Anak Tanggung Jawab Ayah

April 22nd 2010 by Abu Muawiah | Kirim via Email

7 Jumadil Ula

Anak Tanggung Jawab Ayah

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6)
Para ulama menyatakan: ‘Diri-diri kalian,’ yakni: Anak-anak kalian, karena anak itu merupakan bagian dari diri ayahnya. Dan ‘keluarga-keluarga kalian,’ yakni: Istri-istri kalian.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ
“Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian tidak lain kecuali ujian.” (QS. At-Taghabun: 15)
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 844 dan Muslim no. 1829)
Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu anhu dia berkata: Sesunguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidak ada seorang hambapun yang Allah berikan kepadanya beban untuk memimpin, lalu dia mati dalam keadaan menipu orang-orang yang dia pimpin, kecuali Allah akan mengharamkan surga atasnya.” (HR. Muslim no. 142)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara: Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

Penjelasan ringkas:
Anak-anak, pendidikannya, serta pengurusannya adalah amanah yang Allah berikan kepada para ayah, karenanya para ayah adalah pimpinan mereka dan penanggung jawab atas keadaan mereka. Wajib atas para ayah untuk menasehati anak-anak mereka dengan kebaikan dan menjadikan pendidikan serta perbaikan mereka merupakan pekerjaan dan urusannya yang paling utama dan paling penting. Tidak boleh bagi seorang ayah untuk hanya memenuhi semua kebutuhan jasad dari anaknya berupa makanan dan pakaian lalu setelah itu dia menganggap kewajibannya hanya itu kemudian menyibukkan dirinya sendiri dengan pekerjaan dunianya dan tidak mengurusi kebutuhan ruhani dari anak-anaknya. Karena barangsiapa yang mengerjakan hal tersebut niscaya dia akan menyesal pada akhirnya, baik di dunia ketika dia sudah tua dan anak-anaknya juga tidak mau mengurusinya, terlebih lagi di akhirat ketika dia dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang telah dibebankan kepadanya tersebut.

Memenuhi kebutuhan ruhani anak-anak -berupa keimanan dan amal saleh- jauh lebih penting daripada memenuhi kebutuhan jasadnya. Karenanya Allah Ta’ala dalam Al-Qur`an tidak pernah memerintahkan para ayah untuk melindungi anaknya dari panasnya terik matahari atau dari panasnya rasa lapar, akan tetapi justru Allah memerintahkan mereka untuk melindungi anak-anak mereka dari api neraka. Sudah dipastikan bahwa setiap ayah tentu sangat menyayangi dan mencintai anak-anaknya dan tidak akan tega membiarkan anak-anaknya tidak makan atau tidak berpakaian, maka apakah dia tega jika anaknya dijadikan sebagai bahan bakar neraka atau berpakaian dengan pakaian dari api neraka?!

Karenanya Allah Ta’ala mengingatkan bahwa kecintaan kepada anak-anak jangan sampai membuat mereka mencelakai anak-anak mereka sendiri, karena anak-anak itu hanya merupakan ujian bagi mereka. Dengan alasan kasih sayang, dia tidak mau menyuruh anaknya shalat padahal dia sudah berumur 7 tahun, tidak mau memukulnya jika tidak mau shalat padahal anaknya sudah berumur 10 tahun. Tidak mengajari dan menyuruhnya berpuasa padahal puasa sudah wajib atasnya hanya karena alasan kasihan melihatnya kelaparan. Memenuhi semua apa yang anaknya dengan alasan kasih sayang, walaupun permintaan si anak bisa mencelakai anak itu sendiri baik mencelakai jasadnya maupun mencelakai imannya. Intinya, Allah Ta’ala memerintahkan para ayah untuk mencintai dan menyayangi anak-anaknya akan tetapi tetap dalam aturan syariat dan tidak berlebihan dalam memanjakannya hingga menelantarkan pengajaran keagamaan anak-anaknya.

