Hukum Daging Kelinci
October 10th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Hukum Daging Kelinci
Tanya:
Apa hukumnya makan daging kelinci?
Jawab:
Hukumnya mubah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5215) dan Muslim (1953) dari Anas bin Malik -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah dihadiahi sepotong paha kelinci oleh Abu Thalhah lalu beliau menerimanya. Ini adalah pendapat Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Said, Atha, Ibnul Musayyab, Al-Laits, Malik, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir, bahkan Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui ada seorang pun yang berpendapat akan haramnya kelinci kecuali apa yang diriwayatkan dari Amr bin Al-Ash.” Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (9/328).
Incoming search terms:
- hukum daging kelinci
- hukum makan kelinci
No related posts.
This entry was posted on Friday, October 10th, 2008 at 1:52 am and is filed under Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.







