Hukum Dua Masjid Untuk Shalat Jumat Dalam Satu Daerah
September 12th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Dua Masjid Untuk Shalat Jumat Dalam Satu Daerah
Tanya:
Assalaamu’alaikum wr.wb.
Ustadz ana mau nanya, kebetulan di RW ana ada sekitar 3 mesjid yang menyelenggarakan shalat jumat dan ketiga-tiganya tidak penuh (tapi mencapai jumlah minimal 40 jamaah lebih sesuai pendapat imam asy-syafi’i) , ada ustadz yang bilang bahwa jika kondisinya seperti itu (mesjid tidak sampai penuh meskipun mencapai jumlah minimal 40 jamaah) maka jumatan yang dianggap sah adalah jumatan yang paling dahulu takbiratul ihram untuk shalat jumat, maka dengan demikian 2 masjid lainnya yang kedahuluan takbiratul ihramnya dianggap tidak sah shalat jumatnya dan diharuskan menggantinya dengan shalat dhuhur, betulkah demikian? syukran atas jawabannya
Anas Nasrudin [anasnasrudin75@yahoo.co.id]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah
[Memperhatikan pelaksanaan jum'at di masa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, di mana sholat jum'at hanya dilakukan di masjid Nabawy padahal ada mesjid-mesjid lain yang di lingkungan para shohabat untuk sholat lima waktu, juga memcermati makna syari'at dalam penegakan jum'at dan makna pelaksanaannya, yaitu untuk menyatukan kaum muslimin dan mendekat hubungan antara sesama mereka, dimana telah ada mesjid ditegakkan jum'at di sekitar kantor, serta memperhatikan bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam dan para shohabatnya tidak pernah melakukan jum'at di dalam perjalanan, bahkan hanya beliau lakukan di mesjid yang telah ditetapkan, maka seharusnya apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidaklah terjadi dan seharusnya mereka menegakkan jum'at bersama kaum muslimin yang lainnya di mesjid yang telah ada.] (Dinukil dari milis an-nasihah: 8 jan 2009)
Adapun ucapan ustadz yang antum sebutkan tidaklah benar, karena selama ketiganya mendapatkan izin dari pemerintah untuk mendirikan jumat, memenuhi semua syarat dan rukun shalat jumat, maka insya Allah shalat jumatnya syah dan tidak perlu diulang.
Walaupun sepantasnya antum shalat di masjid yang paling pertama mendirikan jumat, yakni yang lebih dahulu dibangun daripada yang lainnya. Karena masjid yang belakangan dibangun bisa dikategorikan sebagai masjid tandingan yang seorang muslim sebaiknya tidak shalat di tempat tersebut. Wallahu a’lam.
Related posts:
This entry was posted on Monday, September 12th, 2011 at 8:55 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








September 15th, 2011 at 8:46 pm
pak ustad ana mau tanya ne tad
gmn hukum a kalau pendakwah dalam setiap tampil untuk dakwah di kasih uang, trus sampai mau dakwah d tanya tu tarif a ma yg ngajak????( mf sblum a kalau g nyambung sama topik kita)
September 19th, 2011 at 1:21 pm
MasyaAllooh.. Afwan ya akhi amil..
Sebaiknya kalau niat berdo’a jangan disingkat gitu dong..
Ucapan salam (assalamu’alaykum) adalah sebuah do’a yang kita mohonkan kepada Alloh ta’ala. Kita ketika berdo’a berarti sedang berinteraksi/berbicara kepada Robb semesta alam.
Lalu apakah begitu adab (sopan-santun) kita dihadapan Dia yang Maha segalanya..dengan berbicara sok gaul…”askum tad” ?
Mohon direnungkan.. Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu memperbaiki diri dan mendapatkan ampunan-Nya..
October 2nd, 2011 at 1:26 am
trima kasih sebelumnya
October 11th, 2011 at 6:29 am
Assalamu’alaikum wr wb
Ustadz/Ustadzah yang muliakan Allah,
Suami saya bekerja dihotel yang menyewakan ruang meeting, orang yang meeting tidak semua muslim, jadi kalau hari jum’at ada yang tidak sholat jum’at, makanya sudah 3x jum’at suami saya tidak bisa sholat, pihak panitia juga tidak mau tahu, yang penting selama istirahat ada yang standby untuk melayani kalau peserta rapat ada yang butuh sesuatu, sementara suami saya kerja sendiri tanpa ada teman yang bisa diajak gantian, yang mau saya tanyakan gimana hukumnya bagi suami saya?
Kadang kalau hari minggu ada acara dr gereja yang sewa ruang, sedangkan yang jaga ruang dan mengelola suami saya, apa hukumnya juga?
Apakah suami saya harus pindah kerja, sedang cari kerja zaman sekarang susah.
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
Wassalamu’alaikum wr wb
October 11th, 2011 at 2:13 pm
assalamu’alaykum.
bagaimana jika masjid yang awal dibangun banyak melakukan amalan bid’ah, sementara masjid kedua (tandingan?) justru hendak menegakkan sunnah? ikut shalat jum’at dimana?