Hukum Bayi Tabung
October 21st 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Bayi Tabung
Tanya:
Bismillaahirrahmaanirrahiim..
Ustadz Abu Muawiyah,
Ana mo tanya hukum bayi tabung dan transplantasi organ (misal Pencangkokan ginjal)? beserta keterangan para ulama sunnah bagaimana?.
Baarokallaahu fiikum
dr.Abu Hana
http://kaahil.wordpress.com
Jawab:
Adapun masalah transplantasi, maka ini telah kami jawab di sini.
Adapun masalah bayi tabung, maka berikut ucapan dari Muhaddits Al-Ashr, Asy-Syaikh Muhammad Al-Albani -rahimahullah- ketika menjawab pertanyaan yang senada dengannya dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah hal. 288. Beliau berkata, “Tidak boleh, karena resiko minimal yang muncul dari proses pengambilan sperma (sel telur) wanita tersebut adalah si dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain, sedangkan melihat aurat wanita lain hukumnya adalah haram dalam pandangan syariat, sehingga hal ini tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara tidak mungkin terbayangkan ada keadaan darurat dimana seorang lelaki terpaksa harus memindahkan spermanya ke istrinya dengan cara yang haram ini. Apalagi hal itu beresiko si dokter akan melihat aurat wanita tersebut, dan ini pun tidak boleh.
Dari sisi lain, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang-orang barat dalam perkara yang mereka senangi atau (sebaliknya) mereka hindari.
Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan hanya karena belum diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami (melalui jima’), maka perbuatannya ini menunjukkan dia tidak ridha terhadap takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya.
Kalau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa penghasilan dan harta dengan cara yang halal, maka lebih-lebih lagi tentunya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (halal) dalam mendapatkan anak.”
Incoming search terms:
- hukum bayi tabung
Related posts:
This entry was posted on Tuesday, October 21st, 2008 at 9:12 pm and is filed under Fatawa, Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Seputar Anak. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








November 1st, 2008 at 11:23 pm
Jazaakallaahu khairan katsiiran ustadz atas jawabannya..
semoga Allah Ta’ala senantiasa menjadikan antum istiqomah di atas manhaj Salafus Shalih.
Ana langsung copas jawaban antum di blog ana.
dr.Abu Hana
February 4th, 2010 at 12:51 am
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
ustadz ada hal yang ingin saya tanyakan:
bagaimana hukum USG dalam ilmu kedokteran yang dalam praktiknya dokter bisa memprediksi apakah bayi yang dalam kandungan laki-laki/atau perempuan, apakah kita di bolehkan melakukan USG terhadap bayi yang dalam kandungan?
February 5th, 2010 at 5:35 pm
Assalamu’alaikum wr wb
Saya sekarang sedang hamil 8 bln, saya berniat memberi nama anak saya Adis Rafif Attaqi yang berarti anak laki2 yang berakhlak mulia dan bertaqwa, mohon diberikan penulisannya yang benar sesuai huruf arab, dan apakah artinya benar sesuai dengan yang saya maksud?
Atas perhatian dan jawabannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr wb
Yuni
February 6th, 2010 at 12:53 pm
Assalamu’alaikum..
Ustadz..kalau sudah terlanjur memberi nama anak dg lebih dari satu kata,apa yg harus dilakukan?kalau kita mau mengganti nama anak dg nama2 yg islami,gimana caranya?
Jazakallahu khayr atas jawabannya.
January 18th, 2011 at 3:56 pm
asslamualaykum uztadz,..
adabeberapa hal yg mau saya tanyakan…..
1. saya sdh mengikuti beberapa pengkajian AlQur’an bahkan membaca bbr artikel berupa tdk adany dalil seputar adzan dan iqomah setelah bayi dilahirkan,..yg ada hanya mentaqlik dan menyebut nama sang bayi di hari kelahirannya…mohon penjelasan dari pak uztadz
2, insya’allah ustadz saya akan diberi anak perempuan masih dlm kandungan umminya ( 7 bln 2 minggu ), dan insya’allah saya beri nama Zainab Umairah Zakiah kira2 bgmn menurut pak ustadz….
kalau boleh pak uztadz dibales juga mail saya ini ke mail saya deny.sutriyadi@yahoo.co.id
sekian terimakasih pak uztadz
assalamualaykum
March 15th, 2011 at 3:46 am
Assalamu’alaikum, ustadz kalau memberi nama anak “umar faruq” menurut ustadz gimana?jazakumullahu khairan
July 8th, 2011 at 3:56 pm
[...] Dinukil dari: http://al-atsariyyah.com/hukum-bayi-tabung.html [...]
December 14th, 2011 at 7:29 am
bismillah,
assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
afwan ustadz, jika seandainya tenaga kesehatan yang membantu proses inseminasi buatan atau bayi tabung tersebut adalah akhwat,mulai dari dokter, bidan, perawat, anastesi, dll… apakah hukum tersebut masih di haramkan?
jazakallahu khoyron
March 12th, 2012 at 10:51 am
Assalamu’alaikum,,,
Anak sy 2,smuany laki laki.pernah sy diberi saran oleh dokter kandungan kalo ingin anak perempuan sebelum hamil konsultasi kedokter nanti diberi saran ttg makanan en lain2 shg bisa hamil anak perempuan.gmn itu hukumny?
Wassalamu’alaikum
March 12th, 2012 at 10:55 am
Assalamu’alaikum
Mau nambah pertanyaan:
Kalau kemaluan adl aurat bg wanita lain,bgm melahirkan yg bnr apakah melahirkan sendiri?mhn penjelasanny,terima kasih.
Wassalamu’alaikum,,,