Hendaknya para ayah mengingat bahwa sikap keras -sesekali- kepada anak dan gemblengan keagamaan yang benar kepada mereka -walaupun merupakan amalan yang berat dan melelahkan- akan tetapi amalan ini termasuk dari penentu nasibnya di akhirat kelak. Jika dia berhasil maka dia akan bisa menjawab pertanyaan Allah kepadanya tentang tanggung jawabnya, dan dia senantiasa mendapatkan limpahan pahala dan keutamaan sampai walaupun dia telah meninggal, karena adanya doa dan amal saleh dari anak-anaknya. Tapi sebaliknya jika dia gagal dalam amalan ini karena keteledoran dia atau sikap acuh tak acuh dia terhadap pendidikan keagamaan anaknya, maka dia akan menyesal pada hari kiamat tatkala dia tidak bisa menjawab pertanyaan Allah terhadapnya yang akan menyebabkan dia diharamkan untuk masuk ke dalam surga, wal ‘iyadzu billah. Adapun jika dia telah berusaha memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah dalam memenuhi pendidikan keagamaan anaknya akan tetapi Allah dengan takdir-Nya yang penuh hikmah menetapkan anaknya tidak menjadi anak yang saleh, maka insya Allah dia tidak akan dituntut pada hari kiamat karena dia telah menunaikan amanah yang dibebankan kepadanya.

Bukan yang dimaksudkan dengan memenuhi kebutuhan keagamaan anak di sini adalah dengan sekedar memasukkannya ke ponpes atau pondok tahfizh atau SDIT sejak usia dini lalu setelah itu dia berlepas tangan dan tidak mau tahu pokoknya anaknya harus bias ngaji harus hafal Al-Qur`an dan hadits, dan seterusnya dari target-target yang mulia tapi tidak diiringi dengan keseriusan sang ayah dalam mendidiknya kecuali keseriusan dia dalam membayarkan kewajibannya kepada sekolah. Yang dia ketahui hanya wajib membayar SPP setiap bulan lalu menyerahkan sisanya kepada para guru dan penanggung jawab di sekolah. Tentunya bukan tanggung jawab seperti ini yang kami maksudkan, karena bagaimanapun juga peran orang tua di rumah jauh lebih mempengaruhi keadaan sang anak daripada pendidikan para guru. Wallahul musta’an.

Terakhir, sebagai langkah awal bagi setiap ayah dalam memperbaiki keadaan keagamaan anak-anaknya adalah memperbaiki keadaan keagamaan diri sendiri baik sebelum maupun setelah dia menikah, serta wajib atasnya untuk memilih istri yang salehah karena ‘buah biasanya tidak jatuh jauh dari pohonnya’. Wallahul muwaffiq.

Incoming search terms:

  • tanggung jawab ayah
  • tanggung jawab ayah terhadap anak
  • amalan agar anak betah di rumah
  • Istri meninggalkan suami apakah mantan suami wajib menafkahi mantan istri setelah jatuh talak
  • kewajipan ibu dan bapak
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • StumbleUpon
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks

Related posts:

  1. Anak di Ma’had yang Sesat
  2. Hukum Anak ‘Haram’
  3. Hukum Mengadopsi Anak Zina
  4. 9 Obat yang Tidak Boleh Diberikan pada Bayi dan Anak

This entry was posted on Thursday, April 22nd, 2010 at 3:26 am and is filed under Quote of the Day, Seputar Anak. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

35 responses about “Anak Tanggung Jawab Ayah”

  1. Abidin said:

    Assalamu’alaikum. Ustadz, kalau anak sudah terlanjur bandel, beranjak remaja 16 tahun, tidak sholat dan suka nongkrong dipinggir jalan, dimasukkan pesantren malah kabur tidak betah. Bagaimana cara mendidiknya?

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Setiap anak biasanya memiliki cara penanganan yang berbeda-beda. Yang jelas kedua orang tua tidak boleh berhenti berdoa dan berharap kepada Allah serta berusaha semaksimal mungkin memperbaiki anaknya. Sungguh di antara doa yang mustajabah adalah doa orang tua untuk anaknya.

