Ceramah Pengganti Musik Dalam Khitanan
February 9th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Ceramah Pengganti Musik Dalam Khitanan
Bagaimana hukumnya kalau acara khitanan diisi ceramah, sebagai pengganti electon (musik). Jazakumullahu khairan.
0852427*****
Jawab: Tidak boleh mengadakan acara nyanyian dan tidak juga musik, tidak pada acara ini (khitanan) dan tidak pula pada acara-acara selainnya, karena dia (lagu dan musik) adalah perkara yang diharamkan. Demikian pula ceramah agama, tidak dianjurkan adanya ceramah agama di tengah-tengah acara khitan. Tidak ada satupun dalil yang menunjukkan (disyari’atkannya) muhadhoroh atau ceramah di tengah-tengah acara khitanan, walhamdulillah.
[Dijawab oleh Asy-Syaikh Jamil As-Shilwi, salah seorang pengajar di Darul Hadits Dammaj]
Incoming search terms:
- ceramah khitanan
Related posts:
This entry was posted on Monday, February 9th, 2009 at 10:03 am and is filed under Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.







