Bolehkah bayar pajak dengan niat zakat?
October 10th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Bolehkah bayar pajak dengan niat zakat?
Tanya:
Saya mau tanya bagaimana sebenarnya hukum pajak di indonesia? sebagian mengatakan haram. Sebagian lagi mengatakan tidak mengapa, karena jika tanpa pajak maka negara tidak dapat melaksanakan kegiatannya.sementara di Indonesia lebih dari 50% anggaranya dari pajak.mohon penjelasannya. Jazakumullah
http://abulizz.wordpress.com
Jawab:
Hukum asal dalam masalah ini adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian.” Karenanya hukum asal harta seorang muslim adalah haram diambil tanpa ada nash yang membolehkannya. Sebagaimana sabda beliau dalam hadits yang lain, “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhaan dirinya.” Maka pajak ini termasuk dari pungutan-pungutan yang tidak ada nashnya, karenanya dia merupakan perbuatan mengambil harta seorang muslim tanpa hak. Adapun jika pemerintah mewajibkannya maka kita harus sabar dan terpaksa mengeluarkannya, karena kalau tidak maka dia akan terkena mudharat dan gangguan.
Kalau kaum muslimin di zaman Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- dan para sahabat bisa berjaya tanpa pajak, maka kenapa sekarang tidak bisa?! Seandainya setiap muslim mengeluarkan semua kewajiban zakat yang diwajibkan atasnya, kami yakin niscaya tidak akan ada orang yang akan meminta-peminta di jalan. Adapun masalah pembangunan negara, maka kami kira tidak perlu sampai meminta pajak dari rakyat, kas negara yang terdiri dari hasil BUMN, pembayaran pemanfaatan fasilitas milik negara semacam jalan tol dan semacamnya, dan masih banyak lagi sumber penghasilan negara, insya Allah semuanya bisa menutupi biaya pembangunan. Itu tentunya kalau semua dana tersebut bisa sempurna masuk ke kas negara, tanpa dipotong olah para koruptor dan pencuri uang negara.
Kalaupun -anggaplah- semua itu belum mencukupi maka boleh-boleh saja pemerintah meminta ‘bantuan’ finansial dari rakyatnya untuk membangun sesuatu yang merupakan kemaslahatan mereka sendiri. Tapi tentunya ‘bantuan’ ini tidak bersifat terus-menerus dan bukan pula bersifat kewajiban syar’i, wallahu a’lam.
Faidah:
Seandainya seseorang terpaksa mengeluarkan pajak dan pungutan lainnya yang tidak syar’i, apakah dia boleh membayarnya dengan niat zakat?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan yang benarnya tidak boleh. Karena pajak dan pungutan dari pemerintah ini termasuk dari kezhaliman penguasa yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan kita untuk bersabar terhadapnya. Maka jika dia meniatkannya sebagai zakat, berarti dia tidak terzhalimi sehingga tidak perlu baginya untuk bersabar.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (6/218)
Incoming search terms:
- niat bayar zakat
- jika membayar pajak apa tdk usah bayar zakat
This entry was posted on Friday, October 10th, 2008 at 7:13 pm and is filed under Ekonomi Islam, Jawaban Pertanyaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Both comments and pings are currently closed.








January 2nd, 2010 at 9:43 am
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Ustadz ana mau tanya…
1. Bagaimana hukumnya kerja di intitusi pajak pemerintah?
2.Bagaimana pula status gaji kita yg diperoleh dari kerja dikantor pajak itu?
Syukron Jazilan
March 9th, 2010 at 12:15 pm
as salamu ‘alaika wa rohmatullahi wa barokatuh,
ya ustadz, mohon penjelasan ringkas tentang kapan seseorang dianggap mulai terhitung haulnya pada zakat perdagangan dan pada barang yang bagaimana hal ini berlaku zakatnya.
Sebagai contoh, misalkan saya akan membeli rumah atau mobil yang tentunya akan saya pakai untuk hidup keseharian saya, namun suatu hal yang wajar, bila nanti saya pindah keluar kota atau mobil sudah tidak layak pakai, tentu sedari awal beli saya niatkan rumah dan mobil itu akan saya jual, bila kondisi memang menuntut untuk dijual. Sedangkan dari pelajaran yang saya pelajari tentang zakat perdagangan, kapan seseorang meniatkan suatu barang untuk dijual, maka saat itu, ia mulai menghitung haul dari barang itu.
