Aturan Pembagian Warisan
October 7th 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email
28 Syawal
Aturan Pembagian Warisan
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Berikanlah bagian fara`idh (warisan yang telah ditetapkan) kepada yang berhak menerimanya. Dan harta yang tersisa setelah pembagian, maka itu bagi pewaris lelaki yang paling dekat (nasabnya).” (HR. Al-Bukhari no. 6235 dan Muslim no. 1615)
Dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada saat khutbah haji wada’:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberi masing-masing orang haknya, karenanya tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Daud no. 3565, At-Tirmizi no. 2120, Ibnu Majah no. 2704, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil no. 1655)
Dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
“Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 6267 dan Muslim no. 1614)
Penjelasan ringkas:
Allah Ta’ala dan Ar-Rasul alaihishshalatu wasallam telah menetapkan hukum dan pembagian warisan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah dengan penjelasan yang gambling dan tegas, tidak ada sedikitpun jalan masuk bagi hawa nafsu dan kepentingan manusiawi untuk merubah atau membatalkannya.
Di antara hukum-hukum tersebut secara global adalah:
1. Allah Ta’ala sendiri yang langsung merinci pembagian warisan ini dalam kitab-Nya dengan pembagian yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana. Ini menunjukkan mulianya masalah warisan tatkala Allah sendiri yang langsung merinci dan menjelaskannya.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :
a. bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
b. Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
c. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.
d. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.
e. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.
f. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
g. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
h. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
i. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.
j. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
k. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
l. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
m. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa`: 11-14)
2. Setelah semua harta dibagikan kepada ahli waris tapi ternyata masih ada harta yang tersisa, maka diserahkan kepada pewaris lelaki yang paling dekat nashabnya (ashabah).
3. Pada ayat di atas sudah dijelaskan bahwa pembagian warisan dilakukan setelah pembayaran hutan dan wasiat jika ada.
4. Kerabat yang mendapatkan warisan tidak berhak mendapatkan bagian wasiat.
5. Antara muslim dan kafir atau sebaliknya tidak boleh saling mewarisi.
Incoming search terms:
- pembagian warisan
Related posts:
This entry was posted on Thursday, October 7th, 2010 at 11:31 am and is filed under Fiqh, Quote of the Day. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








January 1st, 2011 at 7:12 am
bismillah,ustadz hafidzokalloh,jika ada seorang laki2 meninggal dunia,meninggalkan ahli waris seorang istri dan seorang anak laki2 dan dua anak perempuan,apakah pembagian warisannya seperti ini,bagian utk istrinya seperdelapan karena ada anak,kemudian sisa harta warisan di bagi 2,bagian pertama utk anak laki2 dan bagian lainnya utk 2 anak perempuan,mohon dibenarkan jika salah,jazaakalloh khoir
January 3rd, 2011 at 5:13 am
Assalamu’alaykum ustadz, izin repost untuk posting tanggal 4 Januari 2011.
Jazakallah khoir.
August 1st, 2011 at 9:26 am
Ass ustadz,kami 7 bersaudara,yaitu 3 perempuan dan 4 laki laki,tapi 1 laki2 sdh mninggal dg memiliki 1 anak perempuan dan 1 anak laki2 yg msh balita,yg menjadi pertanyyan saya bgm pembagian warisan dari alhm kedua orangtua kami?
September 10th, 2011 at 8:50 am
Bismillah
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Alhamdulillah,setelah membaca beberapa artikel ttg masalah warisan yg ada di sini,sedikit demi sedikit Ana semakin memahami masalah tersebut.Insyaallah.
Ada pertanyaan penting yg ingin sekali Ana ketahui:
1..Apakah dalam pembagian warisan diperlukan adanya pihak khusus dari pemerintahan( contohnya untuk masalah nikah, perlu Ada pihak dari KUA).
