Dakwah Kepada Istri
December 30th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Dakwah Kepada Istri
Tanya:
Asalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz bagaimana caranya berdakwah atau mengajak istri kepada manhaj salaf, karena ana mengenal manhaj ini setelah menikah, apakah ana berdosa jika istri tidak mau mengikuti manhaj ini
“Eri nur hidayat” <kluban1930@gmail.com>
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Sudah dimaklumi bersama bahwa lelaki adalah pemimpin kaum wanita dan juga dalam hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa setiap lelaki adalah pemimpin dari keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Karenanya seorang lelaki khususnya suami bertanggung jawab untuk mengajak anak dan istrinya kepada kebaikan dan keselamatan. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian dari api neraka.” Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga kalian di sini adalah istri kalian, sementara anak termasuk dari bagian diri kalian.
Kemudian, setiap orang yang ingin mengajak kepada kebaikan wajib untuk meyakini bahwa hidayah taufik dan ilham hanya di tangan Allah, Dia memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki dan demikian pula sebaliknya. Sementara manusia hanya punya kewajiban menjelaskan dan menerangkan, dan dia sama sekali tidak kuasa membuat mereka mendapatkan hidayah walaupun mereka adalah kerabatnya yang paling dia cintai. Allah Ta’ala berfirman mengingatkan Nabi -alaihishshalatu wassalam-, “Engkau tidak bisa memberikan hidayah kepada siapa yang kamu cintai, akan tetapi Allah yang memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki.”
Setelah memahami semua ini, kami katakan: Wajib atasmu untuk memberikan pengajaran dan tuntunan kepada istrimu dengan cara yang paling baik serta penuh hikmah, kesabaran dan kehati-hatian. Hal itu karena kaum wanita tercipta dari tulang rusuk yang bengkok, jika engkau memaksa untuk meluruskannya (mengajarnya dengan kasar) maka mereka akan patah (membangkang dan durhaka), sementara jika engkau tidak berusaha meluruskannya maka dia akan terus bengkok, demikian yang disabdakan oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam- dalam hadits yang shahih.
Karenanya hendaknya kamu sabar, perlahan, sedikit demi sedikit mengajarinya, dan jangan sekali-kali kamu berharap dia langsung menjadi muslimah yang sempurna yang bisa mengamalkan ajaran Islam dengan sempurna. Mulailah untuk memperbaikinya dari perkara yang terpenting yaitu sisi akidah, karena jika akidahnya sudah baik maka dia akan mudah menerima yang lainnya. Baru setelah itu beralih kepada kewajiban-kewajiban lainnya. Dalam masalah fiqhi keseharian, pakaian, akhlak dan adab, semua harus perlahan-lahan dan setahap demi setahap.
Jika ada penghalang dari lingkungan maka hendaknya dia mencari tempat tinggal yang lebih baik, dimana tetangganya adalah tetangga yang saleh. Jika ada halangan dari pihak keluarga, misalnya karena tinggal dengan orang tua, maka hendaknya mencari tempat tinggal sendiri untuk keluarganya dengan tetap menjaga silaturahmi dengan orang tuanya.
Yang terakhir dan ini yang terpenting, banyak-banyak mendoakan kebaikan untuk istrinya dan jangan sampai dia mencela atau mendoakan keburukan untuknya, karena malaikat akan meng’amin’kan doa yang diucapkan untuk orang lain selama orang lain itu tidak mengetahui kalau dirinya didoakan. Karena hidayah hanya di tangan Allah, maka senantiasa berharaplah hal itu hanya kepada-Nya. Wallahu a’lam bishshawab.
Related posts:
This entry was posted on Wednesday, December 30th, 2009 at 11:21 am and is filed under Jawaban Pertanyaan, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 20th, 2010 at 11:36 pm
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bagaimana kewajiban dan hak istri apabila suaminya menderita sakit yg lama, sehingga si suami tidak dapat menafkahi lahir & batin istrinya? apakah istri berkewajiban untuk mencari nafkah sebagai pengganti suami? ataukah orang tua si suami yg pada hal ini mampu untuk memberi bantuan?
Semoga ustadz dpt memberi jawaban atas pertanyaan diatas.
Terima kasih.
Wassamu’alaikum wr.wb
February 2nd, 2010 at 2:11 pm
Saya masih belajar tentang Islam karena ketika lahir saya bukan dari keluarga muslim. Ada ayat yang saya sama sekali tidak mengerti . Saya amat sangat awam dan dangkal pengetahuan agama saya. Inilah ayat nya : “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Dan bagaimana bila suami yang tidak taat ? Sekali lagi mohon pencerahannya, terima kasih. Salam cinta dan damai dari UAE untuk semua member II(QS. an-Nisa: 34)
July 29th, 2010 at 3:30 pm
Bismillah,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Afwan ust mau tanya..
