Hukum Anak ‘Haram’
January 10th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Anak ‘Haram’
Tanya:
Bismillah,
Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh
Ya Ustadz, ana mau tanya berkenaan dengan nasab. Begini:
Ibu ana pernah cerita sama ana, kata beliau, ketika menikah sama bapak ana dulu, mereka menikah tanpa wali. beliau mengakui bahwa menikahnya dengan bapak ana adalah dengan cara “kawin lari”.
Setelah mengetahui hal itu, ana kemudian bilang sama ibu ana agar menikah lagi sama bapak karena sebenarnya mereka belum sah nikahnya. beliau sebenarnya mau, tapi bapak ana yg gak mau.
Nah, yg ingin ana tanyakan. Pertama, masalah nasab ana ini gimana, ya Ustadz. Di blog ana, ana menuliskan fulan bin fulan (yakni nisbah kepada ayah). Apakah hal ini dibenarkan? Sedang ana terlahir sebagai “anak haram”. Bolehkah nasab kepada ibu? Misalnya seperti shahabat abdulloh bin ummi maktum yang nasab ke ibu, bukan bapak. Mohon petunjuknya ya Ustadz.
Yg kedua bagaimana solusinya biar orang tua ana bisa “resmi” menikahnya. sedang dari pihak bapak nggak mau, ya mungkin alasannya “malu”, begitu.
Demikian, atas jawabannya ana ucapkan jazakallohu khoiron katsiron wa barokallohufiikum.
[mohon maaf pertanyaan telah kami edit, serta nama dan email penanya tidak kami tampilkan, semuanya guna menjaga privasi penanya, (admin)]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa menikah tanpa wali (bagi wanita) adalah haram dan tidak syah sehingga dia dihukumi perzinahan. Karenanya anak yang terlahir dari pernikahan seperti itu adalah anak zina, dan nasabkan dikembalikan kepada ibunya, bukan kepada ayahnya. Ini berdasarkan hadits Aisyah dan Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak yang lahir untuk pemilik kasur (yakni: anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina adalah batu (yakni: tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hanya saja jika ‘kawin lari’ ini dilakukan karena mereka meyakini bolehnya atau meyakini syahnya ‘kawin lari’, maka pernikahan seperti ini dikategorikan ke dalam nikah syubhat. Dan hukum anak yang lahir dari pernikahan syubhat seperti ini bukanlah anak ‘haram’ akan tetapi syah sebagai anak dari ayah dan ibunya, karenanya dia bisa menisbatkan namanya kepada ayahnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah- dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (5/641).
Adapun setelah mengetahui bahwa hukum ‘kawin lari’ adalah tidak syah, maka keduanya (ayah dan ibunya) wajib untuk berpisah lalu keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim (satu kali haid). Ini adalah fatwa dari Asy-Syaikh Abdurrahman Al-Mar’i -hafizhahullah-.
Kembali ke pertanyaan antum: Apakah boleh bernisbat kepada ibu?
Jawab: Jika ‘kawin lari’ orang tua antum termasuk dari nikah syubhat maka tidak ada masalah antum bernisbat kepada ayah. Jika bukan termasuk nikah syubhat, yakni keduanya sudah mengetahui tidak syahnya ‘kawin lari’ maka antum tidak boleh bernisbat kepada ayah tapi hanya bernisbat kepada ibu, berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Aisyah di atas.
Adapun keengganan ayah untuk menikah kembali, ana kira bisa dimaklumi karena dia mengira nikah ulang itu harus adakan nikah dengan mengundang banyak orang plus resepsi lagi. Tapi saya kira antum sudah mengetahui bahwa yang menjadi rukun dan syarat syahnya nikah hanyalah adanya kedua mempelai, adanya ijab qabul, keridhaan kedua mempelai, wali bagi wanita, mahar, dan 2 orang saksi dari kalangan lelaki dewasa. Jadi kapan rukun dan syarat nikah ini terpenuhi maka nikahnya sudah syah walaupun tidak ada resepsi dan tidak mengundang orang lain. Jadinya antum tinggal memahamkan ayah antum akan masalah ini, semoga dia bisa paham. Dan antum juga bisa mengingatkan bahwa jika dia tidak mau menikah maka anak-anaknya adalah anak ‘haram’ dan bukan anaknya sehingga akan berlaku padanya hukum:
a. Dia dan anak-anak istrinya (karena anak-anak dinisbatkan kepada ibunya) tidak saling mewarisi.
b. Dia tidak wajib memberi nafkah kepada anak istrinya.
c. Dia tersebut bukan mahram bagi anak wanita istrinya.
d. Dia tidak bisa menjadi wali bagi anak wanita istrinya dalam pernikahan.
