Archive for the 'Muslimah' Category

Jangan Cari Jodoh Di Dunia Maya, Keshalihannya Belum Tentu Nyata

March 19th, 2012 by Abu Muawiah

Jangan Cari Jodoh Di Dunia Maya
Keshalihannya Belum Tentu Nyata

Sebelumnya kami hanya membaca nasihat seperti ini di dunia maya. Akan tetapi setelah mendengar dan melihat langsung, dan kasusnya tidak hanya satu. kami melihat bukti langsung bagaimana seorang laki-laki dan wanita, yang sudah mengenal agama dengan manhaj yang benar berdasarkan pemahaman sahabat, mereka berdua malah terjerumus dalam hal ini.Padahal kita sudah diajarkan bagaimana cara yang benar mencari jodoh yaitu dengan ta’aruf yang syar’i. Oleh karena itu maka kami coba menangkat tema ini.

Umumnya dilakukan oleh yang kurang imannya

Mungkin awalnya tidak bermaksud mencari jodoh, akan tetapi lemahnya iman yang membuatnya bermudah-mudah berhubungan dengan hubungan yang tidak halal, padahal mereka sudah mengetahui ilmunya. Inilah fenomena yang sering terjadi belakangan ini, wanita dibalik hijabnya yang tertutup rapat tetapi hijab kehormatannya tidak tertutup dibalik e-mail,inbox FB, dan SMS. Begitu juga dengan laki-laki dengan penisbatan mereka kepada, “as-salafi”, “al-atsari” dengan hiasan-hiasan status dan link berbau syar’i, akan tetapi sikap dan wara’-nya tidak menunjukkan demikian.

Hubungan laki-laki dengan wanita yang berujung cinta adalah kebahagian hati terbesar bagi manusia terutama pemuda, lebih-lebih bagi mereka yang belum pernah mecicipi sama sekali. Maka ketika bisa merasakan pertama kali sebagaimana berbuka puasa, sangat nikmat dan bahagia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
للصائم فرحتان : فرحة عند فطره و فرحة عند لقاء ربه
“Orang yang berpuasa memiliki 2 kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabb-Nya kelak” (HR. Muslim, no.1151)

Mereka yang sudah paham tentu tidak leluasa melakukannya di dunia nyata, baik karena tidak ada kesempatan ataupun malu jika ketahuan. Akan tetapi kedua hal ini hilang ketika berkecimpung di dunia maya. Mulai dari cara halus dengan menyindir dan tersirat ke arah cinta tak halal sampai dengan cara terang-terangan. Ketika mereka merasakan nikmat perasaan cinta yang berbunga-bungan maka lemahnya iman tidak bisa membendung sebagaimana berbuka puasa. Sehingga terjalinlah cinta yang tidak diperkenankan syariat bahkan sampai ke arah pernikahan.

Terkesan shalih dan shalihah di dunia maya

Jangan langsung terburu-buru menilai seseorang alim atau shalih hanya karena melihat aktifitasnya di dunia maya. Sering meng-update status-status agama, menaut link-link agama dan terlihat sangat peduli dengan dakwah. Hal ini belum tentu dan tidak menjadi tolak ukur keshalihan seseorang. Dan apa yang ada di dunia maya adalah teori, bukan praktek langsung. Bisa jadi sesorang sering menulis status agama, menaut link syar’i tetapi malah mereka tidak melaksanakannya dan melanggarnya, apalagi ada beberpa orang yang bisa menjaga image alim di dunia maya, pandai merangkai kata, pandai menjaga diri dan pandai memilih kata-kata yang bisa memukai banyak orang

Tolak ukur kita bisa menilai keshalihan seseorang secara dzahir adalah takwa dan aklaknya yang terkadang langsung bisa kita nilai dan melihatnya di dunia nyata, bukan menilai semata-mata bagaimana teorinya saja di dunia maya. Read the rest of this entry »

Category: Muslimah | 9 Comments »

Kapan Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram?

