Hukum Gambar (bernyawa) Dua Dimensi
December 10th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Gambar (Bernyawa) Dua Dimensi
Gambar (bernyawa/makhluk hidup, pent.) adalah perkara yang diharamkan, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar di dalamnya”.
Dan beliau bersada :
لَعَنَ اللهُ الْمُصَوِّرِيْنَ
“Allah melaknat para penggambar”.
Dan dalam Jami’ At-Tirmidzy dari hadits Abu Hurairah dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda :
تَخْرُجُ عُنُقٌ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, لَهَا عَيْنَانِ تَبْصِرَانِ, وَأُذُنَانِ تَسْمَعَانِ وَلِسَانٌ يَنْطِقُ, يَقُوْلُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاَثٍ : بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيْدٍ, وَبِكُلِّ مَنْ دَعَا مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَبِالْمُصَوِّرِيْنَ
“Akan keluar sebuah leher dari Neraka pada Hari Kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara, dia berkata : “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok) : semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”.
Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah enggan untuk masuk ke kamar Aisyah ketika (kamarnya) ditutupi dengan tirai yang ada gambar-gambarnya. Maka dalil ini membantah orang-orang yang mengatakan : “Tidak ada gambar yang terlarang kecuali yang memiliki bentuk (3 dimensi –pent.)”. Maka beliau telah enggan untuk memasuki ruangan itu sampai tirainya disingkirkan, dan beliau bersabda :
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ, الَّذِيْنَ يُصَوِّرُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ
“Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras siksaannya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini”.
Adapun (gambar) yang harus dan tidak boleh tidak, seperti SIM, Pasport dan KTP, maka dosanya atas (baca : ditanggung) pemerintah”.
[Fatwa Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i dalam Tuhfah Al-Mujib soal no. 32]
Incoming search terms:
- hukum gambar
- gambar 2 dimensi
- GAMBAR DUA DIMENSI
- hukum foto
- hukum menggambar
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, December 10th, 2008 at 9:15 am and is filed under Fatawa. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 9th, 2009 at 6:39 am
assalamu’alaikum..
bagaimana bila gambar tersebut dalam keadaan tersimpan di dalam lemari, meja, dsb. sehinggat tidak tampak oleh mata kita.apakah masih masuk ke dalam laranngan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam??
jazakallahu khair..
April 6th, 2009 at 9:35 am
assalamualaykum ustadz..
bagaimana hukumnya mendengar dan melihat video ceramah masyasyikh yang ada di situs youtube sperti syaikh bin baz, utsaimin dan yang lainnya..
September 26th, 2009 at 7:10 pm
Afwan ust, apa hukum mengawetkan kupu2 lalu dibingkai dan dijual dengan harga mahal.
January 27th, 2010 at 2:07 pm
Ana mau nanya ‘ kenapa masih bnyak rekan2 or teman2 yg masih memasang foto sedangkan ada hadits yg klo g salah melarang Qta tuk masang foto ? Ana harap menegaskan hal ini karena takut nya dr manhaj yg lain menanggapi Ahlusunnah g konsisten dlm hal apa yg telah di sampaikan ……..
February 2nd, 2010 at 5:34 pm
salam akh.
konteksnya gini, saya kan suka desain grafis, nah biasanya ada gambar foto trus saya edit pake corel untuk menghasilkan luaran dalam vector dengan cara di tracing (jiplak), trus itu hukumnya pripun? coz sering dapat pesenan desain je. tapi kayae tetep dilarang ya?
February 11th, 2010 at 12:13 pm
Assalamu ‘alaikum
Ustadz berarti televisi dan video adalah haram dong,bagaimana dengan hukum video ceramah para Ustadz atau acara siraman rohani di TV?
April 7th, 2010 at 6:13 am
bismillah,, ustad,
bagaimana jika kita yang difoto??apakah itu juga hal terlarang dan kita(yang difoto) itu juga mendapat hukuman??
jazakallah khoiron..
April 14th, 2010 at 2:59 pm
Ustadz,
Afwan kalau sering bertanya, soalnya baru dapat ini website dari milis An Nashihah.
Kalau foto pake kamera digital lalu foto digital itu disimpan di kamera atau di laptop dan tidak pernah dicuci, apakah itu juga haram?
Jazakallah khoir wassalamu alaikum.