2. Apakah hukum yg sesuai dengan syari’at islam ini yang juga dipakai dalam hukum yg ada di negara Indonesia.
October 14th, 2011 at 10:17 am
Assalamulaikum Wr..Wb
Ustad saya mau bertanya…
Berapa lama waktu untuk pembagian harta warisan ?
dan bila tidak dibagikan, bagimana hukumnya?
Seadainya pembagian tersebut tidak disetujui salah satu keluarga, apakah masih bisa dibagikan ?
Terima kasih Ustad
October 17th, 2011 at 6:15 am
assalamualaikum,wr.wb
Ustad,sy mau tanya…
bagaima cr pembagian warisan untk keluarga sy,
sebelum meningal ayah sy sempat berniat utuk menyumbangkan ke masjid,dan ayah sy meninggalkan 1 istri,dan 5 orang anak (2 laki-laki,3 perempuan)
terima kasih ustad.
January 4th, 2012 at 11:09 pm
Assalaamu’alaykum.. Ustadz mw nanya tentang “bagian wanita 1/2 dr bgian laki-laki.”
apakah harta warisan bs dibagikan dgn cara harta dibagi mnjd 3 bagian. 1 bagian untuk wanita dan dibagi rata kpd slruh anak wanita’y. Dan 2 bagian untuk laki-laki dan dibagi rata kpd slruh anak laki-laki’y? Syukron atas jawabannya.
January 19th, 2012 at 11:47 am
Ustad,sy mau tanya…
bagaima cr pembagian warisan untk keluarga sy,
Orang tua kami sudah meninggal dan meninggalkan warisan rumah. Kami sekeluarga 9 orang (7 laki dan 2 perempuan), dalam surat wasiat sudah tercantum bahwa pembagian semua SAMA, yaitu masing mendapatkan satu bagian. Kami dari 9 anggota keluarga sudah menikah semua tapi ada 1 yang belum menikah dan sudah meninggal (laki-laki).
Syukron atas jawabannya.
Wassalam.
Pertanyaannya :
1. Kami sepakat untuk membagikan warisan tersebut sesuai surat wasiat, yaitu masing-masing mendapatkan 1 bagian, apakah hukumnya ?
2. Apakah yang meninggal (belum menoikah)harus mendapatkan bagiannya dan bila mendapat bagiannya harus diberikan kepada siapa ?
January 20th, 2012 at 2:58 pm
Assalaamu’alaykum.. Ustadz
saya mw tanya bpk angkat saya meninggal dengan meninggalkan 1 orang istri tanpa anak,sebelum sakit beliau sdh ga pernah kasih nafkah selama kurang lebih 10 thn yg bekerja dirumah cm mama yg nyari uang slama ini yg mencari nafkah mama sampe bapak ber ulang x masuk rumah sakit mama yg sibuk sana sini mencari uang keluarga ga da sama se x andil buat bantuin qt ketika dalam kesusahan tapi skr ketika bapak sdh g d keluarga alm bapak meminta yg menjadi haknya sdg kn sertifikat sdh tanah atas nama alm tapi sebelumnya alm sempat membuat surat kuasa menyerahkan smwnya kepada mama,selain itu jg ada yg hrs kami slesaikan jg masalah fidyah, zakat, jg aqiqah alm, dan sebelum meninggal alm sangat ingin berangkat ke tanah suci bersama mama jikalau tanah rumah itu terjualtapi skr bapak tiada saya bingung saya harus bgimn menghadapi smw supaya dapat mempertahankn hak mama jg membereskn yg menjadi kewajiban kami orang yg ditinggalkn. saya mhn saran dari ustadz sebaiknya langkah apa yg hrs saya lakukan dalam menghdpi persoalan ini
January 22nd, 2012 at 12:05 pm
