Hukum Budidaya Cacing
December 25th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Budidaya Cacing
Tanya:
Bismillaah.
Assalaamu’alaykumWarohmatulloh.bagaimana hukum budidaya cacing untuk dijual dan dimanfaatkan untk pakan ternak,pupuk,dll?
Jazaakumullohukhoir
“Zainab” <Zainab_985@yahoo.co.id>
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Pendapat yang kami pegang dalam masalah ini adalah pendapat yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- dimana beliau berkata, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan belalang maka dia boleh dimakan tanpa penyembelihan, pent.)”. (Lihat Al-Muhalla: 7/405)
Karenanya tatkala cacing bukanlah hewan yang bisa disembelih maka dia termasuk ke dalam jenis bangkai yang haram untuk dimakan. Sementara segala sesuatu yang haram untuk dimakan maka dia juga haram untuk diperjualbelikan. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)
Maksud ‘diharamkan harganya’ adalah termasuk di dalamnya larangan memperjualbelikannya, menyewakannya, dan semua perkara yang menjadikan dia mempunyai harga. Karenanya jual beli cacing termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bishshawab.
Incoming search terms:
- budidaya cacing
- hukum makan belut
- budi daya cacing
- Hukum cacing
- ternak cacing
Related posts:
This entry was posted on Friday, December 25th, 2009 at 11:14 pm and is filed under Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 26th, 2009 at 1:32 am
bismillah, ustadz,apakah kaidah yang menyebabkan sesuatu disebut dg bangkai?,kemudian apakah semua yg disebut bangkai itu najis kecuali yg dijelaskan oleh dalil bahwa bangkai itu tidak najis seperti ikan & belalang? jazakallahu khoir
December 26th, 2009 at 3:20 am
kalau boleh usul gmn kalau emailnya penanya ga ditampilkan penuh agar ga jadi fitnah….
December 27th, 2009 at 2:25 pm
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Ustadz, mohon ijinnya untuk mengcopy artikel di website ini untuk saya letakkan di blog saya
jazakallahu khairan
December 27th, 2009 at 11:05 pm
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Ustadz,
Mohon kiranya antum membaca isykaal tentang hadis “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)itu dalam link berikut:
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=195230
قال النبي صلى الله عليه وسلم” إن الله إذا حرم أكل شيء حرم عليهم ثمنه ”
هل هذا الحديث أعله أحد من أهل العلم؟ ام انه صحيح؟
فان صح فكيف الجمع بينه و بين جواز بيع كثير من الحيوانات التي لا يحل أكلها؟
هناك من قال “والمعنى في ذلك أن الله تعالى إذا حرم أكل شيء ولم يبح الانتفاع به حرم ثمنه وأما ما أباح الانتفاع به فليس مما عني بقوله إن الله إذا حرم أكل شيء حرم ثمنه بدليل إجماعهم على بيع الهر والسباع والفهود المتخذة للصيد والحمر الأهلية قالوا وكل ما يجوز الانتفاع به يجوز بيعه.”
فان كان هذا هو تقدير الكلام لجاز بيع الميتة , اذ قال صلى الله عليه وسلم انما حرم أكلها! فثبت ان فيها منفعة غير الاكل!
رد مع اقتباس
Kalau ada sumber rujukan yang mengupas tuntas isykaal tersebut, mohon diberitahu.
بارك الله فيكم
December 29th, 2009 at 12:10 am
Afwan ustadz, bagaiman dengan hukum memakan belut dan bekicot? apakah disamakan pula dengan cacing?? Karena telah ma’ruf di daerah jawa belut dijadikan barang dagangan yang diolah dalam bentuk keripik. Demikian pula bekicot dijadikan sate dan semacamnya.
Baarokalloohu fiik.
April 14th, 2010 at 7:31 am
Ustadz, bagaimana dengan memanfaatkan cacing untuk menyuburkan tanah, mengolah sampah, membuat pupuk dsb, dan itu berarti dengan cara menernakkannya. kalaupun tidak diternakkan, cacing akan berkembang sendiri dalam proses pembuatan pupuk dsb. Bagaimana yang seperti ini?
