Hukum Azan dan Iqamah Saat Penguburan
November 24th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Azan dan Iqamah Saat Penguburan
Tanya:
Apa hukum azan dan iqamah pada kuburan mayat ketika dia dimasukkan ke dalamnya?
Jawab:
Tidak ada keraguan bahwa hal itu adalah bid’ah yang Allah tidak menurunkan sulthan (argumen) tentangnya, karena hal itu tidak pernah dinukil dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan tidak pula dari para shahabat beliau radhiallahu ‘anhum, padahal semua kebaikan ada pada mengikuti mereka dan menempuh jalan mereka sebagaimana firman Allah Subhanah :
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
“Dan orang-orang yang terdahulu lagi pertama dari (kalangan) Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepadaNya” . Sampai akhir ayat
Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
Dan dalam lafadz yang lain, beliau ‘alaihishshalatu wassalam bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada tuntunan kami di atasnya maka amalan itu tertolak”.
Dan beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat”.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya dari hadits Jabir radhiallahu ‘anhu. Shalawat dan salam Allah atas Nabi kita Muhammad, seluruh keluarga dan shahabat beliau”.
(Majmu’ Fatawa karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz jilid 1 pada judul ‘Al-Ajwibah an As`ilah Al-Mutafarriqah soal no. 5)
Incoming search terms:
- hukum adzan di kuburan
Related posts:
This entry was posted on Monday, November 24th, 2008 at 11:26 pm and is filed under Fatawa. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








May 15th, 2009 at 1:01 pm
Semoga Alloh subhanahuwata’ala melindungi kita yang mau istiqomah menegakkan dienul islam dibawah bimbingan manhaj salaf, kita lihat sekeliling kita betapa banyak ummat ini yang masih mengamalkan suatu ajaran yang tidak jelas datangnya dari mana..? kalaulah tidak karena taufiq dan hidayah dari Alloh, niscaya akan samalah kita dg mereka-mereka kaum muslimin yang tertipu/ditipu oleh para RUWAIBIDHOH di pelosok maupun ditengah-tengah kota dan desa bergentayangan siang dan malam mencari pengikut tuk menemani iblis LAKNATULLOHI ALAIH di neraka Alloh Azzawajala
Na’uudzubillaahimindzaalik
_______
admin:
Allahumma amin. Barakallahu fikum
December 6th, 2010 at 10:11 am
[...] Tidak ada keraguan bahwa hal itu adalah bid’ah yang Allah tidak menurunkan sulthan (argumen) tentangnya, karena hal itu tidak pernah dinukil dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan tidak pula dari para shahabat beliau radhiallahu ‘anhum, padahal semua kebaikan ada pada mengikuti mereka dan menempuh jalan mereka. (Link) [...]
September 5th, 2011 at 1:26 pm
Assalamualaikum Saudaraku, kami ingin bisa mendapatkan dalil yang pas (lebih detail)alasan tidak boleh mengumandangkan Adzan di saat menguburkan Jenazah.
terimakasih.Wasalamualaikum Wr Wb.