Ass.Wr.Wb.Ustad saya bersaudara kandung 5 orang,ayah saya telah wafat 9 thn yang lalu (me-niggalkan satu istri dan 5 anak)ibu saya masih hidup, permasalahannya sekarang kakak saya tertua wafat belum pernah menikah (bujangan)meninggalkan harta tanpa hutang,tetapi ada wasiat yaitu bangun Masjid (lahan untuk masjid sudah tersedia)dan uang untuk membangun masjid sudah kami sisihkan dengan perhitungan sangat mewah dengan ukuran tanah yg telah disediakan,pertnyaan kami apakah sisa dari harta almarhum kakak saya dibagikan kepada ahli waris menunggu masjid itu selesai (kurang lebih 3 tahun selesai)atau dapat dibagikan tanpa menggu masjid itu selesai dibangun ? mohon bantuan Ustad untuk menjawab sesuai ketentuan Allah yaitu Alquran dan hadis Rosul yang soheh terima kasih Wass. ahliwaris
January 22nd, 2012 at 10:54 pm
Ass.Wr.Wb Ustad saya sekeluarga ada 5 orang (anak laki-laki 3 orang dan anak wanita 2 orang )ayah saya sudah wafat tinggal ibu.Kakak laki-laki kami yang tertua meninggal dunia ( almarhum belum beristri,alias masih bujangan ),almarhum meninggalkan harta kekayaan cukup banyak tetapi sebelum meninggal kakak saya itu berpesan kekayaannya sebagian untuk membangun masjid ( tanah untuk membangun masjid sudah tersedia )pertanyaan saya apakah sisa harta kakak saya almarhum dapat dibagikan kepada ahliwaris (ahliwaris sesuai aturan di alquran)sebelum masjid itu jadi atau menunggu masjid itu jadi,mohon dijawab ustad sesuai dengan aturan Allah dalam Arquan dan hadis nabi yg soheh terima kasih wass,johan said
January 23rd, 2012 at 5:05 am
assalamualaikum ustad,mohon beri jawaban sesuai hukum Allah dalam Alkuran dan hadis rasul yg soheh. ayah saya meninggal dunia sebelum meninggal ayahsaya berwasiat membangun masjid dan tanahnya sudah tersedia,kami yg ditinggalkan (istri satu-satunya ayah yaitu ibu kami dan 3 orang anak 1 peria dan 2 wanita ),permasalahannya adalah bolehkah warisan ayah kami dibagikan setelah disisihkan uang untuk membangun masjid atau kami harus menunggu hingga masjid itu jadi? demikian ustad kami menunggu jwb ustad wass
January 26th, 2012 at 8:06 am
Assalamu’alaikum Ustadz,
Ibu saya wafat meninggalkan ibu, 3 anak perempuan, 2 saudara kandung, 4 saudari kandung. Bagaimanakah posisi 4 saudari kandung tersebut? Apakah dengan adanya 2 saudara kandungnya, mereka menjadi terhalang ataukah mendapat sisa. Mohon penjelasannya. Terima kasih
January 30th, 2012 at 11:05 pm
Assalamu’alaykum pa ustadz
1.Apakah Seorang cucu (tunggal)dari kakek asli dan nenek tiri(tdk punya anak cm anak pungut)cucu tsb tdk berhak atas warisan sedangkan anak kakek (tunggal) sdh meninggal?
2.Seorang Anak Tunggal ibunya meninggal rumah yg tempati dijual bpknya dan pergi entah kemana apakah anak tsb masih mempunyai hak dan menurut informasi si bpk menikah lg tanpa sepengetahuan anaknya.terima kasih ustadz
February 19th, 2012 at 8:27 am
Assalam mualaikum
Saya mau menanyakan waris yg ditinggalkan ayah kami yaitu sebuah rumah dan rumah tsb akan dijual.kami 5 bersaudara 1 laki-laki 4 perempuan dan 1 ibu kandung bagaimana cara membaginya pa ustad terima kasih atas penjelasannya
February 19th, 2012 at 5:35 pm
Assalam mualaikum ya ustadd
Menyambung pertanyaan saya diatas saya mau menanyakan pula ada yg bilang katanya kalau warisan harus dikeluarkan 50% utk ibu dahulu baru 50%nya kemudian dibagi waris sesuai dengan ketentuan yg ustad jelaskan diatas terima kasih.
