Halalkah Upah Bekam? Dan Hukum Muslimah Bekerja di Luar Rumah
December 31st 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Halalkah Upah Bekam? Dan Hukum Muslimah Bekerja di Luar Rumah
Tanya:
assalamua’alaikum…
ustad apa yg harus ana lakukan,akhir – akhir ini istri ana merasa bosan dirumah..
istri selalu minta kepada ana mencari kegiatan diluar,karena sebelumnya istri ana punya sdkt kegiatan yaitu bekam panggilan…tp sjk menikah ana srh dirumah,sekarang istri pngn bekam lagi..kami memang blm dikarunia anak..ana minta solusinya..& bgmana hukumnya bekam dijadikan mata pencaharian..sukron
“ibnu cali” aghatafan@yahoo.co.id
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah. Dalam permasalahan ini ada tiga hukum yang butuh diperhatikan:
1. Hukum wanita keluar rumah.
2. Hukum wanita bekerja di luar rumah.
3. Hukum menarik upah dari bekam.
Adapun yang pertama kami katakan:
Pada dasarnya seorang wanita diperbolehkan keluar dari rumahnya dengan beberapa ketentuan:
1. Menutup aurat.
2. Tidak memakai sesuatu yang bisa menarik perhatian (fitnah), baik berupa perhiasan maupun motif dan warna pada pakaiannya.
3. Tidak sering keluar, yakni dia keluar ketika ada kebutuhan saja. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliah terdahulu,” sebagian mufassirin menafsirkan maknanya: Janganlah kalian terlalu sering keluar dari rumah-rumah kalian.”
Adapun hal yang kedua kami katakan:
Seorang wanita boleh-boleh saja bekerja di luar rumah selama dia membutuhkan pekerjaan tersebut dan selama tidak terjadi kemungkaran dalam pekerjaannya, semisal harus menampakkan aurat kepada yang bukan mahram atau ikhtilath (berbaurnya lelaki dan wanita) atau yang semacamnya. Adapun jika suaminya sudah memberikan nafkah yang cukup untuk dirinya dan anak-anaknya maka tidak ada alasan bagi dia untuk bekerja di luar rumah dengan mempertaruhkan kehormatannya. Karena sebagaimana yang disebutkan di atas, dia tidak boleh sering keluar rumah dan hanya boleh keluar ketika ada kebutuhan, sementara jika dia bekerja keluar rumah mengharuskan dia akan sering keluar.
Adapun masalah yang ketiga yaitu hukum menerima upah bekam, maka perlu diketahui dalam membekam juga membutuhkan modal, semisal pisau bedah, minyak habbatussauda, dan semacamnya yang memang dibutuhkan. Sehingga mengambil upah yang setara dengan modal yang dia keluarkan tentunya tidak masalah. Yang dibahas di sini adalah mengambil keuntungan dari membekam, yakni menarik upah yang melebihi modal yang dia keluarkan.
Ada dua hadits dalam permasalahan ini yang lahiriahnya bertentangan, yaitu:
1. Hadits Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْحَجَّامِ وَكَسْبِ الْمُومِسَةِ وَعَنْ كَسْبِ عَسْبِ الْفَحْلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam, upah zina dan penjualan sperma binatang jantan.” (HR. Ahmad no. 7635)
Dan ada beberapa hadits lain yang semakna yang menunjukkan larangan mengambil upah bekam.
2. Hadits Anas -radhiallahu anhu-.
عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ: سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ
“Dari Humaid dia berkata, “Anas bin Malik ditanya mengenai (upah) tukang bekam, dia lalu menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, lantas beliau memerintahkan (keluarganya) supaya memberikan kepada Abu Thaibah dua gantang makanan.” (HR. Muslim no. 2952)
Hadits ini jelas menunjukkan bolehnya memberikan upah kepada tukang bekam dan bolehnya si tukang bekam untuk menerimanya.
Cara memadukan keduanya:
Upah berbekam adalah halal dan boleh bagi tukang bekam untuk menerima upah dari pekerjaan bekamnya. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas tatkala beliau berkata:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau memberi upah kepada orang yang membekam beliau. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” (Riwayat Al-Bukhari no. 1961 -dan ini adalah lafazhnya- dan Muslim no. 2955)
Ini juga merupakan pendapat Imam An-Nawawi tatkala beliau memberikan judul bab terhadap hadits Anas riwayat Muslim di atas: Bab Halalnya Upah Bekam. Dan ini juga yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah- dalam beberapa fatwa beliau.
Adapun larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam- untuk mengambil upah bekam, maka larangan itu bersifat makruh yakni sebaiknya dia tidak mengambil keuntungan dari bekamnya. Tapi kalau dia mengambil keuntungan maka tidak masalah dan hukumnya halal, hanya saja dia jangan mengambil keuntungan yang berlebihan, apalagi sampai menjual obat-obatan herbal yang sebenarnya tidak mengapa kalau tidak dibeli. Karena sebagian orang yang membekam juga menganjurkan -kalau tidak dikatakan terkesan memaksa- untuk membeli obat-obatan herbalnya setelah berbekam yang katanya dibutuhkan setelah berbekam, padahal sebenarnya tidak ada masalah walaupun tidak memakai obat herbal tersebut.
Kesimpulannya:
Sudah sepantasnya bagi tukang bekam untuk tidak menetapkan tarif dan juga tidak meminta upah, akan tetapi jika dia diberikan oleh orang yang dibekam maka tidak masalah bagia dia mengambilnya berdasarkan dalil-dalil umum yang mengizinkan mengambil pemberian dari orang lain. Wallahu a’lam.
