Bahayanya Perlombaan Keagamaan
June 8th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
24 Jumadil Akhir
Bahayanya Perlombaan Keagamaan
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الْخَمِيصَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيكَ فَلَا انْتَقَشَ طُوبَى لِعَبْدٍ آخِذٍ بِعِنَانِ فَرَسِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَشْعَثَ رَأْسُهُ مُغْبَرَّةٍ قَدَمَاهُ إِنْ كَانَ فِي الْحِرَاسَةِ كَانَ فِي الْحِرَاسَةِ وَإِنْ كَانَ فِي السَّاقَةِ كَانَ فِي السَّاقَةِ إِنْ اسْتَأْذَنَ لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ وَإِنْ شَفَعَ لَمْ يُشَفَّعْ
“Binasalah budak dinar, budak dirham, dan budak khamishah (pakaian tebal dari sutra), jika diberi maka dia ridha dan jika tidak diberi maka dia marah. Binasalah dan merugilah dia, jika tertusuk duri maka itu tidak akan terlepas darinya. Berbahagialah hamba yang mengambil tali kekang kudanya di jalan Allah, rambutnya kusut, dan kedua kakinya berdebu. Jika dia sedang berjaga maka dia benar-benar menjaga dan jika dia berada di barisan belakang maka dia benar-benar menjaga barisan belakang, Jika dia meminta izin maka dia tidak akan diberi izin dan jika dia meminta syafaat (minta dibantu) maka syafaatnya tidak diterima”. (HR. Al-Bukhari no. 2887)
Amir bin Sa’ad rahimahullah berkata:
كَانَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ فِي إِبِلِهِ فَجَاءَهُ ابْنُهُ عُمَرُ فَلَمَّا رَآهُ سَعْدٌ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شَرِّ هَذَا الرَّاكِبِ فَنَزَلَ فَقَالَ لَهُ أَنَزَلْتَ فِي إِبِلِكَ وَغَنَمِكَ وَتَرَكْتَ النَّاسَ يَتَنَازَعُونَ الْمُلْكَ بَيْنَهُمْ فَضَرَبَ سَعْدٌ فِي صَدْرِهِ فَقَالَ اسْكُتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِيَّ الْغَنِيَّ الْخَفِيَّ
“Sa’ad bin Abi Waqqash tengah mengurus untanya lalu anaknya yang bernama Umar mendatanginya. Saat Sa’ad melihat anaknya dia berkata, “Aku berlindung kepada Allah dari keburukan pengendara ini.” Maka anaknya turun lalu berkata pada Sa’ad, “Kenapa kamu hanya mengurus unta dan kambingmu sementara kamu membiarkan orang-orang saling memperebutkan kekuasaan di antara mereka?” Maka Sa’ad memukul dada anaknya lalu berkata, “Diam kamu, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai hamba yang bertakwa, berkecukupan, dan bersembunyi.” (HR. Muslim no. 2965)
Maksud bersembunyi adalah yang tidak ingin ketenaran di tengah-tengah manusia.
Penjelasan ringkas:
Keikhlasan merupakan harta paling berharga yang dimiliki oleh seorang muslim, bagaimana tidak dia merupakan harta yang paling sulit didapatkan oleh siapa saja, tidak terkecuali para ahli ibadah dan para ulama. Karenanya Islam senantiasa mengingatkan kepada setiap muslim untuk menjauhi semua amalan yang bisa menjadi wasilah rusaknya keikhlasannya.
Di antara perkara yang merupakan wasilah besar kepada rusaknya amalan saleh adalah ketenaran atau keinginan untuk dipuji, yang mana kedua perkara ini akan mengantarkan kepada riya`, sum’ah, dan ujub dalam amalannya. Karenanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam senantiasa mengingatkan umatnya agar menjauhi semua tempat dan keadaan yang bisa mengantarkan dia untuk tenar dan terkenal di tengah-tengah manusia, karena hal itu akan lebih menjauhkan dia dari fitnah dan lebih menjaga keikhlasannya kepada Allah. Para ulama juga senantiasa mengingatkan dengan ucapan mereka, “Kesenangan untuk tampil akan mematahkan punggung.” Maksudnya bahwa siapa saja yang mencari ketenaran dan selalu ingin tampil di depan maka hal itulah yang akan membinasakan dirinya. Dia akan melakukan apa saja -walaupun yang haram- guna mewujudkan ambisinya sehingga jadilah dia sebagai budak ambisinya.
Karenanya Allah Ta’ala sangat mencintai setiap hambanya yang bertakwa, berkecukupan, dan bersembunyi. Betapa banyak orang-orang yang jarang ‘tampil’ akan tetapi dia lebih mulia di sisi Allah daripada selainnya. Dan amalan ikhlas yang dikerjakan sembunyi-sembunyi asalnya lebih dicintai Allah dan lebih tinggi pahalanya daripada amalan ikhlas yang dikerjakan secara terang-terangan, hal itu karena amalan yang dikerjakan sembunyi-sembunyi lebih terjaga keikhlasannya.