Wallahul muwaffiq, wahuwa a’lam wa ahkam.
Incoming search terms:
- hukum anak haram
- hadits riwayat bukhari muslim seorang anak yg terlahir diluar nikah tdk punya hak untuk masuk syurga
Related posts:
This entry was posted on Sunday, January 10th, 2010 at 5:04 am and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Seputar Anak. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 11th, 2010 at 1:07 am
bismillah, ustadz, apakah benar pemahaman ana bahwa nikah dalam keadaan perempuan hamil serta keduanya tidak mengetahui bahwa hal ini dilarang, maka nikah ini termasuk nikah syubhat ?, kemudian anaknya tetap bisa dinasabkan kepada bapaknya dalam setiap nikah yang digolongkan nikah syubhat ?, dan apakah dalam setiap nikah yang digolongkan nikah syubhat (setelah diketahui haramnya, admin), maka dihukumi tidak syah, harus nikah dg akad baru, tanpa harus dipersyaratkan istibro’ ? jazakallahu khoir
January 13th, 2010 at 2:12 am
Bismillah,
Ustadz Abu Muawiah Hafizahullah mohon penjelasan atas pertanyaan yang masuk ke blog ana sebagai berikut :
assalamu’alaikum.
ustadz hafidhokumullah. ana mau menanyakan tentang anak hasil perkosaan. ada seorang gadis (msih belajaiyg diperko di ponpes) ktika liburan diperkosa oleh seorang laki laki yg msih tetanggax. dan qodarullah akhirx gadis itu hamil.
sempat dari pihak keluarga laki laki minta diselesaikan secara kekeluargaan yaitu laki laki tsb bersedia untk menikahi sigadis. tetapi sigadis keluargax tdk mau. akhirx gadis tsb melahirkn dan anakx diadopsi oleh seseorang.kmudian gdis tsb kembali masuk ponpes(krna br umur 16 th) yg mau ana tanyakan:
1.bolehkah anak tsb diadopsi.
2.anak tsb bernasab kpd siapa.
3.apakah nantix anak tsb perlu dikasih tau riwayat kelahiranx.dan pada umur berapa sbaikx anak tsb mengetahuix
4.apkh anak tsb jg perlu di kenalkn dg bpakx.
5. bgmna hubungan anak tsb dg anak2 ibunya dn anak bapakx.
syukran/jazakumullahu khairo
January 20th, 2010 at 3:13 am
Assalamu’alaikum, ustadz, ibu ana pernah cerita bahwa waktu kawin dengan bapak ana (waktu itu status ibu ana janda, suami pertamannya meninggal dunia), ibu ana kawin tanpa persetujuan ortunya, ortu ibu ana (utamanya bapak dari ibu ana) tidak suka dengan bapak ana, akhirnya ibu dan bapak ana memutuskan menikah di KUA dengan wali Hakim… bagaimanakah status pernikahan bapak dan ibu ana ini? Setelah menikah di KUA, baru bapak dan ibu plang ke rumah ortu ibu ana, dan meminta maaf…setelah itu hubungan ortu ibu ana dengan bapak dan ibu ana menjadi baik kembali… apakah ini termasuk nikah syubhat?
kalo iya, bagaimana cara memperbarui akadnya sedang bapak ana -ghoffarollohulahu- telah meninggal?
bagaimanakah hukumnya bagi wanita yang tidak mengetahui hukum wajibnya mandi junub selama bertahun2 berumah tangga karena kejahilan terhadap ilmu dien, kemudian setelah suaminya meninggal baru mengetahui hal tersebut?
