Hukum Berteman Dengan Non Muslim

July 15th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Hukum Berteman Dengan Non Muslim

Tanya:
Apa boleh kita berteman dengan Non Muslim? Apa ada Hadis atau Al-Quran?
mamat [ken_mamet@yahoo.com]

Jawab:
Berteman dengan non muslim adalah amalan yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.” (QS. Al-Mumtahanah: 1) Allah Ta’ala juga mengingatkan di dalam firman-Nya yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu.” (QS. Ali Imran: 118) Semakna dengannya ayat ke-28
Allah Ta’ala juga menjadikan amalan ini bertentangan dengan keimanan orang tersebut kepada Allah dan hari akhir. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al-Mujadilah: 22)
Bahkan Allah Ta’ala menjadikannya sebagai ciri-ciri orang munafik di dalam firman-Nya yang artinya, “Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong.” (QS. An-Nisa`: 138-139) Semakna dengannya ayat ke-144
Allah Ta’ala juga tidak menggolongkan orang yang berteman dengan non muslim ke dalam para pengikut Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka.” (QS. Al-Mujadilah: 14)

Hanya saja, walaupun seorang muslim dilarang untuk berteman dengan non muslim, itu tidak berarti seorang muslim boleh berlaku zhalim kepada mereka. Karena berbuat baik kepada non muslim adalah dibolehkan bahkan disyariatkan, selama perbuatan baik itu lahir bukan karena kasih sayang dan loyalitas kepada non muslim tersebut, akan tetapi lahir semata-mata atas dasar kemanusiaan atau karena non muslim tersebut berbuat baik kepada kita sehingga kita membalasnya atau karena non muslim tersebut tidak mengganggu kita.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah :  8)
Juga dalam firman-Nya yang artinya, “Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah :  7)
Allah Ta’ala juga berfirman yang artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah :  8)

Incoming search terms:

  • hukum berteman dengan orang non islam
  • al atsariyyah berteman dengan non muslim
  • cara menyadarkan bapak yang suka main perempuan
  • hukum orang islam menikah dengan orang kristen
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Hak Muslim Atas Muslim Lainnya
  2. Hukum Menikahi Ipar
  3. Menikah Dengan Orang yang Beda Manhaj
  4. Hukum nyontek & bersumpah dengan Al-Qur`an
  5. Ada Apa Dengan Gempa di Sumatra?

This entry was posted on Friday, July 15th, 2011 at 8:10 pm and is filed under Aqidah, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

16 responses about “Hukum Berteman Dengan Non Muslim”

  1. Tamu said:

    Assalamu’alaikum.
    Kalau punya teman yg sudah akrab (teman sekolah/kerja) tapi kristen, haruskah diputus saja pertemanannya.
    Jika hub pertemanan dipelihara dgn maksud utk diajak mempelajari Islam, boleh?.

    Waalaikumussalam.
    Berbicara dan bertemu dengan non muslim bukan hal yang terlarang, akan tetapi yang dilarang adalah berteman akrab dengan mereka. Jika ada maslahat -seperti mengajak kepada Islam- maka tidak mengapa sering berbicara dengannya selama tidak dijadikan sebagai teman dekat, itupun kalau memang ada indikasi dia mau mengenal dan masuk Islam. Tapi kalau tidak ada maka sebaiknya itu tidak dilakukan.

  2. Dedy said:

    Assalamu’alaikum ustadz

    Saya ingin tanya yang berhubungan dengan hukum berteman dengan orang non muslim yang dikaitkan dengan menikah dengan wanita ahli kitab yang kafir yang katanya dibolehkan, ini bagaimana ustad di satu sisi boleh dan disisi lain tidak, padahal menikah tersebut pasti diawali dengan perkenalan, mohon penjelasannya.

    Waalaikumussalam.
    Ya betul, dibolehkan menikahi wanita ahli kitab berdasarkan nash Al-Qur`an. Sementara larangan berteman dengan non muslim adalah karena dia merupakan wasilah terjadinya penyerupaan dengan mereka dan tidak mengingkari agama mereka. Karenanya, kalau pernikahan dengan wanita ahli kitab akan mengantarkan kepada hal seperti itu, maka pernikahannya ketika itu tidak dibenarkan. Bukan karena asalnya haram, akan tetapi karena itu menjadi wasilah kepada kejelekan. Menikahi wanita ahli kitab dibolehkan jika besar kemungkinan wanita itu akhirnya akan masuk ke dalam Islam. Demikian ringkasnya, wallahu a’lam