  2. abu_salman said:

    Syarat untuk mendapatkan keutamaan pahala yang tetap mengalir meskipun telah meninggal bagi para orang tua, apakah si anak cukup shalih saja dalam artian dia berilmu dan rajin beribadah dan beramal, ataukah juga si anak harus mendo’akan kedua orang tuanya? Maksud saya, bagaimana jika si anak adalah shalih, bertaqwa, tapi hanya sesekali saja atau tidak sering mendoakan kedua orang tuanya. Apakah pahala tetap mengalir?

    Jazakallahu khairan

    Ia, doa yang dimaksud dalam hadits tersebut mencakup doa mas`alah (permintaan) dan doa yang berupa ibadah. Kedua jenis doa itu pahalanya tetap mengalir kepada orang tuanya.

  3. Fahrul said:

    Assalamu’alaikum
    Pak Ustadz,dulu saya membaca buku agama yang menyatakan bahwa nasab anak hasil zina ditujukan kepada ibunya saja,apakah hal tersebut benar,apakah sang ayah wajib menfkahi anaknya walaupun dia tak menikahi si ibu,dan apakah berlaku juga mahramnya dari si ayah dan keluarga ayah seperti adik kandung ayahnya?

    Waalaikumussalam warahmatullah
    Ia betul, anak zina dinisbatkan kepada ibunya. Lelaki tersebut bukanlah ayahnya secara syar’i karenanya dia tidak wajib menafkahinya dan dia serta keluarganya tidak ada hubungan mahram dengan anak tersebut.

  4. Abu Zaki al Karawanji said:

    Bismillah, Afwan ust . kalo kita misal udah menasihati istri dan anak agar jangan berbuat dosa begini dan begitu ,..akan tetapi mereka tetap melakukannya ,..apakah kita terhitung sebagai orang yg berdosa juga ? Masalahnya Hujjah terus dan terus kita selalu sampaikan akan tetapi mereka ‘mengabaikannya’ sampai nyawa kita dicabut . Bagaimana ustadz ?

    Insya Allah dia lepas dari dosa, karena dia telah berbuat baik dan menunaikan tanggung jawabnya, adapun hidayah maka dia di tangan Allah Ta’ala semata.

  5. Fauzii said:

    Pak ustad saya mau bertanya
    jika seorng ayah pergi meninggalkan anak’a lantaran sang ibu sudah sakit2n n mungkn tak bisa disembuhkan n akhr’a berpulang pda maha yg kuasa n sang ayah pergi meninggalkan anak’a yg masih kecil
    N anak’a cuma di asuh sama nenek’a
    apakah anak ini masih tanggung jawab sang ayah
    N pernah anak ini setalah udah besar
    Meminta tolong pda sang ayah buat untuk disekolahkan krna sang nenek tidak mampu lg
    Tp ini adalah sang anak yg ingin minta tolong kepada ayah’a
    Tp ayah’a tidak pernah menangkapi’a
    Apakah itu suatu tanggung jawab yg tidak penting untuk dipertanggung jawabkan ?
    anak yg sangat rindu akan ayah’a
    Ingin kasih sayang ayah’a
    Tp apakah ayah itu pernah merindukan anak’a

    Ia, anak tersebut tetap tanggung jawab ayahnya, dan ayahnya telah menanggung dosa yang sangat besar karena telah menelantarkan amanah dan tanggung jawab yang Allah bebankan kepadanya.

