Hukum Mewarnai Rambut
April 22nd 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Mewarnai Rambut
Tanya:
asm wr wb.
mau tanya hukum mewarnai rambut apa ya? warna hitam boleh ngga? trus gman warna yg laen? brown dll?
trimkasih jawabnnya ya
wassalam.
indah [indah_meity@yahoo.com]
Jawab:
Jika rambutnya beruban maka disyariatkan untuk mewarnainya guna menyelisihi ahli kitab. Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ, فَخَالِفُوْهُمْ
“Sesungguhnya Yahudi dan Nashara tidak mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”. (HR. Al-Bukhari no. 3275, 5559 dan Muslim no. 2103)
Hanya saja Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang menggunakan pewarna rambut yang berwarna hitam, sebagaimana yang tersebut dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma riwayat An-Nasai no. 5075. Juga berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu dia berkata:
أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Rubahlah warna (uban) ini dengan sesuatu, tapi jauhilah yang berwarna hitam.” (HR. Muslim no. 3925)
Imam An-Nawawi rahimahullah memberikan judul bab terhadap hadits di atas, “Bab: Disunnahkannya mewarnai uban dengan warna kuning atau warna merah, dan haramnya mewarnai dengan warna hitam.”
Apa yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah mengenai warna yang diperbolehkan (kuning dan merah) sangatlah jelas. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam hanya melarang 1 warna yaitu hitam. Sehingga ini menunjukkan semua warna lainnya diperbolehkan, wallahu a’lam.
ِِAdapun bahannya, maka tersebut dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu dimana dia berkata:
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ فِي أَصْحَابِهِ أَشْمَطُ غَيْرَ أَبِي بَكْرٍ فَغَلَفَهَا بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba (di Madinah) dan tidak ada satupun dari shahabat beliau yang paling banyak ubanya selain Abu Bakar. Maka kemudian dia mengecatnya dengan daun inai dan katam (daun pewarna lainnya)”. (HR. Al-Bukhari no. 3627)
Adapun jika rambut tidak beruban lalu diwarnai, maka wallahu a’lam hal itu tidak disyariatkan. Karena hadits-hadits yang menerangkan pewarnaan rambut, semuanya mengkhususkannya pada rambut yang telah beruban. Ini diisyaratkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu ketika dia ditanya mengenai apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam rambutnya dicelup? Dia menjawab:
لَوْ شِئْتُ أَنْ أَعُدَّ شَمَطَاتٍ كُنَّ فِي رَأْسِهِ فَعَلْتُ وَقَالَ: لَمْ يَخْتَضِبْ. وَقَدْ اخْتَضَبَ أَبُو بَكْرٍ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ وَاخْتَضَبَ عُمَرُ بِالْحِنَّاءِ بَحْتًا
“Seandainya saya mau menghitung jumlah rambut putih yang berada di antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.” (HR. Muslim no. 4320)
Bahkan jika mewarnai rambut yang tidak beruban merupakan kebiasaan atau model rambut orang kafir, maka perbuatan itu bisa dikategorikan ke dalam bentuk tasyabbuh(penyerupaan) kepada orang-orang kafir yang diharamkan.
Wallahu a’lam bishshawab.
Incoming search terms:
- hadits tentang memakai cat rambut
- Hukum Cat Rambut
No related posts.
This entry was posted on Friday, April 22nd, 2011 at 2:46 pm and is filed under Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








August 15th, 2011 at 4:18 am
Afwn Ust,,bgaimana tentang hkum merebonding rambut dg niat berhias utk suami?jazakallohkhoiir.
August 19th, 2011 at 10:18 am
misalkan jika beruban tapi bukan karena tua, karena ada sesuatu sebab. pakah juga disyariatkan disemir dg warna selain hitam? jazakumullohu khoir
August 20th, 2011 at 12:43 pm
ust. jika kita mnggunakan pewarna kimia (yg ada di pasaran) apakah tidak menjadi sah tidaknya wudhu atau mandi junub? syukron
October 10th, 2011 at 4:11 pm
Assalamu’alaikum wr wb…
Saya mau tanya, jika memakai cat rambut hitam untuk rambut hitam juga bagaimana…???
karena ingin menutupi rambut dari bercabang ataupun karena obat-obat kimia
hukumnya bagaimana haraam ataukah bagaimana…??
….terima kasih atas jawaban yang diberikan,,
wassalamu’alaikum. . .
October 26th, 2011 at 10:46 am
rambut seseorang sudah berwarna hitam tpi dia ingin menghitamkan lagi rambutmya dg menggunakan semir hitam; bgaimana hukumnya
terima kasih. wassalamu’alaikum
January 8th, 2012 at 10:33 pm
Asslamualaikum,
Ustadz, apakah cat pewarna rambut yang ingin digunakan harus memiliki label halal pada produknya ?
March 3rd, 2012 at 1:17 pm
Assalamu,alaikum …bagaimana sejarah munculnya hukum bahwa semir warna hitam haram sedangkan warna lain diperbolehkan..?
bagaimana kaitannya dengan berwudhlu? bukankah hitam ataupun warna lain sama sama menyelubungi rambut sehingga wudlu tidak sempurna..?
April 14th, 2012 at 1:15 pm
ust jadi orang yang beruban kalo tidak diwarnai berdosa ya karena dia tidak menyelisihi ahlul kitab.syukron
May 6th, 2012 at 8:48 pm
assalamualaikum ustd.
apabila rambut seseorang itu hitam, lalu diberi warna hitam kemerah-merahan dan kemudian dihitamkan lagi, hukumnya bagaimana ustd??
thank’s
waalaikumsalam…
May 9th, 2012 at 3:39 am
Assalamu’alaikum.. kalo kasusnya gini gmn ustadz?
sy 30th, udah nikah dg 2 anak. uban sy udah byk, & sy ingin mewarnai 70%nya dg hitam & membiarkan sisanya tetap putih & terlihat. sy hanya ingin uban di kepala sy terlihat agak normal u/ org seusia sy. tdk ada niatan menutupinya 100%.
tidak ada niatan menipu / apapun kepada siapapun, murni biar lebih pede di lingkungan kerja & pergaulan sehari2, mengingat pekerjaan sy berpindah2 (sering mutasi) & sering bertemu org2 baru. cape juga tiap ngobrol dg org baru ujung2nya membahas uban di kepala sy yg tampak tlalu byk u/ org seusia sy.
terima kasih, salam..