November 22nd, 2011 by Abu Muawiah

Kapan Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram?

Hukum asal bagi seorang wanita adalah tidak boleh bersafar atau tinggal di suatu tempat yang jaraknya jarak safar, kecuali harus bersama mahramnya. Dan mahram yang dimaksud di sini adalah lelaki dewasa yang tidak boleh dinikahi selama-lamanya. Hanya saja, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama, bahwa tidak ada satu hukum atau kaidahpun kecuali pasti ada pengecualian padanya. Dan masalah ini di antaranya.

Nah, tahukah anda, kapan saja seorang wanita boleh melakukan safar tanpa mahram? Berikut kami bawakan ucapan Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata:

“Semua safar walaupun jaraknya dekat, maka seorang wanita wajib ditemani oleh mahramnya. Kecuali pada empat keadaan:
Pertama: Jika mahramnya meninggal di tengah perjalanan, sementara dia telah jauh meninggalkan tempat asalnya.

Kedua: Jika wanita itu wajib berhijrah.

Ketiga: Jika dia berzina sehingga dia dihukum dengan pengasingan (pengusiran), sementara dia tidak mempunyai mahram.

Keempat: Jika hakim mengharuskan untuk mendatangkan dia setelah tuduhan dijatuhkan kepadanya, sementara dia tidak berada di situ ketika itu.”

[Diterjemahkan dari Al-Muntaqa Min Fara`id Al-Fawa`id hal. 44-45]

Sekedar sebagai tambahan penjelasan:
Keadaan kedua dimana ketika dia wajib berhijrah adalah semisal ada wanita yang masuk Islam di negeri kafir, dan terpenuhi padanya kemampuan untuk berhijrah sehingga dia wajib berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam. Hanya saja ketika itu dia tidak mempunyai mahram. Maka dia tetap diwajibkan berhijrah walaupun tanpa disertai mahram.

Keadaan ketiga maksudnya jika wanita itu belum menikah. Karena jika dia telah menikah maka hukum had baginya adalah rajam dan bukan pengasingan.

Category: Muslimah, Tahukah Anda? | 10 Comments »

Istri Yang Ditalak Masih Berhak Mendapat Nafkah?

November 20th, 2011 by Abu Muawiah

Istri Yang Ditalak Masih Berhak Mendapat Nafkah?

Soal:

Asy-Syaikh yang mulia, apakah suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya yang telah ditalak? Semoga Allah memberikan pahala kepada anda.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد :

Nafkah tetap wajib diberikan kepada istri yang sudah ditalak tapi dengan talak raj’i[1], karena dia masih merupakan istrinya, sehingga dia masih tercakup dalam nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ

“Maka suami-suami mereka lebih berhak mengembalikan mereka dalam hal itu.”

Maka dalam ayat ini Allah Ta’ala masih menamakan lelaki yang mentalaknya sebagai suaminya.

Ibnu Abdi Al-Barr berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.umat ini bahwa wanita-wanita (ditalak) yang masih bisa dirujuk oleh suami-suami mereka, mereka masih berhak mendapatkan pemenuhan nafkah dan kebutuhan dari suami-suami mereka, baik mereka dalam keadaan hamil maupun tidak. Karena para wanita ini masih mempunyai hukum sebagai istri dalam hal nafkah, tempat tinggal, dan warisan selama mereka masih berada dalam masa iddah.” (Al-Istidzkar: 18/69)

Nafkan juga tetap wajib diberikan kepada wanita yang diputuskan secara al-ba`in[2], baik dengan fasakh (pembatalan nikah) maupun dengan talak, jika wanita itu diceraikan dalam keadaan hamil. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Jika mereka (wanita-wanita yang ditalak) itu dalam keadaan hamil maka berikanlah nafkah kepada mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka.”

Ibnu Abdil Al-Barr berkata, “Jika wanita yang al-mabtutah[3] itu dalam keadaan hamil, maka dia masih berhak mendapatkan nafkah berdasarkan ijma’ ulama.” (Al-Istidzkar: 18/69) Read the rest of this entry »

Category: Muslimah | 1 Comment »

Ayah Tiri Mahram bagi Istri Anak Tiri?

