Hukum Mendengar Kajian Penganut Bid’ah
December 25th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Mendengar Kajian Penganut Bid’ah
Tanya:
Bismillah. Bagaimanakah hukum mendengarkan kajian/rekaman/radio milik penganut bid’ah?
“mu’minatun m” <mu_minatun.muttaqiyah@yahoo.com>
Jawab:
Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- pernah ditanya dengan nash soal sebagai berikut: Bagaimana pendapat yang benar mengenai hukum membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan mendengarkan kaset-kaset mereka?
Maka beliau menjawab, “Tidak boleh membaca buku-buku para pelaku bid’ah dan tidak juga mendengarkan kaset-kaset mereka kecuali bagi siapa yang bertujuan untuk membantah mereka dan menjelaskan kesesatan mereka. Adapun seorang pemula dalam ilmu agama, atau seorang penuntut ilmu, atau orang awam, atau orang yang tujuan membacanya hanya untuk sekedar tahu saja dan bukan untuk membantah dan menjelaskan kesesatannya, maka mereka semua tidak boleh untuk membacanya. Karena terkadang isi dari buku-buku itu bisa mempengaruhi atau menanamkan syubhat (kerancuan) ke dalam hatinya, sehingga diapun tertimpa kejelekan dari buku tersebut. Karenanya tidak boleh membaca buku-buku para pengikut kesesatan kecuali para ulama guna membantah dan mentahdzir mereka.”
(Diterjemah dari Min Fatawa As-Siyasah Asy-Syar’iyah soal no. 18)
Related posts:
This entry was posted on Friday, December 25th, 2009 at 11:02 pm and is filed under Fatawa, Jawaban Pertanyaan, Manhaj. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 26th, 2009 at 7:53 am
assalamu’alaikum ust,
lalu bagaimana sikap kita apabila sudah terlanjur memiliki buku/kaset rekaman mereka.
March 21st, 2010 at 2:13 am
bismillah,
as salamu ‘alaika wa rohmatullahi wa barokatuh ya ustadz,
berhubungan dengan rekaman kajian yang sudah banyak tersebar di zaman ini, saya ingin bertanya tentang hak cipta dari rekaman kajian yang dikeluarkan sebuah tasjilat.
bila saya membeli sebuah rekaman kajian dari sebuah tasjilat yang berasal dari luar pulau jawa -makasar misalnya-, apakah rekaman tersebut boleh teman – teman saya -dalam lingkup terbatas / sedikit jumlahnya-, mengkopi rekaman kajian tersebut dengan tujuan untuk diambil faedahnya secara pribadi tanpa dengan niat untuk diperjualbelikan dalam keadaan mereka sendiri sebenarnya mampu membelinya sendiri ?
apakah berbeda hukumnya bila kami membelinya dengan sistem patungan / semua mempunyai sumbangsih dari harga rekaman tersebut di saat membeli rekaman kajian tersebut, sehingga masing – masing berhak mengkopinya untuk pribadinya masing – masing karena mereka juga memiliki hak dari rekaman kajian tersebut ?
demikian pertanyaannya saya rinci agar dalam jawabannya bersifat khusus dan bukan fatwa yang bersifat umum.
jazakallahu khoir
March 25th, 2010 at 11:49 pm
afwan ustadz, maksud kami bukan untuk digandakandalam bentuk CD, namun hanya dikopi dalam bentuk softcopy di konputer komputer kami dan bukan untuk diperjualbelikan, apakah hukum pada 2 keadaan yang saya tanyakan sama dengan jawaban di atas ?
April 14th, 2010 at 4:11 am
Ustadz, menyambung pertanyaan Al Akh Cahyo, ana juga sudah beli CD dari Tasjilat, tapi karena ana sering bepergian, ana bermaksud untuk mencopy filenya ke mp3 player ana sendiri dan akan mendengarkan sendiri, sedang CD ana simpan dan hanya ana putar kalau di rumah.
Apakah itu boleh? Tolong penjelasannya. Jazakallah khoir.
October 4th, 2010 at 3:11 am
assalamu’alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz, bagaimana hukum mendengar rekaman kajian dikantor dengan suara keras yang dapat di dengar seluruh orang yang ada diruangan itu padahal di dalam ruangan tersebut ada orang kafirnya. Apakah ini termasuk bentuk dari menzholimi orang lain?
Jazakallah khoir
November 4th, 2010 at 1:46 pm
Ustadz yang ana hormati. Semoga Allah menambahkan n ilmu pada kita semua. Pada cd tasjilat almadini tetulis :”Dilarang Memperbanyak Isi Untuk Komersial”. Yang ana pahami bahwa memperbanyak isi untuk selain komersial (diambil faidahnya) adalah diperbolehkan. Maka ana copy isi cd tersebut untuk diberikan kepada adik ana. apakah benar pemahaman ana ustadz? jazakallohukhoiron
November 25th, 2010 at 3:58 am
assalaamu’alaikum warahmatullah…
ustadz, apa benar bagi seorang pemula dalam mendalami manhaj salaf wajib untuk menerima setiap apa pun kebenaran dari siapa pun karena kami cintakan kebenaran? apa kasus ini bisa di qiaskan dengan hadist ini di mana nabi shallallahu’alaihi wa sallam membenarkan apa yang diajari oleh iblis berkenaan ayat qursi walaupun iblis adalah seorang pendusta..?
mohon nasehat. jazaakallohu khairan.
April 29th, 2012 at 6:53 pm
Assalamu’alaikum,,,
Ustad,sy pernah membeli buku yg isinya terdapat amalan tentang baikny wanita hamil dan menyusui dlm keadaan berwudlu jika ingin makan shg qta selalu dlm keadaan suci ketika makan dan makanan itu akan diserap oleh anak qta.amalan tsb contoh dr Fatimah binti Rasulullah saw.yg ingin sy tanyakan apakah amalan tsb benar ataukah hanya bid’ah soalny sy sudah t’lanjur menganjurkan kpn sodara yg lagi hamil.
Wassalamu’alaikum,,,