Karenanya, termasuk kemungkaran di zaman ini adalah adanya kompetisi untuk menjadi yang terbaik pada perkara-perkara yang tidak ada manfaatnya, apalagi jika menjadi yang terbaik pada perkara yang diharamkan. Ini dalam masalah dunia, apalagi jika yang dipertandingkan adalah masalah keagamaan semacam MTQ, lomba azan, lomba ceramah, dan semacamnya. Tidak diragukan bahwa pesertanya sangat dekat kepada riya dan sum’ah serta keinginan untuk mendapatkan dunia (hadiah) dari amalan agama yang tengah dia kerjakan. Nas`alullahas salamah wal afiyah. Adapun perlombaan keagamaan untuk anak kecil yang belum balik guna melatih dan membiasakan mereka di atas kebaikan serta memupuk semangat dan kecintaan mereka kepada agama mereka, maka perlombaan seperti ini insya Allah tidak mengapa, selama tidak ada perjudian di dalamnya. Wallahu a’lam
Incoming search terms:
- hukum mtq
- keagamaan
No related posts.
This entry was posted on Tuesday, June 8th, 2010 at 11:36 am and is filed under Akhlak dan Adab, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








October 30th, 2010 at 1:16 pm
Bismillaah
Afwan ustadz, ana mau nanya…
Bagaimana dengan perlombaan hifdzul qur’an atau hifdzhul hadits yang baru-baru ini diselenggarakan oleh pemerintah Saudi di Jakarta(yang dihadiri oleh sejumlah ‘ulama seperti Asy Syaikh Shalih Alu Syaikh). Apakah ada perincian dalam masalah ini?
Jazaaakumullaahu khairan katsiiraa
October 30th, 2010 at 1:48 pm
Assalaamu’alaykum,
Ustadz, bagaimana jika perlombaan itu mengenai hal2 ilmu dunia, semacam lomba karya ilmiah, dll?
Dan mohon penjelasaannya juga Ustadz, bahwa saya pernah mendengar, di Saudi Arabia pun sering diadakan lomba2 pembacaan tilawatil Qur’an.
Jazakallahu khairan,
October 31st, 2010 at 12:53 pm
bismillah,alhamdulillah ana dan keluarga bnyk sekali mndapat ilmu dari situs ini,semoga ALLOH subhaanahu wa ta’ala mengokohkan kita di ats jalan-NYA yg lurus,jazaakumulloh khoir
November 2nd, 2010 at 5:59 am
Afwan,
alangkah baiknya kita para tholabul ilmi ini dalam mencari ilmu merujuk kepada perkataan ulama.
alangkah bagusnya artikel ini dikuatkan dengan fatawa para ulama.
afwan, jika komentar dan saran saya ini kurang berbobot.
Barakallahu fiik
November 3rd, 2010 at 4:24 pm
Bismillah,
‘Afwan jika ada perkataan dari ulama saya akan mengambil perkataan ulama, karena perkataan ulama pun dibangun diatas dalil. Banyak acara yg diselenggarakn disaudi berkenaan tentang perlombaan keagamaan pun melalui persetujuan ulama. Dan mereka a’lam dibanding kita.
Dan saya tidak setuju dgn perkataan ini:
“Tidak semua permasalahan keagamaan itu dibutuhkan fatwa, terutama pada masalah-masalah yang sudah jelas.”
Sedangkan kita tahu bahwa acara2 semacam hifdzul qur’an banyak yg beranggapan boleh tentunya dengan nash.
Dan dalam artikel diatas terdapat kesan bahwa org2 yg melakukan amalan ini aqrab bisy-syirk. Ini adalah bentuk bermudah2an dalam menghukumi.
Jadi benar kata komentator diatas bahwa artikel semacam ini ada baiknya disertakan kalam ulama. Jangan sampai sang penulis artikel diatas juga terjebak kepada ‘ujub yg juga bisa mengarah kepada Syirk asghar karena tidak mau dinasehati.
Wallahu a’lam
November 22nd, 2010 at 2:02 am
Afwan,
Mungkin komentar saya sebelumnya kurang berkenan dan menjadi salah faham. Sekali lagi ‘afwan.
Maksud saya kenapa harus membawa perkataan ulama, karena untuk menentukan suatu hukum tentunya kita tidak bisa menyerahkan ke setiap orang meskipun dia memiliki alasan bahkan mensitir ayat/hadits sekalipun.Karena kapasitas orang selain ulama tentunya berbeda dengan kapasitas ulama yang telah banyak hafal, faham dan menelaah ayat Al Quran serta hadits juga perkataan salafushsholeh.
Maka menurut saya, artikel ini adalah artikel yang sifatnya tanbih (peringatan) saja. bukan berarti melarang MTQ dan semisalnya. Selama belum ada fatwa ahlul ilmu (ulama) dalam hal ini.
Wallahu’alam..
Salam kenal dari saudaramu satu manhaj, insya Allah, abu ahmad di pondok gede.