Haramnya Isbal Secara Mutlak
July 20th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
07 Sya’ban
Haramnya Isbal Secara Mutlak
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Apa yang berada di bawah mata kaki berupa kain sarung maka tempatnya adalah dalam neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 5787)
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu anhuma dia berkata:
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
“Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku saya terjurai (sampai ke tanah). Maka beliau bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!” Maka akupun langsung menaikkan kainku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Maka akupun menaikkan lagi. Dan setelah itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.” (HR. Muslim no. 2086)
Penjelasan ringkas:
Hadits riwayat Al-Bukhari di atas menunjukkan tiga perkara:
1. Haramnya isbal atau memanjangkan kain melewati mata kaki, bahkan amalan ini merupakan dosa besar karena di ancam dengan neraka.
Hukum ini berlaku secara mutlak, baik pelakunya melakukannya karena sombong maupun tidak, hanya saja yang melakukannya karena sombong lebih besar dosa dan siksaannya. Karena, barangsiapa yang melakukan isbal tanpa kesombongan maka diancam masuk neraka. Sementara yang melakukannya karena sombong maka siksaannya lebih besar, yaitu Allah tidak akan berbicara kepadanya dan tidak akan melihatnya, serta baginya siksaan yang pedih di dalam neraka.
2. Hadits di atas berlaku umum untuk semua kain baik berupa celana, sarung, baju, dan semacamnya yang dipakai.
3. Tinggi minimal kain adalah jangan sampai berada di bawah mata kaki. Artinya, jika sebagian mata kakinya nampak dan sebagian lain tertutup dengan kain, maka ini belum termasuk isbal yang diharamkan karena kainnya belum sampai di bawah mata kaki.
Adapun hadits Ibnu Umar di atas, maka dia menunjukkan tinggi kain yang disunnahkan, yaitu sampai pertengahan betis.
Incoming search terms:
- isbal dalam islam
- haramnya isbal
Related posts:
This entry was posted on Tuesday, July 20th, 2010 at 3:34 am and is filed under Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 5th, 2010 at 8:50 am
Assalamu`alaikum
Ana mau tanya tntang isbal ini ustadz,kan dalam teks hadits di atas hanya disebutkan kain sarung,apakah hal ini juga berlaku untuk celana panjang atau baju gamis serta bagaimana dengan hukum memakai kaos kaki, apa kaos kaki termasuk isbal? Mohon penjelasan ustadz segera. Supaya hati saya tak bimbang. Jazakallah
December 5th, 2010 at 11:54 pm
assalamu’alaikum wrwb
bagaimana hukumnya bila laki2 memakai jubah yang panjang,sebagaimana kalangan orang2 arab memakainnya.
wassalam
December 6th, 2010 at 12:26 am
Bismillah…
Ada saudara ana yg berkata bahwa semua hadits yg menerangkan tentang isbal itu hanya menyangkut izaar(sarung). Dia tidak menemukan dalil yg jelas untuk selain sarung, sehingga dia masih ragu untuk menaikan celananya diatas mata kaki.
Walaupun ana sudah kasih dalil yg bersifat umum, “Apa-apa yg berada dibawah mata kaki tempatnya dineraka”, tetap dia masih minta dalil yg jelas dari segi lafadz untuk celana.
Bagaimana bantahannya ya Ustadz ?
September 8th, 2011 at 4:20 pm
Assalamu’alaikum Warahmatullah,
Pak Ustadz.
Di dalam kitab yang merupakan penjelasan dari kitab Shahih Muslim, yaitu Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menuliskan pendapat:
وأما الحاديث الطلقة بأن ما تت الكعبي ف النار
فالراد با ما كان للخيلء لنه مطلق فوجب حله على
القيد. وال أعلم
Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka
wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a’lam.
Bagaimana kita menyikapi tulisan di atas tersebut?
Mohon penjelasannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullah.
September 13th, 2011 at 2:16 pm
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Terimakasih atas jawaban yang gamblang dari Pak Ustadz.
Saya tergelitik untuk menanyakan hal tersebut di atas karena ada teman yang mengatakan bahwa isbal ini adalah hal ikhtilaf sehingga dia katakan tidak akan menjalankannya. Dia merujuk kepada sebuah informasi yang disampaikan oleh salahseorang ustadz (di internet juga) yang berjudul Fiqih-ikhtilaf (bentuk PDF) yang mengatakan bahwa klaim pengharaman isbal secara mutlak adalah kurang tepat. Akibatnya dia meyakini bahwa isbal menjadi boleh (karena adanya ikhtilaf para ulama- dan dengan hanya membaca informasi tersebut)- Saya juga sempat bingung.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana sikap kita selaku orang yang baru belajar islam terhadap adanya ikhtilaf? (dengan adanya keterbatasan pemahaman dan kapasitas keilmuan)
Ada juga ustadz yang mengatakan bahwa amalan/praktek ibadah yang hukumnya sunah boleh untuk sementara di’tangguhkan’ sepanjang pelakunya tidak jatuh kepada hal yang haram.
Alasannya: Masing-masing orang hukumnya bisa berbeda tergantung kondisi dirinya dan kapasitasnya dalam memahami hadis tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa jangan sampai kita melaksanakan amalan sunah membuat orang lain lari dari islam dengan mencontohkan hadits yang menceritakan teguran nabi Shallallahu Alaihi Wassalam terhadap Sahabat Mu’adz bin Jabal radliallahu anhu?
Mohon penjelasan kembali.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
September 23rd, 2011 at 2:45 pm
assalamualaikum
ustad bagaimana jika memakai sepatu boot/ sepatu safety yang tingginya sampai lebih dari mata kaki atau menutupi mata kaki? apa termasuk isbal?
March 14th, 2012 at 3:38 pm
Haram melakukan isbal, berarti hukumnya wajib ya seperti layaknya sholat 5 waktu yang wajib. Mohon penjelasannya ustadz …
March 29th, 2012 at 3:17 pm
Assalamu’alaikum ustadz,
Kalau celananya menutup mata kaki, tapi jika duduk ataupun ruku’, tapi mata kakinya terlihat, apakah itu sudah melewati batas isbal? terima kasih atas jawabannya.
April 11th, 2012 at 9:08 am
Bismillah
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Afwan Ustadz, ana mau tanya sepurar masalah isbal.
Apabila celananya itu asalnya melebihi mata kaki lalu dilipat tanpa dijahit sampai diatas mata kaki itu masih digolongkan isbal atau tidak? Kalau ada ana minta di cantumkan hadits / fatwa yang menjadi hujjah dari hal diatas karena di sekitar ana ada beberapa ikhwan yang melakukannya.
Atas jawabannya ana ucapkan jazaakumulloh Khoiron katsiron.
April 21st, 2012 at 9:07 pm
Sebagai perbandingan, contoh tulisan yang menjelaskn isbal tanpa sombong hukumnya mubah; http://abuhauramuafa.wordpress.com/2012/04/06/hukum-isbal-dalam-islam/