mau tanyakan, jika saya sedang puasa kemudian setelah Shalat subuh saya tertidur dan saat terbangun kemaluan saya basah karna mimpi basah, apakah hal ini membatalkan puasa saya?
terima kasih..
August 24th, 2010 at 10:21 am
samlik,,
pak ustadz mau tanya,,?
bagaimana hukumnya jika kita liat/nonton film porno sekilas trus keluarlah madzi bukan mani..?
apakah puasa kita batal…
mohon penjelasan dengan dalilnya…
kumlik,,,,
August 28th, 2010 at 4:28 am
Apakah oral sex termasuk dalam jima’ yang menyebabkan hukuman kafarat bila dilakukan pada siang hari bulan ramadhan? Lalu,apakah hanya puasanya yg batal? Syukron
September 5th, 2010 at 2:23 am
السلام عليكم
Ustadz, ana sudah tahu bahwa hukum oral seks adalah haram menurut syari’at. Yang masih menjadi pertanyaan kami,
1. Bolehkah sekedar mencium kemaluan istri/sebaliknya, sebagaimana bolehnya menyentuh kemaluan dikarenakan sama halnya dengan menyentuh kulit yang lain?
2. Bolehkah menjilat bagian luar Mr. V, sebagaimana bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
3. Bolehkah istri menjilat batang Mr. P, sebagaimana bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
Kami mohon jawabannya, dan kami ucapkan jazakallahu khairan.
September 6th, 2010 at 2:41 am
Assalamu’alaykum Ustadz….
Saya mau bertanya :
1. Terkadang saya dan istri saya bercerita tentang masalah hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa dan kadang sampai keluar madzi. Apakah hal tersebut mengurangi pahala puasa?
2. Menjilat/mencium bagian luar kemaluan istri selama tidak ada kemungkinan dia menelan madzi boleh ya tadz?
September 11th, 2010 at 1:53 pm
salamualikum
apakah hukumnya melihat film porno !?
cairan apakah yang keluar ketika waktu dia menonton film tersebut!?!?
September 28th, 2010 at 9:50 am
Assalamu’alaykum Ustadz, ana mau tanya
Suami saya selalu meminta saya untuk (maaf) telanjang ketika hendak tidur walaupun tidak melakukan hubungan suami istri. Apakah dalam perkara ini tetap harus memenuhi permintaan suami saya, dikarenakan saya ingin membahagiakan suami saya.
Jazakallahu khair atas jawabannya.
October 4th, 2010 at 3:45 pm
Pak Ustadz, setelah membaca comment dan pertanyaan di site ini baru saya tahu kl oral sex itu haram. Tp saya telah terlanjur pernah melakukannya. minta masukan pak ustadz apa sebaiknya yg harus saya lakukan untuk perbaikannya dan bagaimana cara yg baik untuk menjelaskannya pada suami? thanx infonya…
October 6th, 2010 at 5:40 am
assalamu’alaykum wr.wb
ustadz saya mau bertanya, apakah seorang istri diwajibkan melakukan mandi junub apabila dia telah mendapatkan kenikmatan/orgasme dengan (mohon maaf) rabaan tangan suaminya?
October 6th, 2010 at 7:45 am
BISMILLAH. Afwan ustadz, ana mw tanya. Apakah boleh istri ana hanya wudhu sbgai ganti mandi janabah krn sakit ‘anemia dan flu’? JAZAKUMULLAHU KHOIR
October 11th, 2010 at 2:57 am
Assalamu’alaykum Ustadz….
Saya mau bertanya :
apakah bole n hukumnya:
1. klo kt shalat tidak memakai celana dalam, hanya memakai celana pendek saja?,
2. apa hukumnya bila kt memakai cincin penis/ring penis dlm shalat, konteksnya untuk membesarkn penis dan mengkekarkan penis( dlm keaadaan suci).
