Hukum Mengadopsi Anak Zina
January 28th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Mengadopsi Anak Zina
Tanya:
Assalaamu’alaikum ust,
Ana ingin bertanya beberapa soalan berkenaan anak angkat dan ibu susuan:
a)Apakah dibolehkan mengambil anak angkat dari hasil penzinaan dimana si ibu tidak mampu menjaga anak itu?
b)Bolehkah seorang wanita memakan pil dari doktor untuk memperbanyakkan susunya supaya ia boleh menjadi ibu susuan kepada anak angkatnya?
c)Siapakah yang berhak atas anak yang lahir dari perzinaan, ibu kandungnya atau ibu angkat/ibu susuannya?
“Ibnu Ismail” <ibnuismail@salafy.ws>
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Ia boleh, bahkan itu termasuk perbuatan yang terpuji kalau memang ibu kandungnya tidak bisa merawatnya. Hanya saja anak itu tidak akan bisa menjadi mahramnya kecuali melalui jalur syar’i, yaitu dengan disusui sehingga dia menjadi anak susuannya. Adapun keberadaan dia sebagai anak zina maka dosa ibunya tidaklah menyebabkan dia boleh diperlakukan seenaknya, karena seorang tidak menanggung dosa yang tidak dia lakukan.
2. Boleh saja, dengan syarat pil tersebut tidak menimbulkan mudharat baginya dan tentunya harus ada izin dari suaminya.
3. Jika ibu kandungnya bisa merawat anaknya dengan baik, baik dari sisi ekonomi maupun akhlaknya ke depan, maka tentu saja ibu kandungnya lebih berhak untuk merawat karena dia merupakan darah dagingnya sendiri.
Demikian, wallahu Ta’ala a’lam.
Incoming search terms:
- anak zina
- hukum anak zina
- hasil anak adopsi
Related posts:
This entry was posted on Thursday, January 28th, 2010 at 10:31 am and is filed under Jawaban Pertanyaan, Seputar Anak. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 29th, 2010 at 6:25 am
[...] Bertanda anak, hukum, zina http://al-atsariyyah.com/?p=1778 [...]
December 27th, 2011 at 12:38 pm
Assalamualaikum wr.wb
Mohon maaf sebelumnya apa
bila ada kesalahan dari kesimpulan sy dibawah ini
Pa ustad dari bbrp mail diatas yg sy baca bahwa ayah biologis dari anak haram tidak berkewajiban menafkahi dalam arti anak sepenuhnya menjadi tanggung jawab si ibu
Sy bisa minta penjelasannya?
Bukankah itu memberatkan pihak wanita,anggaplah pencari nafkah itu laki2
Wanita sdh mengandung,melahirkan dan setelah anak lahir bpk biologis bisa melenggang dg angkat tangan tanpa ada pertanggungajawaban (menafkahi),benarkah seperti itu?
Kasihan sekali para wanita yg diberatkan dg tanggung jawab mengurusi anak diluar nikah
Terimakasih
Wassalam
January 2nd, 2012 at 11:39 am
Asslamualaikum Ustadz,
sesuai dg jawaban Ustadz:
“…hanya saja anak itu tidak akan bisa menjadi mahramnya kecuali melalui jalur syar’i, yaitu dengan disusui sehingga dia menjadi anak susuannya”.
Yg saya tanyakan: jika si ibu yg mengangkat anak tsb tidak bisa menyususi sendiri/ tidak bisa memberikan ASI karena alasan kesehatan (pengalaman dari beberapa teman yg tidak keluar ASI ssetelah melahirkan), apa boleh kl si bayi tsb diberi susu buatan/ formula? dan bagaimana hukumnya.
terimakasih.
February 15th, 2012 at 6:10 am
assalamu’alaikum ustadz…
ada pertanyaan dari saya dmn saya sangat bimbang tentang permasalahan ini yang mungkin memang berhubungan dengan diri saya…
saya mempunyai kekasih seorang wanita non muslim namun terpisah kota, lalu setelah lama kenal dekat dia saya ajak mualaf dan subhanallah terjadi, dia pun mengucap kalimat 2 syahadat, tapi saya belum juga menikahinya karena merasa belum mapan,, selama ini memang jika kami bertemu kami melakukan perzinahan tapi saya selalu memakai alat kontrasepsi,, nah singkat cerita saya dapat kabar dia hamil. saya tidak percaya dan setelah interogasi yg sangat detail dia pun mengakui pernah berbuat zinah dengan laki2 lain tapi bukan keinginan dia melainkan terpaksa dan dipaksa untuk membayar hutang, tapi itu kan pengakuan dia ( Wallahua’lam ) nah lalu saya pun merawat dia di kota saya untuk menghindari ke mudharattan bagi dirinya,, skrang kehamilannya sedang jalan 8 bulan dan janin nya perempuan,,
pertanyaan :
1. insyaAllah jika nanti anak tersebut lahir dan di adopsi oleh pasangan suami istri yang memang tidak memiliki keturunan dan menginginkan seorang anak, sedangkan sang ibu tidak mampu mengurus anak kandungnya sendiri, siapa wali yang berhak atas pernikahan nya kelak sedangkan ayahnya tidak jelas dan ibunya tidak mungkin lagi menemui anaknya nanti untuk mengindari ke mudharattan bagi keduanya?
2. InsyaAllah bila setelah anaknya di adopsi dan saya menikahi wanita tersebut secara sah dan memulai kehidupan baru di suatu tempat, tidak masalahkah kami membina keluarga dan tidak mengingat ingat anak yang telah dilahirkan nya tersebut untuk ke menghindari mudharattan?
3. apakah saran dan nasehat anda untuk kami nanti yang insyaAllah akan menikah??
terima kasih.
wassalamu’alaikum
April 27th, 2012 at 3:14 pm
afwan ustadz..
dikatakan td jika dia disusukan maka akan menjadi mahromnya…bagaimana jika ibu yg mengangkatnya tdk dpt memberikan dia asi tp saudara si ibu angkat tersebut yg memberikannya…apakah perkara tersebut dapat menjadikan ibu angkatnya itu menjadi mahromnya??? syukron.