Hukum Onani atau Masturbasi
December 25th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Onani atau Masturbasi
Tanya:
Apa hkm onani bg bujang/blm mampu menikah utk melampiaskan nafsu sahwat.
<Jibnunmuhammadjawas@yahoo.com>
Jawab:
Berikut jawaban dari tiga ulama besar di zaman ini:
1. Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan -hafizhahullah-
Tanya : “Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal.
Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.”
Jawab :
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/ kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [QS. Al-Mu`minun: 5 - 6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. (HR. Al-Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa. [Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV 273-274]
2. Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah-
Tanya :
“Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ?”
Jawab:
“Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar.
Dalam Al-Qur’an dinyatakan, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. Al-Mu'minun: 5 - 7]
Siapa saja mengikuti dorongan syahwatnya bukan pada istrinya atau budaknya, maka ia telah “mencari yang di balik itu”, dan berarti ia melanggar batas berdasarkan ayat di atas.
Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.” (HR. Al-Bukhari: 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Kalau sekiranya melakukan onani itu boleh, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Oleh karena beliau tidak menganjurkannya, padahal mudah dilakukan, maka secara pasti dapat diketahui bahwa melakukan onani itu tidak boleh.
Penelitian yang benar pun telah membuktikan banyak bahaya yang timbul akibat kebiasaan tersembunyi itu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter. Ada bahayanya yang kembali kepada tubuh dan kepada system reproduksi, kepada fikiran dan juga kepada sikap. Bahkan dapat menghambat pernikahan yang sesungguhnya. Sebab apabila seseorang telah dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dengan cara seperti itu, maka boleh jadi ia tidak menghiraukan pernikahan.
[As ilah muhimmah ajaba ‘alaiha Ibnu Utsaimin, hal. 9, disalin dari buku Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]
3. Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-
Tanya:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawab:
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5 – 7]
Orang yang melampuai batas artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.”
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya”, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama: Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua: Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, beretika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya, “Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” (HR. At-Tirmizi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
(Dikutip dari terjemah Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130, disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)
Sumber: Salafy.or.id offline Judul: Fatwa ulama seputar onani atau masturbasi dengan sedikit perubahan
Incoming search terms:
- hukum onani
- hukum masturbasi
- onani
- hukumnya onani
- hukum melakukan masturbasi
Related posts:
This entry was posted on Friday, December 25th, 2009 at 5:29 pm and is filed under Fatawa, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 26th, 2009 at 9:14 am
[...] Hukum Onani atau Masturbasi In Fiqh on Desember 26, 2009 at 9:14 am by Abu Muawiah [...]
May 29th, 2010 at 7:57 pm
Trim’s…..
July 4th, 2010 at 4:47 pm
ustadz……brarti tdk ada ulama yang bilang ONANI itu HALAL yha…….??????
trimS
July 8th, 2010 at 11:43 am
assalamualaikum
apa hukum nya seorang laki2 yang telah beristri melakukan onani dan hal itu sepengetahuan istri juga,hal itu di lakukan karna pekerjaan yang jauh dari keluarga dan berbulan2 tidak pulang
sukron
July 11th, 2010 at 9:17 pm
bolehkah bermasturbasi/onani jika kondisinya harus hidup terpisah sekian bulan karena suami mencari nafkah di negara lain?
August 5th, 2010 at 12:01 pm
bismillaah, baarokalloohufiikum
setelah memabaca jawaban Ustadz u akh Aldi (nomor 5, 8 juli 2010) “….Atau dia bisa melakukan poligami jika memang dia tidak bisa pulang selama berbulan-bulan. Wallahu a’lam ”
ana penasaran, bukankah syarat utama dri poligami adalah ‘adil? bagaimana bisa ‘adil jika kita memiliki 2 (dua) istri misalnya ( yang satu tinggal di dalam negeri dan yang lain di luar negeri,tinggal bersama suami) berhubungan dengan pemberian nafkah terhadap mereka?
saya sendiri saat ini bekerja di luar negeri (perawat-kuwait)dimana hanya mendapat cuti tahunan 1 (satu) kali-sekitar 40 hari. Bisa juga mengajukan cuti darurat (15 hari) dengan alasan yang jelas (misalnya ada musibah dengan keluarga).
jazakumulloohukhoironkatsiiron…
August 14th, 2010 at 2:04 pm
Maaf mau tanya,
saya kok belum membaca kesimpulan apakah Onani sama dengan Zina?
terimakasih
August 19th, 2010 at 7:39 pm
apa hukumnya kita mencampur aduk ayat-ayat alqur’an dengan inforasi lain,,,misalnya nya lagi baca ayat alqur’an trus lihat gambar porno….!
..
sedikit lagi..setau sya onani bagi seorang suami yg lagi jauh sama istri dan dilanda syahwat itu tidak haram..karna untuk mencegah dia berdina dengan wanita lain….
sekian….
September 5th, 2010 at 3:54 am
di atas dijelaskan bahwa daripada onani mending poligami bila tidak pulang berbulan-bulan, apakah sikap ini tidak lebih kejam kepada istri dibanding onani, tolong penjelasannya. dan apakah islam tidak mengatur tentang hati, seperti yang diceramahkan oleh aa gym yaitu jagalah hati, saya jadi bingung masalah poligami……………..gimana bos tolong dalilnya mana?
September 5th, 2010 at 4:01 am
katanya islam tidak memberatkan kaumnya, kok onani gak boleh, terus gmana bro????
September 16th, 2010 at 6:44 am
askum,
ane mau tanya,
->bila seseorang telah malakukan onani, maka apakah ia harus mandi besar untuk mensucikannya?
->bila seseorang rajin beribadah dalam seharinya, dan melakukan onani 1x dlm seharinya, maka apakah amal ibadah seseorang itu lebih besar dari dosa onaninya/sebaliknya??
->adakah cara lain untuk mencegah melakukan onani selain berpuasa dan nikah???
trima kasih
waskum,
October 2nd, 2010 at 4:31 pm
Maaf, bagaimana kalau suami yang ditinggal istri pergi ke luar negeri berbulan-bulan. dan atas keinginan istri sendiri. Bolehkab bermasturbasi ?
October 5th, 2010 at 3:27 am
gimana hukumnya bagi yang sudh menikah tapi istri seang jauh dalam waktu lama. Misal sedang tugas kantor atau tugas belajardalam waktu sebulan bahkan setahun. Apakah tetap haram hukumnya?jika kondisiseperti itu apakahtetap puasa sebagai solusinya?
trims
October 5th, 2010 at 3:37 am
dalamkonteks hidupsekarang sangat banyakpaangan beda tempat yang jaraknya bukan hanya puluhan km tapi ratusan km untuk jangka waktu yang lama. Disaat yang sama sebagai manusia normal, kebutuhan biologis tetap tumbuh dan berkembang dan selalu menyertai. Hal ini pun tidak bisa dicegah karena memang alami terjadi, bahkan dikatakan tidak normallagi jika halitu tidak terjadi. Intinya baik disisi laki2 atau wanita perlu solusi untuk mengendalikan atau menyalurkan kebutuhan biologisnya yang mau tidak mau menyertainya selama msh hidup. Nah bagaimana solusi yang Islami? karena jarak, waktu dan biaya tidak bisa dipaksakan agar suami istri tetap menyalurkan kebutuhan seksnya secara normal. Bagaimana Islam menjawab ini? trims diskusinya..
October 14th, 2010 at 12:57 pm
….apa,hukumya bagi lelaki yang tidak perjaka tapi belum menikah?????melakukan onani?????????
October 17th, 2010 at 4:00 pm
Afwan saya baca komen diatas, onani bisa disembuhkan dengan brpuasa, puasa sndiri adlah mnhan haus dn lapar dri mtahari terbit smpe mathari tbnam, baiklah jika kita bisa mnhanny disiang hari..
Afwan klo malam tiba bagaimana ustad?
bukankah pada malam hari kita tidak bpuasa…
Mohon solusi
October 23rd, 2010 at 2:13 am
assalamualaikum ustadz,
maaf sebelumnya pa ustadz..cuman sekedar share ajj mungkin berguna bagi para pemuda pemudi,
saya rasa ada cara ketiga selain kita belum bisa menikah,atau mungkin ada yg ga tahan(BERAT)sma puasa,untuk menundukan hawa nafsu,bisa juga dengan banyak” OLAHRAGA,,Atau melakukan banyak kegiatan lain,,khususnya OLAHRAGA,saya rasa itu cukup membantu,,sebab dengan olahraga kita terbiasa dengan hal” yg lebih positif dibanding melakukan apa” yg telah jelas dilarang oleh ALLAH S.W.T…
Sekiranya itu bisa membantu..
maaf dan terimakasih dari saya pa ustadz…wasallam
December 24th, 2010 at 9:45 am
Kami belum menemukan jawaban yang lebih moderat sebab Islam sesungguhnya rahmatan lil’alamin dan tidak memberatkan. Mengenai onani atau masturbasi bagi kaum laki-laki yang sudah berkeluarga tetapi karena dituntut menafkahi keluarga (istri dan anak) dan berjauhan berbulan-bulan, sedangkan kemampuan untuk pulang terbatas (biaya dll) dan lebih untuk menghindari zina maupun poligami (karena jelas tidak adil menurut kami terhadap istri). Solusinya belum ada jawaban dari Ustadz (keterbatasan dalam menyimpulkan)dan serba mengambang. Hal ini sebaiknya melalui keputusan ijtihad ulama, karena Islam agama yang mengikuti perkembangan jaman dengan adanya pekerjaan menghidupi keluarga berjauhan tetapi adil. Sedangkan berpuasa dan menghindari hal-hal yang mendorong hawa nafsu pun sudah dengan adanya banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, tetapi kembali bahwa hawa nafsu harus dikendalikan. Namun terdapat keterbatasan karena manusia merupakan makhluk yang diberi kelebihan tidak seperti malaikat. Sehingga perlu solusi yang baik dan sehat secara Islami.
