Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at Dengan Shalat Ashar?
July 29th 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at Dengan Shalat Ashar?
Tanya:
Ana mau tanya…. Bagiamna hukum menjama’ sholat ashar ketika habis shalat jum’at. jazakumullah… ditunggu jawabannya
akhmad syaifuddiin [ahmad_al_asykar@yahoo.com]
Jawab:
Jika yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah menjamak shalat jumat dengan shalat ashar pada saat safar, maka jamak seperti ini tidak disyariatkan dan tidak diperbolehkan karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Hal itu karena dalam safar, Nabi shallallahu alaihi wasallam sama sekali tidak pernah mengerjakan shalat jumat. Mengenai tidak disyariatkannya shalat jumat bagi musafir, silakan baca pembahasannya di sini: http://al-atsariyyah.com/jamak-shalat-bagi-musafir.html
Adapun hukum menjamak shalat jumat dengan shalat ashar dalam keadaan mukim atau tidak sedang safar, maka hukumnya sama seperti menjamak shalat saat mukim dan ini sudah pernah kami bahas. Silakan baca penjelasannya dalam artikel: Menjamak Shalat Tanpa Udzur dalam blog ini.
Incoming search terms:
- makalah tentang shalat jumat
Related posts:
This entry was posted on Friday, July 29th, 2011 at 8:35 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








October 8th, 2011 at 8:50 am
Allahu yubarik fik
ustad di jawaban ini antum mengatakan tidak boleh menjamak antara solat jumat dan solat asar
tapi di artikel http://al-atsariyyah.com/jamak-shalat-bagi-musafir.html
antum membolehkan
Jazakallah khoiron