3. dan apa hukumnya bila kt memakai celana dalam istri?
sebelumnya saya ucapkn terima kasih atas penjelasannya
October 15th, 2010 at 3:23 am
[...] Untuk mendapatkan faidah yang lainnya (seputar oral seks) silakan klik: http://al-atsariyyah.com/?p=672 [...]
October 15th, 2010 at 5:23 pm
ustd..apa slahkan sya mencintai wanita lg,di saat sya sudah beristri,dan apa hukumny dlm islam,beri saya penjelasan
October 18th, 2010 at 2:40 pm
Ustadz, pada tanya jwb no.62 disebutkan bahwa “Karena di dalam Islam dilarang menikahi wanita atau pria yang mempunyai perasaan kepada orang lain, walaupun pernikahannya syah.”, apakah itu benar? Bagaimana dalil yg menjelaskn ttg ini? Sy baru mengetahui ttg ini.. Jazaakallahu khairan..
October 19th, 2010 at 6:17 am
Assalamu’alaykum ustadz.
Berkenaan dengan pertanyaan no 77.
Bagaimana istri bisa membedakan apakah ia hanya keluar madzi saja atau sampai keluar mani?
karna slama ini sulit membedakan antara mazi n mani.
October 23rd, 2010 at 3:53 pm
Ustadz, kalo memasukkan jari kita ke dalam Anus istri kita boleh ga? Ato pakai alat lain.
November 2nd, 2010 at 6:21 am
asslmkm,,ustdz sy mau tny,pd saat haid boleh ga istri menjilat penis suami tp pke kondom,,trus si istri orgasme,,bahaya ga?
November 2nd, 2010 at 5:58 pm
BISMILLAH. Ustadz, istri saya lagi hamil. Teman kerjaku bilang “klu kau mau istrimu tidak minta macam2 n tidak muntah2 pada saat hamil, celupkan kemaluanmu ke segelas air kemudian suruh istrimu minum air tsb”. Apakah hal tersebut bisa dilakukan? JAZKUMULLAHU KHOIR
November 6th, 2010 at 1:58 pm
Aslm ustadz..
jika saya berpuasa sunnah namun suami tetap mencium saya hingga saya mengeluarkan madzi..
apakah saya sebaiknya membatalkan puasa sunnah saya? karna menurut saya jika tetap dilanjutkan akan mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa sunnah saya..
jzk..
November 15th, 2010 at 10:57 pm
Apa hukumnya sex lwt dubur tp pake kondom.
November 18th, 2010 at 5:39 am
bismillah,
ya ustadz -hafizhokallahu-, bukankah pertanyaan al akh abu sufyan di atas (pertanyaan 72), telah terdapat jawabannya di dalam fatwa al imam al albani -rahimahullahu- di dalam artikel di atas ?
mohon hal ini diluruskan. Apakah ana yang salah memahami fatwa tersebut atau memang ada pendapat lain dalam masalah ini ?
barokallahu fiikum
November 22nd, 2010 at 3:36 am
Ulasan menarik bagi yang berumah tangga..
dan ini merupakan bagian dari ilmu yang bermanfaat, insya Allah.
Ana sekedar sharing saja.
Ana menghimbau para penanya dengan jujur bertanya, dan dengan jujur pula untuk menerima jawaban yang diberikan.
Oral sex dilakukan untuk tujuan memuaskan hasrat sex, dan tidak mungkin pemuasan hasrat sex itu tidak diiringi keluarnya madzi bagi wanita maupun laki. bagi wanita sering disebut pelumas.
Dengan keluarnya air madzi sudah pasti haram hukumnya untuk dijilat apalagi tertelan, karena barang yang najis jelas haram untuk diminum/atau dijilat.
Jadi kiranya dalam bertanya haruslah memahami apa yang ditanyakan. Sehingga faham pula dalam menerima jawabannya.
Apa yang disuguhkan pada artikel di atas ana kira sudah mendekati kebenaran.