Jazaakumulloh khoiron katsiiron
February 4th, 2010 at 1:07 am
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
apabila kita berjauhan dengan orang tua (di luar pulau), bagaimana cara kita berbakti kepada orang tua, apakah dengan menelpon ortu tiap pekan menanyakan kabar, itu sudah termasuk berbakti?sedangkan untuk berkunjung ke rmh ortu memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga hanya berkomunikasi dengan ortu lewat telepon
terimakasih atas jawabannya
wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
February 7th, 2010 at 3:36 pm
Bismilah…Apakah hukum anak zina?Apa yg seharusx ayah anak zina itu harus di perbuat..Apakah menelantarkanx atau tetap mengasuhx
June 3rd, 2010 at 3:41 am
Ass.wr.bb
assalammualaikum ustad,saya menikah dengan wali hakim.dikarenakan orang tua saya tidak menyetujui hubungan saya.meski kami sudah mencoba berusaha berbicara dgn ortu tp ortu tetap tidak setuju.akhirnya setelah konsultasi dengan seorang ustad yg juga penghulu pegawai KUA dikota saya,beliau menyarankan kami untuk menikah.dikarenakan alasan orangtua saya bukan karena alasan syar’i dan kami sudah dewasa umur saya 29th,swami 37th, bapak saya sudah lama menikah lagi dan meninggalkan ibu saya kurang lebih 10 tahun.tapi bapak tidak menceraikan ibu,jadi gantung gitu ustad.ibu&bapak saya tinggal dikota yang berbeda.bapak saya sudah jarang pulang & tdk lagi menafkahi ibu saya sejak menikah lagi.tetapi untuk biaya kuliah saya,masih dari bapak waktu itu.saya sudah kurang lebih 5 tahun bekerja & membiayai hidup saya sendiri.
akhirnya saya menikah di kota tempat orangtua swami saya (sumatra) yangmana kota ini berbeda dengan kota dimana ibu (balikpapan) dan bapak (tarakan)saya tinggal.
sehingga waktu itu saya menikah dengan menggunakan wali hakim,karena di kota tempat saya menikah tidak ada satupun saudara saya.tetapi pernikahan saya tercatat resmi di negara.
saya sudah memohon maap dengan ortu saya,ketika kemarin saya pulang mendadak krn eyang saya meninggal.sehingga bapak saya juga datang ke balikpapan.akhir-akhir ini hubungan bapak& ibu saya sudah mulai membaik,ibu saya sudah bisa memaafkan bapak saya.ohya sedangkan swami saya belum memohon maap dengan ortu saya.kami menunggu waktu yang tepat.
yang ingin saya tanyakan,syahkah pernikahan saya secara agama?dan sebaiknya apa yang harus saya&swami saya lakukan.kami baru menikah 4 bulan ini.
terimakasih ustad mohon sarannya.waalaikumsalam
note:saya minta tolong untuk daerah kota saya mohon nanti dihilangkan.thanks
August 28th, 2010 at 10:55 pm
Bismillah
Assalamualaykum Warohmatullah Wabarokatuh…
Afwan Ustadz..ana mau tanya tentang nikah,dulu ana sewaktu menikah dengan istri yang sekarang dari pihak istri di walikan oleh wali hakim,di karena kan ketika kami menikah kami berada di pulau yang berjauhan dengan dengan tempat tinggal kedua orang tua istri ana,kalau naik kapal laut diperkirakan sekitar 1 malam perjalanan, pertanyaan ana apakah pernikahan ana sah, untuk ustadz ketahui ana sekarang sudah mempunyai 3 orang anak.
Apa yang seharusnya ana lakukan apabila pernikahan ana dianggap tidak sah?
October 2nd, 2010 at 4:05 pm
Assalamu’alaikum…
ustadz, yang bisa tergolong nikah syubhat itu apa saja? Dan bolehkah si ‘suami’ dari nikah syubhat menjadi wali nikah bagi anak perempuannya padahal ia belum mengulang akad nikah yang baru?
Terimakasih atas penjelasannya ustadz
Wassalamu’alaikum
October 5th, 2010 at 10:57 pm
bismillah.
ya ustadz hafizhakumullahu ta’ala,
jika seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan dalam keadaan perempuan itu hamil akibat zina, (a’udzubillahi mindzalik),
namun keduanya menganggap nikah tsb sah.
apakah hal ini masuk dalam kategori nikah syubhat??
apakah hukum mahram tetap berlaku pada keadaan itu ?
misal antara anak hasil zina (laki-laki) tersebut dengan adik si lelaki yang berzina tsb (perempuan) tetaplah berlaku hubungan seperti keponakan dengan bibi,
sehingga mereka tetap dianggap mahram??
jazakumullahu khairan
October 6th, 2010 at 4:11 am
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Saya seorang pemuda muslim (26 thn) yang sedang menjalani hubungan dengan seorang wanita muslim sebut namanya “Dina”. Kami sudah menjalani hubungan lebih dari 1 tahun dan berencana akan melanjutkan ke jenjang pernikahan dalam waktu dekat.
