Hukum Membeli Emas Secara Kredit
May 6th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Membeli Emas Secara Kredit
Tanya:
Bagaimana hukum membeli emas secara diangsur?
titi [titi.podbyline@gmail.com]
Jawab:
Tidak boleh karena ini termasuk dalam transaksi riba nasi`ah. Riba nasi`ah adalah jual beli dua jenis barang ribawiah yang sama dalam ‘illat dengan tidak secara kontan (kredit). Sementara uang dan emas termasuk barang ribawiah dengan illat yang sama yaitu sama-sama mempunyai nilai tukar.
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shomit radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبرُ ُّبِالْبرُ,ِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ, وَالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلاً بِمِثْلٍ, سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ, يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, korma dengan korma, dan garam dengan garam. Harus sama besar, sama takarannya, dan harus kontan. Kalau jenis-jenis ini berbeda maka juallah sesuka kalian dengan syarat harus kontan.” (HR. Muslim)
Maka dalam hadits ini Nabi shallallahu alaihi wasallam menyatakan, jika ada dua barang ribawi yang mempunyai illat yang sama tapi jenisnya berbeda maka boleh diadakan pertukaran dengan catatan harus kontan. Dan walaupun uang dan emas adalah dua jenis yang berbeda, akan tetapi keduanya mempunyai illat yang sama yaitu mempunyai nilai tukar. Karenanya keduanya boleh ditukarkan dengan syarat harus kontan.
Solusinya, hendaknya dia mengumpulkan uang sampai mencukupi harga emas yang akan dia beli, lalu dia membeli emas secara tunai. Wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- apakah diperbolehkan jual beli secara online menurut islam
- hukum kredit
- hukum menjual emas
Related posts:
This entry was posted on Friday, May 6th, 2011 at 10:19 am and is filed under Ekonomi Islam, Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








June 29th, 2011 at 10:54 am
bismillah. Ada kasus seperti ini ustad, seseorang meminjam emas ke si fulan, tetapi di kembalikan dengan di angsur juga dalam bentuk emas. Apakah ini di bolehkan ?
July 6th, 2011 at 1:50 pm
ustad ana ingin bertanya bolehkah klu ana mengkreditkan hp kepada teman2 ana, msalkan harga hp 1000000 lalu tmen ana bayar ke ana 230000 selama 6 blan. Apakah itu termasuk riba.. syukron tad
July 7th, 2011 at 4:37 pm
Assalamualaikum,
apakah pertanyaan dari akhi pramudya diatas juga berlaku kepada semua jenis barang ya ustadz, misal ana jual motor, mobil, rumah atau barang barang lainnya dg cara seperti yg akhi pramudya katakan, dan disitu ana mendapatkan keuntungan. apakah itu bukan riba?
jazakulloh khoir
July 8th, 2011 at 9:37 pm
salmah said:
June 29th, 2011 at 10:54 am
bismillah. Ada kasus seperti ini ustad, seseorang meminjam emas ke si fulan, tetapi di kembalikan dengan di angsur juga dalam bentuk emas. Apakah ini di bolehkan ?
Tidak boleh, kalau jumlah emas yang dikembalikan itu lebih banyak maka itu adalah riba fadhl, tapi kalau jumlah emasnya sama maka itu adalah riba nasi`ah. Dan kedua jenis riba ini adalah dosa besar.
Fahrul says: Assalamu`alaikum maaf ustadz ana mau sedikit mengkritik maaf nih klo ana salah maklum ana juga masih belajar,yaitu ustadz mengatakan bahwa kasus yang ditanyakan oleh salma ada unsur riba nasiah,mohon hal ini diperhatikan mengingat di zaman Rasulullah banyak yang meminjam uang emas(dinar) dan sebagian ada yang diangsur usatdz mohon hal ini diperhatikan lagi sehingga dalam kasus ini tak ada riba nasiahnya
July 15th, 2011 at 10:32 am
Assalaamu’alaikum Ustadz, sekarang ada investasi emas yg ditawarkan Bank Syariah dg pola Rahn, dimana calon nasabah hanya menyediakan modal, misalnya 5% dr harga emas, selebihnya dibiayai Bank Syariah. Alurnya; calon nasabah mendatangi toko emas dan mengatakan akan membeli emas, mis 1 Kg, pembayaran di Bank. Selanjutnya si penjual membawa emas ke Bank. Setelah diproses Bank, mk calon nasabah akan mendapat pembayaran (Qardh) 95% dr Bank yg langsung dijadikan pembayaran kepada penjual + 5% uang pribadi. Artinya si Nasabah skrng sdh punya emas tp digadai di Bank Syariah yg nanti akan dicairkan pd saat jth tempo dan untung (saat ini harga emas cenderung menaik). Apakah ini HALAL?
Mohon jawabannya spy ana tdk ragu.