December 30th, 2010 at 5:42 am
Assalamualaikum.
Pak Ustadz saya mau tanya apakah hukumnya bila seorang istri tidak mau melayani suami,sampai suami melakukan onani, sedangkan untuk menikah lagi suami tidak mau, dan itu dilakukan suami agar terhindar dr perbuatan zina
January 5th, 2011 at 11:39 am
assalamualaikum,
Saya mau nanya,kalau perjaka melakukan onani.apakah bisa disebut zina ??
mohon jawaban pak ustadz
January 17th, 2011 at 1:29 am
Bismillah…
Afwan ana mau tanya di luar pembhsan:
1. Apa definisi kata-kata USTADZ? Adakah para salaf dalu memanggil Rasulullah shallalahu’alaihi wasalam dgn sebutan ustadz dan berasal dri mana sbnrny kata2 Ustadz tsb ?
2. Org yg melakukan zina tapi tidak hamil kemudian menikah sah ap tdk pernkhn yg sepert ini?
3. B0lehkah se0rng istri pergi meninggalkan suaminya dalam hal menuntut ilmu?
Jazzak0llahu kh0rn
May 3rd, 2011 at 10:54 pm
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam QS. Al-Mu`minun: 5 – 6.
Mohon maaf sbelumnnya Pak Ustadz, bukannya saya mau mengkritik firman Allah SWT, tapi saya bingung dgn ayat “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki;”
Nah kalau bgitu, Allah SWT memperbolehkan kita memiliki budak??
Mohon pencerahannya Pak Ustadz..
Wassalamu Alaikum.
May 5th, 2011 at 9:32 am
Ass wr wb
bgaimana hukumnya sblum menggauli istri memakai/minum obat penguat,,
May 14th, 2011 at 3:58 pm
Assalamualaikum…
Akhi…sya mau bertanya mengenai penjelasan akhi pada pertanyaan no. 20 “Kalaupun dia mau melakukan onani maka sebaiknya dia menggunakan tangan istrinya karena hal itu diperbolehkan.”
Jadi boleh saja melakukan seperti itu,apabila istri sedang datang bulan?
terima kasih..
May 31st, 2011 at 12:48 am
Ass…td blm disinggung tentang hukum wanita/gadis bermasturbasi, blhkah seorg wanita yg belum menikah menyalurkah syahwat dgn bermasturbasi?
June 17th, 2011 at 11:58 pm
asslm ustad..
saya pemduda sudah menikah yg sedang menuntut ilmu di luar negeri.saya sudah menajlan kan puasa daud.ketika suatu malam setelah 2 minggu melaksanakan puasa daud.hasrat untuk bercinta dengan istri keluar. ketika itu saya melakukan onani dengan membayangkan istri saya.dah setelah onani sya pun mandi junub.apakah itu haram?memang selama puasa hasrat untuk onani jauh berkurang.biasanya 2 kali sehari, sekarang hampir 2 mnggu tidak pernah..saya akan berusaha untuk tidak onani dan meneruskan puasa sya..mohon penjelasan
salam
June 23rd, 2011 at 4:49 am
Assalamu alaikum,
mau tanya ustadz, setau ana ada bermacam pendapat ulama mengenai onani tsb, mulai dr yg mengharamkan sampai yg membolehkan, mengapa yg dibahas hanya pendpt yg mengharamkan saja, mohon penjelasannya….syokran…
June 23rd, 2011 at 11:28 pm
Ustadz…. Apa hukumnya istri onani dengan bantuan suami (menggunakan alat bantu seks)? Dalam hal ini sang suami sering mengalami ejakulasi dini dan impotensi….
July 2nd, 2011 at 2:53 pm
assalamualaikum ustad
yang dimaksud diperbolehkan melakukan hubungan dgn budak wanita untuk menghindari onani itu yg seperi apa? Budak tersebut kan bkn istri sah kita yg akan jadi zina kl kita menidurinya, kl zaman skr budak itu pembantu rumah tangga yah? Mohon penjelasannya.
July 5th, 2011 at 10:46 pm
salam.
saya ingin bertanya,
adakah wajib kita mandi wajib selepas onani?
sekiranya saya tidak tahu sebelum ini mandi wajib itu perlu selepas onani, adakah sah solat saya?
saya baru saja membaca artikel mengatakan bahawa mandi wajib itu perlu selepas onani.
sila jawab soalan yang merungsingkan saya ini.
terima kasih
July 13th, 2011 at 7:40 pm
assalamualaikum pak ustad saya ingn brtanya..apakah hukumnya onani/masturbasi bila seseorang tidak bs menikah krna trauma dngan perempuan krena pernah di santet sama perempuan..
August 2nd, 2011 at 1:06 pm
alhamdulillah,sebenarnya sudah jelas permasalahan ini,semoga kita diberi kesabaran dan kebaikan untuk meninggalkan perbuatan tsb…amin.
August 3rd, 2011 at 1:09 pm
Assalamualaikum ustadz..
Saya mau tanya, dr jwban ustadz diatas td, dr prtanyaan yang “jika sepasang kekasih sebelum menikah dia pernah berzinah, lalu pasangan tsb menikah, apakah pernikahannya sah atau tidak dimata islam”. Lalu ustadz menjawab, jika salah satu dr pasangan tsb telah bertaubat maka pernikahannya dianggap tdk sah..
Yang ingin saya tanyakan, jika pasangan tsb keduanya telah bertaubat,brarti pernikahannya sah?? Mohon dijelaskan pak ustadz…
August 8th, 2011 at 1:22 am
ass,.bole tanya,.klo onani di malam hari pada bulan ramadhan apa hukumnya??trima kasih
August 9th, 2011 at 12:26 am
Mau tanya…
apa hukunnya jika pasangan kekasih melakukan masturbasi dan onani??
mohon penjelasannya…
August 14th, 2011 at 10:18 am
pada saat puasa merangsang diri terus keluar cairan kental yang tdak melelahkan kemungkinan madzi, apakah mmbatalkan puasa dan apakah harus mengganti puasa?
August 17th, 2011 at 11:41 pm
ass pa ustad
saya mau tanya nih. sebelumya saya mau nampilin salah satu ayat yang ustad sempat cantumkan.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. Al-Mu'minun: 5 - 7]
disana di jelaskan tentang “budak yang mereka miliki”. pertanyaannya apa definisi budak yang tercantum pada ayat ter sebut? apa budak yang di maksud seperti orang yang bekerja kepada kita (pembantu/TKW).yang sudah pasti mereka bukan muhrim kita ?
August 18th, 2011 at 12:08 pm
bagaimana dengan dalil ini ustadz
Dan sabda Nabi :
“Ada 7 golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat & Allah tidak mau mensucikan (tidak mengampuni dosanya) dan Allah tidak mau mengumpulkan mereka bersama orang yang beramal kebaikan. Dan Allah akan memasukkan mereka ke neraka sebagai orang-orang yang pertama kali masuk ke neraka, kecuali bahwasanya mereka bertaubat. (7 Golongan itu ialah) Orang yang menikahi tangannya (onani / masturbasi), orang yang mengerjai & yang dikerjai (homoseks, lesbian), dan orang yang membiasakan minum arak, dan orang yang memukul kedua orang tuanya hingga meminta tolong, dan orang yang menyakiti tetangganya hingga melaknatinya, dan orang yang berzina dengan istri tetangganya” (HR. Al-Baihaqi Fii Si’abul Iman 5232)
August 18th, 2011 at 12:48 pm
bagaimana hukumnya orang melakukan onani ustadz,dulu saya pernah mengaji di LD** orang yang onani tersebut di beri kafarah 180.000/satu kali onani? apa ada landasan ayat atau hadits tentang kafarah seperti ini…mohon di jelaskan ustadz
August 18th, 2011 at 4:11 pm
Asslmlaikm..
Pnjelasn di ats sungguh sangat jlas. Bhkan onani lewat bantuan tangan istri pun trnyata boleh, nah jika bantuan brupa lewat telpon sampai kluar mani gimana?
August 20th, 2011 at 11:24 am
assalamualaikum.wr.wb
Ustad, sy mo tanya
Ramadhan ini suami spt msuk puber, jd jk dkat2 dg sy hawa’a nafsu.