October 23rd, 2011 by Abu Muawiah

Ayah Tiri Mahram bagi Istri Anak Tiri?

Ana mau tanya kepada Ustadzah barakallahu fikum, siapa sajakah wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki karena hubungan mahram? Apakah istri anak tiri merupakan mahram bagi ayah tirinya? Jazakumullah khairan atas jawaban yang diberikan.
(Ummu Fulan, Cilacap, Jateng)

Jawab:
Allah I berfirman:
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang  telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri  kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)
Dalam ayat yang mulia di atas, Allah I menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki, baik karena hubungan nasab, karena penyusuan ataupun karena hubungan pernikahan. Read the rest of this entry »

Category: Muslimah | No Comments »

Hukum Jima’ Menghadap dan Membelakangi Kiblat

July 22nd, 2011 by Abu Muawiah

Hukum Jima’ Menghadap dan Membelakangi Kiblat

Tanya:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Ustad kami yang terhormat, saya mau menanyakan hal2 yang sebenarnya bikin saya resah. Begini ustad, saya dulu pernah bertanya kepada seorang ikwah perihal adab hubungan suami istri, saya pernah diberitahu bahwa  :
1. Makruh berhubungan suami istri menghadap kiblat atau membelakangi-nya
2. Tidak boleh (maaf) memegang kemaluan istri saat berhubungan suami istri.
Benarkah hal tersebut secara syariah, mohon solusinya, soalnya hal tersebut sangat mengganggu dalam kehidupan saya. Terimakasih banyak.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hartono H [Yanti_sri02@yahoo.com]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
1. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا
“Jika kalian mendatangi masuk ke dalam WC, maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat dan jangan pula membelakanginya.” (HR. Al-Bukhari no. 380 dan Muslim no. 388)
Hadits ini di antara dalil yang digunakan oleh para ulama yang melarang buang air menghadap dan membelakangi kiblat. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai sebab larangan ini menjadi 3 pendapat:
1.    Sebabnya adalah adanya najis yang keluar.
2.    Sebabnya adalah membuka aurat.
3.    Kedua sebab ini merupakan sebab larangan di atas.
Dari perbedaan pendapat di atas inilah dan juga perbedaan dalam hal najis tidaknya mani, dibangun perbedaan pendapat dalam masalah jima’ menghadap kiblat. Read the rest of this entry »

Incoming search terms:

  • menghadap kiblat

Category: Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Muslimah | 3 Comments »

Hukum Mengikuti Kegiatan PKK

July 8th, 2011 by Abu Muawiah

Hukum Mengikuti Kegiatan PKK

Tanya:
Bismillah
Assalaamu’alaykum warahmatullahi wa baraakaatuhu
Ustadz, bagaimana hukumnya mengikuti kegiatan PKK?
Biasanya diadakan 1 bulan sekali dimana anggotanya ibu2 satu RT dan kegiatannya antara lain arisan, kalo ada yg sakit dijenguk sama2, kalo ada masalah dimusyawarahkan bersama dsb.Tetapi ada yg meyelisihi agama yaitu sebelum dimulai, ada pembacaan Pancasila, menyanyikan mars PKK dan lagu nasional.
Apakah kita tidak boleh ikut sama sekali?
Sebelumnya jazakumullahu khairan katsiira
Ummu Nabilah [Nabilah_fakhru@yahoo.com]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika tidak ada maslahat yang bisa dipetik darinya, baik masalahat untuk diri sendiri maupun maslahat bagi ibu-ibu yang lain, maka sebaiknya tidak perlu mengikuti kegiatan seperti itu, mengingat ada potensi dia berbuat maksiat di dalamnya.

