Hukum Menyusu Kepada Istri
November 12th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Menyusu Kepada Istri
Tanya:
“Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya, menyusu kepada istrinya?
Heru-samarinda
Jawab:
Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah-, “Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia meninggal(1) , dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun).”
(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)
Demikian halnya Asy-Syaikh Al-Albani membolehkan hal tersebut, sebagaimana dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur seingat kami pada kaset pertama.
Berhubung kami pernah menanyakan permasalahan ini kepada Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri via thullab yang ada di sana, maka sebagai amanah ilmiah kami bawakan jawabannya sebagai berikut, “Air susu wanita tidaklah lezat, dia hanya untuk anak bayi dan tidak menumbuhkan daging orang dewasa. Susu kambing dan sapi lebih baik baginya.”
Wallahu a’lam, ucapan beliau ini juga tidak menunjukkan haram atau makruhnya. Sehingga yang benarnya bahwa menyusu kepada istri adalah boleh, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Istri-istri kalian adalah ladang kalian maka datangilah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian.”
____________
(1) Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia meninggal, wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- Hukum menyusu kepada istri
- HUKUM MENYUSU PADA ISTRI
- hukum suami menyusu kepada istri
- hukum suami menyusu istri
- hukum suami menyusu pada istri
This entry was posted on Wednesday, November 12th, 2008 at 10:42 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Both comments and pings are currently closed.








December 9th, 2008 at 4:21 am
Tanya
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana cara kita meminta maaf pada orang yang telah meninggal dunia,sedangkan kita merasa masih mempuyai kesalahan padanya
wassalam
December 17th, 2008 at 9:29 am
assalamu’alaikum…
ustadz..ana mo nanya,
apakah lafadz istighfar 3x setelah salam dalam dzikir selesai sholat itu cuma “astaghfirulloh” tok (saja)?
bukankah redaksi haditsnya ttg itu umum, yaitu: “istaghfarolloha tsalatsan…” (beliau-shollallohu ‘alaihi wa sallam- memohon ampunan kepada Alloh 3x). Dus, apa boleh ana pake’ lafadz istighfar yg ada di hadits lain, seperti “astaghfirulloh alladzi laa ilaaha illa huwal hayyul qoyyum wa atuubu ilaih” tanpa mengkhus
February 27th, 2009 at 6:05 am
afwan ustadz, ana mohon penjelasan, bagaimana kalo kita sudah berbuat baik dan memohon maaf kepada orang yang kita zholimi, namun ia tetap tidak memaafkan kita bahkan balik mencaci? Apakah kita masih menanggung dosanya? syukran.
February 27th, 2009 at 6:07 am
bagaimana hukum menggunakan halaman masjid untuk keperluan acara orang kafir?
March 8th, 2009 at 7:35 am
Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?
March 26th, 2010 at 7:17 am
[...] http://al-atsariyyah.com Tags: Fatwa Comments RSS [...]
May 16th, 2010 at 2:58 am
Assalamu’alaikum
Ustadz,bukankah pada saat suami menyusu kepada isterinya maka akan timbul PERTALIAN DARAH, yg secara otomatis akan akan merusak tali pernikahan.
dan bukankah Al Qur’an sendiri sudah menyatakan larangan pernikahan antara saudara yang sepersusuan,“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.” An-Nisa(4):23.
Mohon penjelasannya Ustadz.
May 19th, 2010 at 2:54 pm
assalamu alaikum
pak ustadz boleh nanya g???
kepada nabi siapa diwajibkan untuk beristinja’?
dan pkh d hadisnya?
wassalamu alaikum….
September 21st, 2011 at 10:05 am
Assalammualaikum, ustadz apakah batal puasa seseorang ketika berwudhu dia berkumur kumur. Sedangkan berkumur kumur termasuk bagian dari ber wudhu . Terima kasih
December 11th, 2011 at 11:26 pm
izin copast ustadz, jazakumullahukhoiron
January 24th, 2012 at 6:13 pm
assalamu’alaikum wr.wb. . .
Pak ustad saya mau tanya kan di hadist shahih ada yg bolehin menyusu kepada istri tetapi hanya 5 hisapan saja dan yg menjadi prtanyaan saya apakah boleh suami menyusu kepada istri sebanyak banyaknya. . .
Mohon jawabannya pak ustad karena saya penasaran. . .
Trima ksih. . .
January 24th, 2012 at 6:21 pm
assalamu’alaikum wr.wb. . .
Pak ustad saya mau tanya lagi bila ada seorang yang menelan mani atau madzinya sendiri tetapi belum tahu hukumnya tapi setelah tahu kalau hukumnya haram orang tsb menyesal tp kalau sudah trlanjur bgmna pak ustad apakah orang tsb dosa.
Mohon dijawab secepatnya pak ustad.
April 27th, 2012 at 3:26 pm
assalamu’alaikum wr.wb. . .
Pak ustadz saya mau tanya,
Apa dosa seorang suami jika suami membuat istri nya menangis, tapi suami nya tidak tahu kalau istri nya menangis karena kata-kata yang dikeluarkan,
Mohon bantuan jawaban nya,
Wassalamu’alaikum..
June 2nd, 2012 at 2:56 pm
Assalamualaikum ustad, sya mau tanya, bolehkah seorang suami berkenalan dengan wanita lain dan memberi perhatian kepada wanita itu?? Mohon dijelasak ustad