  6. Khalila said:

    Ass wr wb.
    Bagaimana jika kedua orang mereka telah bercerai dan masing2 telah menikah lg dan punya anak.
    Apakah anak2 mrk tetap jd tanggung jawab ayah kandungnya?
    Terima kasih.
    Wss wr wb

    Selama anak belum balig maka dia diasuh oleh ibunya jika ibunya memang orang yang pantas mendidik anak-anak. Jika tidak pantas maka anak diasuh oleh suami. Jika anak diasuh ibu maka ayah tetap wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Wallahu a’lam

  7. el-ardhee said:

    bismillah. assalaamu’alaikum ustadz.
    Kalau memang hadits yang menyatakan tentang adzan dan iqamat pada telinga bayi yang baru lahir adalah dha’if dan maudhu’. Jadi apakah sunnah yang kita lakukan terhadap bayi yang baru lahir tersebut?
    Jazaakumullah khairan katsira.

    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Tidak ada sunnah khusus pada bayi yang baru lahir kecuali pada hari ketujuh. Kecuali pemberian nama, dia sudah bisa dilakukan pada hari kelahiran sang bayi.

  8. Anak Tanggung Jawab Ayah « MPU BANDA ACEH said:

    [...] http://al-atsariyyah.com/?p=2192#more-2192 [...]

  9. Abu Ubaidillah said:

    Bismillah
    Mohon Bantuan nya Ustadz,dimana ana bisa mendapatkan info sekolah sma Salafi di daerah Jakarta/Jateng/Jabar
    Jazakalloh Khoiran

    Wallahu a’lam, maaf saya tidak tahu.

  10. nori said:

    Assalaamu’alaykum…
    Afwan, ana mau menanyakan hukum nikah.
    bagaimana hukumnya seorang suami yang pergi dari rumah/minggat lebih dari enam bulan dan tidak menafkahi kebutuhan sehari-hari kecuali membayar cicilan hutang di bank mandiri saja. Apakah nikahnya telah batal dan perlu diulang kembali setelah dia pulang/tidak perlu diulangi nikahnya. terima kasih ustadz. mohon jawabannya dikirim ke email saya: nharibowo@live.com
    Jazzakallohu khoir.

    Waalaikumussalam.
    Selama tidak ada talak dari suami atau khulu’ (gugatan cerai) dari istri yang diterima suami maka pernikahan keduanya tetap syah dan tidak batal.

  11. vide derisuka said:

    assalamualaikum,,
    bagaimanakah jika anak hasil zina melakukan ibadah dan mendoakan ayahnya yang telah meninggal. apakah doanya tidak akan sampai karena tidak ada nasab di antara kedanya?

    Waalaikumussalam.
    Asalnya doa seorang muslim untuk muslim yang lainnya akan bermanfaat walaupun tidak ada hubungan nasab di antara keduanya.

  12. ann said:

    assalamualaikum,,
    Ustadz, bagaimana jika sejak kecil sampai sekarang seorang ayah tidak menafkahi keluarga? uang yg ia dapat dari kuli bangunan cuma untuk kesenangan dia saja. sebelum ibu saya meninggal, ibu saya yang bekerja untuk keluarga, semua harta adalah hasil bekerja dari ibu saya. ibu meninggal krn sakit hati sebab ayah menduakannya. kini saya hidup dengan ayah, masih belum bisa memaafkan karena dia juga lari dari tanggungjawab rumah. kebutuhan rumah sudah saya yg urus tapi dia malah ambil pinjaman dan berfoya2 dengan gadis2 muda seusia saya 25tahun. saya jadi takut tinggal serumah dengan dia. saya sakit hati. tapi dia ayah saya, saya bingung…tolong pak ustadz apa yang harus saya lakukan? terimakasih.
    wassalamualaikum

    Waalaikumussalam.
    Sebaiknya saudari meminta bantuan dari karib kerabat yang lain guna menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan.

  13. Maryam said:

    Sya belum diceraikan dan punya anak 3 laki2 (sma, smp, sd). tapi dia pergi karena punya isteri dan anak yang lain. saya pernah minta biaya, tapi tidak diberi. apa suami saya berdosa ? dan tetap harus bertanggaung jawab ? Dia seorang ustadz, tahfidz qur’an. Saya harus gimana ?