Adapun jika dalam kegiatan tersebut terdapat maslahat yang besar seperti mempererat ukhuwah islamiah sesuai syar’i atau ada peluang untuk mengajari mereka agama Islam yang benar, baik dia sendiri yang mengajar atau dia memanggil seorang alim untuk menasehati mereka, maka:
a.    Jika dia bisa menghindari dan meminimalisir semua kemungkaran yang tersebut di atas, misalnya dia sengaja datang terlambat untuk menghindari semua kemungkaran tersebut, maka dia boleh saja mengikuti kegiatan PKK tersebut karena insya Allah bisa membawa hasil yang positif.
b.    Adapun jika dia tidak bisa menghindari semua kemungkaran tersebut, maka dia tidak boleh mengikuti kegiatan itu, walaupun dengan alasan ada peluang mendakwahi mereka. Karena tidak dibolehkan seorang itu mendakwahi pelaku maksiat dengan jalan berbaur dengan pelaku maksiat tersebut.
Wallahu a’lam bishshawab.

Category: Jawaban Pertanyaan, Muslimah | No Comments »

Hukum Menikahi Ipar

April 18th, 2011 by Abu Muawiah

Hukum Menikahi Ipar

Tanya:
Apakah hukumnya menikahi adik kandung dari istri, sementara adik tersebut telah hamil? Apa solusinya?
anwar [awang_warna@yahoo.co.id]

Jawab:
Asalnya, saudari istri atau ipar bukanlah mahram, karenanya asalnya dia boleh dinikahi. Akan tetapi pembolehan ini hanya berlaku jika dia sudah berpisah dengan istrinya, baik dipisahkan oleh kematian maupun dipisahkan oleh talak atau khulu’.

Adapun jika dia belum berpisah dengan istrinya maka diharamkan atasnya untuk menikahi iparnya, karena Allah Ta’ala telah melarang untuk mengumpulkan dua saudari atau lebih dalam satu pernikahan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa`: 23) Read the rest of this entry »

Category: Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Muslimah | 2 Comments »

Kemungkaran-Kemungkaran Dalam Pelamaran

December 26th, 2010 by Abu Muawiah

Kemungkaran-Kemungkaran Dalam Pelamaran

Sebagai pelengkap pembahasan, kami akan menyebutkan beberapa kemungkaran yang biasa terjadi dalam fase pelamaran. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat kemungkaran-kemungkaran ini sangat sering terjadi dan tidak diragukan merupakan wasilah menuju perzinahan -wal’iyadzu billah-. Di antara kemungkaran-kemungkaran tersebut adalah:
1.    Seorang lelaki menazhor seorang wanita tanpa seizin dari wali wanita tersebut.

2.    Terjadinya khalwat dalam proses nazhor, dimana sang wanita berduaan dengan lelaki yang akan melihatnya.

3.    Terjadinya ikhtilat dalam proses nazhar, dimana lelaki pelamar ditemani nazhar oleh lelaki lain yang sudah menikah. Lalu mereka beralasan bahwa mahram dari wanita yang akan dinazhar adalah istri dari lelaki yang menemaninya itu.
Ini jelas merupakan kebodohan dalam memahami makna mahram. Karena yang dimaksud dengan mahram di sini adalah lelaki dewasa yang haram menikah dengan wanita itu selama-lamanya. Dan lebih aneh lagi dia membiarkan calon istrinya dilihat oleh lelaki yang menemaninya itu, dan istri lelaki itu juga merelakan suaminya melihat wanita lain. Subhanallah, betapa bodohnya mereka sehingga dipermainkan oleh setan. Read the rest of this entry »

Category: Fiqh, Muslimah | 7 Comments »