Wanita yang ingin saya jadikan istri adalah seorang anak tunggal di keluarganya (dan statusnya sbg anak angkat). Statusnya sebagai anak angkat tidak membuat saya mundur untuk menjalani hubungan lebih serius dengan dia, karena saya sangat sayang dan mencintainya. Kedua keluarga pun juga sudah bertemu dan merestui hubungan kami berdua.
Diceritakan oleh calon mertua saya (ibunda kekasih saya) : bahwa Dina diadopsi/diangkat dulu pada hari kelahirannya di sebuah rumah sakit di Bandung. Ortu angkatnya tidak mengetahui siapa orang tua/keluarga kandung Dina karena proses pengangkatan Dina sebagai anak mereka sangat mudah karena sepertinya Dina adalah anak2 terlantar saat di rumah sakit tersebut dan pihak rumah sakit memberikan kemudahan agar Dina diasuh oleh pasangan yang tidak memiliki anak (calon mertua saya). Secara hukum negara dan sipil Akta Kelahiran Dina pun ditulis atas nama orang tua angkatnya.
Nah kebimbangan saya dan yang ingin ditanyakan, Kelak di saat kami akan melangsungkan pernikahan. Apakah papa Dina (ortu angkatnya) sah sebagai wali nikah Dina?
Menurut persepsi saya (maaf mungkin pemikiran tentang agama Islam tidak terlalu dalam), Ayah Dina berhak dan bisa saja menjadi wali nikah Dina kelak karena suatu kebanggaan seorang ayah (walaupun ortu angkat) yang membesarkan Dina dari bayi yang masih merah, mendidik, merawat, mennyekolahkan Dina sampai Dina bisa berpendidikan tinggi sekarang (S2) untuk menikahkan Dina dengan pasangan hidupnya..
Dina pun pernah saya tanyakan, Dia tidak mau mencari dan tidak akan pernah mau mencari tahu siapa ortu kandungnya. karena bagi dia ortu dia sekarang (ortu angkat) adalah segala2nya bagi hidupnya Dina dan Dina sangat menyayanginya dan ingin menjaga mereka di saat masa tua ortu angkatnya.
Mhn petunjuk dan pencerahan dari Ustad atas kebimbangan saya ini?
Terima kasih
Wassalamualaikum..
December 5th, 2010 at 5:35 am
Assalammualaikum wr.wb
Afwan ustadz, Saya mau bertanya, 3 tahun lalu saya menikah dengan suami saya dan di karuniai seorang anak perempuan, tapi pernikahan tersebut terjadi setelah hamil di laur nikah/MBA (Maaf ustadz). saya di nikahkan resmi langsung ayah saya sbg wali. saya pernah dengar saran-saran dari keluarga suami,bahwa setelah nanti anak pertama saya itu lahir, saya dan suami harus menikah kembali. Tapi ustadz, masalahnya sekarang saya telah hamil lagi 2 bulan dan kami belum melaksanakan nikah kembali setelah melahirkan. yang ingin saya tanya bagaimana status anak saya yang pertama? dan bagaimana status calon bayi yang masih saya kandung? apa yang harus kami lakukan? apakah suami tidak bisa menjadi wali bagi anak2 saya? syukran ustadz..wassalammualikum wr.wb
December 10th, 2010 at 7:47 am
Ass.. Ustadz, saya mau nanya.. saya pernah berhubungan dengan janda tiga anak selama kurang lebih 10 tahun (tidak menikah) dan kami mempunyai satu orang anak laki-laki dari hasil hubungan kami sekarang berumur lima tahun. Dan saat ini kami sudah berpisah,dan saya sudah menikah. anak hasil hubungan zina kami di ambil mantan saya. dan saya tidak di perbolehkan ketemu sama anak saya lagi. tapi kebutuhan mereka semua saya yang biayai (via transfer). sejak kami berpisah mantan saya sering mengancam saya mau membunuh anak saya dan bunuh diri. bagaimana ya caranya saya membiyai anak saya ?? karena istri saya tidak mau kalau hasil jerih payah saya di nikmati sama mantan saya dan anak-anaknya, kecuali anak saya. apa bisa saya mendapatkan hak atas anak saya, karena saya takut anak saya besar di lingkungan yang menurut saya kurang baik. bagaimana caranya saya bisa bertemu anak saya ?? Terima kasih Ustadz mohon sarannya.. wassalammualikum wr.wb..