    Jelas suami anda itu telah melakukan kezhalimah dan sungguh tidak pantas dia melakukannya mengingat dia adalah seorang yang mempunyai ilmu agama.
    Anda bisa mengajukan khulu’ (gugatan cerai) kepada suami, dan jika terjadi kesulitan dalam prosesnya, anda bisa meminta bantuan dari pihak KUA.

  14. ratna said:

    Ustad,,, bagaimana jika seorang laki2 yg justru menyuruh pasanganx menggugurkan kandunganxxx…???

    Hukumnya haram, si wanita tidak boleh menuruti keinginan suaminya. Jika dia menuruti maka keduanya telah terjatuh ke dalam dosa besar. Dan jika kandungannya sudah mempunyai roh, maka keduanya telah melakukan tindakan pembunuhan berencana yang disengaja.

  15. nabila said:

    Asslmk ustad,
    Bagaimana hukumnya apabila seorang suami setelah bercerai dengan istrinya dan hak asuh jatuh ke tangan istri, tetapi dia sama sekali tidak menafkahi anak, melihat, mengunjungi…dengan alasan karena si istri ini dulunya dituduh pernah berselingkuh dan istrinya sudah mengakui, namun ternyata belakangan diketahui bahwa suami ini kerap bermain di pusat prostitusi pada saat menikah…

    Jika itu adalah anaknya lalu dia menelantarkannya maka dia telah berdosa karena telah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai ayah.

  16. pencari ilmu said:

    assalamualaikum
    Kalau ada seorang anak berumur 17 tahun, masih tinggal di rumah orang tua, tp org tuanya itu korupsi, apakah makanan yg dimakan anak itu haram pak?

    Waalaikumussalam.
    Itu halal bagi anaknya, karena dosa itu ditanggung oleh yang mengerjakannya secara langsung.

  17. dimas said:

    Aslmkm ustadz…

    Saya sudah bercerai dengan istri saya, namun karena selama ini kami tidak putus baik-baik, keluarga saya mengharamkan saya untuk menafkahi anak saya yang diasuh mantan istri, dan mereka tidak mengizinkan saya untuk mengambil semua harta gono gini yang hak mantan istri saya masih ada di dalamnya. Bagaimana hukumnya ustadz?

    Menafkahi anak adalah tanggung jawab antum, akan tetapi jika ada perkara yang menghalanginya walaupun antum telah berusaha, maka insya Allah antum tidak berdosa. Hanya saja tentunya antum terus mengusahakan memperbaiki hubungan dengan keluarga mantan istri.

  18. abu isma'il said:

    Assalamu’alaikum,

    kakak sepupu saya bercerai, hak anak2nya jatuh kepada dia, dan akhirnya diapun menikah lagi..

    namun suami barunya ini tidak mau menafkahi anak laki2nya dengan alasan itu merupakan tanggungan ayah kandungnya.. disini mantan suami sudah menikah juga dan hanya bisa membantu anak dalam jumlah kecil..

    ini bagaimana ustad?? apakah memang suami yg sekarang ini tidak bertanggung jawab membiayai anak2 kakak sepupu saya karena ayah kandungnya masih ada..

    Waalaikumussalam.
    Anak-anak itu tetap wajib dinafkahi oleh ayah kandungnya. Adapun ayah tirinya, maka dia tetap bertanggung jawab menakfahi anak dari istrinya, karena mereka sudah berada di bawah tanggung jawabnya dan tinggal di rumahnya. Wallahu A’lam.

  19. aries said:

    assalamualaikum wr.wb

    Saya ada masalah pribadi,,
    2 minggu lg saya mau menikah,,
    Kebetulan calon saya punya ayah yg tdk bertanggung jawab,,,sejak kecil setelah orang tua’a bercerai,ayah’a tidak pernah lgi menganggap dia anak,,sedikit pun tidak pernah di beri nafkah,padahal jarak rumah mereka hanya 50 m,,hampir tiap hari dia dah ayah’a berpapasan,,selama nie dia numpang di rmh om nya bersama mamaknya,,,
    Sekarang saya ingin menikah dengan dia,,apakah wali nikah bisa di ganti???
    Dia sudah sangat benci sama ayah’a,,,
    Saya mohon bantuan’a segera….
    Terima kasih.