  3. Fahrul said:

    Assalamu`alaikum
    Ayah ana memiliki 2 kakak perempuam,nah pada suatu hari putri bungsu kakak perempuan yang pertama lahir kemudian diadopsi oleh kakak perempuan kedua karena sesuatu hal. Yang menjadi masalah adalah kakak perempuan ayah yang kedua ini beragama Katholik sehingga secara otomatis sang putri angkat(putri kandung kakak perempuan ayah yang pertama) menganut agama Katholik. Nah yang menjadi pertanyaan ana adalah
    1.Apakah sang ibu kandung masih bertanggung jawab kepada Allah bila sang puteri belum masuk Islam walaupun sang ibu sudah beribadah untuk meminta ampun atas perbuatannya dan berdoa agar anaknya masuk Islam serta pernah berusaha mengislamkan anaknya dgn cara dijodohkan dgn pria Islam namun usaha tersebut gagal?
    2. Apakah ana dan keluarga lainnya wajib mendakwahkan sang keponakan ayah yang beragama Katholik tapi rasanya ana merasa tak mau melakukannya karena tak ingin ribut dgn saudara atau malu dan/atau takut akan cibiran keluarga? Mohon penjelasannya.

    Waalaikumussalam.
    1. Bagaimanapun juga ibu tetap punya kewajiban untuk menyadarkan anaknya. Akan tetapi jika memang tidak berhasil, maka ibunya tidaklah menanggung dosa apa-apa. Karena manusia hanya berusaha dan Allah yang memberikan hidayah.
    2. Dalam hal ini kembali kepada hukum-hukum amar ma’ruf dan nahi mungkar. Silakan baca selengkapnya di: http://al-atsariyyah.com/amar-maruf-dan-nahi-mungkar.html

  4. heri said:

    lalu gimana cara kita si’ah ke kaum non-muslim ? jika kita “diharamkan” berteman dgn mereka ?

    apa itu si’ah?

  5. mimi said:

    assalamualaikum ustad .saya bingung plus sedih karna saya saat ini sedang menjalankan puasa ramadhan dan tinggal di rumah mertua saya yang beragama kristen.dan setiap harinya saya selalu berusaha menyayangi ibu mertua dan adik ipar suami saya(sebelum saya membaca artikel ini).yg saya mau tanyakan apakah keadaan yg seperti diatas dapat mendatangkan dosa buat saya ustad,dan mohon bagaimana cara untuk hal ini sedangkan yang saya tau mereka sangat sayang terhadap saya,suami saya dan anak anak saya yang seorang muslim.trimakasih

    Waalaikumussalam.
    Tidak mengapa berbuat baik kepada orang tua/mertua yang berbeda agama, selama perbuatan baik tersebut tidak lahir dari kasih sayang dan kecintaan kepada mereka atau agama mereka.

  6. Endah said:

    assalammu’alaikum…
    saya mau tanya, saya punya pacar. dia katolik. tapi dia ada niat buat masuk islam. yg saya herankan kenapa sampai saat ini dia blm ada inisiatif sendiri minta ke saya untuk belajar agama islam. saya jadi ragu dengan keseriusan dia mau masuk islam. padahalumur hubungan kita udah 1 tahun. disamping itu, keluarga dia ga merestui hubungan saya dengan anak nya. karena perbedaan agama itu. saya harus gimana? udah terlanjur sayang juga sama dia.

    Waalaikumussalam.
    Kalau memang dia belum masuk Islam dan juga tidak ada minat untuk mempelajari Islam maka kami sarankan anda mencari lelaki muslim yang saleh. Karena Islam itu bukan sekedar syahadat akan tetapi masih banyak amalan yang wajib diamalkan. Lagu pula pernikahan wanita muslimah dengan lelaki kafir (non muslim) hukumnya adalah TIDAK SYAH dan pernikahannya dihukumi perzinahan, apalagi jika ditambah tidak ada restu dari kelurga wanita.

  7. Itha Aulia said:

    Saya berteman dengan seorang anak sekolah yang beragama kristen, dan saya menganggapnya sebagai adik angkat, kami tidak serumah, kami cuma biasa membahas masalah-masalah prinadi, dan tidak ada hubungannya dengan agama.
    Bagaimana hukumnya dalam islam. mohon penjelasan?

    Seharusnya itu dihindari. Berhubungan dengan non muslim dibenarkan, akan tetapi jangan sampai menjadikannya sebagai teman dekat atau sahabat, apalagi sampai menceritakan rahasia kepada mereka. Ini adalah hal yang dilarang dalam agama Islam berdasarkan dalil-dalil di atas.

