Hukum Flek (Darah) Setelah Haid

June 20th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Hukum Flek (Darah) Setelah Haid

Tanya:
Saya mengalami flek setelah masa haid, kira-kira 10 setelah selesai haid, flek itu keluar, yang saya alami sudah hampir 3 hari, selama flek ini keluar saya tidak menjalani ibadah shalat karena saya takut kalu itu menjadi dosa bagi saya. saya kurang faham dengan masalah ini, jadi yang saya mau tanyakan bagaimana hukum shalat bagi orang yang dalam keadaan keuar flek? terima kasih
Muliana [uliel_107@yahoo.com]

Jawab:
Jika masa haid biasanya telah berlalu dan masa haidnya ini masih normal dan berlangsung setiap bulan sebagaimana biasanya, maka semua darah dan flek yang keluar setelahnya bukanlah dihukumi haid sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum haid.

Karenanya dia tetap wajib untuk shalat dan berpuasa dan jangan dia tinggalkan karena adanya flek seperti itu. Satu hal yang sudah pasti bahwa shalat itu wajib, sementara keluarnya flek ini adalah masalah yang masih diragukan apakah dia haid atau bukan. Dan seorang muslim tidak boleh meninggalkan suatu kewajiban yang pasti hanya gara-gara sesuatu yang masih diragukan keberadaannya.

Incoming search terms:

  • flek setelah haid
  • flek setelah Menstruasi
  • flek coklat setelah haid
  • setelah mandi suci masih keluar flek apakah boleh berhubungan suami istri?
  • sholat setelah haid
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Mengenal Hukum-Hukum Haid (2)
  2. Mengenal Hukum-Hukum Haid (1)
  3. Mengenal Darah Istihadhah
  4. Haid & Istihadhah
  5. Mengenal Darah Nifas

This entry was posted on Monday, June 20th, 2011 at 11:09 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

7 responses about “Hukum Flek (Darah) Setelah Haid”

  1. ABU HIDAYAT said:

    BISMILLAH. Afwan, ana mw tanya ttg nifas. apakah berakhirnya nifas setiap wanita sama yaitu 40 hari setelah melahirkan? apa hukumnya berhubungan dg istri yg sdh melahirkan sebelum 40 hari (istri sudah merasa bersih dari nifas)? JAZAKALLAHU KHOIR atas jawabannya

    Ya, maksimal 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah. Jika sudah 40 hari maka sudah boleh melakukan jima’ dengan syarat wanita itu telah mandi suci.

  2. lilik mirawati said:

    Assalamualaikum…..
    Saya ibu rumah tangga berusia 24th,setelah melahirkan dan selesai masa nifas,saya memakai KB suntik 3bln.tapi selama 3bln saya mengalami flek sampai 3bln lamanya,bagaimana hukumnya diislam,apakah saya msih diwajibkan sholat,puasa fardu?terima kasih.

    Waalaikumussalam.
    Nifas paling lama hanya 40 hari. Jika sudah lewat 40 hari maka sudah suci, harus shalat dan boleh puasa kembali, walaupun flek masih keluar.

  3. Nita said:

    Assalamualaikum. Saya ciasanya mens selama 8/9 hari. Tp setelah itu selalu keluar flek slama 3 hari. Kalau begitu saya harus mandi junub di hari ke 8/9 masa haid, yg menjadi pertanyaan, jika fleknya sudah hilang, haruskah saya mandi junub lagi? Terima kasih.

    Waalaikumussalam.
    Sudah tidak perlu lagi. Cukup darahnya dibersihkan saja.

  4. dea said:

    pak, kalau saat haid belum sempat solat subuh, wajibkah mengqadhanya? Kapan kita mengqadhanya jika kita mandi wajib pada waktu magrib?

    Tidak perlu mengqadha semua shalat yang ditinggalkan karena haid.

  5. vava said:

    Asalamualaikum,
    ustadz,saya pernah mendengar bahwa seorang perempuan yang sedang haid dilarang memotong kuku dan jika sedang haid rambut tidak boleh jatuh/rambut yg jatuh harus dikumpulkan,hal itu benar atau tidak ustadz?biar lebih jelas,tolong ustadz jelasin,apa saja yg dilarang bagi seorang perempuan yg sedang haid??

    Waalaikumussalam.
    Semua itu tidak benar. Yang dilarang dari wanita haid adalah: Shalat, tawaf di ka’bah, menyentuh Al-Qur`an, dan berhubungan badan dengan suaminya.

  6. Tommy Hayuwono Saleh said:

    Assalamualikum ustadz,saya bingung dalam pemberian nama anak kedua saya yg lahir hari selasa tanggal 11 oktober 2011,alahmdulilah seorang laki2,
    nama yang saya berikan ialah: Habib Aditya Saleh
    nama saya: Tommy Hayuwono Saleh
    nama almarhum bapak saya: Habib saleh
    Dgn tujuan nama ‘’Habib’’ialah nama yg bagus dari segi arti dan maknanya, lagi pula saya suka dgn nama itu dan begitu juga dengan nama ‘‘Aditya’’, dan nama ‘‘Saleh’’ saya berikan agar kelak dia menjadi org yang saleh.

    Namun ibu saya tidak setuju dgn nama “Habib” itu karena:
    1.nama kakeknya
    2.kalaupun ada nama kakeknya jgn di letakakn di depan, yakni di belakang, atau di tengah.
    3.Di khawatirkan nama tersebut bisa mengakibatkan keberatan nama,dan anak jadi sering sakit- sakitan.

    Saya jadi bingung apakah nama anak saya harus ditukar lagi atau tidak, karena terus terang saya enggan menukar nya, tapi saya takut jika terjadi hal yg tidak di inginkan di belakang hari .. tolong dijawab Ustadz trims wasalammualikum..
    Tommy Hayuwono Saleh

    Tidak ada masalah insya Allah dengan nama di atas. Adapun keyakinan dari ibu itu -khususnya no. 3- merupakan tathayyur (pamali) yang merupakan syirik kecil. Jadi, semua tergantun anda sebagai ayahnya.

  7. naili said:

    assalamu’alaikum war. wab. Pak saya mau tanya:saya haid selama 7 hari dengan rincian : hari 1,2 keluar;hari 3,4 bersih,hari 5 keluar, hari 6 bersih,hari 7 flek coklat.saya baru mandi sesudah flek hilang.yang ingin saya tanyakan: apakah yang saya lakukan itu sudah benar dan apakah flek coklat itu terhitung darah haid?makasih

    Waalaikumussalam.
    Masa biasa haidnya berapa hari?

Tafadhdhal komentari artikel
Hukum Flek (Darah) Setelah Haid