April 23rd, 2010 at 9:59 am
Assalamu’alaikum wr wb.
afwan ana maw tanya, bagaimana dengan membuat souvenir bentuk animasi seperti doraemon, pokemon, dan sebagainya?
jazakallah
April 27th, 2010 at 9:55 am
assalaamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh..
afwan ustdz, ana mau bertanya
1. bagaimana hukumnya membuat origami (seni melipat kertas) yg berbentuk binatang, bentuk tersebut ada yg percis sama seperti binatang aslinya,ini ana pahami tdk boleh, namun ada juga yg bentuknya hanya siluet (seperti bayangan binatang aslinya saja), bagaimana hukumnya ?
2. bagaimana hukumnya menggambar maupun origami tentang makhluk2 khayalan/kurafat seperti dinosaurus, naga dsb ?
jazaakallohu khoir wa baarokallohu fiik atas jawaban ustadz…
May 1st, 2010 at 8:17 am
assalmu’alaikum
afwan saya mau nanya , kalau menggambar mahluk hidup seperti perempuan yang berjilbab boleh tidak ? dan menggambar itu bakat saya , lalu bagaimana cara menghilangkan bakat saya tersebut ? wassalamu’alaikum
May 14th, 2010 at 12:51 pm
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Gambar itu dikatakan hidup bila memiliki kepala. Maka jika kepalanya dipotong tidak lagi teranggap gambar hidup.”
Brati jadi gambar orang yang kepala ama badannya kepisah gk pa2 kan?
trus kalo gambar perutnya bolong gak pa2 kan?
“Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan, dan sungguh para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar’.”7
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu menyebutkan bahwa Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya mengisyaratkan, kedua hadits di atas8 tidaklah saling bertentangan bahkan satu dengan lainnya bisa dikumpulkan. Karena bolehnya memanfaatkan bahan yang bergambar (makhluk bernyawa) untuk diinjak atau diduduki9 tidak berarti boleh duduk di atas gambar. Maka bisa jadi yang dijadikan bantal oleh Aisyah radhiallahu ‘anha adalah pada bagian qiram yang tidak ada gambarnya. Atau gambar makhluk hidup pada qiram tersebut telah terpotong kepalanya atau terpotong pada bagian tengah gambar sehingga tidak lagi berbentuk makhluk hidup, maka Nabi pun tidak mengingkari apa yang dilakukan Aisyah radhiallahu ‘anha. (Fathul Bari, 10/479)
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=343
June 23rd, 2010 at 11:25 pm
bismillah . .
afwan ustadz, hafizhokallohu, bagaimana dg org yg mengatakan bhw gambar itu hanya yg dibuat dg tangan sj, sdgkan yg diambil menggunakan kamera mk itu tdk trmsk dlm gambar? dan jg mohon dijelaskan tntg maksud dari kata shuroh, krn ada yg mengatakan bhw yg dimksd dr shuroh itu hnylah patung sj. Jazakumullohu khairan katsiro
July 5th, 2010 at 3:03 am
ustadz saya mau tanya terkadang ada beberapa imam sholat jamaah ketika membaca al-fatihah saat bacaan ihdinash shiraathal mustaqiim ketika mengucap shiraathal terkadang bacaan raa nya lebih dari 2 harakat, apakah sah sholat makmum? mengingat itu adalah mad thabi’i
July 8th, 2010 at 4:30 am
Ustadz, ana mau tanya: bagaimana syarah “إلا رقما في ثوب” dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim?
jazakumulloh khoiron.
August 17th, 2010 at 3:17 am
ustadz, ana mau tanya. kalau menggambar/memotret pohon juga termasuk dihukumi hadist diatas itu tidak ustadz? ana pernah baca katanya tidak boleh karena pohon itu masih bisa bertumbuh (makhluk hidup).
ana hobi memfoto pemandangan ustadz, kalau memfoto gunung pasti kan ada pohon/tumbuh2annya. jadi bagaimana ya ustadz?
jazakumullah khairon katsiron
August 23rd, 2010 at 1:51 pm
Assalaamu’alaykum
Saya mau tanya. Jika memfoto (ataupun mengedit foto)manusia setengah badan, misalnya dari kepala sampai dada, itu hukumnya bagaimana Ustadz? Kan, tidak mungkin ada manusia yang bisa hidup tanpa anggota tubuh bagian dada ke bawah. Atau dengan kata lain, bukankah berarti kita sama saja dengan memfoto / menggambar makhluk yang tidak bernyawa. Mohon penjelasan dari Ustadz sejelas-jelasnya. Terimakasih.