    Waalaikumussalam.
    Asalnya yang menikahkannya adalah ayahnya. Namun jika tidak memungkinkan maka bisa digantikan oleh kakenya atau saudara lelakinya atau saudara lelaki ayahnya.

  20. elin said:

    ass.pa ustad
    misalkan, ada sepasang suami istri yg mengalami perceraian, sedangkan saat itu si istri sedang mengandung. dan ketika anak itu lahir ke dunia berarti anak itu tumbuh tanpa seorang ayah.
    bagaimana hukum ny buat si ayah anak itu?

    Anak dalam kandungan itu tetap anak dari ayahnya itu. Ayahnya tetap mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana layaknya seorang ayah.

  21. senkly said:

    ustad saya mau tanya
    ada sepasang suami istri yang belum di beri keturunan sehingga mereka memutuskan untuk mengadopsi seorang anak perempuan dari sudara pihak istri. jika anak perempuan tersebut akan menikah pada saat akad nama binti yang digunakan nama ayah angkat atau nama ayah kandung
    karena di dalam akta kelahiran anak perempuan tersebut tercatat sebagai anak kandung ayah dan ibu angkatnya.

    Perlu diketahui bahwa amalan mengadopsi anak itu tidak ada di dalam Islam. Karenanya walaupun seorang anak diadopsi maka nasab dan perwaliannya serta hubungan lain yang menyangkut hubungan darah, itu kembalinya kepada ayah kandungnya.

  22. harto said:

    Assalaamu’alaikum, ustadz saya mau tanya
    teman saya menikah sudah 8 tahun tidak punya anak, akhirnya suami berselingkuh dengan gadis dan akhirnya hamil. Kemudian mereka menikah setelah tahu kehamilannya, tetapi istri pertama tidak rela. Akhirnya suami berjanji akan menceraikan istri keduanya setelah ia melahirkan anaknya. Pertanyaan, apakah pernikahan tsb sah. Jika bercerai, apakah istri kedua ini berhak mendapat harta (gono-gini) dan bersarnya berapa. Bagaimana dengan nasab anaknya, dan siapa yang bertanggung jawab untuk memberi nafkah kepadanya. Jazakalloh.
    Waalaikumussalam.

    Pernikahannya tidak syah karena dilakukan dalam keadaan wanita itu hamil.
    Karena dia tidak syah sebagai istri maka dia tidak berhak mendapatkan warisan.
    Nasab anaknya disandarkan kepada ibu yang melahirkannya karena dia adalah anak zina. Lelaki itu juga tidak wajib memberikan nafkah kepadanya karena dia bukanlah anaknya.

  23. Ita said:

    Assalamualaikum . Saya ingin bertanya mengenai bekas suami saya yg tidak pernah memberi nafkah kepada anak2. Dia berada dlm keadaan yg sihat dan malas bekerja. Sekiranya anak perempuan saya ingin berkahwin nanti adakah salah sekiranya saya menyuruh adik lelakinya sebagai wali.

    Waalaikumussalam.
    Itu boleh saja, tapi sebaiknya didahulukan ayahnya. Karena selama ayahnya masih muslim -seburuk apapun amalannya-, dia tetap yang paling berhak menikahkan putrinya.

  24. fadli said:

    Assalamualaikum ustad..

    saya ingin bertanya mengenai sebuah keluarga, dimana istrinya sering menuntut lebih terhadap suaminya sementara suaminya tidak mempunyai kecukupan yang memadai untuk memenuhi tuntutan itu, dan sering membandingkan dengan laki-laki lainyang lebih memadai, alasannya suami adalah kepala rumah tangga, apakah wajib bagi suami untuk memenuhi tuntuan itu?

