Hukum Berduka Atas Kematian Penentang Syariat
January 29th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Berduka Atas Kematian Penentang Syariat
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya kita ikut berduka atas kematian orang yang pernah menentang bahkan menghina syariat Islam. bolehkah kita mendoakannya?
“Abidin” <abdul.abidin@yahoo.com>
Jawab:
Kalau memang dia jelas merupakan penentang agama dan menghinakan syariat maka tidak boleh kita mendoakannya bahkan tidak boleh bagi kita untuk menyolatinya. Karena menghina dan mengejek syariat adalah perbuatan kekafiran dan merupakan pembatal keislaman. Jika dia menampakkan keislaman maka dia adalah orang munafik, dan sungguh Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah dilarang untuk menyolati jenazah orang munafik.
Allah Ta’ala berfirman, “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)
Ayat ini turun menegur Nabi -alaihishshalatu wassalam- yang meminta ampunkan untuk pamannya, Abu Thalib yang meninggal dalam keadaan musyrik.
Dan juga Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu sekali-kali menyalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84)
Ayat ini juga turun menegur Nabi -alaihishshalatu wassalam- ketika beliau menyalati jenazah Abdullah bin Ubay bin Salul, pimpinan orang munafik.
Related posts:
This entry was posted on Friday, January 29th, 2010 at 9:46 am and is filed under Jawaban Pertanyaan, Manhaj. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 30th, 2010 at 6:58 am
Assalamu’alaikum.
1. Ustadz, Bagaimana cara/langkah-langkah yang harus ditempuh oleh orang yang dahulunya pernah menghina syariat Islam dimuka umum (mimbar, koran, internet, majalah, dsb.), apakah ia harus memenuhi semua syarat taubat atau cukup dengan mengatakan kepada Allah “Ya Allah saya Bertaubat” dan bagaimana pula cara bertaubatnya orang yang dahulunya pernah menghina syariat dihadapan beberapa orang saja.
2. Seseorang yang membaca Al Qur’an tapi ia tidak sengaja merubah maknanya karena memang tidak begitu fasih membacanya. apakah ia termasuk penghina syariat ?
February 2nd, 2010 at 12:58 am
bagaimana dengan hukum melayat kepada orang kafir yang dia adalah tetangga?
(sebelah rumah)
February 6th, 2010 at 7:42 am
Assalamu’alaikum.
Jazakallah Ustadz atas jawabannya. ana usul kata asing diberi keterangan ringkas. seperti kata lahn (……….)
October 6th, 2010 at 6:00 am
[...] Roni Ialno said: January 30th, 2010 at 6:58 am [...]
February 11th, 2011 at 3:02 am
assalamu’alaikum…
ustadz saya mau bertanya apa hukumnya orang yang menikmati makanan slametan dari orang yang meninggal???minta tolong penjelasannya secara rinci dengan hadist atau dalil yang menerangkan persoalan tersebut karena keluarga saya selalu dikirim makanan slametan bila ada orang meninggal padahal kami tidak ikut dalam acara tahlilan..
Trima kasih atas jawabannya…
wassalamu’alaikum..