Wassalaamu’alaykum
August 24th, 2010 at 4:34 am
Saya mau tanya,
Bagaimana berarti soalny dirumah saya banyak gambar para sahabat nabi dan para kyai2..
Ktanya lebih baik daripada gambar2 metal atau poster mohon djawab
August 25th, 2010 at 7:49 am
assalamu’alaikum..
saya mw tanya. saya pnya hobby gambar n itu bakat alam dari kecil. apa gmbar saya itu jga trmasuk yg diharamkan ? masalahny ini hanya kartun menyerupai manusia..
tolong d jelaskan sejelas-jelasnya..
syukron..
September 14th, 2010 at 2:38 pm
assalamualaikum….
bagaimana hukumnya gambar di mata uang atau gambar d ktp, izasah dan sejenisnya. karana terpaksa ????
September 18th, 2010 at 9:52 am
assalamualaikum
ustadz saya mau tanya klo dlm blog/web kita memasang foto diri kita atau dari gambar2 kartun yg berbentuk binatang bagaimana hukumnya?
lalu untuk sarana iklan dlm web,,kebetulan saya memiliki usaha di bidang peternakan,,bagaimana hukumnya jika saya memasang poto dari hewan ternak tersebut sebagai sarana untuk iklan?
trima kasih atas pnjelasannya..
wassalam.
September 20th, 2010 at 5:07 am
1. Kenapa hukum video (atau foto) nggak disamain dengan bayangan cermin? Apakah bedanya? Saya sering nonton teve dan video.
2. Foto profile di jejaring sosial, apakah mendapat rukhshoh juga sepertimana foto KTP untuk keperluan identitas?
3. Foto seseorang yang sedang mejamin mata atau matanya ketutup tangan, kacamata hitam, atau benda tertentu, apakah masih termasuk yang dilarang?
September 28th, 2010 at 2:05 pm
kalo misalnya aku gambar orang ngga pake mata, hidunh, mulut, leher itu masih dosa ngga?? soalnya aku punya majalah islam anak anak KINAN gambarnya gitu ngga ada mata, mulut, hidung, ma leher gimana???
MAKASIH
November 16th, 2010 at 8:32 am
Assalamu’alaykum ustadz,
Saya mendapat job seputar upload foto toko busana muslim beserta modelnya (foto orangnya) di suatu situs.
Apa hukumnya dan apakah saya berdosa dan bagaimana jalan yang terbaik,jika owner tidak mengizinkan saya utk tidak menampakkan wajah atau foto orangnya.
Atas waktunya saya samapaikan jazakumull…ohu khairon katsiro.
December 3rd, 2010 at 4:32 pm
[...] http://al-atsariyyah.com/?p=517 [...]
December 31st, 2010 at 11:13 am
Assalamu’alaykum ustadz,
saya ingin membeli jam berdiri / jam besar , tapi saya belum tahu hukumnya menurut agama islam.
yang ingin saya tanyakan bagaiman hukumnya menurut islam , boleh tidak dirumah dipasang jam demikian?
Atas waktunya saya sampaikan terima kasih yang sebesar2nya.
wassalam.
February 13th, 2011 at 6:50 am
jadi motret, gambar, bikin 2d/3d makhluk hidup asal ga kelihatan kepalanya. gak apa2?
May 2nd, 2011 at 9:54 am
ASLM…KLU MAJANG GAMBAR DIKAMAR TOKOH KARTUN ITU APA JG TIDAK DIPERBOLEHKAN,,,,,
May 14th, 2011 at 4:20 pm
asalamu’alaikum
afwan ustadz ana ngirim pertanyaan, untuk melihat jawabanya di tab sebelah mana yaa…
syukron
June 10th, 2011 at 11:19 pm
bismillah. Ustd, bgmn hukum nonton video kungfu untuk latihan/mencontoh gerakanx? Soalx ana suka beladiri
July 7th, 2011 at 11:16 pm
bagaimana kalau gamabr yg kita gambar adalah mahluk khayalan ?? misalkan kuda dengan sayap, burung berkaki gajah, dll. saya sangat suka menggambar sejak kecil, apakah saya berdosa sejak kecil ??sampai sekarang saya juga suka menggambar mahluk khayalan .
July 19th, 2011 at 11:07 am
Bismillah,
Bagaimana hukum gambar-gambar orang pada bungkus sabun, samphoo, odol, dan yang semisalnya?? Haruskah kita menutup atau menghapus ketika ada di dalam rumah??