    Waalaikumussalam.
    Yang wajib atasnya adalah memenuhi kebutuhan keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Lebih dari itu maka dia tidak wajib melakukannya.

  25. salma said:

    assalamualaikum
    saya mau bertanya, siapa yang wajib memberi nafkah pada anak jika suami sudah tidak ada sedang disisi lain seorang istri hanya ibu rumah tangga, sedangkan saudara dari suami sangatlah mapan. apakah aereka wajib menafkahi ponakannya, bagaimana hukum dalam agama islam, terimakasih
    wasalam

    Waalaikumussalam.
    Tidak wajib, yang wajib adalah ibunya jika ayahnya sudah tidak ada. Tapi tentunya sudah sepatutnya kalau pamannya memberikan bantuan kepada keponakannya jika dia membutuhkan.

  26. elly said:

    assalamualaikum
    saya mau bertanya,saya sdh bercerai dengan suami saya, semenjak b’cerai dia tidak menafkahi anak saya, bagaimana hukum dalam agama islam ?
    terima kasih. wasalam

    Waalaikumussalam.
    Mantan suami anda berdosa karena telah meninggalkan tanggung jawabnya.

  27. rani said:

    assalamualaikum …
    saya mau bertanya, saya seorang janda anak satu, sekarang saya tinggal bersama ortu saya, setelah bercerai saya tidak d perbolehkan mempertemukan anak saya dengan mantan suami dan keluarga mantan suami saya dengan ibu saya. Apakah saya berdosa apabila saya tidak mempertemukan anak saya dengan ayahnya ? apa yang harus saya lakukan ? sementara mantan suami saya tidak mau datang k rmh untuk menemui anak saya. wasalam

    Waalaikumussalam.
    Sudah menjadi hak ayah untuk bertemu dengan anaknya, maka tidak disepatutnya dilarang. Tapi sebaiknya anda mengambil jalan tengah dalam hal ini yaitu: Mempertemukan anak dengan ayahnya tapi tidak terlalu sering.

  28. yamaru said:

    Assalammualikum, pak ustad kalau ada seorang ayah yang gak peduli keadaan ayahnya, sangat susah dihubungi dan tidak menjenguk anaknya yang sedang sakit apa hukumnya ? terimakasih

    Waalaikumussalam.
    Dia telah berbuat zhalim dan tidak menunaikan kewajibannya selaku ayah.

  29. toni said:

    assalamu’alaikum
    ustadz saya mohon pencerahan, saya bercerai dengan istri saya sekitar 9 bulan yang lalu, bagi saya masalahnya sepele sekedar salah faham saja namun dia bersikeras minta pisah, bahkan orangtuanya pun malah ikut mendukung, memang ini bukan pertama kali dia minta pisah, sebelumnya setiap ada perselisihan dia selalu minta pisah akhirnya saya kasih talak. dari pernikahan kami selama 6 tahun saya dikaruniai seorang anak laki2 dan hak asuhnya saya pegang karena mantan istri saat ini bekerja di klub malam. awalnya setelah bercerai saya tetap berniat baik dan tetap saya ijinkan bertemu anak saya, bahkan saya masih sering membantu keperluan mantan istri saya. namun beberapa minggu yang lalu akhirnya dia saya larang untuk telp atau bertemu lagi dengan anak saya karena sudah beberapa kali saya rasakan dia tak pernah bisa menghargai saya sebagai orang yang mengurus anak saya,
    apakah sikap saya ini salah?
    kemudian terkait pekerjaannya, semaksimal mungkin saya menjaga agar anak saya tidak menikmati penghasilan mantan saya dari pekerjaannya, ketika pun anak dia bawa selalu saya kasih bekal karena saya khawatir penghasilannya tidak baik, asumsi saya jika sumbernya tidak baik maka hasilnya pun tidak baik, benarkan pemikiran saya ini??
    mohon jawaban ustadz sekiranya berkenan melalui email saya lebih baik, mohon ma’af jika terlalu banyak prakata. terima kasih

    Waalaikumussalam.
    Sikap anda sudah tepat dan tidak salah.
    Pemahaman dan pemikiran anda insya Allah sudah tepat.

