Hukum Bekerja Pada Rentenir
October 3rd 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Bekerja Pada Rentenir
Tanya:
Bagaimana hukum bekerja membangun rumah untuk seorang rentenir dan mendapat upah dari hasil pekerjaan rumah tersebut? Jazakallahu khairan.
Abu Muhammad, Poso
Jawab:
Hukum asalnya adalah boleh, dan tidak mengapa dia mengambil dan menggunakan uang dari upah kerjanya karena hal itu adalah haknya. Adapun kalau dikatakan bahwa uang yang diterima oleh sang pekerja berasal dari uang riba, maka kami katakan bahwa hal tersebut tidak mengapa, karena ada kaidah di kalangan ulama yang berbunyi: “Al-Itsmu ‘alal mubasyir” yang artinya: Dosa ditanggung oleh orang yang melakukannya secara langsung. Jadi dosa dari riba ditanggung oleh rentenir tersebut dan tidak ditanggung oleh orang yang makan dari harta riba tersebut selain dirinya. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 38-39)
Dan telah masyhur bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mengadakan transaksi jual-beli dengan orang-orang Yahudi yang mereka ini terkenal berjual-beli dengan cara riba, dan terkadang beliau diundang makan oleh sebagian orang Yahudi lalu beliau memenuhi undangannya, bahkan beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau masih tergadaikan pada seorang Yahudi.
Akan tetapi jika para pekerja di daerah tersebut bersepakat untuk tidak bekerja membantu rentenir tersebut sebagai bentuk nasehat kepadanya agar dia mau meninggalkan praktek-praktek ribanya serta sebagai bentuk waro’ (menjaga diri dan merasa cukup) dari harta yang haram maka hal tersebut tentunya lebih afdhol, wallahu A’lam.
No related posts.
This entry was posted on Friday, October 3rd, 2008 at 8:47 pm and is filed under Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 17th, 2010 at 4:25 pm
apaka bank krliling sama dengan rentenir ,dan siapa saja kah yang mendapat dosa atasnya????
January 9th, 2012 at 3:35 pm
Sekarang ini bnyk bermunculan bank2 syariah, katanya agar aktivitas perbankan sesuai dengan syariat Islam. Namun ternyata bnyk jg yg berpendapat bhw aktivitas yang dilakukan oleh perbankan syariah itu ternyata tidak berbeda (sama saja) dg aktivitas yg dilakukan oleh perbankan konvensional, yang membedakan keduanya hanyalah sebatas pd istilah-istilahnya sj dimana pd perbankan syariah digunakan istilah2 yg islami akan tetapi praktek pelaksanaannya tetap sama dg bank konvensional (non syariah), misal: istilah ‘bunga’ (bank konvensional) dganti dg istilah ‘bagi hasil’ (bank syariah)pdhl dlm cara mendapatkan dan pembagiannya memiliki kesamaan. Bagaimana pendapat ust. tentang hal ini?