April 19th, 2010 at 3:02 am
Hmm.. maaf, jika misalnya cacing yang digunakan untuk pakan hewan ternak/hias diberi makan tumbuh2an (misal: ampas tahu, kelapa, singkong, daun2an, sayur2an, dan sejenisnya) bagaimana hukumnya?
Apakah hukumnya masih tetap haram seperti cacing yang diberi makan kotoran hewan (misal: sapi)?
Jazakumullah atas jawabannya.
August 21st, 2010 at 12:55 pm
Afwan ustadz,jadi kalo melakukan budidaya cacing trus cacingnya dijual itu boleh apa tidak menurut hukum islam. trus membudidayakan cacing untuk pakan belut apa juga haram.
January 28th, 2011 at 11:18 am
Afwan nanya,bukankah cacing termasuk hewan air seperti belut? untuk bekicot apa bukan tmsk hewan menjijikan? sukron
March 21st, 2011 at 12:04 pm
apakah buaya termasuk yang halal dimakan?
May 28th, 2011 at 11:09 pm
assalamu’alaikum wr. wb
http://www.halalguide.info/2009/03/27/mengenal-makanan-haram/
cacing sebenarnya masuk kedalam kategori apa?? ko bisa langsung menyebutkan haram… menurut bapak definisi bangkai itu apa??? kl soal ikan sama belelng walau pun dia udah mati dan menjadi bangkai tetap hukumnya halal.. ku sepakat… wallahu alam,
yang saya ga mengerti memakan cacing hukumnya haram… hidup di 1 alam…
kl cacing mati dan jadi bangkai saya sepakat hukumnya haram…(termasuk bangkai).. pa ustad tolong jelaskan dalili mana yg mengatakan bahwa cacing itu haram…
wasalam.. agar semuanya pembaca jelas ….
saya ternak cacing buat pakan belut dan saya jg menjual cacing buat petani yang membutuhkan cacing buat obat…
June 9th, 2011 at 4:27 pm
Tolong diperjelas dengan data dari sisi kesehatan pak ustadz, biasanya tidak semata-mata Allah melarang jika terdapat suatu keburukan di kemudian…, keburukan apa yang akan terjadi dengan memakan cacing pak ustadz?
June 11th, 2011 at 7:38 pm
Afwan mengomentari jawaban ustadz tentang
“Cacing bukan hewan air, bukankah cacing tinggalnya di tanah atau di sebagian tanaman? ”
sebaiknya tidak di generalisir untuk semua cacing karena ada jenis cacing air tawar dan cacing laut
June 27th, 2011 at 2:33 pm
assalamualaikum…
Muhammad said:
March 21st, 2011 at 12:04 pm
apakah buaya termasuk yang halal dimakan?
Ia, buaya halal dimakan karena dia termasuk hewan air.
Yang saya tanyakan, mengapa jawabannya halan bagi buaya untuk kita makan. padahal buaya kan hidup di dua alam yakni bs hidup di darat dan air
July 11th, 2011 at 4:31 pm
afwan Ustadz mau tanya soal buaya, menurut Ustadz kan halal krn dia hewan air (atau dua alam).
lalu bagaimana hadits berikut ini:
“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Bukankah buaya jelas2 bertaring dan memangsa dg tarignya?
menyambung jg dg hukum memakan ikan hiu, walaupun dia hewan air tapi dia bertaring.
Mohon penjelasannya…
August 20th, 2011 at 10:38 am
ass.mf pak ustad sy mau nanyak,kalau kt membudidayakn cacing, kemudian cicingnya untk pakan belut dan belutnya kt jual gmana hukumnya
September 20th, 2011 at 8:12 am
Mohon pencerahan,
Kalau buaya tidak diharamkan, bagaimana dengan kodok, bulus, kura-kura. Sebab saya pernah mendengan bahwa sweeke/kodok olahan diharamkan.
terima kasih.
