Hukum Mempelajari & Praktek Hipnotis

May 14th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Hukum Mempelajari & Praktek Hipnotis

Tanya:
Assalamualaikum wr,wb
Pak ustad saya mau bertanya apakah hipnotis tsb menggunakan kekuatan Jin atau kemampuan otak semata, bagaimana hukumnya bagi yang mempelajarinya atas penjelasanya  terima kasih
(Harun [alams168@yahoo.co.id])

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Silakan download jawabannya melalui link di bawah ini:
Hipnotis
Anda juga bisa mendownloadnya dan juga jawaban pertanyaan lainnya pada halaman ‘Download Audio’.

Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Bolehkah Mengambil Khalil dari Makhluk?
  2. Hukum Menggunakan Gelar ‘Haji’
  3. Hukum Meminjam ke Rentenir
  4. Kapan Masbuq Dianggap Dapat 1 Rakaat?
  5. Beberapa Hukum Seputar Masbuq

This entry was posted on Friday, May 14th, 2010 at 8:57 am and is filed under Aqidah, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Tafadhdhal komentari artikel
Hukum Mempelajari & Praktek Hipnotis