Pernah 1 hari dia mencumbui sy (nempel2 dan pegang2 di siang hari) & sy sdh mmperingatkan’a tp dia nekat, bgmn dg puasa kami, apakah kami wajib mmbyar denda? ( “maaf” spt’a sy mngluarkan madzi, krn sjnak sy mnikmati’a)
Bgm saat sdg puasa sy menjauhi’a (tkut trulang lg)dan dia marah krn’a
Tlong beri saya solusi , trm ksih.
Salam
August 21st, 2011 at 11:01 am
Assalmualaikum wwb,
Ustadz saya ini selalu melakukan dosa zina setiap melakukannya saya menyesal dan bertaubat tetapi beberapa lama kemudian terulang kembali saat ini saya sangat takut akan azab Allah dan berkali-kali saya azamkan dalam hati saya tidak akan melakukannya lagi, saya bertaubat Ustadz, saya ingin tanyakan apakah saya wajib menikahi pasangan zina saya untuk mencegah kami melakukannya, dengan niat benar-benar ingin ridha Allah?? saya minta izin kepada istri untuk menikah lagi tetapi istri saya tidak mengizinkannya, jika saya tidak menikahinya saya takut terulang lagi Ustadz, apakah saya Syah menikah lagi tanpa persetujuan atau sepengetahuan Istri saya??
August 22nd, 2011 at 4:50 pm
pak ustad saya mau tanya, saya adalah seorang mahasiswa,biasanya saya ketika pada malam hari tak bisa tidur,, saya biasanya melihat gambar2 seksi wanita di internet, tapi setelah itu saya jadi kebayang-bayang untuk bersetubuh dengan wanita yang saya lihat tadi dan akhirnya saya merangsangg diri saya hingga keluar cairan sperma setelah itu saya lumayan capek dan merasa sangat berdosa sekali. pertanyaan?
1. apakah hal yang saya lakukan itu termasuk dosa besar?
2. lalu apakah perbuatan saya itu bisa dikatakan dengan onani, karena saya merasa tidak sengaja melakukan perbuatan itu. makasih.
August 26th, 2011 at 7:33 pm
Assalamualaikum wr wb
ustadz, sudah hampir setahun ini saya ditinggal istri studi ke luar negeri. Sebetulnya saya tidak ridho, tetapi dipaksa menyetujuinya oleh keluarga istri. Lebaran ini istri pulang, tetapi dia menolak untuk diajak berhubungan, dengan alasan takut hamil sehingga merusak planning sekolahnya, karena dia masih harus kembali ke luar negeri dan menyelesaikan sekolah di sana. Dan hal ini (tidak mau diajak berhubungan ini) didukung oleh keluarganya. Pada kepulangan dia yang terdahulu saya sempat ditegur oleh ayah mertua karena kami ketahuan mandi junub setelah berhubungan. Alasannya lagi-lagi adalah takut hamil dan takut merusak planning sekolah istri.
Mohon masukan bagaimana saya harus bersikap. Terima kasih
wassalamualaikum wr wb
August 27th, 2011 at 1:14 am
Assalamu’alaikum,
mau nanya ni uztad,
maksud dari “. . . budak yang dimiliki” itu apa ya? Apakah istri ke dua? Atau pembantu? Gimana ya maksudnya.
Sekian uzts. . . Apabila ada salah kata, saya mohon maaf.
Wassalamu’alaikum
August 27th, 2011 at 9:09 pm
astagfirlah…
pak ustad,saya telah melakukan onani sejak lama, akankah dosa seperti ini masih bisa diampuni oleh allah SWT?
August 30th, 2011 at 4:41 am
pak ustadz… Saya melakukan onani di malam hari kemudian tertidur hingga subuh tiba saya masih keadaan zunub. jika saya mandi setelah shalat shubuh ini apakah puasa saya sah apa tidak?
Trima kasih
September 1st, 2011 at 10:52 pm
assalamualaikum pak ustadz.
pak ustadz saya mau tanya…to the point saja. saya sudah lama menjalin kasih dengan seorang wanita. akan tetepi beberapa waktu lalu dia jujur dengan saya kalau dia pernah berzina dengan pacarnya sebelumnya ketika di pesantren.
pertama memang saya sakit hatisaya,tetapi berhubung saya sayang dengan dia saya ingin melupakan itu dan saya akan tetap menikahinya.jujur saya belum pernah melakukan seperti itu sebelum hubungan ini halal.
yang ingin saya tanyakan
1. bagaimana hukumnya jika saya menikahi wanita tersebut dan iklas menerima keadan dia.
2. seandainya tidak boleh menurut agama,,bagaimana saran yang baik buat kita berdua.(mohon sarannya)
terimakasih
September 2nd, 2011 at 2:25 am
assalammualaikum ustadz,saya mau tnya.saya sudah menikah,ketika istri sedang tidak bisa melayani hubungan intim saya minta istri untuk mengonani kemaluan saya tapi dia tetap tidak mau.Apakah aq dosa onani dgn tangan saya sendiri di hadapan istri?yg kedua apakah istri saya berdosa krn tidak mau mengonani kemaluan saya ustadz?mohon penjelasannya,terima kasih ustadz
September 2nd, 2011 at 7:19 am
ass..
bolehkah kita mandi junub dengan membasuh sebagian tubuh saja (sementa) kmudian wudlu dan shalat, setelah shalat kita melanjutkan mandi junub tadi untuk menyempurnakan air ke seluruh tubuh? syukron
September 4th, 2011 at 9:45 am
naudzubillah
pak ustad, kalau istri durhaka
karena tidak mau melayani suami
apakah langkah yang harus dilakukan oleh para suami?
sedangkan kami tidak bisa menahan kebutuhan biologis?
September 6th, 2011 at 11:28 am
Assalamualaikum Wr.Wb
Maaf ya pa mungkin agak melenceng dikit dari topik pembicaraan.Saya mau tanya kalo istri sedang haid/belum bersih dari haid,tetapi suami ingin dipuaskan nafsu syahwatnya,bisa gak kalo oral sek atau onani?
Mohon penjelasannya.terima kasih.
September 7th, 2011 at 11:23 pm
ya ustad, saya mau menikah dengan muslimah, tapi saya sudah tidak perjaka alias sudah berhubungan seksual dengan wanita lain.,.apa saya harus jujur sama calon isteri saya bahwa saya sudah tidak perjaka lagi,.,
terima kasih.,
assalamualaikum,.,
September 8th, 2011 at 8:56 pm
assalamualaikum
ustadz,saya mau tanya
apakah wajib mandi junub jika laki2 memasukkan kemaluan ke lubang benda/jepitan yg empuk2/vagina buatan rasa nikmat,tetapi tidak sampai keluar mani?
hal ini dilakukan karena dorongan syahwat yang besar,sementara belum punya istri,puasa juga ga kuat.
makasih atas solusinya
September 12th, 2011 at 10:58 pm
islam mempunyai 4 imam, bagai mana kalau kita mencampur hukum islam dari imam2 tersebut, sedangkan tujuan kita satu, yaitu mengharap ridha Allah, dan mengikuti rasul SAW.
September 12th, 2011 at 11:01 pm
bagai mana klo kita menafsirkan alquran sendiri…??
September 12th, 2011 at 11:07 pm
bagai mana menurut tungku tentang bunga bank…??
boleh gak zakat kita kasih untuk sanak keluarga(membaginya sendiri), jika mereka termasuk orang kurang mampu…
ada nggak fidyah sembahyang…
tlong jawabannya beserta dengan dalil ya ustaz,, saya sangat membutuhkannya, karena orang awam yang ada di sekliling saya,,, sebelumnya saya berterima kasih, jazakallahukhairan…!!!
September 27th, 2011 at 1:59 pm
Ustadz, jika seorang wanita telah berzina tapi dia tidak menyadarinya karena dia terhipnotiz (tersihir) dan dalam bayangan dia adalah dia hanya melakukan masturbasi, apakah dia dosa karena berzina atau dosa karena bermasturbasi? jika dia mau menikah apakah harus menunggu apakah hasil zinahnya menimbulkan kehamilan atau tidak ?
October 3rd, 2011 at 10:56 pm
assalamualaikum ustad,,
saya sudah beberapa tahun sering melakukan onani untuk memuaskan nafsu seks saya.
saya tau itu perbuatan dosa dan dilarang agama.
saya terus terang sungguh tidak mampu untuk menahannya.
tapi saya pikir lebih baik melakukan onani daripada berzina diluar nikah dengan perempuan.
terus kalau saya nikah tidak punya uang dan tidak bisa menafkahi isteri nantinya sebab saya masih kuliah dan tidak punya pekerjaan.
menurut ustadz bagaimana dan apa yang seharusnya saya lakukan…?