Jazakalahu khoiron
July 22nd, 2011 at 10:16 pm
Assalamu’alaikum warahamatullahi wa barakatuh…
Bagaimana hukumnya buku-buku tulis ataupun buku-buku pelajaran untuk anak-anak saya yang ada gambar-gambar makhluk bernyawa di sampulnya, sementara hal itu sulit untuk dihindari? Dan kalau memang tetap haram bagaimana solusinya?
August 25th, 2011 at 1:02 pm
Assalamualaikum,
bagaimana fhoto2 pernikahan kita ustadz apa gak bisa di simpan di Album tidak di pajang, apa di larang juga yaa
wasssalam
October 6th, 2011 at 3:48 pm
Apakah gambar2 raja atau presiden sebuah Negara juga termasuk yg haram di pajang?
October 9th, 2011 at 10:57 pm
assalamu alaykum warohmatullahi wabarakatuh ustadz,
bagaimana hukum gambar yang memiliki mata tetapi bukan merupakan gambar manusia ataupun hewan. Gambar ini merupakan gambar karakter/sosok buatan manusia saja Ustadz yang tidak ada sama sekali kemiripan dengan manusia/hewan. Yang termasuk dalam gambar ini monster ataupun karakter yang semisalnya. Apa gambar ini tetap termasuk haram dan memakai baju yang bergambar seperti olehnya juga haram ?
Jazakumullah khair Ustadz
October 13th, 2011 at 4:16 pm
assalamu’alaikum wr.wb. uztadz,
saya ragu dengan hukum ini, bagaimana pun juga gambar ada di sekitar kita, komunikasi, informasi, dll. Bahkan huruf pun juga gambar. Dari berbagai informasi yang saya dapat, huruf alfabet merupakan bentuk penyederhanaan dari hewan2, tumbuhan, dan sekitar alam kita. Jadi saya sangat amat ragu dengan hal ini, bagaimanapun juga, gambar makhluk hidup, pasti berada disekitar kita, baik kita sadari dan kita tidak sadari. Mohon penjelasannya uztadz..
Syukron.
October 13th, 2011 at 6:44 pm
salam
kalo foto anda di pajang di kamar anda sendiri haram juga?
November 11th, 2011 at 4:52 pm
assalamu’alaikum..
afwan ustd.
langsung ja ustd, bagaimana kalau kita membuat komik yang bertujuan baik (komik tarbiyah), mengingat hal itu bisa untuk belajar anak-anak agar lebih semangat belajar dan mudah memehami isi materi yang disampaikan.. karena ane sndiri membuat komik tarbiyah. lalu bgaimana hkumnya menggambar robot, krena robot adalah buatan manusia.
mhon penjelasannya.
syukron jz.
December 11th, 2011 at 7:05 pm
assalamu’alaikum..
ustd afwan.
bagaimana jika yang kita foto itu memenuhi syarat? sepeti menutup aurat dan iklash di foto, apa itu haram atau tidak?
mohon penjelasannya
wassalam
December 18th, 2011 at 8:03 am
ustad. Kalo mlihat gambar tanpa kepala dibolehkan. Bgaimana gambar telanjang laki2 to pr yg dbuat tanpa kepala. Apakah dibolehkan dliat to dibuat.trims
December 22nd, 2011 at 10:56 am
assalamu`alaikum…
ustadz mau tanya..
misal buku yang ada gambar orangnya,apa itu boleh untuk kita gunakan?
mohon penjelasan.
December 28th, 2011 at 9:35 pm
assalamualaikum ustad gimana lw mainan anak2 berbentuk pisang, semangka, strobery tpi pya mata, hidung dan mulut, bahkan tangan dan kaki
Syukron
January 1st, 2012 at 1:02 pm
ustadz,apakah hukum tntg terapi musik, u pnymbuhan brbgai pnykit. Dmana bunyi yg qt dgar brupa suara lg d hutan, suara kresek2 kek nyari siaran radio dan suara2 air,hwan,..syukrn
January 2nd, 2012 at 10:37 pm
bismillah..
Afwan,ustadz..saya ini dulunya pencinta seni,sering melukis terutama objeknya mahluk bernyawa,bagaimana ini?saya menyesal..ap yg saya harus lakukan,mengingat gambar2 saya tersebar di sekolah tmpt saya dulu belajar?mohon pencerahan,, jazzakumullah khairan
January 26th, 2012 at 12:07 am
Assalamu’alaikum..ustd, bagaimana dgn benda mati spt mesin cuci, kulkas,gelas,dll yg diberi mata, kaki dan tangan, apa trmsk makhluk bernyawa? Soalnya ana punya usaha yg logonya usahanya adlh mobil yg diberi mata,kaki dan tangan, apa trmsk yg dilarang? Jazakumulloh ats jawabannya..
