Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian
January 10th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Beberapa Hukum Berkaitan Dengan Undian
Dalam menguraikan tentang hukum undian diharuskan untuk kembali mengingat beberapa kaidah syari’at Islam yang telah dijelaskan dalam tulisan bagian pertama dalam pembahasan ini. Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari jual beli (dengan cara) gharor”.
Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.
Kedua : Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Ma`idah : 90-91)
Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersada :
“Siapa yang berkata kapada temannya : “Kemarilah saya berqimar denganmu”, maka hendaknya ia bershodaqah.” Yaitu hendaknya ia membayar kaffarah (denda) menebus dosa ucapannya.
Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.
Maisir adalah setiap Mu’amalah yang orang masuk kedalamnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan ; dia mungkin rugi dan mungkin beruntung.
Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.
Berdasarkan dua kaidah di atas, berikut ini kami akan berusaha menguraikan bentuk-bentuk undian secara garis besar berserta hukumnya.
Macam-macam Undian:
Undian bisa dibagi menjadi tiga bagian :
Satu : Undian tanpa syarat.
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezholiman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.
Dua : Undian dengan syarat membeli barang.
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut.
Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian.
Contoh lain : Sebagian perusahaan telah menyiapkan hadiah-hadiah yang menarik seperti mobil, HP, Tiket, biaya Ibadah Haji dan selainnya bagi siapa yang membeli darinya suatu produk yang terdapat kupon/kartu undian. Kemudian kupon/kartu undian itu dimasukkan pada kotak-kotak yang telah disiapkan oleh perusahaan tersebut di berbagai cabang atau relasinya.
Hukumnya : Undian jenis ini tidak lepas dari dua keadaan :
? Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut.
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam syari’at Islam.
? Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.
Hukumnya : Ada dua pendapat dalam masalah ini :
1. Hukumnya harus dirinci. Kalau ia membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam Maisir/Qimar yang diharamkan dalam syari’at karena pembelian barang tersebut adalah sengaja mengeluarkan biaya untuk bisa ikut dalam undian. Sedang ikut dalam undian tersebut ada dua kemungkinan ; mungkin ia beruntung dan mungkin ia rugi. Maka inilah yang disebut Maisir/Qimar. Adapun kalau dasar maksudnya adalah butuh kepada barang/produk tersebut setelah itu ia mendapatkan kupon untuk ikut undian maka ini tidak terlarang karena asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidak bentuk Maisir maupun Qimar dalam bentuk ini. Rincian ini adalah pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Lajnah Baitut Tamwil Al-Kuwaiti dan Haiah Fatwa di Bank Dubai Al-Islamy.
2. Hukumnya adalah haram secara mutlak. Ini adalah pandapat Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Alasannya karena hal tersebut tidak lepas dari bentuk Qimar/Maisir dan mengukur maksud pembeli, apakah ia memaksudkan barang atau sekedar ingin ikut undian adalah perkara yang sulit.
Tarjih:
Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena tidak adanya tambahan harga pada barang dan dasar maksud pembeli adalah membutuhkan barang/pruduk tersebut maka ini adalah mu’amalat yang bersih dari Maisir/Qimar dan ukuran yang menggugurkan alas an pendapat kedua. Dan asal dalam mu’amalat adalah boleh dan halal. Wallahu A’lam.
Tiga : Undian dengan mengeluarkan biaya.
Bentuknya : Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya : Mengirim kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh lain : Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.
Contoh lain : Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.
Demikian secara global beberapa bentuk undian yang banyak terjadi di zaman ini. Tentunya contoh-contoh undian untuk tiga jenis undian tersebut diatas sangatlah banyak di masa ini. Mudah-mudahan keterangan diatas bermanfaat bagi seluruh pembaca. Wallahu Ta’ala A’lam.
_____________________________
(1) Baca : Syarah Muslim 11/107, Fathul Bary 8/612, Nailul Author 8/258 dan ‘Aunul Ma’bud 9/54.
(2) Liqo`ul Babul Maftuh no. 48 soal 1164 dan no. 49 soal 1185. Dengan perantara kitab Al-Hawafiz At-Tijariyah At-Taswiqiyah.
(3) Dalam Muhadharah beliau yang berjudul “Al-Qimar wa Shuwarihil Muharramah”.
(4) Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Masa`il Al-Iqtishodiyah, fatwa no. 228. Dengan perantara Al-Hawafiz At-Tijariyah At-Taswiqiyah.
(5) Dalam fatwa mereka no. 102. Dengan perantara kitab Al-Hawafiz At-Tijariyah At-Taswiqiyah.
(6) Fatawa Islamiyah 2/367-368. Dengan perantara kitab Al-Hawafiz At-Tijariyah At-Taswiqiyah.
(7 Fatawa Islamiyah 2/366-367. Dengan perantara kitab Al-Hawafiz At-Tijariyah At-Taswiqiyah.
