Mengenal Hakikat Ijma’
April 4th, 2012 by Abu Muawiah
AL-IJMA’ (KONSENSUS ULAMA ISLAM)
Definisi al-Ijma’ (Konsensus Ulama)
al-Ijma’ dalam makna etimologi berarti keinginan kuat dan kemauan keras akan sesuatu.
Sebagaimana makna ini tercakup dalam firman Allah ta’ala,
فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ
“Maka karena itu bulatkanlah keputusan kalian. “ (Yunus: 71)
Dan Nabi r bersabda,
لاَ صِياَمَ لِمَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّياَمَ مِنْ اللَّيْلِ
“Tidak sah puasa bagi seseorang yang tidak meniatkan puasa dari malam harinya.”[1]
Juga al-Ijma’ dalam tinjauan etimologi bermakna kesepakatan[2].
Adapun definisi al-ijma’ dalam termis para pakar fiqh Islam, yaitu:
اِتِّفاَقُ فُقَهاَءِ العَصْرِ عَلىَ حُكْمِ الحاَدِثَةِ مِنْ الأُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ وَلَمْ يَتَقَدَّمْ فِيْهاَ خِلاَفٌ
“Kesepakatan para fuqaha pada sebuah zaman terhadap suatu hukum di antara hukum-hukum syara’ yang terjadi, tanpa di dahului adanya silang pendapat sebelumnya.”[3]
Dasar Acuan al-Ijma’
Dasar acuan (mustanad) al-Ijma’ adalah dalil yang mendasar adanya kesepakatan para ulama mujtahidin. Dan dalil tersebut dapat berupa nash dari al-Qur`an, as-Sunnah, dan juga dapat berupa qiyas (analogi hukum), ‘urf dan selainnya.
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidaklah saya mengatakan dan tidak juga seorangpun di kalangan ulama : ‘perkara ini perkara yang disepakati’, kecuali pada persoalan anda tidak mendapati seorang alim kecuali dia mengatakan hal tersebut kepada anda dan dia menhikayatkannya dari alim sebelumnya, semisal –tentang- shalat dhuhur empat raka`at, pengharaman khamar dan yang serupa dengan perkara ini …”[4]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Tidaklah didapati suatu permasalahan yang disepakati, kecuali terdapat penjelasan dari Rasulullah. Hanya saja terkadang penjelasan tersebut tersembunyi bagi sebagian kaum manusia (yaitu sebagian ulama), dan dia mengetahui adanya ijma’ lantas berargumen dengan al-ijma’. Sebagaimana seseorang yang tidak mengetahui inferensi dalil syara’ lalu berdalil dengan nash syara’.
al-Ijma’ adalah dalil kedua setelah nash syara’, sebagaiman beberapa contoh di dalam al-Qur`an. Demikian pula al-Ijma’ adalah dalil yang lain, seperti dikatakan: Hal itu telah ditunjukkan oleh al-Kitab, as-Sunnah dan al-Ijma’.”
Lalu beliau rahimahullah melanjutkan, “Karena segala persoalan yang ditunjukkan oleh al-ijma’, juga al-Kitab dan as-Sunnah telah menunjukkan hal tersebut. Dan segala hukum yang ditunjukkan oleh al-Qur`an, maka Rasulullah r akan menyadur darinya … dan tidaklah di dapat suatu permasalahan yang terdapat ijma’, kecuali pada permasalahan tersebut terdapat nash …”
“Ibnu Jarir dan selain beliau mengatakan: Tidaklah ijma’ menjadi valid kecuali di dasari oleh nash yang mereka –para ulama- kutip dari Rasulullah r seiring dengan pengakuan mereka akan validitas al-qiyas. Dan kami tidak mensyaratkan agar semua ulama mengetahui keberadaan nash syara’. Lalu mereka mengutip nash tersebut secara makna sebagaimana hadits-hadits diriwayatkan, akan tetapi kami telah menelusuri dengan metode al-istiqraa` setiap tempat yang terdapat –klaim- ijma’, hingga kami mendapati seluruhnya terdapat keterangan nash. Dan sebagian besar ulama tidaklah mengetahui keberadaan nash syara’ …”[5] Read the rest of this entry »
Incoming search terms:
- ijma
- zakat profesi alatsariyyah
Category: Tanpa Kategori | 2 Comments »