  30. yusuf jakarta said:

    ass. ustadz mohon info, apakah nasab anak disandarkan kepada ibu yang melahirkannya diakhirat kelak? padahal didunia disandarkan kepada ayahnya. mohon penjelasan, syukron. wass, yusuf jakarta

    Tetap disandarkan kepada ayahnya, jika dia mempunyai ayah yang syah secara syar’i.

  31. imam mustakim said:

    askum pak ustad..

    sy punya bapak ,tp usaha dia untk mencri nafkah kurang dan males padhal msh mampu dan kuat .. pdahal dia punya anak 8 dan mash kecil. jadi yg sering usaha ibu dan anak .. dan terkadang ank anknya mengmentarinya tp bpakny ga terima..
    mohon pencrahannya pak

    Bapaknya telah berdosa dan berbuat kezhaliman karena dia tidak menunaikan kewajiban dia sebagai ayah.

  32. eddy said:

    assalamu’alaikum
    ustadz, minta penjelasanya, misalkan suami istri bercerai, dan keputusan pengadilan anak ikut ibunya, dan suami selalu menafkahi sampai akhir hayatnya, yang saya pertanyakan apak suami bertanggung jawab masalah agama si anak dan masih bertanggunh jawab thd anak di akherat.( catatan: sebelum bercerai suami snantiasa memberikan pelajaran dan contoh agama yang benar)

    Waalaikumussalam.
    Ya tentu saja. Jadi si ayah tidak boleh melepaskan pantauannya dari pendidikan agama anaknya.

  33. hamba allah said:

    Asslm,pak ustad saya sdh 3tahun bercerai saat anakku 7bln,dia jg seorang ustad tp sm sekaali tddkk bertaaangggung jwwb!sddhh lelah sy mengingaattkaannnya!apa yg hrs ssy. Laakkukan?

    Kalau memang semua upaya telah diusahakan tapi tidak berhasil, maka cara terbaik adalah meminta bantuan kepada Allah dan bersabar dalam menghidupi anak, karena kesabaran tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.

  34. nursinemgadisbayanasli said:

    assalamualaikum..w..wb…
    orang tua saya ingin aku melanjutkan kuliah ku ke s1, saya baru D1, tapi saya tidak mau paksa orangtua saya membiayai kuliah saya, karena kondisi kami juga dalam keadaan kurang(Kurang mampu), malah saya ingin bekerja mencari napkah buat keluarga karena saya anak pertama, tapi orang tua tetap ingin saya kuliah lagi, mereka bilang berusaha sekuat tenaga untuk mencari biaya.
    nah yang saya tanyakan, sebaiknya saya kerja atau kuliah seperti yang di inginkan orangtua?

    Waalaikumussalam.
    Wallahu a’lam.

  35. syarifah irma alqadri said:

    ass pak ustad
    ana minta penjelasannya.ana punya walad dari buah perkawinan ana dgn dia.yg saya mau tanyakan apa hukumnya bila seorang suami mengaku didepan harim dia telah duda/telah bercerai dgn istrinya,padahal kami blm bercerai.dia juga sering kalam sma harim bahwa dia syang sm anak tp kenyataan berbeda,dia juga jarang menafkahi ana dan anak ana,bahkan ketika anaknya sedang sakit sekalipun dia tdk menghiraukannya malah dia lebih mementingkan halnya saja.dia sering melakukan perselingkuhan sejak ana hamil 2 bln,hingga skrg..
    dia sering mendzolimi dan menyakiti ana padahal dia seorang penceramah yg seharusnya lebih mengerti akan hukum pernikahan.
    apa yg sebaiknya yg ana lakukan pak ustad

    Sebaiknya anda melakukan gugatan cerai, biar semuanya menjadi jelas.

Tafadhdhal komentari artikel
Anak Tanggung Jawab Ayah