Menyoal pendapat ulama bahwa OS ini menyerupai perilaku hewan. Maka ini adalah pendapat, yang bisa benar dan bisa salah. Tergantung sampai dimana seseorang menemukan informasi tentang hal ini (baca: hewan melakukan OS). Karena bisa jadi, ulama tersebut sudah mengetahui akan informasi tersebut.
Adapun jika menyamakan jima’ manusia = jima’ hewan (posisi doggy style). Maka saya kurang sependapat. Karena istilah doggy style ini dibuat oleh manusia guna menerangkan dalam posisi bercinta saja. Bukan berarti manusia menyamakan dirinya dengan cara hewan bercinta.
Adapun fatwa ulama tadi, dimaksudkan kekhususan cara hewan dalam hal OS. Atau, bisa jadi suatu ungkapan ulama dalam menilai buruknya perilaku OS tadi dengan ungkapan seperti binatang yang tidak tahu aturan dalam bercinta. Dalam hal ini OS telah melanggar aturan berupa terjilatnya benda najis.
Wallahu’alam. Semoga Allah memberkahi situs dan penulisnya ini.
November 22nd, 2010 at 3:48 am
O iya, sekedar tambahan. Hewan yang melakukan oral sex menurut peneliti biologi adalah kelelawar dan juga simpanse. itu yang saya tahu. mungkin ada juga hewan lain yang seperti itu.
December 17th, 2010 at 8:31 am
Ustadz, kalo menyemprotkan sperma kita ke wajah istri boleh tdk?
January 13th, 2011 at 3:35 am
Assalamualaikum, ustadz, hukum memakai kondom gmn?
January 19th, 2011 at 5:33 am
ustad.
boleh ga saya memasukan jari saya ke kemaluan istri saya?
dan tolong minta hadis yang menerangkanya mengenai memasukan jari ke dalam kemaluan wanita. soalnya istri saya nanyain. trimakasih
January 23rd, 2011 at 5:26 pm
@ komentar No : 38 Abu umar said:
May 18th, 2010 at 3:49 pm
Assalamu’alaikum, afwan ustadz masih ada yg mengganjal, saya pernah bc bahwa seorang ulama yg bernama qodhi’ bin iyadh membolehkan mencium bahkan menjilat kemaluan istri tapi dilakukan sebelum jima’, mungkin biar gak terkena cairan2 dari miss”V” isri, bagaimana pendapat tsb ustadz, dan kalau menjilat gak boleh, kalo mencium kemaluan istri gmn hukumnya? ana mohon penjelasan, afwan sebelumnya dan jazakumullahu khoiron
Waalaikumussalam warahmatullah
Wallahu a’lam, yang jelas selama meletakkan mulutnya pada tempat keluarnya madzi sehingga dia bisa jadi menelan madzi maka hal itu tidak mengapa. “( penjelasan diatas magsutnya gimana ustadz….?)”
January 24th, 2011 at 4:13 am
Assalamu’alaikum
Ana pernah denger dalam suatu taklim, bahwa Syaikh Muqbil membolehkan oral seks …apa bener nih stadz ? Rajih gak ?
Jazaakallahu khoiron
January 27th, 2011 at 1:37 am
menyambung pertanyaan nomor 72 dan 89, serta tanggapan abu ahmad nomor 90, ko sepertinya oral sex pakai kondom sehingga madzi tidak tertelan atau terjilat menjadi boleh ya ustadz, krn sebab keharamannya sudah hilang.
Di pertanyaan nomor 72, ustadz menjawab boleh istri menjilat batang kemaluan asal bukan ditempat keluar madzi, ko bertentangan dengan fatwa Al Albani yg menjawab pertanyaan “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Apakah maksud pertanyaan yg dijawab oleh Al Albani adalah termasuk menjilat batang kemaluan atau hanya menghisap batang kemaluan?