February 21st, 2012 at 8:47 pm
bismillah. sekedar saran ustadz, mnrut hemat ana, ahsan antum sertakan contoh pembagian warisnya di setiap poin di artikel di atas dengan jumlah uang dan jumlah anggota keluarganya. misal: apabila seorang meninggalkan harta sejumlah 100.000.000, pembagian utk ahli warisnya sekian dan sekian.
krn dengan contoh tsb bs memudahkan pemahaman thd pembahasa antum. barakallaahufiikum.
February 23rd, 2012 at 11:43 am
assalamua’alaikum,
pak ustadz, ayah saya sudah meninggal dan ibu masih hidup, kami 4 bersaudara seibu dan sebapak parempuan semuanya. bagaimanakah cara pembagian harta waris yang sesuai dengan syariat islam?
Ayah saya mempunyai 1 saudara laki dan 2 perempuan tetapi yang 1 sudah meninggal, begitu juga dengan ayah dan ibunya. demikian informasi saya sampaikan, terima kasih
February 24th, 2012 at 6:29 am
Assalamua’laikum wr wb
pak ustad bgmn aturan pembagian waris ,yang meninggal kakak laki2 meninggalkan 1 istri ,ayah ,ibu ,2 saudara perempuan ,3 saudara laki2 , 3saudara perempuan dari ayah(bu dhe) ,, harta kakak yg meninggal adl rumah yg sdh dibeli kakak sblm menikah hanya spd motor dan perabotan rumah dibeli kakak setelah menikah, mohon penjelasan pembagiannya,?
February 29th, 2012 at 2:28 pm
assalamuaalikum
saya mau menanyakan tentang waris menurut syariah islam….semisal istri meninggal dunia meninggalkan suami dan 3 anak perempuan yang sudah menika semua…bagaimana cara pembagian warisnya….terimakasih
March 7th, 2012 at 12:52 pm
Assalaamu’alaykum
saya mau bertanya kpd Ustadz..
Apakah boleh harta warisan di bagikan sebelum yang mempunyai warisan (ayah) meninggal dunia..??
klw boleh apakah ada dalilnya..?
Syukron..
March 9th, 2012 at 2:33 pm
Assalamu’alaikum,
Pak Ustad saya mau menanyakan ihwal pembagian waris secara syariah…sebagai berikut:istri meninggal dunia meninggalkan suami dan seorang anak kandung, namun si istri juga memiliki 6 orang anak dari hasil perkawinan sebelumnya (3 laki-laki dan 3 perempuan). Adapun harta yang ditinggalkan adalah harta bersama dengan suami yang terakhir.
Bagaimanakah cara pembagian warisnya, mohon penjelasan, terima kasih
March 17th, 2012 at 9:47 am
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pak. Kiyai, saya mau tanya tentang pembagian harta warisan yang benar menurut syari’at Islam.
Begini Kasusnya> ” Ayah dan Ibu Saya sudah meninggal dunia,Mereka meninggalkan 1 buah rumah, kemudian mereka mempunyai anak 10 orang, 5 Laki-laki dan 5 lagi Perempuan.” kemudian anak yang paling besar no. 1 ( laki-laki) sudah meninggal dunia..”
yang jadi pertanyaan adalah :
1. Bagaimana cara penghitungannya?
2. Apakah keluarga anak yang paling besar yg sudah meninggal kebagian harta warisan, apa tidak ?
3. Kemudian Barang-barang peninggalan ayah dan ibu, apa harus dibagikan juga, atau di hitung disatukan dengan warisan?
March 17th, 2012 at 9:49 am
sebelumnya terima kasih atas jawabannya pak. Kiyai.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
March 17th, 2012 at 5:01 pm
assalanu’alaikum.pak ustad bpk saya nikah 2 kl.istri pertama sdh meninggal dan punya 2 anak lelaki.istri kedua punya 2 anak lelaki dan 6 anak perempuan.sekarang bpk sdh meninggal.pembagian warisannya bagaimana pak ustad?.wassalammu’alkum.
