Doa Sujud Tilawah & Sujud Sahwi
December 28th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Doa Sujud Tilawah & Sujud Sahwi
Sepanjang pengetahuan kami, ada dua hadits yang menyebutkan lafazh doa sujud tilawah:
Pertama: Hadits Aisyah -radhiallahu anha-.
Beliau berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي سُجُودِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Adalah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- jika sujud Al-Qur’an (tilawah) pada malam hari, beliau berdo’a, “Wajahku bersujud kepada Zat yang menciptakannya dan menjadikan untuknya pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya.”
Dan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan, “Beliau mengucapkannya tiga kali”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf: 1/380 no.4372, Ahmad: 6/30, At-Tirmizi no.529 dan no. 3347, An-Nasai no.1117, Ibnu Khuzaimah 1/382, Hakim: 1/341-342, Ad-Daraquthny 1/406, Al-Baihaqi: 2/325, dan Ath-Thabarani dalam Al-Ausath 4/9 no.4376.
Semuanya dari jalan Khalid bin Mihran Al-Hadzdza` dari Abu Al-Aliyah dari Aisyah -radhiallahu anha-.
Ini adalah hadits yang lemah karena sanadnya terputus, dimana Khalid tidak mendengar hadits ini dari Abu Al-Aliyah. Ini dinyatakan oleh Imam Ahmad sebagaimana dalam Jami’ At-Tahshil karya Al-Ala`i -rahimahullah- dan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya.
Ucapan imam Ahmad ini dibuktikan dengan adanya sanad lain dari hadits ini dimana Khalid meriwayatkan dari seorang lelaki (tanpa disebutkan namanya/mubham) dari Abu Al-Aliyah. Sanad ini diriwayatkan oleh Ahmad: 6/217, Abu Daud no.1205, Ibnu Khuzaimah: 1/283, dan Baihaqi dalam Al-Kubro: 1/325.
Hadits ini dinyatakan lemah oleh Asy-Syaikh Muqbil -rahimahullah- dalam Al-Ahadits Al-Mu’allah Zhohiruha Ash-Shihhah hadits no. 395.
Hadits kedua: Hadits Ibnu Abbas -radhiallahu anhuma-.
Bahwa di antara doa sujud tilawah yang dibaca oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam- adalah:
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ
“Ya Allah tuliskanlah untukku pahala di sisi-Mu dan hapuskanlah dosaku karena sujudku ini, dan jadikanlah dia sebagai tabungan amal shalehku di sisi-Mu, serta terimalah dia dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Daud.”
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmizy no.528 dan no. 3346, Ibnu Majah no.1043, Ibnu Khuzaimah no.572-573, Al-Hakim: 1/341, Al-Baihaqi: 2/320, dan selainnya.
Semuanya dari jalan Muhammad bin Yazid bin Khunais dari Al-Hasan bin Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Yazid (dia berkata) Ibnu Juraij berkata kepadaku: “Wahai Hasan, kakekmu, Ubaidillah bin Abi Yazid mengabarkan kepadaku dari Ibnu Abbas”.
Dalam hadits ini ada dua cacat:
1. Muhammad bin Yazid bin Hunais. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata tentangnya dalam At-Taqrib: Maqbul, yakni: Diterima haditsnya jika ada yang mendukung, dan jika tidak maka dia adalah rawi yang lemah. Sementara di sini tidak ada rawi yang mendukung riwayatnya.
2. Al-Hasan bin Muhammad bin Ubaidillah. Adz-Zahabi berkata tentangnya, “Al-Uqaily berkata : laa yutaba’u ‘alaihi (tidak ada yang mendukung riwayatnya) dan yang lainnya berkata: “Padanya ada jahalah (tidak dikenal)”. Maka rawi ini juga tidak bisa dipakai berhujjah jika dia bersendirian.
Tambahan:
Imam Ibnu Majah menyebutkan berkata dalam As-Sunan no. 1044: Bab Sujud Al-Qur`an. Lalu beliau membawakan hadits Ali -radhiallahu anhu- dengan lafazh:
عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ أَنْتَ رَبِّي سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي شَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
“Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- jika sujud beliau membaca, “Ya Allah hanya kepada-Mu aku bersujud, hanya kepada-Mu aku beriman, dan hanya kepada-Mu akan berserah. Engkau adalah Rabbku, wajahku sujud kepada yang menjadikan untuknya pendengaran dan penglihatan. Maha Berkah Allah, sebaik-baik pencipta.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasai no. 1114-1116 tapi beliau tidak menyebutkan kalau ini adalah doa sujud tilawah.