October 8th, 2011 at 10:05 am
assalamualaikum warrohmatullohi wabarokatuh
pak ustads mau nanya
bolehkah kita memberi makan hewan piaraan kita dengan hewan lain dalam keadaan masih hidup
sebagai contoh misal saya punya kucing atau ular trus saya kasih tikus hidup2; atau saya punya ikan arwana trus saya kasih makan ikan lele hidup2;atau saya punya burung trus saya kasih jangkrik dan ulat hidup2; mohon petunjuk dan pencerahannnya, makasih banyak
October 9th, 2011 at 6:40 pm
BULUS ITU LABI LABI hampir sejenis dengan kura kura bedanya bulus lebih pipih
October 11th, 2011 at 4:37 pm
Ustad
sebangsa Nyambik (Buaya Kecil) apa juga termasuk halal
October 13th, 2011 at 8:15 pm
bismillah,, afwan, kembali kpda kaidah fiqih disebutkan, bahwa asal hukum segala sesuatu adalah boleh kecuali yang ditetapkan hukum keharamannya secara pasti oleh nash-nash/tek-teks dalil yang shahih/benar dan sharih/tegas dan jelas (Al Ashlu fil asy-yaai al-ibaahatu hatta yaridaddaliilu ‘ala tahriimihi).
pada cacing,, apakah ada dalil yang melarangnya??
bukankah penetapan hukumnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu, yaitu boleh dan halal.
November 22nd, 2011 at 4:29 pm
maaf mau nanya pak..kalau budidaya belut, tp budidaya cacing juga buat di kasih ke belut..hukumna gimana ya pak…? terimakasih….
November 30th, 2011 at 11:01 pm
afwan setau saya bekicot bukan hewan air,, yang hewan air itu keong..
apakah masalah cacing ini’,ada khilaf di kalangan para ulama gak?
December 2nd, 2011 at 8:58 am
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz menjawab “semua bangkai najis kecuali bangkai ikan, bangkai belalang, bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, dan bangkai manusia, semuanya suci”
cacing apakah hewan yang mengalirkan darah? ulat sagu, laron apakah juga mengalirkan darah? bagaimana hewan ini dihukumi?
جزاك الله
December 5th, 2011 at 2:57 pm
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jadi kalau tidak najis, apakah boleh dimakan? kalau tidak boleh apa alasannya?
December 5th, 2011 at 3:25 pm
Assalamu’alaikum….
sepengetahuan saya bekicot merupakan hewan darat.
Bekicot (Achatina fulica)
a. Karakteristik Umum
Bekicot (Achatina fulica) merupakan salah satu species dari kelas Gastropoda yang memiliki habitat di daratan. Tubuhnya terdiri atas kepala, leher dan masa jerohan. Pada bagian kepalanya terdapat dua macam tentakel, sepasang terdapat pada bagian depan yang lebih pendek dan mangandung saraf pencium, dan sepasang terletak dibelakangnya dengan ukuran yang lebih panjang dan terdapat terdapat mata. Pada tubuhnya, cangkang spiral membungkus masa jerohan (garis pertumbuhan), dimana pada bagian dalam cangkang tersebut terdapat lapisan tipis yang di kenal sebagai mantel yang berfungsi untuk menghasilkan cangkang.
b. Klasifikasi
Klasifikasi dari hewan ini adalah sebagai berikut :
Kingdom : Animalia
Phylum : Mollusca
Classis : Gastropoda
Ordo : Stylomtophora
Familia : Achatinidae
Genus : Achatina
Species : Achatina fulica
(Marshall, 1972: 693)
c. System Fisiologi
System pencernaan pada Bekicot termasuk dalam system pencernaan yang termasuk sempurna. Pencernaannya dimulai dari mulut, terus kef faring yang berotot. Pada bagian dorsal faring terdapat sebuah rahang dan pada bagian ventral terdapat adanya radula. Dari faring, selaknjutnya akan diteruskan ke esophagus, lambung, usus halus yang berkelok-kelok dan berakhir di anus.