March 20th, 2012 at 9:13 pm
assalamualaikum pa ustad saya mau tanya…
apabila ada anak perempuan yang meninggal lebih dulu daripada kita, dan anak tersebut sudah memiliki keturunan apakah keturunan anak tersebut(cucu) mendapat harta warisan seperti anak anak yang lain yang masih ada
March 20th, 2012 at 9:27 pm
assalamualaikum pa ustad saya mau tanya… begini kasusnya pa ustad ayah dan ibu saya sudah meninggal dunia (ibu saya dulu baru ayah saya yang meninggal) dan ayah saya meninggalkan sebuah rumah dan sekarang rumah tersebut akan d jual. ayah saya memiliki 9 orang anak, dan kebetulan anak yang kedua sudah eninggal lebih dulu daripada ayah saya, yang mau saya tanyakan adalah apakah keturunan anak yang kedua tersebut mendapatkan bagian harta warisannya apa tidak??
March 23rd, 2012 at 6:18 am
Bismillah, Pak Ustadz, Nenek saya telah wafat, meninggalkan 4 orang anak, terdiri dari 3 org wanita dan 1 orang laki-laki.namun, sekarang ini, anak dr nenek yang masih hidup hanya 2 orang perempuan. saudara nenek & suami nenek juga sdh wafat.yang mau tanyakan, Bagaimana pembagiannya? apakah anaknya nenek yang meninggal juga dpt bagian warisan ?
April 1st, 2012 at 9:35 pm
askum ! Pak ustad saya mau tanya tolong d jawab . Si fulan meninggalkan warisan sebesar 120 juta bagaimana pembagian warisnya jika fulan meninggalkan:
. Seorang ibu
. Seorang istri
. Dua orang saudra laki- laki
. Dua orang anak(satu laki-laki, satu perempuan)mohon penguraiannya ya pak ustad, terimaksih wasalm
April 11th, 2012 at 7:12 pm
Assalamualaikum Pak Ustadz,
Saya mau tanya 2 kasus:
Pertama:
Seorang lelaki mninggal dengan ahli Waris Ibunya, Istri, 1 anak perempuan dan 2 saudara perempuan.
Apakah 2 saudara perempuan mendapatkan bagian? bagaimana pembagiannya?
Yg kedua:
Seorang wanita menninggalkan ahli Waris: 2 orang anak perempuan dan cucu2 dari 4 anak laki2nya yang sudah meninggal sebelumnya. Apakah para cucu tsb mendapat bagian? berapa bagiannya, Pengertian saya kedua anak perempuan mendapa 2/3 dan sisa yang 1/3 untuk dibagi ke seluruh para cucu dengan cucu lelaki mendapat 2 bagian. apa betul begitu?
Terima kasih
Wassalam
April 15th, 2012 at 9:23 am
ayah saya meninggal, trus ayah membagi warisan kepada kami, yaitu ibu, 2 orang laki2 dan 3 orang perempuan.. bagaimana pembagiannya secara islami..
trimakasih
wassalam
April 16th, 2012 at 6:24 am
Jazakallohu khoir pak Ustadz.Menyambung pertanyaan no 28, bila cucu nenek dari anak lelakinya terdiri 1 orang pria dan 2 orang wanita sedangkan harta warisan bila dinilai dengan uang,misal sejumlah Rp. 100.000.000,-, berapa pembagian harta waris u/masing2 ahli waris ? Mengapa cucu nenek dari anak lelaki mendapat bagian,sedangkan cucu nenek dari anak perempuan nenek tdk mendapatbagian?
April 17th, 2012 at 10:30 am
duda bawa anak perempuan 1, janda bawa anak laki-laki 1, keduanya menikah mempunyai 5 anak perempuan. Yang suaminya meninggal ,bagaimana cara pembagian warisnya?