Hukum Menikahi Ipar
April 18th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Menikahi Ipar
Tanya:
Apakah hukumnya menikahi adik kandung dari istri, sementara adik tersebut telah hamil? Apa solusinya?
anwar [awang_warna@yahoo.co.id]
Jawab:
Asalnya, saudari istri atau ipar bukanlah mahram, karenanya asalnya dia boleh dinikahi. Akan tetapi pembolehan ini hanya berlaku jika dia sudah berpisah dengan istrinya, baik dipisahkan oleh kematian maupun dipisahkan oleh talak atau khulu’.
Adapun jika dia belum berpisah dengan istrinya maka diharamkan atasnya untuk menikahi iparnya, karena Allah Ta’ala telah melarang untuk mengumpulkan dua saudari atau lebih dalam satu pernikahan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa`: 23)
Solusinya sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan di antara semua pihak yang terkait, yang jelas ada beberapa poin yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Perbuatan di atas adalah perzinahan yang merupakan dosa besar. Keduanya wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala dengan taubat yang nasuha.
b. Tidak boleh menikahi pezina sampai dia bertaubat kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)
c. Tidak boleh menikahi wanita yang tengah hamil hingga dia melahirkan kandungannya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu melakukan aqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235) Sementara iddah wanita hamil berakhir ketika dia melahirkan berdasarkan firman Allah yang artinya, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)
Related posts:
This entry was posted on Monday, April 18th, 2011 at 2:38 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








October 1st, 2011 at 9:00 am
ﺍﻠﺴﻼﻡﻋﻠﻴﻜﻡﻮﺮﺤﻤﺔﺍﻠﻠﻪﻮﺑﺮﻜﺎﺗﺔ
mo tanya ustad
maaf sebelumya kalau ana salah mengartikan ayat:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
apkah ini artinya sipezinah kalau kawin harus dengan sipezinah pula?…….kalau jawabannya ya…kasihan juga ya sifulan dan sifulanah.ane tidak bisa bayangin,bagaimana cari jodoh yang statusnya harus orang yang pezinah juga mm..mmm.nauhzubillahi mindhalik
salam ukhuwah islamiyah
ali mansur
October 8th, 2011 at 5:00 pm
sukron kasir atas penjelasannya
semoga tidak terjadi pada anak turun kita dan semua ummat islam amin