December 16th, 2010 at 3:14 am
hukum nikah siri yang sudah nikah
December 16th, 2010 at 6:03 am
Ass.. Ustadz, tapi saya sangat menyayangi anak saya dan saya takut, kelak anak saya membenci saya dan tidak mengakui saya nantinya. saya juga tidak tega menelantarkan anak saya. waktu saya masih berhubungan sama mantan saya, saya sudah berkali-kali mengajaknya menikah, tapi dia tidak mau. saya bingung sendiri, apa maksud dan tujuan mantan saya. malahan dia hanya membuat buku nikah palsu, agar dapat di masukan ke kantor.(saya tidak tau gimana cara dia mendapatkan buku tsb). tapi setelah kami pisah, saya pindah kerja dan tidak menggunakan buku nikah palsu lagi. dan kami punya akte lahir anak saya. akte itu masih ada sama saya. adakah cara lain agar saya dapat terus menafkahi anak saya?? apakah saya dapat menggunakan akte itu suatu hari nanti ?? karena dalam hal ini anak saya sama sekali tidak bersalah..(hanya korban). yang bersalah adalah kami orang tuanya. wassalammualikum wr.wb..
February 7th, 2011 at 1:43 pm
Bismillah,
utadz saya mau nanya..
seorang janda menikah dengan duda tetapi tanpa wali, walinya wali hakim dari KUA (mereka kawin lari tanpa izin orang tuanya). Hasil dari pernikahan tersebut lahir 2 orang anak, anak pertamanya laki-laki, anak keduanya perempuan. Setelah kedua anaknya besar mereka baru mengetahui bahwa nikahnya tidak sah, lalu mereka melakukan akad nikah ulang..Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah anak2nya dinasabkan ke bapaknya?
2. Bolehkah anak laki-lakinya menjadi wali pada pernikahan adik perempuannya?
Jazakumullah khiaran
February 16th, 2011 at 8:31 am
Bismillah,
afwan ustadz ana mau tanya..
Ada wanita yg minta khulu’ dr suaminya dgn menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan emas (merupakan hasil usaha dia dan suaminya bersama2/bukan uangnya pribadi). Suaminya menerima uang dan emas tsb, tp hanya berkata “kita lihat nanti”. Lalu dia kawin lari (tanpa sepengetahuan walinya)
1. Apakah dia sudah sah talaq dr suami pertamanya ini?
2. apakah nikahnya yg ke-2 ini sah?
Kemudian dr pernikahan kedua ini dia punya anak (laki2 dan perempuan)..selang beberapa tahun dan kedua anaknya mulai besar, keluarganya tau, kemudian mrk dinikahkan ulang.
1. Bagaimana status anaknya? Apakah kedua anaknya bs dinasabkan kpd ayahnya (suami ke-2)?
2. Bisakah anak laki-lakinya menjadi wali pada pernikahan adik perempuannya?
Mohon penjelasannya ustadz..
Jazakumullahu khairan..
April 1st, 2011 at 11:00 am
assalamualaikum..!! sy mahu bertanya.. ada kawan saya ni,dia bercinta dgn seorang perempuan yg mana perempuan itu telah diceraikan suaminya akan tetapi penceraiannya masih belum diputuskan mahkamah..!! atas sbb cinta mereka telah melakukan hubungan zina..dan telah lahir seorang anak luar nikah hasil dari hubungan tersebut..!! apakah pasangan tersebut boleh berkahwin apabila makhamah sudah sahkan penceraian perempuan tu dgn suaminya dan apakah status anak itu dgn kawan saya itu yg telah berzina dgn perempaun itu..??