October 5th, 2011 at 10:02 am
assalamu’alaikum
saya mau tanya tolonng dijawab di comentar ini atau di postingan,selama ini saya melakukan onani dangan niat menghindari zina dengan wanita lain,tapi yg saya lakukan atas sepengetahuan istri karena kondisi istri tidk fit,dan jika diluar kota berbulan2 saya setiap mau onani ijin dulu sama istri dan istri merestui karena jarak yg tidak memungkinkan untuk berhubungan badan,apakah yg saya lakukan tetap berdosa ustadz???? terimakasih atas jwabannya.
wassalamu’alaikum
October 5th, 2011 at 5:55 pm
Assalamualaikum,
Ustadz, ana masih belum paham mengenai jawaban pada pertanyaan no. 22, 37, dan 45 mengenai boleh tidak menjaga kemaluan kepada ” Budak yang dimiliki ” Budak yang dimiliki yang dimaksud di sini budak yang dinikahi atau tidak dinikahi ? kalau dinikahi berarti berubah status menjadi isteri.. bagaimana ini ustadz, mohon penjelasan, terima kasih sebelumnnya
October 11th, 2011 at 7:08 am
Assalamu’alaikum,
ana seorang ikhwan berumur 26 tahun, ana bekerja di salah satu toko dengan gaji alhamdulillah masih pas-pasan. ust Afwan sebelumnya, ana adalah orang yang aktif kajian, akan tetapi masih sering melakukan dosa-dosa besar yang berhubungan dengan masalah pornografi dan hal ini berimbas ke onani, dalam hati saya benci hal ini, akan tapi kadang-kadang ada sesuatu hal yang sangat kuat untuk mendorong melakukan hal hina ini. bagaimana solusinya ust? ana sudah berazam kuat untuk meninggalkan hal ini, tp masih saja hal ini terus ana lakukan? mohon nasihat dan do’anya agar ana bisa seperti orang-orang sholeh sebelum kita. afwan mohon pertanyaan ana dirahasiakan. Jazakumulloh…………..
October 17th, 2011 at 2:37 am
terimaksih,,,,pak ustad saya sudah,,,,,paham…
October 17th, 2011 at 8:30 am
Assalamu’alaikum,
ana seorang ikhwan berumur 26 tahun, ana bekerja di salah satu toko dengan gaji alhamdulillah masih pas-pasan. ust Afwan sebelumnya, ana adalah orang yang aktif kajian, akan tetapi masih sering melakukan dosa-dosa besar yang berhubungan dengan masalah pornografi dan hal ini berimbas ke onani, dalam hati saya benci hal ini, akan tapi kadang-kadang ada sesuatu hal yang sangat kuat untuk mendorong melakukan hal hina ini. bagaimana solusinya ust? ana sudah berazam kuat untuk meninggalkan hal ini, tp masih saja hal ini terus ana lakukan? mohon nasihat dan do’anya agar ana bisa seperti orang-orang sholeh sebelum kita. Jazakumulloh…………..
October 18th, 2011 at 12:25 pm
Assalaam…ustadz sy mau tx apakah wanita wajib mndi wajib jika ia sudah mlakukan masturbasi?apakah mandix sm dengan mandi wajib slesai haid?mohon pnjelasanx…
Terima kasih
October 18th, 2011 at 9:51 pm
Assalamua’alykum ustdz…
bertanya seputar onani ana pernah dengar dari seorang ustadz bhwa rasulullah pernah memperbolehkan kpda sahabat utk onani dikarenakan pd saat itu beliau sedang pergi utk berperang, tp tempat dan perang apanya ana krang tau. wallahu alam yang ingin ana tanyakan apakah pndpt ustadz ana itu bnar? dan jikalau bnar bgaimana dengan kondisi saat ini? dan apa dalilnya? sblumnya ana mhon maaf jikalau prtnyaan ana ini sdah dilontarkan, namun ana sngat btuh jwabannya. syukran!!!
October 19th, 2011 at 9:11 am
asalamu alaikum wr. wb.
dan jika air maninya terkena lantai atau jatuhn kelantai atau terkena perabot2an yang lain apakah.. kamarnya sudah di bilang haram. dan apakah aharus dibersihkan dan disucikan dengan sebaik2nya.
mohon penjelasannya pak ustad . terima kasih..wassalam
October 28th, 2011 at 6:34 am
sebaiknya tidak menyarankan ‘olahraga’ sebagai solusi menghindari onani, karena dengan olahraga justru badan tambah sehat, berdasarkan penelitian ketika badan sehat maka libido juga cenderung meningkat…
October 29th, 2011 at 9:30 am
assalamu’alaikum,,,,,,,kaif ya ustadz,,,smga Allah sll mnmbh n mmbrkan kita Ilmu yg bermanfaat…ma’zirotan ya ustadz,,,,ana bukanya mau protes,,,tpi tntang pendapat ustadz seorang perempuan penzina itu boleh dinikahi setelah hbis msa iddahnya,,,,bg yg hmil dluar nikah hrus tunggu smpai mlhirkan,,,bgi yg tidak hmil dtnggu 1 kali suci…mungkin bsa di cek lagi ustad bku fiqihnya,,,,sbnarnya iddah itu jtuh kpda prmpuan yg sudah mnkah lalu brpisah/bercerai dengan suaminya atau kpda perempuan wlupn blm mnkah tpi sudah mlkukan hubungan intim,,,syukron ustadz…
Mahbub El Ansory
October 29th, 2011 at 4:14 pm
bagaimana kalau seorang suami melakukan onani krn istri menolak diajak berhubungan
November 1st, 2011 at 3:44 pm
assalamualaikum wr.wb pak ustaz sya mau tanya tlng dijawab..waktu saya berhubungan dgan istri saya,saya mengeluarkan mani sya kdalam mlut istri sya dan istri sya menelannya apa hukumnya dlm islam?wassalamualaikum wr.wb
November 2nd, 2011 at 6:24 am
hukum lbh jelas bagi org yang suka onani . ., esok dhari Qiamat ada seorang ank tanpa kepala dan dya mencri2 kepalanya itu kpda yg melakukan onani dri air mani yg dlu dya lakukan swktu ddunia
Alhmdllh jzkmllohu khoiroo.
November 9th, 2011 at 2:52 pm
Pada dasarnya kita manusia sudah memahami dan bisa membedakan mana yang baik dan buruk buat kita semua….. intinya semuanya kembali pada diri sendiri……
December 12th, 2011 at 7:18 pm
ustadz saya mau tanya :
beberapa waktu yang lalu saya mimpi basah, setelahnya saya jadi sering berfantasi yang agak-agak menyerempet kesana. jujur saya lupa atau mungkin juga tidak melihat kearah celana dalam yang saya kenakan saat saya mimpi basah. apakah mengeluarkan cairan atau tidak? namun karena saya menunda-nunda mandi junub, selang berapa hari karena syahwat yang tiba-tiba meninggi saya melakukan masturbasi.
pertanyaannya :
1. apakah fantasi saya yang menyerempet kesana dapat dikatakan masturbasi juga? terlepas dari cairan yang keluar atau tidak. karena saya tidak ingat, saya mengeluarkan cairan atau tidak. namun disertai rasa tegang dan nikmat.
2. setelah mimpi basah saya belum mandi junub, lalu berfantasi dan belum mandi junub juga, sampai akhirnya beberapa waktu kemudian saya melakukan masturbasi. jadi apakah mandi junub saya harus di dobel? atau cukup satu kali saya. namun kalau didobel saya sudah tidak ingat berapa kali saya sudah mengeluarkan cairan? mohon penjelasannya.
December 13th, 2011 at 12:00 am
assalamualaikum ustadz,.
ustadz, apa hukumnya telepon seks dgn istri, sambil membayangi bersetubuh dengannya dan sampai kluar sperma,.?
tolong dijawab ya tadz,.!
terima kasih
December 14th, 2011 at 4:31 am
assalamu’alaikum.wr.wb
allhamdulillah,,
dengan ada nya artekal ini, sangat membantu bagi saya, & bermanfa’at untuk semua
yg sebelum nya tidak saya ketahui secara pasti tentang hukum ….. ini, kini saya sdh mengetahuinya
dan membuka batin saya kembali untuk meninggalkan kejelekan ini dan kejelekan lain’nya.
December 14th, 2011 at 4:44 am
assalamu’alaikum.wr.wb
alhamdulillah,,
dengan ada nya artkel ini, sangat membantu bagi saya, & bermanfa’at untuk semua
yg sebelum nya tidak saya ketahui secara pasti tentang hukum onani ini, kini saya sdh mengetahuinya
dan membuka batin saya kembali untuk belajar meninggalkan kejelekan ini. sesudah saya berhasil meninggalkan perbuatan zina yg sebelumya”? pernah saya terjerumus didalam nya.
semoga allah senantiasa membimbing saya. Amin yaa robbal ‘alamiin.
December 14th, 2011 at 7:57 am
assalamualaikum wr. wb.
ane mau tanya ustad..
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. Al-Mu'minun: 5 - 7]”
di surat ini ada kata istri dan budak yang sebagai pengecualian untuk menjaga kemaluan.
kalo soal istri ane paham, karena istri memang sudah dihalalkan bagi suami.
yang belum ane pahami tentang budak nii…
budak itu kan bukan muhrim, dan haram bagi sorang suami.
tolong jelasin secar detail..
sebelumnya ane ucapin terima kasih….
December 14th, 2011 at 3:08 pm
saya ingin mengingatkan;
yang pasti:
dosa itu akan membuat hati resah dan gelisah.
December 15th, 2011 at 7:21 am
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Melanjutkan pertanyaan dan Jawaban Ustadz No. 42:
” Ya, syah walaupun tanpa izin istri.
