Aurat Wanita Dalam Shalat

February 2nd 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

Aurat Wanita Dalam Shalat

Tanya:
assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu.
Bagaimana hukum memakai kaus tangan didalam shalat bagi wanita,dimana tidak ada laki laki non mahram disisinya. jazaakumullaahu khairan atas jawabannya ustadz.
ummu usman [ummu_usman@yahoo.com]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullaahi wabarakatuhu.
Tidak ada masalah, boleh saja seorang wanita menutup kedua tangannya dalam shalat walaupun tidak ada lelaki yang bukan mahram. Dan boleh juga dia menampakkan kedua tangannya karena tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa kedua telapak tangan tidak boleh dinampakkan dalam shalat.
Pendapat yang menyatakan bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam shalat, merupakan pendapat mayoritas ulama. Dan juga dibolehkan baginya menampakkan kedua kakinya -walaupun yang lebih utama dia menutupnya-. Ini (bolehnya menampakkan kaki dalam shalat) merupakan pendapat Abu Hanifah dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan diikuti oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallahu Ta’ala-. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ (2/160-161) dan baca juga Shahih Fiqh As-Sunnah (1/299-301) karya Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan-, karena padanya ada nukilan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah yang sangat bermanfaat dalam masalah ini.

Incoming search terms:

  • aurat wanita dalam islam
  • aurat wanita
  • aurat wanita dalam sholat
  • aurat wanita dalam shalat
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Apakah Lutut Adalah Aurat?
  2. Apakah Paha Adalah Aurat?
  3. Memandang dan Berjabat Tangan Dengan Wanita Selain Mahram
  4. Shalat di ruangan tunggu
  5. Hukum Bayi Tabung

This entry was posted on Tuesday, February 2nd, 2010 at 1:03 pm and is filed under Fiqh, Jawaban Pertanyaan, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

3 responses about “Aurat Wanita Dalam Shalat”

  1. Aurat Wanita Dalam Shalat « Hijab Muslimah Salafyah Ahlussunnah wal Jama'ah said:

    [...] Bertanda aurat, shalat, wanita http://al-atsariyyah.com/?p=1809 [...]

  2. rna said:

    assalmu’alaikum..
    tolong jelaskan,bagaimana posisi telapak kaki saat tahiyat akhir dan jika kita shalat berjamaah, ketika imam sudah membaca al-fatihah apakah makmum ikut membaca di dalam hati atau hanya mendengar dan makmum membaca alfatihah saat imam sudah membaca surah lain?
    wassalamu’alaikum

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Saat tahiyat akhir, duduknya adalah duduk tawarruk, baik pada shalat yang dua rakaat maupun pada shalat yang empat rakaat.
    Ia, dia boleh membaca Al-Fatihah ketika imam membaca surah lain.

  3. bip said:

    Assalamu’alaikum
    Apa benar wanita yang tidak menutup aurot dengan benar, dalam artian wajahnya tidak bercadar/ bisa dilihat non-mahram, tidak akan masuk surga dan bahkan tidak akan mencium baunya surga?
    syukron

    Waalaikumussalam.
    Tidak benar hukum seperti ini, karena tidak semua orang berpendapat wajah wanita itu aurat dan juga wanita mempunyai uzur yang berbeda-beda dalam hal ini.

Tafadhdhal komentari artikel
Aurat Wanita Dalam Shalat