August 15th, 2011 at 9:32 am
Bismillah,
Kepada Ustadz Abu Muawiah Hammad hafidzahulloohu ta’ala,telah masuk ke blog ana (http://aburamiza.wordpress.com) 2 (dua) buah pertanyaan:
1. Assalamualaikum Ustad,
saya mempunyai adik sepupu perempuan yg saat ini kondisinya hamil di luar nikah. Dan kami, keluarga, ingin secepat mungkin agar dia menikah dg orang yg telah menghamilinya. Apakah pernikahannya akan sah atau tidak? Bagaimana prosedur yang benar dalam agama Islam? Dan satu hal lagi, baru kami ketahui, bahwa adik sepupu kami itu dulunya, orang tuanya menikah dikarenakan kecelakaan kehamilan yg sama dg dia (adik sepupu). Dan dinikahkan resmi. Bagaimana ini hukumnya Ustadz, apa yg harus kami lakukan? Karena ada masukan2 seperti orang tua adik sepupu harus menikah kembali dulu, Bapak sepupu kami ini tdk boleh mengawini pernikahan anaknya? Mohon jawaban dari Ustadz atas kebingungan kami ini. Terima kasih.
2. salam…
sy nk tanye, apkah kesan jika, lelaki baru kahwin janda, kemudian bernikah pula dengan cucu isteri….
serta langkah untuk mengatasi…
terima kasih.
Demikian pertanyaan tersebut atas jawabannya ana ucapkan jazakalloohu khoir
August 17th, 2011 at 8:04 am
apakah mengeluarkan madzi waktu puasa bisa membatalkan puasa saya tidak?
terimakasih sebelumnya
September 6th, 2011 at 5:31 pm
Assalamualaikum wr.wb. ustad….sebentar lagi saya akan melangsungkan pernikahan, tetapi ada satu hal yg mengganjal di hati saya karena saya pernah mendengar dari tetangga calon saya bahwa calon saya ngga jelas bapaknya…semacam ibunya selingkuh dengan tetanga di kala ayahnya sedang bekerja di luar kota dalam jangka waktu yg lama..saya bingung apa yg harus saya perbuat agar kelak keturunan saya menjadi turunan yg baik…assalamualaikum wr.wb
Waalaikumussalam.
September 12th, 2011 at 1:40 am
Assalamualaikum wr. wb
Ustadz, saya bingung, saya perempuan yg terlahir dalam keluarga kristen, ayah dan ibu saya menikah secara kristen..
ketika saya masuk SD, kami menjadi pemeluk Islam, (dalam ktp maupun KK tercantum beragama Islam) tp saya sendiri tidak tau bagaiamana prosesnya, yg jelas sejak saat itu hingga saat ini saya meyakini agama saya Islam dan berusaha menjalankan kewajiban2nya meski belum sempurna karena tidak mendapatkan bimbingan agama dari orangtua sehingga harus mencari2 sendiri.
Yang sangat disayangkan, kedua orang tua saya hingga saat ini hampir tidak pernah menjalankan kewajiban keIslamannya (baik sholat maupun puasa). Lantas bagaimana status keislaman saya dan status saya sebagai anak? siapakah yang berhak menjadi wali saya saat menikah?
mohon penjelasannya ustadz
trimakasih
September 20th, 2011 at 4:18 pm
Assalamu’alaikum
Ustadz, apakah syah nikah syubhat yang diulang tapi sebelumnya mereka tidak dipisah terlebih dahulu atau langsung melakukan akad.
jazakumullah khairan
September 20th, 2011 at 9:46 pm
assalamualaikum….
saat ini saya punya calon istri…dengan hasil kawin lari..tapi saat ini 2 keluarga telah setuju…dan juga calon saya itu setelah di hitung ternyata dia deprediksi telah di kandung ibunya sebelum ibunya menikah …yg jadi pertaanya bagamana cara saya menyampaikan hal tersebut ke calon mertua saya…agar dpt di mengerti dan tidak tersinggung?
October 4th, 2011 at 12:16 am
assalamu alaikum pak ustad?
begini ya pak,,,sya ditanya teman?akhir ini marak sekali berita ayah kandung memperkosa putrinya sendiri,,,yang dia tanyakan bagaimana hukum perwalian jika putrinya itu menikah dengan lelaki lain?