February 2nd, 2012 at 6:11 am
Ustadz, bagaimana hukumnya memakai uang yg terdapat gambar yg memperlihatkan aurat? Bolehkah jual beli dgnnya?
February 17th, 2012 at 2:18 pm
Yaa…Ustadz..perkenankan saya untuk bertanya mengenai dilarangnya memajang/menempel gambar 2 atau 3 dimensi.bila gambar yang kita jadikan sebagai hiasan rumah itu berupa gambar/potret seorang ulama’ seperti para habbaib, wali songo,dan sejenisnya, bagaimanakah Ustadz?? Aturnuwun…
February 22nd, 2012 at 8:00 pm
Assalamualaikum,,,
Ust,,,, klo boleh saya tarik ksimpulkan setelah membaca serta menyimak berbagai pembahasan diatas,
sepertinya akan lebih baiknya disetiap ruangan didalam rumah dalam kondisi polos saja tanpa ada hiasan apapun y ???
wassalam…
February 24th, 2012 at 9:22 am
Assalamu’alaikum,
ustadz.
Ana mau bertanya, bgmn hukumnya bekerja di perusahaan yg memproduksi kemasan2 yg ada gambar2 orangnya.
Mohon penjelasannya dan nasehatnya.
Jazakallahu khoir.
March 5th, 2012 at 2:57 am
Maksud ana,
perusahaan tsb memproduksi bungkus2 plastik kemasan yg ada gambar2 orangnya,
yg dicetak dgn mesin printing.
Apakah mencetak dgn mesin printing bisa dikiaskan dgn menggambar dgn tangan.?
Ana kok msh ragu ya ustadz?
Mohon pencerahannya.
March 28th, 2012 at 5:41 pm
apa hukum seorang lelaki muslim memberi like/jempol,pada wanita yang membuka auratnya di facebook..di tunggu jawabannya,, karena jawaban ini akan saya kirim ke teman saya. terimakasih
March 29th, 2012 at 1:24 pm
Ustadz, apakah gambar bunga dan tumbuhan juga masuk kategori makhluk bernyawa?
Di rumah saya banyak terpajang lukisan bunga dan tumbuhan. Apakah harus dibuang?
Malaikait tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar. Apakah tidak boleh menggantung gambar apapun di dinding? Termasuk menggantung gambar masjid?
Terima kasih.
April 15th, 2012 at 6:49 pm
Asalamualaikum Pak, apa yang akan terjadi jika SIM, KTP, dll tidak ada fotonya? Saya rasa pemerintah melakukan semua hal itu dengan maksud dan tujuan baik, dan kita semua mendapatkan kebaikan dari sistem itu. Saya tidak tau benar haramkah foto 2D itu. Tapi masuka dari Saya, jangan langsung menjudge pemerintah, sama saja kita berpandangan negatif alias suuzon. Mohon dijelaskan lebih terperinci.
April 16th, 2012 at 10:25 pm
Assalaamu’alaikum.
Ustadz, saya berjualan pakaian anak. kadang dalam pemesanan partai besar ke produsen saya tidak bisa menghindari produk yang ada gambar makhluk bernyawa. padahal dalam pemesanan saya sudah berusaha menghindarinya. Apakah baju yang ada gambar makhluk bernyawa tersebut boleh diperdagangkan?
April 30th, 2012 at 2:17 am
assalaamu’alaykum..
ust.alhamdulillah saya faham soal hukum gambar 2/3 dimensi,namun masih ada yg saya ragukan soal gambar makhluk hdp 1 dimensi seperti gambar bayangan manusi,namun ada lobang mata+mulut yang tak terbentuk sempurna..
mohon jelasnya ustadz..!
syukron
May 9th, 2012 at 12:09 am
Bismillah. . .
Ustadz, apa hukum memasang foto / gmbar makhluk bernyawa (foto pribadi, dll) di jejaring sosial semisal facebook, twitter, dll ?
Tolong dijelaskan ustadz, secara rinci. Karna banyak ikhwan yg menganggap sepele masalah ini. . .
Jazakallahu khoiron wa barakallahu fiikum
May 9th, 2012 at 1:16 am
Assalaamu’alaikum.
Ustad,saya bikin kaos desain nya kapal perang tp ada mata dan mulutnya seperti kartun boleh apa tidak..terima kasih