Hanya saja tidak syah menikahi pezina lelaki dan wanita sampai terpenuhi 2 syarat:
a. Keduanya telah bertaubat dengan taubat nasuha.
b. Wanita telah lepas iddahnya. Iddahnya:
1. Kalau wanitanya tidak hamil maka iddahnya 1 kali haid.
2. Kalau hamil maka tidak syah dinikahi sampai dia melahirkan.”
Yang mau saya tanyakan bagaimana apabila pezina tersebut langsung menikah tanpa memenuhi 2 syarat yang ustadz sebutkan, apa hukumnya dan langkah apa yang harus dilakukan untuk bertaubat, apakah harus ijab kabul kembali setelah keduanya bertaubat dan setelah point b terpenuhi. Mohon pencerahan ustadz.
December 15th, 2011 at 9:43 pm
saya membaca komentar anda yang intinya, “apabila dalam onani keluar mani, maka wajib mandi majib”. tetapi saya pernah membaca dalam sebuah artikel yang mengatakan bahwa barang siapa yang melakukan onani baik itu keluar mani ataupun TIDAK keluar mani asalkan dia sudah terangsang, maka wajib baginya mandi wajib.
apakah itu benar?
December 18th, 2011 at 1:21 am
ustd. Sy 26 th. apakah onani d wkt masi kcil 8 th brdosa dsbbkn ktdktauan d jd kbiasaan. U brhnti totalpun sulit? Dan apkh onani lbh besar dosanya dr pcaran yg tnpa brhubungan bdan..trims
December 18th, 2011 at 6:08 pm
ustadz..apakah oralsex dan onani bareng teman sudah terkena hukum liwath.. Dan jika sudah brtobat apakah amalan yg bs menghapus dosa tsb.
December 18th, 2011 at 9:53 pm
salam, ust.. Saya mau nanya..
1. Bagaimana hukumnya menonton video porno bagi seorang perempuan, dengan maksud untuk memperluas wawasan sebagai persiapan nantinya jika akan menikah?
2. Mungkin awalnya bermaksud untuk belajar, namun seiring berlalunya waktu, ternyata hal itu menjadi kebiasaan di kala sendirian. Mohon pencerahannya ust, apa saja tahapan2 taubat yang mesti dilakukan?
3. Bagaimana caranya ust, menangkis godaan syetan yang menyuruh kita untuk mengulangi kebiasaan jelek tsb? Di mana pada saat itu iman kita lagi lemah.
4. Dan termasuk jenis apakah cairan yang keluar dari perempuan setelah melihat video yang dilarang tsb? Apakah diwajibkan mandi junub atau cukup berwudhu saja?
December 20th, 2011 at 6:03 pm
Assalamualaikum,
Mengulang pertanyaan no.75, jadi telpon sex dg istri sampai orgasme tdk mengapa?
Maksudnya selama tdk melakukan dg onani apa?
trima ksh
December 22nd, 2011 at 12:44 am
salam..
Pada tiap2 malam saya melakukan onani sehingga terkeluar air mani.. Bolehkah saya menunaikan solat subuh tanpa mandi wajib.? T.kasih
December 22nd, 2011 at 6:20 pm
assalamualaikum pak ustadz.
bgaimana jika seorang laki2 yg cukup umur atau baligh dan ber istri,istri meminta variasi sex dgn cra mengocok (scra tdk lgsng onani) sehing air mani keluar,apa kah itu trmasuk haram?
dan bgaimana hukumya jika seorang suami yg melakukan hbngn bdan dgn istrinya ttpi tidak mengluarkan sprma di dlm vagina,tetapi mengocoknya diluar.Apakah itu juga dimaksd dgn onani?
trims pak ustadz.
wassalam.
December 23rd, 2011 at 3:29 pm
askum..
pa saya mau nanya..
Sperti biasa,stlh bangun tdr saya ngambil wudhu trus sholat subuh, sblmnya sya tdk menyadari klw saya keluar air mani, saya baru nyadar pas saya mau mandi, ada bekas air mani d celana dalam saya yg sdh mengering,.apakah solat saya sah, ataw gmn !!
dan satu lagi,, ‘saya pernah bermimpi gtuan, tp ga keluar air mani, apakah tetap harus mandi wajib, atw gmn !!’
mohon penjelasan nya !
trims..
December 23rd, 2011 at 11:04 pm
Assalamu Alaikum,
Jawaban ustas banyak yang kurang mengena atau akurat dan kurang memuaskan, pertanyaan saya bagaimana dengan seorang TKI pria ataupun wanita yang harus bertahun-tahun kerja diluar negeri dan tidak bisa bercampur dengan istri ataupun suaminya sedangkan untuk untuk pulang ataupun mengunjungi istri atau suami, mereka tidak mampu ataupun tidak mendapat izin dari tempat kerjanya dan istri tidak ridho apabila suaminya berpoligami (apalagi wanita indonesia),..solusi apa yang bisa ustas berikan selain berpuasa dan sholat, dikarenakan iman seseorang kan ada pasang surutnya sebagai manusia biasa,..apalagi iman seseorang yang level cuma sampai melaksanakan sholta 5 waktu saja (karean kami bertanya berhubung iman kami tidak seperti para ustas yang mampu menahan syahwat ataupun mempunyai istri yang ridho dimadu dan ingin masuk syurga).
Wa Alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh.
December 24th, 2011 at 8:20 pm
apakah dibolehkn seorg klainansex (homo) mlihat aurat mahramx u terapi pnyembuhan? Kalo tdk trus bgmna mustinya?
December 27th, 2011 at 10:42 am
assalamu’alaikum pak ustadz.,
mau tanya, ketika saya sedanng (maaf) bercumbu dengan istri saya, seperti berciuman.. kemudian trasa ada yg keluar dari kemaluan saya.. warnanya bening dan tidak berbau, terkadang terasa dan tidak terasa.. keluarnya pun tidak bkin saya lemas,, cairan apa itu pak ustadz??
mani atau madzi?? wajibkah saya utk mandi junub??
saya sudah baca komentar dari artikel Perbedaan mani, madzi, wadi dan kencing, tp saya mash bingung.. mohon pnjelasannya pak,, terima kasih
January 1st, 2012 at 12:54 pm
ustadz. Saya sering kali keluar madzi..wlau tnpa rangsgn. Yg menybbkan sy malas u shalat brjamaah..lbh nyaman sndrian. Apa kiat2 u madzi agar tdk mudah keluar?
January 2nd, 2012 at 12:24 am
betapa malangnya nasib orang2 yang menjadi budak. diperlakukan sangat tidak manusiawi. lalu bagaimana dengan para TKW dari Indonesia yang bekerja di Arab Saudi? apakah TKW dianggap budak? bukankah TKW itu hanya digaji dan bukan dibeli? mengapa banyak dari TKW tersebut yang menjadi budak seks para majikannya? saya benar2 tidak paham. tolong penjelasannya.
January 4th, 2012 at 6:01 am
bolehkah melakukan onani dengan alasan ditinggal istri atau telah bercerai dengan istri?
January 4th, 2012 at 11:46 am
Assalamualaikum…
Onani ini telah menjadi kebiasaan saya sejak umur 9th, sampai sekarang saya susah menghentikannya, padahal saya tahu bahwa itu dosa, tapi saya tetap melakukannya jika saya terlihat/menghayalkan sesuatu. Lalu saya mencari hukum onani dan cara untuk menghentikannya di internet, namun perbedaan pendapat yang mengharamkan dan membolehkan membuat saya ragu dan saya memilih pendapat kedua… Kemudian untuk cara menghentikannya banyak yg gagal, lalu saya membaca artikel tentang menghentikan onani dengan secara bertahap karena untuk melakukan perubahan tidak dapat langsung saja… Cara ini membuat saya bisa menuruni frekuensi onani yang awalnya berlebih2an…
Pertanyaannya:
1.apakah boleh menggunakan cara seperti ini?
2.saya sering teransang ketika melihat wanita di sekolah saya, apakah yang harus saya lakukan selain menundukkan pandangan, karena tidak mungkin saya selalu menundukkan kepa saat belajar dan berjalan di sekolah yang mayoritasnya adalah wanita?
Terimakasih atas jawabannya pa ust…
January 5th, 2012 at 9:46 am
assalamu’alaikum
ustaz sy mau tnya,yang di maksud dengan orang yang menjadi budak itu orang yg bagaimana ?
January 6th, 2012 at 2:39 pm
Assalamualaikum pak ustad, saya mau tanya..
orang yang tidak merdeka itu seperti apa contohnya?
January 7th, 2012 at 4:12 am
Ass. Wr. Wb pak ust,
.
.astagfirlah…..
Pak ust saya sdah lama melakukan onani,, dan sya sangat merasa berdosa sekali,, dri dlu saya coba untuk ber taubat, .tetapi syahwat saya kembli dtang,, sya benar” ingint bertaubat,, sya ingin menjadi muslim yg benar” muslim
,
yg saya mau tanya kan?
1. Apa cra membenteng.i nya hnya dengant cra puasa/berolah raga?
2. Apa sya termasuk org yg zhalim/tercela?
3. Apa kah Allah SWT akan mengampuni dosa” sya pak ust?
4. Dan apa doa yg hrus sya minta kpd Allah SWT?
.
