Akad Nikah Melalui Telepon
January 2nd 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Akad Nikah Melalui Telepon
Asy-Syaikh Muqbil pernah ditanya dengan nash pertanyaan sebagai berikut:
Apakah sah perwakilan melalui telepon ketika akad (nikah), persaksian, dan talak (cerai)?
Beliau menjawab:
(Syah) jika diyakini bahwa itu adalah betul suara dia (yang bersangkutan). Jika tidak (yakin), maka sungguh telah ditemukan ada orang yang mampu meniru suara. Saya telah dikabarkan tentang seseorang di Shon’a yang mampu meniru suara fulan dan suara fulan. Maka perkara-perkara ini tidak bisa dijadikan sandaran karena kadang ada seorang lelaki -sebagaimana yang kami katakan- dia memiliki kemampuan untuk mengubah suaranya”.
[Tuhfatul Mujib soal no. 39, karya Syaikh Muqbil rahimahullah]
Incoming search terms:
- akad nikah melalui telepon
- makalah persaksian nikah
- nikah lewat telepon
- nikah melalui telepon
- perkawinan lewat telepon
No related posts.
This entry was posted on Friday, January 2nd, 2009 at 7:15 am and is filed under Fatawa. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








March 23rd, 2011 at 3:37 am
asslkm,
pak mengenai nikah lewat telepon, setelah saya baca, saya masih kurang jelas. jadi, bapak bisa tidak melampirkan haditsnya?
October 14th, 2011 at 8:15 pm
asslmlykm.
Pak,apakah kajian ini terbatas ruang dan waktu,artinya hanya berhenti pada suatu titik dimana semua konklusi di sandarkan kepada ada atau tidaknya telepon pada masa itu,mohon penjelasanya,syukron.
February 21st, 2012 at 9:17 am
apakah wali hakim bisa diwakilkan? mohon penjelasan beseta dasar hukumnya, syukron