Incoming search terms:
- hukum undian
- Hukum undian berhadiah
- hukum undian dalam islam
- hukum undian berhadiah dalam islam
Related posts:
This entry was posted on Saturday, January 10th, 2009 at 9:00 am and is filed under Ekonomi Islam. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 10th, 2009 at 10:31 pm
Assalamualaikum,
ini yang sudah lama ana cari
jazakallaahu khairan
September 26th, 2009 at 7:07 pm
Assalamu alaikum ust hammad. apa hukum ikut kuis di TV atau kirim melalui sms? Ini bukan tipuan dan dijanjikan hadiah, siapa tau rezeki dan nama kita terpilih karena harus diundi dulu.
February 14th, 2010 at 5:19 pm
AssalamuAlaikum.wr.wb.
saya mau bertanya, sebenarnya apa sih hukumnya undian berhadiah???
tolong jelaskan !
terimakasih.
wassalam…..
January 27th, 2011 at 3:21 pm
Bismillah,..
Semisal kita belanja di toko dan setiap klipatan 50ribu mndapat 1 kupon undian. Kita blanja di toko tsb karna harga yg lbh murah.
Bagaimana dg kupon sprti itu?
March 11th, 2011 at 2:07 pm
bismillah. afwan ust, bagaimana tentang hukum hadiah dari bank? dimana kita memakai jasa bank tersebut, hanya untuk menyimpan dan juga transfer, tp nama kita keluar pada undian berhadiah dari bank tersebut. jazakumullohu khoyron atas ilmu yang diberikan, semoga Alloh senantiasa menjaga ustadz.
May 10th, 2011 at 12:49 am
Alhamdulillah..makasih bnyk ustadz,karena sblumny ht sya ingin skali mencoba ikut kuiz undian di tv..tp stlah bca ini ht sy jd lbh tenang,dan tak ingin mencoba..wassalam!
December 7th, 2011 at 12:41 pm
assalaamu ‘alaikum
ustadz,menyambung kasus Maryam(no 5),kt menangkan undiannya,dan emank tdk ada biaya apapun,hanya sj ada lg te2k bengeknya,yaitu pajak undian ditanggung pemenang,nah apa hukum mmbayarnya,dan gmn nasib hadiah td,mengikuti hukum pajaknya atw keduanya tdk punya hukvm yg sama?
barokallaahu fiik
December 14th, 2011 at 2:00 pm
Assalamu’alaikum,
afwan ustadz, bgmn hukumnya jika kita membeli minuman dan ditutup botolnya tertulis anjuran untuk mengirim tutup botol tersebut ke alamat tertentu untuk mndapatkan sebuah hadiah,baik melalui pos atau menaruhnya di box2 yg telah disediakan oleh penyelenggara hadiah disupermarket2 tertentu.
lalu jika kita telah mendapatkan hadiah tersebut tanpa membayar apapun (hanya membayar biaya pos untuk mengirim tutup botol)bagaimana hukum barang hadiah tersebut…apa yang harus dilakukan kpd barang hadiah tersebut..
Jazakallahu khoir katsir…
January 21st, 2012 at 6:28 am
Assalamu’alaikum Ustadz.
Kalau hukumnya undian doorprize gmn ya?
Begini, ada suatu acara funbike, yang di sana membayar uang pendaftaran yang ditentukan panitia. Dengan membeayar uang pendaftaran acara tsb, ia mendapatkan kaos dan snack. Nah, biasanya di puncak acara (setelah melakukan funbike bersama)kan ada pengundian doorprize. Hadiah dari undian doorprize tsb bagaimana hukumnya?
March 22nd, 2012 at 9:41 pm
bismillah, ustadz kalau undian yang diselenggarakan pemerintah [korea], kita membeli kupon dan harga kupon tidak mengikat.terserah pembeli.
agak melenceng, di zaman nabi kan ditarik semua upeti [yahudi ,nasrani]Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Islam), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani), hingga mereka membayar jizyah (upeti) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.[at taubah : 29]. yahudi dan nasrani kan melakukan judi dan lain2. nah bagaimana kalau misal kita pinjam uang dari hasil undian [ dan nanti mengembalikanya pun pokoknya saja] tidak ada tambahan.
March 29th, 2012 at 2:07 pm
maksudnya gini,,,kadar undian sekarang sama,,,muamalah yahudi nasrani di jaman nabi gimana[sedangkan mereka juga yahudi nsrani, mengundi nasib,judi,dll] ?kan upeti mereka dipakai/dikasihkan sama rasululloh ke anak yatim / fakirmiskin.
.terus teman saya dapat uang dari undian dikorea [beli kupon,tidak mengikat harganya] 800 juta [dilegalkan oleh pemerintah korea]. uang itu haram tidak ?? dan klau misal dipinjam sama kita untuk modal usaha itu gimana.terimakasih
May 9th, 2012 at 9:43 pm
pa hukum nya undia berhadia dari nasabah bank?