Mhont jwbant nya pak ust!! Dan sya minta doa nya supaya sya di berikan pertolongan,,
sya benar” ingint bertaubat,
terima kasih
January 12th, 2012 at 11:15 am
assalammualayikum,
Pak Ustad ,mau tanya tapi maaf mungkin agak melenceng dari topik:
setelah sholat isya,saya dan istri bersenda gurau(oral),kemudian saya merasakan syahwat yang diiringi dengan mengejan dan terasa lemas…..akan tetapi saya dapat pastikan tidak ada cairan yang keluar dari saya,setelah itu saya tertidur…yang saya tanyakan apakah saya perlu mandi junub sebelum sholat subuh dan ingin berpuasa sunah???jika tidak sempet mandi karena ngejar waktu sholat bagaimana dengan puasa sunah saya apakah dilanjut atau tidak??
dan satu lagi pak ustad sewaktu paginya kita buang air kecil air kencing itu agak kental,apakah itu mani yang tertahan atau madzi dan bagaimana itu pak ustadz??puasa sunahnya lanjut atau idak??
terima kasih.Wassalammualayikum
January 15th, 2012 at 2:51 pm
asslmualaikum pk ustat saya mw tnyak
pak ustat di luar negeri tu kan ada pasangan suami istri yg menyuruh istrinya untuk sex (maaf)dengan hewan karena sang suami tidak bisa membuat istrinya hamil.
bagaimana itu hukumnya pak ustat
apakah ke 2 nya itu berdosa…
January 20th, 2012 at 10:03 am
Assalamualaikum ya ustadz… Bismillahirrahmanirrahim… Sekedar Tambahan ustadz.. Islam itu memang mudah, tapi jangan di mudah-mudahkan pada suatu hukum tertentu..
Jazakumullah jazilan.. Keep spirit and salam ukhuwah..
January 23rd, 2012 at 7:19 am
pa ustadz,.
Bagai mana kalau,.kita dalam keadaan junub.,.tetapi tidak bisa mandy wajib.karna ada bagian tubuh yg sedang luka dan tidak bisa kena air,.
Dalam waktu lama,.avha kh itu dosa,.
Dan avha yg harus d lakukan,.!??
January 23rd, 2012 at 3:41 pm
bagaimana cara kita menghindari onani & jika kita tlh mlkukan onani cara meminta ampun kepada ALLA SWT yakni bagaimna ??
tolong jawab pak ustadz/
January 23rd, 2012 at 3:42 pm
apa orang yg suka onani dibenci Allah Swt ???
January 23rd, 2012 at 9:03 pm
assalamu’alaikum pak ustad ,,
saya mau tanya beberapa hal, sya laki2
1. (maaf) kalau melihat laki2 yang lebih tampan saya merasa terangsang dan tiba2 Mr. Z saya ereksi dan mengeluarkan cairan madzi apakah itu normal, dan apakah hukumnya?
2. bagaiman cara agar saya bisa terhindar dari perbuatan di atas ..
January 25th, 2012 at 12:24 pm
Kan ada mimpi basa,.jadi lwat situ dia d buang,.sya pernah dngar bhwa mimpi bsa 50 % sama dngan yg asli..
January 30th, 2012 at 11:56 am
gini saya dulu saat berumur 8 tahun saya pernah pertama kali masturbasi (saya tidak tahu apa nama nya dan waktu itu menggunakan alat massage) dan sering melakukan nya karena merasa nikmat sering dan mengambil uang orang tua (saya tau dosa tapi kadang kurang buat jajan di sekolah (dulu jajan 3 ribu ) keluar nya hanya seperti lengket,bening,sedikit…
dan saat berumur 11 tahun baru keluar nya sedikit putih lengket (saya tidak tahu mesti mandi wajib jika keluar mani sholat puasa dll), mulai saat itu saya sering melihat video or foto foto porno (pertama kali tahu dari teman)
saat berumur 13 tahun dan saat tahu itu dilarang oleh agama dan jika keluar nya mani harus mandi wajib/junub.. dan saya sangat menyesal…. apakah sholat puasa dll saya di terima? dan apakah harus saya bertoubat ? dan apakah saya sudah akil baligh? saya berumur 13 tahun
January 31st, 2012 at 11:34 pm
Ass. Wr. Wb pak ust,
pak ustad dimanakah kita bisa mencari budak tersebut dan apakah Penjaja Sex bisa disebut budak , terimakasih
February 1st, 2012 at 5:39 pm
Pak Ustad terkait pertanyaan no 51, jaman sekarang ini sudah terjadi pergeseran nilai, terkait istri durhaka tidak mau melayani suami jika hanya didiamkan saja seperti dalam Al Quran mereka tidak akan jera dan takut, jjustru solusi apa bagi suami yang tidak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya dengan istri seperti itu drpada melakukan Zinah,……mohon tanggapan pak ustad, terus terang saya seorang suami yang sudah didiamkan 1 bulan oleh istri dan setiap saya ajak dia selalu menolak dengan kasar, saya selama ini menahan ddengan melakukan ssholat dan djikir tapi terkait masalah biologis tadi apa solusi konkretnya pak Ustad
February 2nd, 2012 at 4:40 pm
Assalamualaikum wr wb..
pak ustad saya mau tanya, saya masih remaja 17 tahun dan beranjak 18 tahun , dan saya pernah melakukan masturbasi. saya sering dalam hati saya tidak mau melakukannya lagi, tapi tiba2 saya melakukannya lagi pak ustad. saya sudah niatkan dalam hati akan taubat pak ustad setelah membaca artikel diatas ternyata menggerakkan hati saya. dan saya ingin sholat taubat juga pak ustad, gimana cara nya? terimaa kasih sebelum ny pak ustad
wa’alaikum salam wr.wb
February 4th, 2012 at 11:41 am
Assalamualaikum wr wb..
maaf ustad koq artikel ‘Shalat Taubat dan Syarat-Syarat Taubat’ nya ga ada ? bs tlg dikasih link ny ustad.
oh y saya mau tanya pak ustad , onani itu kan haram bagi yg melakukan , tetapi dalam dunia kesehatan bagi cowok kan memang paling minimal cairan itu kan hrus di keluar kan pak ustad ? dari bgaimana menurut pak ustad ?
February 5th, 2012 at 4:24 pm
apaka setelah melakukan hubungan suami istri tidak boleh makan atau minum sebelum mandi junub terlebih dahulu?
February 5th, 2012 at 7:56 pm
Assalamualaikum wr wb.. ustad saya mo tanya bagaimana jika seseurang/pasangan yg suami mandol lalu minta air mani dari orang lain untuk istri nya,tapi melalui botol tidak secara langsung gimana itu ustad apa haram?
February 6th, 2012 at 11:51 am
ass. ustadz, jika seorang perempuan (belum menikah) bermesraan (berciuman misalnya)dg lawan jenis lalu keluar cairan dari kemaluannya karena mungkin syahwatnya terpancing apakah ia wajib mandi besar sebelum ia sholat?
Terimakash atas jawabannya?
February 6th, 2012 at 8:53 pm
assalamualaikum. ustadz saya mau tanya
1. terkait dengan tata cara berjima dg istri, selain tidak boleh penetrasi via anus,oral seks dan membayangkan wanita lain ketika berjima, apakah masih ada yg diharamkan? mungkin spt gaya dari samping,(maaf)nungging dsb nya…
2. apakah lebih baik atau bahkan diwajibkan mnutupi badan dg selimut/kain ketika berjima?
3. apakah boleh berjima dimana saja yg penting aman tidak ada yg melihat? spt di kamar mandi, ruang santai dapur dsb..
Mohon di jawab ustadz, Syukron
February 8th, 2012 at 9:51 am
Informasinya sangat bermanfaat,,, terima kasih smoga sukse menegakkan agam Islam………
February 13th, 2012 at 4:49 pm
trimakasih atas smua penjelasannya,smoga membuat kami tambah briman
February 16th, 2012 at 11:51 pm
DEngan berbagi ilmu jadi tahu, smg jd ldang amal untuk semua yang mengamalkannya, amin.
February 17th, 2012 at 12:14 pm
ass ustad..
saya mw tny ap yg hrs dilakukan istri apbila suami trs melakukan onani pdhl istri dlm keadaan sehat, sanggup melayani, dan istri pun sdh mengetahuiny n sdh melarang dy untuk tdk melihat video porno lg..sdh dihapus tp ttp di download lg..tp memang tdk menyebutkan kata “onani” kpd suami dlm arti tdk mengatakan kpd suami klo dy jgn melakukan onani tp istri sdh pernah melihatny melihat video porno sambil onani tp mmg tdk lgsg dipergoki. apa yg hrs dilakukan pak ustad?
February 20th, 2012 at 3:28 am
Assalamualaikum Pak Ustad,
sya mint sran agr iman sya kuat dlam mnhan syahwat,
alhamduliah skrng sya sring bc Al-Qur’an sholt 5 wktu dan insyaallah tpat wktu, tp jrang dimesjid..
tp knp sya selalu sush dlm mnhan syahwat saya..
mhon bimbngnnya..
February 20th, 2012 at 7:29 am
mau tanya, apakah boleh melihat aurat sesama jenis krn ana kost, satu kamar 2 orang….