Jazakallah khair
Wassalam,
November 24th, 2011 at 9:17 am
Assalamu’alaykum ustadz, bolehkah kalo kita menabung untuk naik haji dalam bentuk emas??
ketika akan haji, kita baru menjual emas tersebut..
haramkah perbuatan tersebut??
December 29th, 2011 at 9:29 am
Assalamualaikum,
ustadz, karena keterbatasan waktu untuk ke toko, bolehkah beli emas dengan sistem pesanan?
Emas tersebut sudah kita bayar, tapi kita titipkan dulu di penjualnya dan bisa diambil sewaktu-waktu.
yang kedua, ada yang menawarkan pembelian emas per gram, dan bisa dicetak jika telah memenuhi sekian gram, ini termasuk dalam kategori cicilan?
mohon penjelasannya ustadz.
jazakulloh khoir
January 1st, 2012 at 1:47 am
maaf pak ustadz, maaf sebelumnya.. saya membeli emas dengan harga 500rb trus karena uang saya baru 200rb jadi yang 300rb saya bayar 2 hari kemudian apakah itu riba ya pak ustadz…
Tolong pencerahanya?
trimakasih
January 17th, 2012 at 4:03 am
Assallamualaikum,
Kalau begitu, beli rumah/mobil/motor/barang2 kebutuhan yg sifatnya liquid secara kredit hukumnya bagaimana? sedangkan kedua barang tersebut sifatnya sesuai “masing2 punya nilai tukar”. ???
WASPADALAH dalam memberikan pendapat urusan agama….
January 20th, 2012 at 12:30 pm
asalamualaikum,
ustadz sy terlanjur menjual emas dengan cara di cicil dg harga 5 jt jadi 6 jt di bayar 4x, karna waktu itu sy belum tau/paham kl tidak boleh emas itu di kriditkan dan karna waktu itu orangnya butuh uang dari emas itu untuk membeli barang lain.saya mohon petunjuknya pak ustadz serta bagaimana hukumnya dan saya harus bagaimana ?
trimakasih, wasalam,
February 7th, 2012 at 10:22 pm
ustadz, ana sependapat bahwa mengkreditkan emas termasuk riba. Tetapi mengapa praktek ini di pegadaian syariah dihalalkan oleh DSN?
February 22nd, 2012 at 3:57 pm
Assalam’mualaikum
Mohon Pencerahan Pak Uztadz,
Kalau sistem beli emas di Pegadain apa hukumnya kan klo misal kita membeli emas 10 gr dibayar DP nya dulu sekian % trs kena biaya adm,ongkos kirim dan Margin ( di bayar di muka ) sisa pembayaran diangsur 3x begitu selesai angsuran, emas diserahkanke pembeli,bagiaman hukumnya?
Wassalam’mualaikum WrWb
February 25th, 2012 at 9:42 pm
ustadz, saya pernah membaca bahwa jual beli emas secara kredit diperbolehkan oleh Syaikhul Islam dalam salah satu fatwanya, mohon penjelasan apa benar seperti itu? dan apakah masalah ini ikhtilaf antara para ulama?
March 9th, 2012 at 12:36 pm
Assalamualaikum…
Maaf Ustadz, pertanyaan saya adalah,
1. saya menjual suatu barang dengan harga 100rb dicicil 3x, namun kl orang itu membayar cash/tunai/tempo, saya memberikannya diskon atau potongan harga menjadi 75rb. Apakah itu riba??
2. saya juga mengkreditkan barang yang saya tentukan nilai jualnya dengan mengambil keuntungan 35% selama 10x dari harga barang, namun apabila ingin dipercepat saya semisal 3x bayarnya, saya kenakan 10.5% dst, jadi intinya saya kenakan keuntungan sebesar 3.5% dari harga barang, apakah ini riba ustadz.
March 12th, 2012 at 4:20 pm
Assalamualaikum..
ustadz,maf pertanyaan sedikit melenceng di bacaan atas
sya mw tny, apa hukumnya klo kita mengambil barang2 di kantor?semisal kita ambil alat tulis kantor yang disediakan trs dibawa pulang.
Terimakasih,
Wassalamualaikum…
April 27th, 2012 at 2:38 pm
assalamu’alaykum..afwan uztad.apakah diperbolehkan menjual dengan cara cicilan seperti ini..harga barang Rp.300.000,cash.klo kredit 3x bayar jumlahnya menjadi Rp.450.000.jika 5x menjadi Rp.500.000.setau ana ni termasuk menjual dgn 2 harga???apakah diperbolehkan??kasusnya sm sprti Maritza diatas…syukron.
April 27th, 2012 at 10:10 pm
Assalamualaikum,
kredit semacam ini boleh tidak, beli motor bekas dari orang lain tanpa pihak ketika/bank, dengan harga 10 juta rupiah tunia, dan dengan kredit 15 juta rupiah dalam 12 bulan, jadi perbulan nya bayar 1.250.000 rupiah, apakah ini riba?