Maka dibangun dari pemahaman ini, maka setiap tahun saya harus membayar zakat dari rumah dan mobil yang saya miliki tersebut bila telah datang haulnya. benarkah apa yang saya pahami ini ?,
mohon bimbingannya, disebabkan mungkin banyak dari apa yang saya miliki, kondisinya seperti ini, akan dijual bila sudah tidak layak pakai atau kondisinya memang menuntut untuk dijual.
jazakallahu khoir
March 13th, 2010 at 1:51 pm
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarokatuh..
Ustadz, bagaimana kalo saya berniat membeli tanah untuk investasi yang nilainya akan berkembang kemudian hari untuk dijual, dan selama masa itu tanah saya serahkan pada tukang kebun untuk ditanami dengan sistem bagi hasil.
Apakah ini termasuk daripada pembelian properti untuk digunakan sendiri atau termasuk didalam barang yang terkena zakat jual beli?
Lalu bagaimana dalam bagi hasil tersebut (hasil kebunnya dijual), apakah ada zakatnya atau tidak?
Jzakallohu khayr atas jawabannya ustadz…
March 15th, 2010 at 5:27 am
Ustadz, bolehkah saya bertanya melalui email? saya memiliki beberapa pertanyaan seputar keluarga, dan saya malu untuk menyampaikannya di forum terbuka ini.
April 30th, 2010 at 11:50 am
Assalamu’alaikum…
Ustadz, saya punya beberapa pertanyaan :
1. Bagaimana hukum menggunakan barang pinjaman dan berhutang kepada orang yang sumber penghasilannya dari yang haram (semisal pajak)? Apa sama hukumnya bila dipinjami kemudian tidak enak untuk menolaknya?? (dalam hal ini karena sudah sering menolak dan karena ia adalah saudara kandung saya).
2. Bagaimana bila mereka (saudara saya) ingin berhutang kepada saya dengan jumlah yang tidak sedikit, padahal sumber penghasilan mereka dari yang pajak??
3. Bilamana jawaban pertanyaan diatas tidak boleh, adakah saran ustadz kapan dan bagaimana seharusnya saya menasehati saudara saya, sedangkan saya melihat ia belum siap menerima hukum syar’i tersebut dan saya takut merusak persaudaraan kami??
afwan, pertanyaannya agak panjang ustadz. Mohon petunjuk dari ustadz. Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan memberkahi ustadz dan admin sekalian.
Syukron katsiron…
Jazakallohu khoir…
May 2nd, 2010 at 9:53 am
ustadz, mengenai penarikan pajak oleh pemerintah ini, ada orang bilang kalau pajak memang dibutuhkan oleh pemerintah karena utang negara ditanggung oleh generasi hingga 7 turunan. gmn menurut ustadz?
September 14th, 2010 at 12:12 pm
Assalamu’alaikum Warrohmatullohi Wabarokatu,
Kalau diluar negri biasanya kami membayar banyak pajak penghasilan (pribadi maupun perusahaan). Disamping itu selama ini kami selalu membayar juga zakat dan juga bersedekah.
( tetapi rasanya kalau mengeluarkan utk zakat dan sedekah melalui pos perusahaan ada rasa takut disangka membiayai teroris, jadi penghasilan perusahaan selalu kami bayar melalui pos pribadi ) dan ini mengakibatkan pembayaran pajak kami semakin membengkak dengan adanya pengeluaran pribadi yg banyak.
jadi mohon kepastiannya tentang :
Apakah benar kalau sudah bayar pajak tdk perlu membayar zakat/sedekah lagi??
http://myquran.com/forum/showthread.php/8071-Pembayar-Pajak-Tidak-Perlu-Sedekah
http://www.facebook.com/profile.php?id=100000243990456&success=1#!/topic.php?uid=56922759738&topic=17089
seperti judul yg tertera di atas “Bolehkah bayar pajak dengan niat zakat?”
Apakah judul ini hanya berlaku utk pemerintahan moeslem ?
Apakah zakat penghasilan boleh ditunda ? contoh penghasilan 2008 berzakat di 2010 ?
Terimakasih,
Jzakallohu khoiron katsiron.
September 19th, 2010 at 2:55 pm
Assalamu’alaikum Warrohmatullohi Wabarokatu,
terimakasih jawabannya, Insya Alloh kami akan menjalankan yg seharusnya kami lakukan.
pertanyaan yg lain, apakah orang tua atau mertua non muslim boleh diberi zakat atau boleh kah kita bersidqoh utk mereka, sedangkan mereka berkecukupan dan mempunyai pensiun yg lebih dari cukup?
Terimakasih,
Jzakallohu khoiron katsiron.
October 12th, 2010 at 7:01 am
Assalamu’alaikum Warrohmatullohi Wabarokatu,
1. Bolehkan memanipulasi data dengan tujuan agar pajaknya sekecil-kecilnya?
2. Hukum memberi uang ke pegawai pajaknya sehingga uang yang dikeluarkan lebih sedikit daripada kewajiban pajak yg sebenarnya, misal seharunya 3juta jadi cuma 600rb?