  8. lukita said:

    Saya mau tanya dulu saya seorng muslim, krn suatu hal akhirnya saya menikah dengan pria non muslim dan telah memiliki 2 putra, saya hidup dengan kehampaan, tibggal dngn mertua yg kaya tidak menjamin kebahagiaan, satu masalah besar suami saya suka sekali main perempuan. Saya berfikir untuk bercerai dan kembali kepada keyaninan saya islam dengan membawa anak. Tapi saya bingung dan ketakutan, sampai saya berfikir untuk melarikan diri. Apa yang harus saya lakukan dengan anak. Mohon sekali bantuannya

    Anda seharusnya mengajukan gugatan cerai, dan secara hukum Islam, anda yang lebih berhak untuk mengasuh anak tersebut.

  9. fadlan muzaqi said:

    jika kita menjadikan orang kafir sebagai teman dekat kita, tetapi orang kafir itu tidak akan menimbulkan kemudharatan bagi kita, itu boleh ngak…??

    Dalil-dalil bersifat umum melarang pertemanan dengan orang kafir, adapun sekedar berbincang dan bergaul sebagai bertetangga dan semacamnya, maka hal itu diperbolehkan.

  10. abu said:

    bismillah
    asslm.wr.wb
    maaf hanya menyambung.

    Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
    QS. al-Mumtahanah (60) : 9

  11. farid said:

    Saya ingin bertanya tentang hubungan berteman dengan non muslim,saya selama ini memiliki hubungan teman walaupun non muslim.
    kedekatan hubungan dengannya sudah seperti saudara sendiri,bagaimana cara yang baik menurut tata cara islam…..

    Tidak boleh seperti itu. Berbuat baik dan bermuamalah kepada non muslim dalam konteks rekan kerja atau bertetangga, tapi berteman baik apalagi sampai seperti saudara adalah dilarang.

  12. nano said:

    Bismillah
    Assalamualaikum
    bagaimana kalau mendapat pekerjaan baru dan atasannya non muslim ( sekedar hubungan dalam pekerjaan )?

    Waalaikumussalam.
    Insya Allah tidak mengapa tapi dengan catatan dia tidak merendah kepadanya.

  13. hamba Allah said:

    assalamualaikum..
    selama ini sy 1rumah dg mertua non muslim&setiap hari mendengarkah dakwah kristiani diradio dgn volume yg keras. apa yg harus saya lakukan?? suami sy mualaf,tp blm jg mau mnjalankan syariat islam,sy tidak kuat dgn smua ini&ingin mnt cerai,apakah boleh? mohon nasehatnya,,,

    Waalaikumussalam.
    Kalau sudah sampai membahayakan agama, maka anda berhak untuk meminta cerai.

  14. anna said:

    Assalamualaiku…
    Saya mau tanya, saya sudah pernah menikah dengan seorang mualaf, setelah 1 thn pernikahan kami dia kembali ke agamanya.
    apakah kami sudah cerai dan apakah kalau cerai harus ada surat cerai dari pengadilan agama? saat ini suami saya sudah menikah lagi dengan 1 agamanya dan dia nggak pernah menafkahi saya dan anaknya lagi. apakah kalau saya mau menikah lagi harus ada surat cerai dari pengadilan agama? mohon penjelasannya. terima kasih

    Waalaikumussalam.
    Ya, nikahnya batal secara otomatis. Tapi untuk menghindari kasus yang tidak diinginkan di belakang hari, memang sebaiknya diurus surat perceraiannya.

  15. may said:

    Assalamu’alaikum..
    Bagaimana hukumnya jika bekerja pada orang kafir?

    Waalaikumussalam.
    Bagaimana bentuknya?

  16. saya said:

    Assalamu’alaykum..
    Saya dekat dengan beberapa orang Nasrani, tapi hubungan kami sebatas hubungan kerja, saya sering berdiskusi, saling tukar pendapat, meminta saran, dan “berguru” pada dia tentang masalah2 pekerjaan, desain, dll (saya arsitek) dan kami juga tergabung dalam suatu komunitas yang rekreasi saja yang sering jalan2 ramai2 dalam suatu acara rekreasi, bagaimana itu hukumnya?

    Waalaikumussalam.
    Yang jelas hubungan itu tidak boleh melahirkan kecintaan, kasih sayang, dan loyalitas kepadanya. Kapan seperti itu maka sudah terjatuh kepada hal yang dilarang.

Tafadhdhal komentari artikel
Hukum Berteman Dengan Non Muslim