Bersuci Dengan Air Hangat
February 25th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Bersuci Dengan Air Hangat
Aisyah berkata, “Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- masuk menemuiku sementara saya telah menghangatkan air dengan sinar matahari. Maka beliau bersabda, “Jangan kamu lakukan itu wahai Humaira (Aisyah) karena itu bisa menyebabkan penyakit sopak.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (1/38), Ibnu Adi dalam Al-Kamil (3/912) dan Al-Baihaqi (1/6) dari jalan Khalid bin Ismail dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah.
Ad-Daraquthni berkata setelah meriwayatkannya, “Hadits yang sangat aneh, Khalid bin Ismail adalah rawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).” Al-Baihaqi berkata, “Tidak shahih.” Ibnu Adi berkata tentang Khalid ini, “Dia sering membuat hadits palsu.”
Khalid didukung oleh empat orang lainnya yang juga meriwayatkan dari Hisyam, yaitu:
1. Wahb bin Wahb Abu Al-Bukhtari. Diriwayatkan oleh Ibnu Adi (3/912) dan Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (3/75). Ibnu Adi berkata, “Wahb lebih buruk keadaannya daripada Khalid.”
2. Al-Haitsam bin Adi. Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dalam Al-Afrad -sebagaimana dalam Al-La`ali` Al-Mashnuah (2/5). Al-Haitsam ini dihukumi sebagai pendusta oleh Yahya bin Main.
3. Muhammad bin Marwan As-Suddi. Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath (5743). As-Suddi ini adalah rawi yang matruk.
Hadits ini mempunyai jalan lain dari Urwah. Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (1/38) dan Al-Baihaqi (1/6) dari jalan Amr bin Muhammad Al-A’sam dari Fulaih dari Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah dengan lafazh, “Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melarang kami untuk berwudhu atau mandi dengan air yang dihangatkan dengan sinar matahari. Dan beliau bersabda, “Itu mengakibatkan penyakit sopak.”
Ad-Daraquthni berkata, “Amr bin Muhammad adalah rawi yang mungkarul hadits (mungkar haditsnya) dan hadits ini tidak benar dari Az-Zuhri.” Ibnu Hibban berkata tentang Amr ini, “Dia sering membuat hadits palsu.”
[Diterjemahkan dari kitab At-Talkhish Al-Habir: 1/140-142 karya Al-Hafizh Ibnu Hajar dengan sedikit ringkasan]
Incoming search terms:
- mandi junub dengan air hangat
- Mandi wajib dengan air hangat
- Mandi besar dengan air hangat
- air yang dimasak boleh digunakan untuk bersuci
- bolehkah air panas digunakan bersuci
No related posts.
This entry was posted on Wednesday, February 25th, 2009 at 10:06 am and is filed under Ensiklopedia Hadits Lemah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








March 7th, 2009 at 11:07 am
bismillah.al’afwu kesimpulan dari nukilan diatas bagaimana? mohon ditambahkan dengan penjelasan kesimpulan atau faidahnya,baarokallohu fiikum !
October 16th, 2009 at 5:50 am
السلام عليكم
Bagaimana hukumnya bersuci dgn air dingin yg dicampur dgn air panas yg sdh dimasak?
جزاك الله خيرا
June 25th, 2010 at 6:15 am
assalamu’alaikum
pa ustad, bagaimana hukumnya bersuci dengan menggunakan air yang sudah dipanaskan dengan menggunakan kompor gas?
July 2nd, 2010 at 9:52 am
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Maaf Uztad… kalo pertanyaannya di luar tema.
Gini, bagaimana bersuci dengan menggunakan air yang sudah pernah dipakai berwudhu (atau bahkan mandi) sebelumnya, tapi airnya masih jernih.
Pernah saya dengar kalo air yang kurang dari dua KULLAH dalam suatu bak bila terkena najis maka airnya tidak boleh digunakan untuk bersuci. Benarkah hal tersebut????
Apakah ada penjelasan tentang berapakah ukuran volume air (banyaknya air dalam suatu bak) baru air itu bisa tidak ternajisi sekalipun terkena najis.
Terima kasih sebelumnya…..
October 16th, 2010 at 11:36 am
Diluar masalah perawi hadist yang kurang kuat, saya personal setuju untuk tidak menggunakan air yang dipanaskan oleh sinar matahari untuk bersuci/wudu dan minum. Pada kondisi tertentu, sinar uv (254 nm) dari matahari akan membunuh bakteri. Masalahnya, spektrum sinar uv di luar
itu akan menyebabkan perubahan molekul air dan material terlarut lainnya.