Jazakallohu khoiron
February 24th, 2011 at 3:58 am
Assalamu’alaikum Warrohmatullohi Wabarokatu,
Kalau pajak itu suatu bentuk kezholiman, berarti boleh dong kita menghindarinya?
Terimakasih,
Jzakallohu khoiron katsiron.
May 19th, 2011 at 12:01 pm
[...] Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=174 [...]
January 22nd, 2012 at 8:02 am
assalamualaikum saya rizky ingin bertanya tentang zakat penghasilan, apa yang dimaksud nisab dan haul dan perhitungannya misal gaji saya 1.500.000 berapa saya harus bayar zakat apakah dengan melafadkan niat seperti waktu shalat dan bagaimana doanya?
February 13th, 2012 at 12:13 pm
Assalamualaikum Ustad.
Ana Puya pandangan Seperti ini :
Definisi pajak : Pajak adalah menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara yang menjadi institusi publik yang diuentuk dan diberi wewenang untuk mengelola kepentingan negara atau kepentingan publik. Pemungutan pajak harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui UU yang harus disetujui parlemen atau DPR. Setiap pungutan pajak yang tidak didasarkan UU maka batal demi hukum dan rakyat tidak wajibmematuhinya.Tetapi untuk pajakyang ditetapkan UU maka pemerintah atau negara memiliki hak paksa untuk menagihnya melalui apa rat negara yang berwenang (Sumber : Direktorat Pajak)
logika sederhana : Pungutan dalam tingkat RT (tingkat Pemerintahan terkecil).Setiap RT, tentu ada pungutan bulanan yang digunakan untuk hal macam – macam untuk kepentingan warganya. (pengelolaan sampah, keamanan, kematian, kas sosial dll). Besaran pungutan DISEPAKATI oleh seluruh Warga.
APAKAH PUNGUTAN RT TERSEBUT TERMASUK HAL YANG TIDAK DI BOLEHKAN DALAm PANDANGAN ISLAM ?
Begitu juga untuk pungutan skala yang lebih besar, PENGGUNAAN DAN TUJUAANNYA ADALAH SAMA SEPERTI PUNGUTAN RT, seperti pajak (Besarannya disetujui oleh seluruh masyarakat (DPR / DPRD)Ada yang disamaratakan kepada seluruh masyarakat, ada yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat, digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,Membayar Gaji para Pegawai dari tingkat Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten sampai tingkat Kelurahan,membangun jalan, perawatan jalan,Pengelolaan sapah, pebangunan infrastruktur dari kota sampai pedesaan, dll dengan skala yang lebih luas dari tingkatan RT. Dan kebutuhan tersebut dilakukan terus menerus untuk berjalannya roda pemerintahan), .
Apakah Pandangan Pajak seperti ini juga menyelesihi Hukum – Hukum dalam Islam ?
Jazakalah khair.
March 6th, 2012 at 8:57 pm
[...] Baca juga penjelasan tentang Hukum Pajak >> Klik di sini [...]
April 18th, 2012 at 9:43 am
Assalamualaikum, Ustadz saya mau tanya, adakah zakat untuk padi dan besarnya berapa persen?kalau ada membyarnya waktu panen atau ada haulnya?karena saya pernah dengar dai seorang ust. kalau zakat padi itu beliau belum menemukan nash nya, yang di nash itu gandum atau yg sejenis gandum. mhn penjelasannya kalo bisa bserta dalilnya ustadz. jazakumullahu khair
June 5th, 2012 at 8:09 am
Assalamualaikum Ustadz,
Mohon bimibingan. Saya sedang menimbang utk mengundurkan diri dr perusahaan tempat saya bekerja selama 6 thn ini. Karena perusahaan ini mendapat keuntungan dari mengecilkan pembayaran pajaknya (maaf-penggelapan pajak). Sehingga gaji & bonus tahunan yg saya terima tidak jelas sumbernya karena bercampur antara yg halal dan yg haram. Dan perlu ustadz ketahui bahwa keuntungan dr mengecilkan pembayaran pajaknya jauh lebih besar dari keuntungan sebenarnya…ini saya tahu persis.
Mohon bimbingan Ustadz, apakah pertimbangan saya untuk hijrah sudah benar ?
Jazakillah…
Wassalamualaikum.
July 20th, 2012 at 9:06 pm
assalamualaikum wr.wb ustadz
Maaf pertanyaanya agak menyimpang.bolehkah tunjangan hari raya pada karyawan,kita niatkan untuk sedekah?