1. Adakah batasan waktu bg suami dlm mendakwahi keluarganya (istri)? apakah boleh mencerai istri yang menolak/tidak mau untuk mengikuti manhaj salaf?
2. Mencari nafkah/bekerja dan memberi nafkah untuk keluarganya bg seorang suami termasuk ibadah atau tidak?
Jazakallah khairan
August 3rd, 2010 at 6:28 am
Bismillah,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
ana sedang ada problem keluarga, hampir sama dengan masalah tofik ini, pernikahan kami sdh jalan 2 thn ana baru mengenal salaf dan istri tidak keberatan dan tidak juga ikut, dan sekarang istri ana tidak perna berubah walaupun sdh di nasihati berkali-kali tentang permasalahannya dan ana bawah bacaan artikel mengenai permasalahan tersebut akan tetapi hanya siah sia saja.
yang menjadi pentanyaan ana:
1. apakah hukum, ana sdh berniat menceraikan istri ana tapi masih tetap bersama.
2. dengan keadaan isteri diatas apakah hukumnya mempertahankan keutuhan rmh tangga dengan alasan, dampak fsikologis anak dan orang tua kedua belah pihak karena masih adah
jazakallahu khoir atas penjelasan ustd
August 3rd, 2010 at 7:25 am
Bismillah,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
ust. ana mau tanya ni
kalaupun terjadi perceraian anak-anak menjadi tanggung jawab siapa
dan mohon petunjuk dan bimbingannya
jazakallahu khoir
August 9th, 2010 at 9:55 am
Assalamu’alaikum
mohon nasehat dan pejelasan dari ust
ana punya problem yang hampir sama dengan tofik ini, ana sdh menjalini rumah tangga selama 6 tahun, ana mengenal dakwah Salafy pada tahun ketiga pernikahaan ana, yang menjadi pertanyaan ana :
1. sdh tiga tahun ana mengenal dakwah salafi ini dan ana terus menerus mendakwhi istri ana tetapi belum mau ikut apakah hukum ana yang sdh berniat menceraikan istri ana tersebut tetapi masih tetap tinggal bersama
2. Apakah ana boleh mentargetkan seandainya dalam waktu sekian belum mau ikut ana menceraikannya.
3. apakah hukum mempertahankan rumah tangga yang demikian (dalam keadaan istri tidak mau ikut dakwah salafi) dengan alasan menjaga fisikologis anak, dan orang tua masing-masing
Jazakallahu khoir atas penjelasan dan nasihat ustadz
December 14th, 2010 at 3:13 am
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ustadz,
Apabila seorang suami mengatakan kpd istrinya kita akhiri aja/sampai disini aja dalam keadaan marah,apakah ini telah jatuh talak atau belum?
Jazakallahu khoir
December 16th, 2010 at 2:34 am
Ustadz, bagaimana hukumnya dengan seorang istri yang ia taat kepada suaminya, tinggal di rumah mengurusi rumah serta anak-anaknya, sementara sang suami mendapatkan hartanya dari penghasilan yang tercampur-campur… Ada penghasilan pokok yang halal tetapi juga ada penghasilan tambahan dari cara-cara yang haram. Sang istri, tentu tidak turut campur dengan cara suami mendapat harta. Yang ia tahu, suami bekerja di tempat yang halal, tugas dia adalah mengurusi anak dan keluarga, dan ia berhak mendapatkan nafkah dari penghasilan suaminya… Bagaimana hukum terhadap istri tersebut, ya ustadz…?
Jazakallah khairan
March 15th, 2011 at 9:44 am
Assalamu’alaikum
mohon nasehat dan pejelasan dari Ustadz,
ustadz, ana punya problem, sampai sekarang intri ana selalu kerja pulang malam, sdh ana nasehati, alasanya selalu : saya kan kerja masak saya harus menolak kerjaan,
Pertanyaan ana :
1. Bagaimana hukum ana sebagai suami dalam hal ini membiarkan istri pulang kerja sampai larut malam.
2. langka apa yang mesti ana ambil semua nasehat dan artikel-artikel mengenai sebagaimana sebaiknya wanita muslimah telah ana berikan tapi itri tetap pada perinsipnya
atas nasehat ustadz jazakallahu khoiron