Ini mengesankan bahwa Imam Ibnu Majah berpendapat bahwa doa ini juga bisa dibaca dalam sujud tilawah. Hanya saja dalam riwayat At-Tirmizi no. 3345 dan Abu Daud no. 649 ditegaskan bahwa doa itu beliau baca ketika sujud dalam shalat dan bukan dalam sujud tilawah, wallahu a’lam.
Karenanya sebagai kesimpulan kami katakan tidak ada hadits yang shahih tentang doa yang dibaca dalam sujud tilawah.
Jika ada yang bertanya: Kalau begitu apa yang dibaca ketika sujud tilawah?
Jawab:
Sujud tilawah kadang di dalam shalat dan kadang di luar shalat. Jika di dalam shalat maka Imam Ahmad berpendapat bahwa dia membaca doa sujud dalam shalat yang sudah masyhur. Lihat: Al-Mughni: 2/362. Sedangkan jika sujud tilawahnya di luar shalat maka hendaknya dia diam saja dan tidak membaca apa-apa karena tidak ada doa yang warid dalam hal ini, wallau a’lam.
Tambahan:
Berhubung doa sujud sahwi juga biasa dipertanyakan maka kami katakan:
Kami tidak mengetahui ada doa khusus dalam sujud sahwi. Mungkin karena itu Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa yang dibaca dalam sujud sahwi adalah sama dengan apa yang dibaca pada sujud di dalam sholat. Lihat: Al-Mughni: 2/432-433. Wallahu a’lam.
Incoming search terms:
- doa sujud sahwi
- doa sujud tilawah dan sujud sahwi
- Doa sujud tilawah
- doa sujud syahwi
- sujud sahwi dan sujud tilawah
Related posts:
This entry was posted on Monday, December 28th, 2009 at 7:55 am and is filed under Ensiklopedia Hadits Lemah, Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








June 14th, 2010 at 3:22 pm
[...] 1 kali dan seperti sujud dalam sholat, menurut apa yang saya baca disini, tidak ada hadits shahih tentang bagaimana bacaan ketika sujud tilawah. Jadi apabila sujud [...]
July 28th, 2010 at 7:24 am
Bismillah.
Assalamu’alaikum warahmatullah.
Jika seseorang mengimami shalat yang seharusnya berjumlah empat raka’at, namun imam tsb duduk pada saat raka’at ketiga.
Sementara dari makmum tdk ada yg mengingatkan kesalahan imam tsb.
Dan pada akhirnya imam tsb tdk menyempurnakan shalatnya (tdk menambah raka’at yg kurang) dan juga tdk sujud sahwi.
sehingga sebagian makmum ada yg menyempurnakan shalatnya sendiri,
apakah makmum tsb wajib sujud sahwi?
jazakumullahu khairan
October 4th, 2010 at 12:56 pm
assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh..
saya masih kurang jelas dengan cara sujud tilawah di luar sholat, apakah dimulai dengan takbiratul ikhram, ruku’ dan i’tidal dulu, atau takbir langsung sujud? lalu setelah sujud, dilanjutkan dengan tahkhiyat dan salam atau bagaimana?
mohon penjelasannya..
jazakumullah khairan..
October 6th, 2010 at 1:12 am
Assalamu’alaikum Warahmatuallahi Wabarakatuh…
Ustadz, saat masbuq (ketinggalan 1 rekaat), pada waktu imam rekaat terakhir dan salam saya lupa dan ikut salam, tapi setelah itu langsung teringat kalau masih kurang 1 rekaat. Apakah syah kalo saya langsung menambahkan kekurangan dan melakukan sujud syahwi? tolong nasehatnya. Syukron….
March 6th, 2011 at 4:47 am
Assaalamu’alaikum wr wb.
Ustadz,bagaimana cara melakukan sujud sahwi diluar shalat yang benar,bila kita teringatnya setelah shalat itu selesai dilakukan,mohon penjelasannya.Terimakasih banyak.
March 11th, 2012 at 8:50 am
Assalamu’alaikum.
Ustadz, bagaimana tata cara sujud sahwi dan dzikir apa yg dibaca? Dan bagimana tata cara sujud sahwi kalau teringatnya setelah selesai salam? Terimakasih.
March 21st, 2012 at 4:41 pm
Assalamualaikum,
Ustadz, apa diantara 2x sujud (sujud sahwi) itu dipisah dengan duduk diantara dua sujud ? Jika melakukan sujud sahwi setelah salam, apakah kita melakukan tahiyat dan salam kembali setelah bangun dari sujud sahwi ? Terima kasih.
April 2nd, 2012 at 4:37 am
Assalamu’alaikum.
Ustadz, dalam shalat sunah apakah ada sujud sahwi juga bila lupa? apakah salam yg dilakukan pada sujud sahwi setelah salam, caranya sama dengan menengok kekanan dan ke kiri?
Terimakasih.