February 20th, 2012 at 6:23 pm
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” [QS. Al-Mu`minun: 5 - 6]
yang dimaksud terhadap budak yang dimiliki itu apa ustadz? pembantu? apa bukan jadinya zina dengan pembantu ya?
February 21st, 2012 at 10:55 pm
Pa Ustaz , afwan sebelumnya , kolom tanya jawab no. 24 saya mau kritik sedikit mengenai onani dengan tangan istrinya itu diperbolehkan , dasarnya dari mana ? , karena dari hadis bukhori yang saya baca yang inti redaksinya seperti ini ,’ada salah seorang sahabat bertanya tntang niatnya ingin menggauli tawanan karena inginnya mendapat uang dengan nantinya air maninya dikeluarkan di luar dari wanita tsb., maka jawab Rasulullah saw.:apakah kamu sudah melakukannya? JANGANLAH KAMU MELAKUKANNYA, sebab makhluk yang seharusnya terjadi musti terjadi.’ .. hal ini disebut ‘ajal’, dan saya fikir dionanikan oleh istri pun seperti itu tidak boleh .
February 22nd, 2012 at 1:03 am
Ikhwan fi ddin, ane mau share sedikit wan. Mungkin ada dua kriteria orang menurut saya, ada yang diberi nasihat langsung dengan ayat lalu kemudian dapat mengatasi dorongan2 syhwat yang tinggi , tpi ada juga yang baru bisa menerapkan p’tintahNya jika sudah ada jawaban logis di fikirannya. Mungkin dorongan biologis merupakan dorongan yang amat sulit untuk kebanyakan orang termasuk diri saya sendiri, tpi semua itu harus lekas dijawab maka saya trus menerus mencari sumber yang konkret yang real, alhamdulillah Allah swt mnunjukan saya jawabannya. Saya dip’temukan dengan teman sd saya, dengan niat curhat karena menyesal beberapa hari yang lalu gagal membendung syahwat lagi, akhirnya teman saya terkejut mendengar saya yang dikenal dia mengaku bahwa suka melakukan onani walau b’usaha juga u/ b’henti..ya , dan betapa t’kejutnya saya juga ketika mndengar bahwa t’nyata teman saya itu bisa hanya melakukannya seumur hidup hanya satu kali(subhanallah) dan saya diberi penjelasan oleh teman saya ini.
Said, katanya. kalo b’onani itu beda dengan b’hubungan suami istri, kalau hub. suami istri itu ada suatu sistem kerja kelenjar p’hasil hormon yang lebih ceepat akibat interaksi dengan badan pasangan sehingga ketika air mani kita kluar maka akan dengan cepat digantikan, p’beda dengan kita b’onani , kelenjar penghasil hormon kita tidak akan b’kerja lebih cepat sehingga ketika air mani kita dikeluarkan tidak ada p’ganti yang sepadan u/ kantung kita yang sudah kosong ini lah alasan ilmu kesehatan melarang pula bentuk/ prilaku sex ini, dan apabila pelaku onani sudah kecanduan dan akhirnya melakukan nya secara terus menurus maka otomatis air mani cadangan yang ada seharusnya ada di kantung menjadi habis, kantung menjadi kering dan inilah yang mengakibatkan impotent .
syukron for write page this wasslamu’alaikum ..
February 29th, 2012 at 1:12 am
assalamualaikum wr. wb.
sekedar sharing aja..alhamdulillah setelah sekian lama ingin bertaubat berhenti onani, Allah SWT memberi saya kekuatan untuk berhenti,dengan solusi jika dorongan kuat untuk melakukan hal itu, pertama selalu ingat bagaimana jika kita mati dalam keadaan onani, audzubillahimindzalik..kedua setelah onani akan selalu ada masalah yang tak terduga, ketiga mungkin rejeki akan terhambat karna dosa besar onani…dan perbanyak kegiatan..alhamdulillah dengan semua itu saya dapat kekuatan maksimal, semoga Allah SWT selalu memberikan kita semua perlindungan dari godaan setan…aminnn..terus terang istri saya sedang hamil, dan jika melakukan hubungan tidak tega, mungkin sampai 8 bulan sesuai yg disarankan dokter…
yang inginn saya tanyakan ke pak ustadz adalah bagaimana dari sisi kesehatan bagi laki2 jika sperma tidak keluar selama berbulan2? terima kasih Wassalamualikum Wr. wb
March 2nd, 2012 at 5:36 pm
assalamualaikum wr.wb
saya pemuda yang sering juga melakukan onani setelah melihat hal2 berbau porno, tetapi setelah saya onani dan mandi wajib saya melakukan sholat, apakah sholat saya itu di terima? tolong penjelasaanya ustad..
wassalamualaikum wr.wb
March 5th, 2012 at 4:24 pm
bismillah
‘afwan mau tanya
bagaimana cara membersihkan madzi hingga suci
apakah harus dicuci dengan sabun dan dikeringkan dulu?atau hanya dengan air saja ?
soalnya saya sering mengeluarkan madzi karena syahwat
dan itu memmbuat saya was was dengan pakaian yang saya kenakan
karena pakaian yang saya kenakan saya pakai pula untuk sholat
barokallohu fiikum
March 8th, 2012 at 12:58 am
assalamu’alaikum…
maaf melenceng dari topik ustadz…
di atas disebutkan “mengeluarkan mani di luar vagina” termasuk pembunuhan…
lantas bagaimana hukum alat kontrasepsi ?
dan bagaimana dengan pihak yang menganjurkan hal tersebut (program KB)…
sekian terima kasih…
wassalam…
March 10th, 2012 at 7:32 am
asalamualaikum wr.wb
pa ustadz saya mau nanya apakah orang yang sudah terlanjur onani tapi tidak tau hukumnya, apakah dia dosa? tolong penjelasannya ustadz…
March 14th, 2012 at 10:43 am
assalam mu’alaikum.
Ma’af,ijinkan saya bertanya.
Apa hukumnya jika wanita yang sudah bersuami dan pria yang sudah beristri mereka melakukan masturbasi dan onani menggunakan tangan orang lain yang bukan istri dan suaminya. Dan hukuman apa yang pantas bagi mereka menurut islam.
Apakah itu Sudah termasuk zina dan sudah pantaskah mereka untuk dirajam
March 17th, 2012 at 9:19 pm
asalamualaikum wr.wb
pa ustadz saya mau nanya, bagaimana hukumnya jika seseorang yang membayangkan bersetubuh dengan orang lain lalu terkena gesegkan seperti di kursi atau di temtat tidur lalu keluar sperma bagaimana hukumnya, tolong penjelasannya pa ustadz…
March 19th, 2012 at 6:15 pm
asalamualaikum wr.wb
pak ustad yg sya hormati, saya mau tanya : bila seseorang melakukan onani setelah itu dia mandi wajib , kemudian dia melaksanakan sholat wajib apakah sholatny di terima pak ustad, mohon penjelasannya terimakasih
March 20th, 2012 at 2:33 pm
Assalamu alaikum,
Bagaimana hukumnya masturbasi dengan bantuan tangan istri yang tidak bisa melayani jima’ karena alasan sedang (1)haid atau 2)capek/lelah.
Terima kasih penjelasannya
March 20th, 2012 at 5:17 pm
aslamualikum
pa ustadz apakah yang di atas(berzina dengan hatinya) itu dosa nya sama seperti berzinah dengan manusia?, dan bagaimana hukummnya jika dia belom tau hukummnya tapi sudah melakukannya melakukannya, dan apakah dosa nya itu besar sekali…
March 23rd, 2012 at 11:50 pm
ass wr.
saya ingin bertanya pak ustad,,gimana hukumnya onani yang ditahan ketika mani mau keluar sehingga tidak sampai keluar mani dari kemaluan,,,apa dampaknya dan apaka wajib mandi wajib juga sebab ada kenikmatan akan tetapi tidak keluar mani di sebabkan ditahan….
mohon di jawab
March 26th, 2012 at 11:15 pm
assalamu alaikum wr..
makasih atas jawabannya pak ustad,,,tapi masih ada yang saya mau tanyakan…saya adalah seorang hafidh alqur’an n alhamdulillah sudah hafal 20 juz dalam kurung 3tahun,saya kesulitan mengkhotamkan alqur’an n sudah hampir 2 tahun tertahan di juz 20.terus terang saya termasuk pelaku onani mulai mts atau umur 10thun sampai sekarang umurku20 tahun n sulit sekali saya meninggalkan barang sehari saja…yang ingin saya tanyakan
1.apakah ada hubungannya onani yang saya lakukan dengan kesukaran saya menghafal alqur’an kaloiya,tolong tanyakan letak hubungannya pak ustad..
2.do’a atau amalan apa yang perlu saya lakukan untuk menghindari onani sbagai seorang hafidh..
makasih sebelumnya.
wassalamu alaikum wr.
March 27th, 2012 at 8:56 am
tad mohon penjelasan ulang mengenai kolom no.123 bole g menggunakan tangan istri atau tidak?? pada kolom prtnyaan trsbt kata a nabi melarang azal, bukan a tangan istri itu sama saja dngan azal????
mohon penjelasan a
March 27th, 2012 at 3:35 pm
Ass@lamualaikum.wr.wb
Pa ustadz saya mau tanya apa hukum orang senghaja melakukan onani,setiap kali namun tidak keluar air mani nya,,karna di tahan..apa hukum nya orang sperti itu?