January 28th, 2011 at 9:28 am
assalamualaikum wrwb
ustadz, masih nanya seputar oral seks ni,
istri sudah sering melakukan oral seks pada saya sebelum saya baca hukum tentang ini, hal ini dilakukan karena istri lebih cepat orgasme sedangkan saya baru orgasme sekitar 3 sampai 5 menit kemudian. tapi kalo sebelum memasukan Mr.P saya kedalam vagina istri terlebih dahulu diawali dengan oral seks selama 3-5 menit maka kami akan mencapai orgasme dalam waktu yang bersamaan.
sering kami coba untuk meninggalkan oral seks tapi hal seperti yang saya sebutkan sebelumnya selalu terjadi, kemudian apabila istri sudah orgasme dan kami masih mencoba untuk melanjutkan maka yang terasa hanya rasa sakit baik pada Mr.P saya dan Mrs.V istri kadang sampai menimbulkan lecet bahkan luka..bagaimana solusi dari ustadz terimakasih assalamualaikum wrwb
January 31st, 2011 at 6:49 am
Assalamualaikum Wr. Wb
saya ingin tanya ust. jika istri saya sedang haid kemudian syahwat saya sedang memuncak. bolehkah saya melakukannya dengan cara onani melalui celah kedua payudara istri saya tersebut?
Waalaikumsalam Wr. Wb
January 31st, 2011 at 11:58 am
Assalamualaikum..
Ustadz, saya memiliki kelainan sex-meskipun kebanyakan orang juga seperti saya- yaitu saya lebih tertarik (red:bernafsu) kepada wanita yang lebih tua atau setengah baya, sedangkan istri saya seumur dengan saya. yang saya tanya apakah hukumnya bila saya “mencampuri” istri saya sambil membyangkan orang lain?? apakah yang mesti saya lakukan jika itu dilarang?? itu saya lakukan demi membahagiakan istri saya. terimakasih
wassalam..
February 14th, 2011 at 6:53 am
assl. pa ustd saya mau tanya.. biasanya klo sehabis berhubungan suami istri, setelah itu saya mandi junub, tp setelah mandi junub cairan masih keluar pada kemaluan saya.. apakah saya harus mandi junub ulang ustad. trima ksh. wssalam
February 15th, 2011 at 4:30 pm
asslamuailaikum…?
maaf klo boleh tau..,pak ustadz sy sdh nikah -+3thn. dan sy merasa tertekan?
apa hukum bagi ISTRI klo tdak mau bersetubuh…?
sedangkan ini terjadi bukan yg pertama kalinya hampir tiap mau berstubuh..?
Sudah bersabar dan menurut saya kesbaran tdk ada batasny…
tp ini benr2 menguji kesbarn saya…..?
apa boleh sy ambil kptsan untk berpisah..?
February 22nd, 2011 at 7:34 am
assalamualaikum wrwb.pak ustad yg saya hormati saya mo tanya batalkh bila sholat sll terbyang hal yg porno2 meskipun sdh berusaha tdk mengingatny tetap saja terbyag dgn sendiriny soalny saya sm suami sering nonton film blue jd teringat saat sholat batalkh sholt saya.trima kasih pak ustad
March 13th, 2011 at 12:05 am
Assalaamu’alaikum ustad.
Semoga Allah selalu memberikan umur yang panjang dan barokah untuk ustad.
Permisi ustad ana mau tanya hukumnya bersetubuh dengan istri ketika beliau sedang hamil terima kasih ustad
March 23rd, 2011 at 2:53 pm
assalamu’alaikum ustadz.. kalo suami istri berjauhan sampai berbulan2 lamanya karena pekerjaan suami, misalkan berlayar, atau disekolahkan di luar negeri oleh instansinya. Lalu suami istri ini tidaktahan, bolehkah masturbasi atau memakai, maaf, alat bantu sex seperti, maaf, vagina atau penis buatan yang banyak dijual di toko dewasa? Maaf bila kurang sopam pertanyaannya, jzk
March 27th, 2011 at 2:06 pm
Bismillah
Ustadz yang saya hormati,bolehkah apabila saya membayangkan jimak dengan istri hingga mengeluarkan madzi? Karena saya sedang pendidikan sehingga jauh dari istri, pikiran saya selalu terbayang ke arah sana ya ustadz.