Adab-Adab Melamar

December 19th, 2010 by Abu Muawiah

Adab-Adab Melamar

Secara umum, kegiatan pelamaran ini dilakukan oleh pihak lelaki kepada pihak wanita, walaupun boleh bagi wali wanita untuk menawarkan walinya kepada seorang lelaki yang dianggap pantas dan baik agamanya. Hal ini sebagaimana dalam kejadian yang terjadi antara tiga manusia terbaik umat ini setelah nabinya, ‘Abdullah bin ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- bercerita:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِيْنَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسِ بْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِي -وَكَانَ مْنْ أَصْحَابِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتَوَفَّى بِالْمَدِيْنَةِ-. فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: “أَتَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلِيْهِ حَفْصَةَ، فَقَالَ: “سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي”. فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ لَقِيَنِي، فَقَالَ: “قَدْ بَدَا لِي أَنْ لاَ أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا”. فَلَقِيْتُ أَبَا بَكْرٍ الصِدِّيْقَ فَقُلْتُ: “إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ”, فَصَمِتَ أَبُوْ بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا, وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنْ عَلَى عُثْمَانَ، فَلَبِثْتُ لَيَالِي, فَخَطَبَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ
“Tatkala Hafshah bintu ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah As-Sahmy -beliau termasuk sahabat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang wafat di Medinah-, maka ‘Umar ibnul Khoththob berkata, “Saya mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan lalu saya menawarkan Hafshah kepadanya, maka dia menjawab, “Saya pertimbangkan dulu”, maka sayapun menunggu hingga beberapa malam lalu dia mendatangiku dan berkata, “Telah saya putuskan, saya tidak mau dulu menikah pada saat-saat ini”. Kemudian saya menemui Abu Bakr dan berkata, “Jika engkau mau saya akan menikahkan engkau dengan Hafshah bintu ‘Umar”, maka Abu Bakr diam dan tidak membalas tawaranku, dan sikapnya itu lebih berpengaruh padaku daripada penolakan ‘Utsman. Maka sayapun menunggu selama beberapa malam dan akhirnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melamarnya (hafshah) maka sayapun menikahkannya dengan beliau”. (HR. Al-Bukhari: 9/481-Al-Fath)
Imam Al-Bukhary memberikan judul bab untuk kisah ini dengan ucapan beliau, Bab: (Bolehnya) seseorang menawarkan putri atau saudara perempuannya (untuk dinikahi) kepada orang-orang yang baik”. Read the rest of this entry »

Category: Fiqh, Muslimah | 5 Comments »

Hukum-Hukum Sebelum Pelamaran

December 12th, 2010 by Abu Muawiah

Hukum-Hukum Sebelum Pelamaran

Sebelum melakukan pelamaran, seorang lelaki hendaknya memperhatikan beberapa perkara berikut sebelum menentukan wanita mana yang hendak dia lamar. Hal ini selain berguna untuk melancarkan proses pelamaran nantinya, juga bisa mencegah terjadinya perkara-perkara yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak.

Berikut penyebutan perkara-perkara tersebut:
1.    Tidak boleh melamar wanita yang telah lebih dahulu dilamar oleh saudaranya sesama muslim.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ
“Tidak boleh seorang lelaki melamar di atas lamaran saudaranya”. (HR. Al-Bukhari: 3/373-Al-Fath)
Dalam hadits Ibnu Umar secara marfu’:
حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ, أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Kecuali jika pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau dia (pelamar pertama) mengizinkan dirinya”. (HR. Al-Bukhari: 3/373 – Al-Fath)
Batasan dari larangan ini adalah kapan diketahui bahwa pelamar pertama telah meridhoi (baca: setuju dengan) wanita tersebut dan demikian pula sebaliknya maka tidak boleh bagi orang lain untuk melamar wanita tersebut. Jika tidak diketahui hal itu atau bahkan diketahui bahwa salah satu pihak tidak meridhoi pihak lainnya maka boleh ketika itu orang lain untuk melamar wanita tersebut. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada sahabiyah Fathimah bintu Qois, tatkala dia sudah lepas dari ‘iddah thalaqnya, maka Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm bersamaan melamarnya. (Kisahnya diriwayatkan oleh Imam Muslim: 3/1114 dan 4/2261) Read the rest of this entry »

Category: Fiqh, Muslimah | 4 Comments »