Karna ga tahan melawas sywahwat nya..?!
Terus ada ga doa nya supaya kita terhindar dari perbuatan sperti itu.???
Wassalam,
Makasih ats jwaban nya..
April 2nd, 2012 at 11:45 pm
Asalamualaikum.. ..
Pa Ustadz Saya mau menanyakan sesuau.
dulu saya sempat berzina, teman berzina itu sendiri skrg jd Istri saya.
(di saat kami sudah bertaubat) Kami menikah saat Istri Hamil. karena Perbuatan tercela kami.
apakan syah akad nikah kami ???
kami menikah untuk menghindari pandangan org tentang kami.
Jika tidak syah bagaimana yg hrus kami lakukan ?
apakah hubungan jima kami kemaren2 (saat sudah menikah) menjadi dosa ?
mohon penceraha’y Pa Ustadz.
Terimakasih.
Wasalam.. ..
April 3rd, 2012 at 10:07 am
Assalamualaikum. Ustadz. Saya mau bertanya: 1. Salah satu cara untuk menghindari onani/masturbasi adalah dgn berpuasa bg yang belum mampu. Bagaimana kalau ktk berpuasa pun dia tidak mampu menahan syahwatnya sehingga melakukan onani/masturbasi? 2. Syarat dikatakan mampu bagi pria mungkin mampu jima’, mampu menafkahi istri, dan mampu mjd imam yg baik dlm keluarga. Kalau u wanita, apa syarat d katakan mampu menikah? Karena wanita tdk wajib menafkahi keluarga, jadi kalau wanita itu blum bekerja atau masih kuliah dan sudah mandiri dalam arti mampu mengurus diri sendiri, mengetahui ilmu2 pokok agama untuk bekal mendidik anak, berarti wanita tersebut sudah bisa dikatakan mampukah? Mohon dijawab pertanyaan saya ustadz. Jazakallah khair.
April 4th, 2012 at 3:44 am
assalamualaikum. .
ustad saya mau tanya.
bagaimana kalau seseorang yang sudah melakukan zina 1x ,tetapi setelah itu dia bertaubat dan tidak mengulanginya lagi??
apa setiap amal ibadahnya akan diterima lagi oleh Allah SWT????
dan apa hukuman yang akan diterima diakhirat nanti bagi orang yang telah melakukan zina setelah itu dia bertaubat.
April 8th, 2012 at 2:27 pm
bolehkah onani dengan menggunakan tangan istri
April 9th, 2012 at 7:49 pm
assalamualaikum pak ustadz,
Apakah melakukan onani membuat tidak perjaka? Dan yang harus di lakukan ketika menyesali perbuatan tersebut ?
April 13th, 2012 at 4:34 pm
saya mau nnya pa ustadz. . .
pa ustadz bilang onani dengan tngan istri di bolehkan.
na apa bila sang suami hanya ingin onani dengan tangan istri padahal sang istri bisa dipergauli(tdk sdang haid).
apa hkumx.
April 14th, 2012 at 7:30 am
saya mau menanyakan karena saya stress memikirkannya, saya terkadang sering memikirkan wanita tanpa sadar, dan terkadang ada madzi yang keluar terkadang tidak, dan ini terjadi beberapa hari, dan pada suatu saat sebelum shalat ada bisikan kadang saya tepis, tapi pada suatu saat saya sebelum shalat Magrib ada pikiran saya tepis, namun sebelum shalat Isya ketika saya sedang cek cd ada madzi, dan saya mengulang shalat Magrib dan Isya apakah tindakan ini benar?dan saya stress memikirkan shalat2x sebelumnya jika terjadi seperti ini, dan bagaimana cara bertaubatnya stad?
April 14th, 2012 at 6:02 pm
tnya lg pa ustd. . .
klo sblikx gmna misalx sang istri ingin masturbasi. tpi dengan menggunakan tangan suami. gmana it dan ap hkumx.
April 15th, 2012 at 1:48 am
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
emm mas awak mau tanya,
katanya kalau seseorang melakukan onani amal ibadahnya bakalan di tolak 40 tahun,
dan bagaimana hukumnya bila sekarang awak Alhamdulillah sudah tidak pernah melakukannya lagi dan sudah shalat 5 waktu memohon ampunan Allah SWT…?
atau kah awak perlu dirajam…? kalau perlu mungkin awak bakalan minta langsung dirajam sekarang…
mohon dijawab ya mas,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
April 16th, 2012 at 9:44 pm
Bolehkan bercumbu dengan istri lewat video call, karena jarak yang jauh dan pulang dalam waktu yang lama
April 21st, 2012 at 4:37 pm
pa ustd, saya mo nanya saya bingung apabila saya sholat misal maghrib setelah selesai saya ada selalu check celana dalam saya selalu ber bau pesing, padahal setiap kali saya k kmr kecl selalu saya siram sampai bersih,,dan selalu ganti cd ,,apakah sholat saya sah pa ustd karena mungkin najis tersebut keluar tanpa sepengetahuan saya,,,
April 23rd, 2012 at 6:35 pm
Assalamualaikum ustd…
Apakah jika seorg istri melakukan, pd saat di wc ia menyemprotkan kemaluannya dgn air seprotan wc(shower wc ‘maaf’ utk cebok) krn merasa geli,jd spt melakukan onani.tp tdk dgn tangannya. Apakah itu bs disebut dgn onani?atau bukan?
Bagaimana hukumnya jika seorang istri yang melakukan hal tsb krn jarangnya suami men jima’ istrinya itu?
Syukron…
April 27th, 2012 at 7:19 am
Asslamualaikum.
Sya mau tanya ustad.
1. apa hukumnya kalo suami menolak ajakan istrinya untuk melakukan ibadah bersama termasuk di atas ranjang, yang menyebabkan istrinya merasa kecewa sampai seringkali menangis.
2. bagaimana sebagai istri seharusnya menanggapi hal sperti itu?
Trima kasih. mohon jawabannya.
Wassalamualaikum.
May 5th, 2012 at 5:55 pm
assalamualaikum ustad.. ana mahu tanya,, dahulunya ana pernah berteman lelaki dgn teman persekolahan.. lalu kami pernah bermesej lucah di henpon sehingga mengeluarkan cairan.. hm.. soalannya,apakah berbalas mesej lucah sedemikian rupa itu dikira zina atau onani? kini ana telah pun memutuskan hubungan dgn nya.. terima kaseh.
May 6th, 2012 at 12:29 pm
saya sering masturbasi klau ingat sesuatu yg sensitif.tp saya saya tdak lakukan hal-hal yang engAK.tp cairan tw keluar dg sendirinya.bgaman tu hukumnya
May 6th, 2012 at 1:15 pm
assalamu’alaikum.wr.wb
ustad saya mau tanya.pertanyaannya hampir sama yg d no 152 .setiap saya smsan ama calon istri saya yg agak negatif calon saya masturbasi pada hal dia tidak lakukan apa2.tp di selalu kluarin cairan itu dosa gak ustad mohon bantuannya.
wa’alaikumsalam.wr.wb
May 6th, 2012 at 7:25 pm
Ass.
Ustad bagaimana jika seorang suami menolak ajakan istri dari awal menikah..sama seperti yg diatas, sehingga istri sakit hati dan menangis, di ajak konsultasi dan berobat selalu ada saja alasannya..lalu bagaimana bila istri tidak bisa memebendung hasrat nya sehingga melakukan masturbasi? apakah suami dosa? apakah istri dosa? mengingat istri juga punya syahwat.
wass.
May 8th, 2012 at 11:48 am
Maaf stadz, mau tanya..bgmn hukumnya klo istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan, kemudian untuk menyalurkan hasratnya suami melakukan onani krn istri selalu menolak untuk melakukan hubungan badan..
May 8th, 2012 at 3:04 pm
Sy sdh lama melakukan onani, smnjak baligh smpe saat ini, sy sudah tahu bhwa prbuatan itu dilaknat, tapi sy selalu mengikuti hawa nafsu. apakah ada harapan bagi saya untuk diampuni?
May 8th, 2012 at 3:11 pm
Sy sdh lama melakukan onani, smnjak baligh smpe saat ini, sy sudah tahu bhwa prbuatan itu dilaknat. apakah ada harapan bagi saya untuk diampuni?
May 10th, 2012 at 8:20 pm
Asalamualaikum uztad boleh tanya tentang firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala , “Dan orang-
orang yang menjaga
kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak
yang mereka miliki; maka
sesungguhnya mereka dalam
hal ini tiada tercela.” [QS. Al-
Mu`minun: 5 -6]
maksud dari “budak
yang mereka miliki” berarti kita Dboleh behubungan dg budak kita tanpa menikahinya? mohon penjelasan terimakash wasalamualaikum
May 12th, 2012 at 9:19 am
pa ustad saya mau nanya, bagimana cara menghindari dari perbuatan onani?, dan bagai mana jika orang itu suka berbuat onani tetapi saat dia mau menghilangkan perbuatan itu selalu saja ada halangannya?, bagaimana hukummnya pa ustadz