March 31st, 2011 at 12:19 pm
Assalamu’alaikum
Ustadz, shahihkah hadits yang menganjurkan suami-isteri berhubungan intim di malam jum’at
April 1st, 2011 at 7:04 am
Bagaimana derajat hadist yang menyatakan bahwa bila seorang suami mendatangi
istri pada malam jumat maka akan mendapat pahala sama dengan pahala membunuh
1000 yahudi.Jazakallahu khair
April 3rd, 2011 at 3:03 pm
Assalamu’alaikum, Ustadz -hafidzahullah-
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Ustadz.
1. Maaf Ustadz, setiap sebelum kami jimak, istri selalu menjilat kemaluan saya demikian pula saya menjilat (bagian luar) kemaluan istri dengan tetap menjaga agar madzi tidak tertelan, dan ini selalu kami lakukan sebagai pendahuluan sebelum jimak. Apakah boleh hal ini kami lakukan ya Ustadz?
2. Apa hukumnya berwudhu setelah jimak jika ingin tidur, apabila setelah jimak (karena kelelahan) langsung tidur apakah diperbolehkan ya Ustadz?
3. Apakah ada waktu-waktu tertentu yang disunnahkan untuk jimak? Dan bagaimana pula dengan disunnahkannya jimak di malam jum’at, apakah hal tersebut shohih?
4. Apabila pakaian terkena madzi, kemudian kering dan tidak terlihat lagi apakah boleh dipakai sholat?
Maaf Ustadz pertanyaannya banyak.
Jazakumullahu khairan, atas jawabannya Ustadz.
April 3rd, 2011 at 7:39 pm
bagaimana hukumnya ketika istri sedang tidak ada / jauh, dan ketika ada keinginan bercinta saya membayangkan sedang berhubungan dng istri saya sambil meraba/merangsang penis dng tangan sampai keluar mani? apa hukumnya?
April 5th, 2011 at 1:50 pm
bagaimana hukumnya ustadzah saya membenci suami saya karena uami saya jarang sekali mau membantu saya mengerjakan pekerjaan rumah dan mengurus anak
sementara saya juga harus membantu keuangan rumah tangga
April 7th, 2011 at 8:41 am
Ust. saya mau tanya, saya mencium dan menjilati vagina istri saya, sampai istri saya mencapai orgasme, apa hukumnya menurut islam Ustadz?
April 13th, 2011 at 6:11 am
Assalamualaikum,
untuk ami said
ana membaca pertanyaan 104 tetang batalkah sholat yang selalu terbayang2 dgan yg porno2, sebelumnya petanyaan diawali dengan menonton film blue (porno).
Afwan ustazd
dari jawaban ustadz ana terima, tetapi ustadz tidak mengementari masalah film blue (porno). mohon beri penjelasan tetang menonon film blue (porno) tersebut
Atas penjelasannya jazzakallahu khoiron
April 15th, 2011 at 8:37 am
SAYA SUAMI YANG SERING SEKALI MENCIUM DAN MENJILAT KEMALUAN ISTRI SAYA, ITU SAYA LAKUKAN UNTUK MEMBANGKITKAN GAIRAH ISTRI SAYA AGAR HUBUNGAN INTIM KAMI MENJADI SAMA SAMA NIKMAT.
April 25th, 2011 at 9:20 am
assalamu ‘laikm .wr.wb.
maaf ustd, saya mau konfirmasi dari pertanyaan no 113. ttg mencium dan menjilati vagina istri dan sampai orgasme. apakah gak salah, sedangkan meletakkan sesuatu ( lidah/ mulut pada yang tdak seharusnya)kan di larang ?. jika jwab ustad benar, mohon dalilnya!!!