October 4th, 2011 at 10:04 am
Bismillah,
Ustadz Abu Muawiah Hammad hafidzhullohu ta’ala, telah masuk ke blog ana (https://aburamiza.wordpress.com) sebuah pertanyaan sebagaimana yang tercantum di bawah ini:
pak ustad sekarang banyak perkosaan ayah terhadap putrinya sendiri. bagaimana hukum perwalian manakala ayahnya sendiri yang harusnya menjadi wali telah memperkosa putrinya?apa sah hukum pernikahan jika walinya (bapa) yang pernah menggaulinya?
Atas perhatian dan jawabannya ana ucapkan jazakallohu khoiron
October 20th, 2011 at 9:46 am
assalmualaikum
begini pak ustad. sy dl prnh menikah, selama setahun lebih tp tdk dikaruniai anak. lalu kami bercerai. secara agama kami sdh sah bercerai. tp akta dari pengadilan blm keluar. ketika itu sy pernah dekat dgn seorang laki2 , tp hubungan sy dgn laki2 itu sdh berakhir slm 5 bln, kemudian sy br tau kl sy hamil 6 bln. krn sy sdh tdk ad hubungan lg dg laki2 itu dan sy ada rncna mw menikah dgn laki2 sholeh. smpai saat ini sy blm menceritakan ke calon suami sy kl sy sedang hamil, mksd sy sampai sy melahirkan. bgmn mnrt ustad? saya benar2 bingung…..apa sy harus mundur menikah? dan apa blh sy minta calon suami sy untuk menjaga aib saya dr keluarga dy dan keluarga sy? tp sy takut harus jujur.terima kasih pak. mohon bimbingannya
wassalamualaikum
October 20th, 2011 at 9:55 am
assalmualaikum
begini pak ustad. sy dl prnh menikah, selama setahun lebih tp tdk dikaruniai anak. lalu kami bercerai. secara agama kami sdh sah bercerai. tp akta dari pengadilan blm keluar. ketika itu sy pernah dekat dgn seorang laki2 , tp hubungan sy dgn laki2 itu sdh berakhir slm 5 bln, kemudian sy br tau kl sy hamil 6 bln. krn sy sdh tdk ad hubungan lg dg laki2 itu dan sy ada rncna mw menikah dgn laki2 sholeh. smpai saat ini sy blm menceritakan ke calon suami sy kl sy sedang hamil, mksd sy sampai sy melahirkan. bgmn mnrt ustad? saya benar2 bingung…..apa sy harus mundur menikah? dan apa blh sy minta calon suami sy untuk menjaga aib saya dr keluarga dy dan keluarga sy? tp sy takut harus jujur.terima kasih pak. mohon bimbingannya
wassalamualaikum
November 6th, 2011 at 9:37 pm
bismillah
afwan mungkin tdk sesuai tema.
soal penisbahan,
ana lahir di pekalongan faktanya,selang bberapa hari dibawa ke solo trus aktanya dibuat di solo & ditulis “lahir di solo”,
1.Apakah penisbahannya ke solo/pekalongan?
2.dalam pengisian surat dsb. TTL diisi solo/pekalongan?
jazakalloh khoiro
January 2nd, 2012 at 1:05 pm
ustad,
saya mau tanya hukum mahrom tidaknya anak lelaki hasil perzinaan dengan istri sah ayah biologisnya.
terima kasih ustad
Wassalamualaikum
January 7th, 2012 at 2:48 pm
apa hukumnya menikah bagi yang hamil lebih dulu’lalu gimana setus anak tersebut?
February 9th, 2012 at 10:48 am
saya rasa anak itu tidak haram,melaikan anakitu anugrah yang diberikan kepada ortu yang sudah di percaya untuk merawat anak,tapi yang menyebabkan anak itu jadi haram adalah para ortunya yang melakukan jinah,padahal allah telah melarang umatnya agar tidak melakukan jinah,tapi itu salah manusianya saja,
emm artikel ini bagus buat dibaca dan dipahami
April 3rd, 2012 at 10:56 am
Bagaimana hukumnya jika ada perempuan yg hamil diluar nikah,kemudian stlah mlhirkan dia tidak akd lg,krn mrka brkyakinan sah dlm prkwinannya dlm keadaan hamil..
setelah 2th mereka tinggal brsama tnp nikah ulang,lalu hukumnya menggauli perempuan zinah nya apa? dan anak yg telah dilahirkannya itu bagaimana kewjiban menafkahi anak tersebut krn itu hsl perzinahan mereka