Kembali kepada pertanyaan di atas kami katakan:
Mungkin solusinya agar istrinya tidak ‘bete’ di rumah adalah dia mengizinkan istrinya untuk membekam tapi sebaiknya dia melakukan prakteknya di rumah sehingga dia tidak perlu keluar. Kalaupun dia keluar maka hendaknya tidak keseringan dengan syarat-syarat yang kita sebutkan di atas. Tapi sebelum semuanya itu tentunya ada cara yang paling ampuh untuk menghilangkan ‘bete’ dan kepenatan, yaitu membaca Al-Qur`a, mendengarkan pengajian, membaca buku-buku agama, dan merawat anak-anak, insya Allah ini jauh lebih baik daripada menyibukkan diri dengan membekam, wallahu a’lam bishshawab.
Incoming search terms:
- upah bekam
- hukum upah bekam
- syarat bekam
- hukum bekam
Related posts:
This entry was posted on Thursday, December 31st, 2009 at 3:24 am and is filed under Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 31st, 2009 at 8:44 am
Shohih,,,betul,,jawabannya tepat..!!!
Tetapi mengingat Masyarakat kita cenderung menyepelekan ttg pengobatan sunnah atau pembekamannya pun hrus profesional,agar sanitasi & hygenisasinya baik,tak ada salahnya jika sekiranya mengambil harga yg pantas,mengingat utk kwalitas lbih baik,sehingga bisa diambil jln tengahnya utk solusi.
December 31st, 2009 at 1:57 pm
Bismillah,halal kah hasil dari penjualan hewan tokek,hewan tersebut untuk obat virus HIV,aids,syukron
January 16th, 2010 at 7:17 pm
[...] * * * Tanya Jawab : abdul haris said: [...]
February 4th, 2010 at 2:07 am
[...] http://al-atsariyyah.com/?p=1603 [...]
February 13th, 2010 at 6:44 am
[...] * * * Tanya Jawab : abdul haris said: [...]
February 15th, 2010 at 4:53 am
Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh.
Ustadz bolehkan mempelajari bekam dengan niat untuk menjadikan matapencaharian/mendapatkan penghasilan sehingga bisa keluar dari tempat kerja yang tidak syar’i (disamping niat untuk berobat sesuai dengan pengobatan nabawi dan memberikan manfaat kepada saudara sesama muslimah)?
March 4th, 2010 at 9:29 am
assalamu’alaikum
ustadz, ana ingin berhenti kerja di suatu bimbingan belajar, karena kadang2 sering terjadi ikhtilat di dalamnya, dan ana memahaminya setelah ana menghadiri kajian salafiyah.ketika berada di rumah ana sering kali terdengar suara musik (shalawat bid’ah setiap hari)di masjid yang sedang minta dana dalam proses pembangunan. ana jadi bingung mau berhenti bekerja, tapi di rumah sering terdengar suara musik yang sangat keras. masyarakat pun sudah pernah menashihatinya, tapi tak dihiraukan, menurutnya ini untuk kepentingan pembangunan masjid.
mohon nashihatnya ya ustad?
jazakallahu khairan…
March 5th, 2010 at 2:40 am
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
‘afwan ustadz, ana ingin berhenti kerja, dan setelah ana berhenti maka ana akan selalu berada di rumah kecuali 2 hari dalam sepekan untuk ta’lim. di rumah ana ini, selalu terdengar suara musik dari masjid dekat rumah ana. ana khawatir, semakin sering denger suara musik, maka hati ana akan jauh dari allah. Ibnu Mas’ud menyebutkan : “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman”.
tapi kalau ana tetap bekerja akan sering terjadi ikhtilat.
‘afwan kalau pertanyaan ana kurang jelas difahami.
ana minta nashihatnya,haruskah ana tetap bekerja (sering terjadi ikhtilat)atau tinggal di rumah, sementara sering terdengar musik dari masjid deket rumah ana..
jazakallahu khairan ..
November 23rd, 2010 at 2:50 am
bismillah,ustadz hafidzokalloh,jika ada wanita yg bekerja di luar rumah lalu dia menitipkan bayinya kpd ana pd saat dia bekerja,apakah jk ana bersedia ana termasuk berta’awun ‘alal itsmi wal ‘udwan?
March 28th, 2011 at 4:16 pm
assalaamu’alaikum warahmatullah
afwan ustadz,wanita memang ga bisa kerja di luar rumah ya? kalau kasus ana gimana ya? ana saat ini bekerja sebagai guru / pendidik di sd..ana ajar anak-anak lelaki dan perempuan yang umurnya 7 tahun hingga 12 tahun. ana sangat butuh pekerjaan ini karena ana harus lunasi hutang yang nilainya banyak sekali. terus, kalau ana ga bayar hutang tersebut, mudharatnya lebih besar.ana mohon nasehat dari ustadz… apa ana harus berhenti kerja? jazaakallahu khairan..
August 7th, 2011 at 1:16 pm
Afwan mau tanya ustadz :
dlm hadits diatas,salah satu yg dilarang menjual sperma hewan jantan,yg menjd pertanyaan:bagaimana hukum mengambil upah pekerjaan suntik sapi betina agar hamil (mantri hewan)?bagaimana hukum orang yg meminta agar sapi betinanya disuntik? JazaakumuLLAAHU khoiron
September 23rd, 2011 at 4:58 pm
assalaamu’alaikum warahmatullah..
1)ustadz, sebagai seorang anak perempuan yang udah baligh dan bisa menikah..apakah saya punya kewajipan dalam memberikan nafkah kepada orang tua?saya khawatir saya sudah melakukan dosa besar karena tidak bekerja seterusnya tidak memberikan nafkah kepada orang tua yang udah bersusah payah menjaga saya..
2)apakah yang saya bisa lakukan untuk berbakti kepada orang tua sebelum dan selepas menikah?adakah memberikan uang salah satu bakti saya?
jazaakumullahu khairan