Sabagai hewan darat, bekicot memiliki paru-paru yang disebut pulmonata. Paru-paru ini berupa jaringan pembuluh darah dan berada di sebelah luar dinding ruang mantel. Udara akan masuk dan keluar melalui porus-porus respiratorius. Selain itu, hewan ini juga memiliki sistem ekskresi, dimana ginjal akan menyaring kotoran dari ruang pericardial di sekitar jantung dan mengeluarkannya ke dalam ruang mantel. System saraf pada hewan ini terdiri atas saraf-saraf ganglion secara rapat berpasangan sebagai saraf serebral, saraf kaki dan saraf jeroan. Saraf-saraf dari ganglia ini akan dilanjutkan ke seluruh sistem organ.
http://catatanbiologi09.blogspot.com/
jazakallah…
December 6th, 2011 at 11:02 am
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz menjawab “..Karenanya, semua hewan yang tidak mempunyai darah -seperti cacing-, matinya tidaklah dihukumi najis karena dia tidak mempunyai darah” kok berubah pendapat antum dengan diatas yang mengatakan cacing itu najis…..
jadi kalau tidak najis kenapa tidak boleh dikonsumsi? apa dasar tidak diperbolehkan?…
jazakallah….
December 13th, 2011 at 11:06 am
Assalamu’alaikum
gmana hukum berobat dengan cacing yang kata antum tidak najis?
December 20th, 2011 at 7:33 pm
Insya ALLAH .. bisa menjadi bahan pertimbangan.
http://www.halalmui.org/index.php?option=com_content&view=article&id=270%3Acolection-of-fatwa-kumpulan-fatwa&catid=108%3Afatwa&Itemid=532&lang=en
December 28th, 2011 at 8:08 am
Bolehkah makan daging buaya?
Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari
mengatakan: ْﻦِﻣَﻭ
ﺎًﻀْﻳَﺃ ﻰَﻨْﺜَﺘْﺴُﻤْﻟﺍ
ِﻪِﻧْﻮَﻜِﻟ ﺡﺎَﺴْﻤِّﺘﻟﺍ
ِﻪِﺑﺎَﻨِﺑ ﻭُﺪْﻌَﻳ
“Termasuk hewan yang dikecualikan dari
kehalalan untuk dimakan adalah buaya karena ia
memiliki taring untuk menyerang
mangsanya.” [Fathul Bari, Ibnu Hajar Al
Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379]
Imam Ahmad mengatakan: ُّﻞُﻛ ُﻞَﻛْﺆُﻳ
ﺎَّﻟِﺇ ِﺮْﺤَﺒْﻟﺍ ﻲِﻓ ﺎَﻣ
َﻉَﺪْﻔُّﻀﻟﺍ
َﺡﺎَﺴْﻤِّﺘﻟﺍَﻭ
“Setiap hewan yang hidup di air boleh
dimakan kecuali katak dan buaya.” [Tuhfatul
Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul
‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al
‘Ilmiyyah]
January 12th, 2012 at 8:08 am
penjelasannya kurang bisa di pahami. terlalu berputar2. saya tidak mengerti mengapa cacing disamakan dengan bangkai? pertanyaanya kan apakah cacing diperbolehkan untuk di manfaatkan (bukan di jual atau di makan)
January 24th, 2012 at 11:57 am
[...] Hukum Budidaya Cacing Sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-budidaya-cacing.html [...]
January 26th, 2012 at 10:39 pm
aslmkum
mau tanya apakah hukumnya memakan bulus
kan hidup di dua alam…
February 6th, 2012 at 3:33 pm
Assalamu’alaikum
afwan ustad keluar dari pembahasan, apa boleh membunuh ular yg masuk kerumah?
March 23rd, 2012 at 5:42 pm
Assalamu’alaikum…
Mau tanya Ustad, bagaimana hukumnya usaha penetasan telur gurami, karena setelah menetas pakannya harus cacing sutera. Bagaimana kalau kita tidak bisa membudidayakan cacingnya, dan harus membeli cacing, apakah haram hukumnya membeli cacing untuk pakan, apakah ada solusinya, trims….
Wassalamu’alaikum…
May 1st, 2012 at 12:54 pm
[...] http://al-atsariyyah.com/hukum-budidaya-cacing.html Rate this: Bagikan ke teman:FacebookTwitterSurat elektronikCetakLike this:SukaBe the first to like [...]