April 26th, 2011 at 2:58 pm
ustad, ana mo tanya…
ana dgn suami sementara berjauhan, untuk melakukan hub hanya pada saat kami bertemu dan berkumpul saja. pada saat berjauhan itu suami minta berhubungan melalui seluler sehingga untuk pemuasan kami melakukan oral. yang kami pertanyakan,menurut agama itu diberbolehkan tidak? karna menurut ana itu untuk memuaskan suami ana dan sebaliknya. terimaksih
April 26th, 2011 at 4:07 pm
Asslammu’alaikum Ustadz..
smg, smg Allah SWT seanantiasa tunjukan kita pada jalan lurus-Nya..
Ustadz, saya masih blm faham pada pertanyaan NO.13.
apa yang diharamkan hanya pada istri yang (maaf?) mengulum kemaluan suami?
sedangkan, suami yang mencium dan menjilat kemaluan istri diperbolehkan?
mohon penejlasannya? syukron Usatadz,,
April 28th, 2011 at 9:31 am
Asslammu’alaikum,
syukron Ustazd atas jawabannya..
masalah ini memang trdpt dua pendapat yg berbeda di kalangan para ‘alim..
dan ana masih blm mantap dalam hati, hukum mana yang benar..
ana bertanya lagi Ustazd.
knp skrng Ustazd, berpendapat membolehkan oral sex. apa ada sumber hukukm yg lebih menguatkan pendapat Ustazd sekarang?
dan uastazd pake kata “Kami”, apa ini sudah menjadi pendapat/kesepakatan bnyk Ulama?
mohon penjelasannya ustazd…
April 30th, 2011 at 3:19 pm
sekedar mengingatkan para ikhwan ini,mungkin kebanyakan baca kitab “kamasutra” or liat film oral sex.Agar lebih menyibukkan diri untuk tolabul ilmu.
secara fitroh manuasia aja, akan merasa jijik dan tidak mau melakukan oral sex….apa sudah kehabisan style kah?
don’t sex minded, but tolabul ilmu minded…ok??
barokallohu fiikum
April 30th, 2011 at 10:51 pm
Assalamu’alaikum…
Ustadz, setelah ana membaca komentar-komentar di atas, saya berkesimpulan bahwa memasukkan kemaluan suami ke dalam mulut (mengulum) adalah diperbolehkan selama tidak menelan najis. Apakah benar yang demikian Ustadz?
April 30th, 2011 at 11:39 pm
Assalamu’alaykum…
Ustadz, saya mau tanya tentang azl.
Azl itu kan mencabut kemaluan sebelum keluarnya mani, nah yang saya tanyakan bagaimana cara mengeluarkan mani di luar vagina istri. Apakah boleh kita keluarkan dengan tangan kita (apakah hal ini masuk ke dalam hukum onani?), atau harus dengan tangan/bagian tubuh istri?
Kemudian apakah memakai kondom sama dengan azl?
Terima kasih.
May 4th, 2011 at 8:57 am
Assalamu alaikum Uztad, Isteri saya sedang ngidam dan sering kali mual dan muntah. saya disarankan oleh seorang teman bahwa jika isterinya ingin sembuh dari mual maka dapat dilakukan dengan cara memberi minum berupa air yang sebelumnya telah dicelupkan ujung kemluan di dalamnya. hukumnya gmn uztad jika isteri saya meminum air tersebut??
May 4th, 2011 at 3:46 pm
Bismillah.
‘Afwan Ustadz, apakah boleh orang yang belum pernah berjima’ membaca tentang jima’ seperti artikel ini dan atau membayangkan jima’ (tanpa memaksudkan / membayangkan siapa laki-laki dan perempuan tersebut) sampai sepertinya (karena tidak terlalu merasakannya) keluar madzi?
Jazakallahu khairan.
May 28th, 2011 at 9:58 pm
afwan ustad kalau onani diharamkan bagi yg belum nikah , lalu bagaimana kalau suami istri yg saling mengocok alat fital sampai orgasme kan sama saja ustad
June 5th, 2011 at 9:16 pm
asw.ustad kalau kita masukkan jari ke vagina istri untuk merangsang, hukumnya seperti apa?