Adab Berpakaian dan Berhias
February 23rd 2009 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Adab Berpakaian dan Berhias
Allah -Ta’ala- berfirman :
“Wahai bani Adam, telah kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi auratkalian dan juga perhiasan. Sedangkan pakaian takwa , demikian itu lebih baik. Demikian itu adalah salah satu dari ayat-ayat Allah, agar mereka mau mengingatnya. Wahai Bani Adam, janganlah sampai syaithan menimpakan fitnah kepada kalian sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua orang tua kalian dari surga, dan meninggalkan pakaian mereka berdua sehingga auratnya tersingkap. Sesungguhnya syaithan, dia dan pengikutnya dapat melihat kalian dari tmepat yang kalian tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan para syaithan sebagai wali bagi orang-orang yang tidak beriman.“ ( Al-A’raf : 26 – 27 ).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash radhiallahu ‘anhuma, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Makan, minum, bersedekah dan berpakainlah kalian tanpa berlebih-lebihan dan berbuat kesombongan” .
Di antara adab-adab mengenakan pakaian dan berhias : Wajibnya Menutup Aurat
- Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki
- Haramnya Menyeret Kain Dengan Kesombongan
- Haramnya Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena pakaian tersebut)
- Haramnya Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur
- Haramnya Wanita Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mereka Yang Allah Kecualikan
- Haramnya Memakai Pakaian Yang Ada Padanya shalban (salib) atau gambar.
- Sunnahnya Memakai Pakaian Putih.
- Perhiasan Apa Saja Yang Haram Atas Wanita
Incoming search terms:
- adab berhias
- adab berpakaian dan berhias
- berpakain
- adab berhias menurut islam
- adab berhias dalam islam
Related posts:
This entry was posted on Monday, February 23rd, 2009 at 9:29 am and is filed under Akhlak dan Adab. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








March 17th, 2009 at 7:30 am
Assalaamu’alaykum,
Ustadz, didalam Riyadhush shalihiin disebutkan dari Ummu Salamah, bahwa “Pakaian yang disukai oleh Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam adalah pakaian gamis”. Apakah hadits ini shahih?
May 10th, 2009 at 10:42 pm
[...] SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?p=640 [...]
May 16th, 2009 at 10:25 pm
[...] [33] Al-Adaab As-Syar’iyyah (3/336). SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?p=640 [...]
June 7th, 2009 at 7:19 am
Assalammualaikum.wrwb,
Ustadz saya mau tanya, boleh ga laki-laki kelihatan keduabelah bahunya pada saat sholat?
karena saya penah ikut pengajian di masjid, di buku Ensiklopedi Islam karangan Ustadz Quraish Shihab, tidak sah sholatnya laki-laki yang keduabelah bahunya pada saat sholat.
Buat jawabannya aq ucapin Syukron Kasiiron Ustadz. Jazakallah, Wassalam
December 11th, 2009 at 6:00 am
Assalaamu’alaykum,
Ummu Salamah menyatakan: “Pakaian yang disukai oleh Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam adalah pakaian gamis”.
Apakah hadits ini menunujkkan sunnahnya memakai pakaian gamis dan yang semisalnya?
Mohon penjelasan dari ustadz.
Baarokallaahu fiykum..
January 30th, 2010 at 3:22 pm
Bismillah,
Assalamu’alaykum ustadz,
mengutip dari perkataan asy-Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau Berkata Faqiihuz Zamaan asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah,
“Apakah makna ittiba’ (meneladani sunnah) (dalam permasalahan pakaian) itu; mengikuti persis seperti apa yang dikenakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam? Ataukah mengikuti jenis yang beliau pakai (yakni beliau mengikuti adat kebiasaan manusia pada waktu itu)? Jawabnya adalah yang kedua, yaitu mengenakan pakaian yang menjadi adat kebiasaan manusia pada waktu itu. Oleh karenanya kami tegaskan bahwa, sunnah dalam hal ini adalah mengenakan pakaian yang menjadi adat kebiasaan manusia, sepanjang tidak haram. Namun jika ternyata yang dikenakan oleh kebanyakan manusia tersebut adalah sesuatu yang diharamkan, maka wajib untuk menjauhinya.” (Syarhu Hilyati Tholibil ‘Ilmi, hal. 118)
Salah satu faidah yang ana dapatkan, bahwa termasuk perkara penting yang insya Allah bisa lebih mendekatkan dakwah kepada ummat adalah penampilan dan cara berpakaian seorang da’i yang mengikuti adat kebiasaan masyarakat di sekitarnya, sepanjang itu tidak dosa dan tidak bertentangan dengan sifat muruah (menjaga kehormatan).
Apakah dengan faidah tsb, bisa ditetapkan bahwasanya di negri kita indonesia, dimana kebanyakannya orang memakai sarung ketika shalat, itu lebih mendekati sunnah dibanding memakai gamis, dimana kebanyakan orang masih merasa asing dan yg memakainya terkadang suka diliatin oleh orang2 kebanyakan dan terlihat beda sendiri ketika berada di masyarakat awam. Pengalaman pribadi ana, malah jd terkadang ada bisikan setan, menjadi diri merasa paling sholeh diantara kebanyakan orang. Padahal ilmu masih rendah.
Mohon penjelasannya ustadz.
Jazaakallaahu khairan wa barakallaahu fiik.
March 5th, 2010 at 2:40 pm
Assalamu’alaikum Ustadz,
Sebagian kaum muslimin berpandangan bahwa dalam kehidupan umum, seorang muslimah wajib mengenakan jilbab (=jubah).
[[Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah RA, bahwa dia berkata :
‘Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?” Maka Rasulullah SAW menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!’(Muttafaqun ‘alaihi) (Al-Albani, 2001 : 82).
Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, Juz I hal. 388, mengatakan : “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar [rumah] jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).]]
Karena jilbab itu pakaian terusan, maka tidak dibolehkan untuk mengenakan potongan (terdiri dari dua potong: atas dan bawah). Apakah walaupun sudah menutup aurat, seorang muslimah masih harus mengenakan jubah? Kalau tidak, bagaimana kita memahami hadis di atas?
Baarokallaahu fiikum wa nafa’a bikum.
April 27th, 2010 at 5:36 am
assalamu’alaykum, sekarang ini hari jum’at sdh identik dengan hari batik. sementara bagi lelaki muslim ada shalat jum’at. sangat disayangkan sekali teman kantor ana yg biasanya pakai baju koko utk shalat jum’at sekarang ini beralih ke batik dengan alasan hari batik nasional. mohon bantuannya agar ana dapat mengingatkan teman ana dengan ilmu dan santun. jazakallahu khair
May 31st, 2010 at 3:24 am
assalamu’alaikum wr wb.
saya mau tanya, kalau fungsi sorban untuk apa ya? selama ini saya sholat dengan sorban,tapi sorban tersebut saya pakai untuk sajadah ( alas sujud )sekaligus sebagai pembatas dalam sholat ?
bagaimana idealnya kita berpakaian saat sholat menurut sunnah rosul ?
trimakasih atas jawaban yang diberikan, mohon dijawaban di cc kan ke email saya.
wasalamu’alaikum
June 10th, 2010 at 2:58 pm
Assalamu’alaikum Ustadz…
Pak Ustadz, apa hukumnya bila ada seorang pedagang grosiran sembako membuat suatu kesepakatan dgn seorang pemilik modal,sipemilik modal meminjam kan uang sebesar 20 jt,pd saat uang tsb diberikan pemilik modal memotong bunga modal sebesar 1 jt , lalu pemilik modal setiap hari mengutip uang sebesar 400 ribu selama 50 hari, apakah kerjasama ini halal Pak Ustadz? Trimakasih sebelumnya atas jawabannya.
July 24th, 2010 at 9:35 pm
Bismillah. Assalamu’alaikum.
Mohon djelaskan secara terperinci mengenai pakaian syuhrah dan syarat2 suatu pakaian trmasuk syuhrah.
Apakah stiap yg brbeda dgn apa yg dpakai masyarakat tmsuk syuhrah?
Krna ana bingung ktika smpat mmbaca artikel d http://www.ustadzaris.com yg bjudul Memakai Kopiah di Kampus.
Atas jawabannya ana ucapkan jazakumullahu khairan.
July 30th, 2010 at 3:30 am
Assalamu’alaikum Ustadz…
Apakah dibolehkan laki-laki sholat dengan menggunakan kaus kaki.
Trimakasih sebelumnya atas jawabannya.
wasalamu’alaikum
September 3rd, 2010 at 7:29 am
Assalamu’alaikum warokmatullahi wabarokatuh.
Pa ustadz, sebelumnya minta maaf y, mo tanya seputar perhiasan?
Kn sekarang banyak penomena laki-laki memakai gelang tangan n semisalnya (gelang magnet, bioFir/UV,karet,manik2 n jenis besi-besian lainnya?
1. Apakah ini diperbolehkn menurut hukum islam (sunnah Rasulullah).
2. Minta dcantumkan dalil2 n hadistnya y pa ustadz.
Pa ustadz mohon maaf ngerepotkan lg nih?
1. Ada nga artikel hukum Salam Ass wr wb / Askum, sbagai ganti salam Assalamu’alaikum, sebab wabah penomena sekarang kebanyakan penguna dunia chet shalamnya dsingkat-singkat gtu,,pernah sya tanya kpda pnguna?knpa ko disingkat Salamnya?,jawabnya kn cuman tulisan n yang pnting yg lain tau.
2. N Artikel Shalat Berjamaah pa ustadz soal Shalat berjamaah n gerakan Shalat menurut sunnah Rasulullah (adab-adabnya). Permasalahanya dilihat dari penomena shalat tarawih, yg mana apabila jamaah sudah melakukan shalat 8 rakaat? Sbagian jamaah pulang n sebagian lg nyambung 23 rakaat? Tp berjamaahnya terpencar2 pa, ada y dpojokan n ada yg dsaf belakang, pdahal ddepannya msh kosong..mo dkasih tau segan krna bapa-bapa n dah pd berumur semua..n juga sebab pengetahuan agama sya minim jg pa,taunya low berjamaah lurus saf n rapat barisan ja.
Pa Ustadz, maaf y low ngerepotin n bnyak nanyanya,tas pengetahuan makasih banget y Pa Ustadz.
Moga pa Ustadz n tim selalu dberi kerkahan ilmu, rahmat n keselamatan dunia n akhiratnya. Amin Insyaallah : – ).
October 6th, 2010 at 1:27 am
saya gadis berusia 19 tahun, baru seminggu saya memakai jilbab. godaannya sungguh banyak. disekeliling saya banyak sekali yg tidak memakai bahkan teman2 dekatpun tidak. seringkali terlintas dipikiran saya untuk melepasnya. saya juga memakai jilbab juga belum sempurna. walau sudah menutup dada tp saya masih menggunakan legging. bila begitu, percumakah saya memakai jilbab? dan apabila saya sering berpikiran untuk buka,apakah Allah akan marah pd saya?
February 18th, 2011 at 5:42 am
assalamu’alaikum..
alhamdulillah sy sdah 4thn memakai jilbab. buat saya banyak sekali manfaatnya. tapi banyak lelaki tidak suka melihat sy seperti ini, bahkan jarang laki2 yang mau mendekati sy. pa lagi dengan umur sy yang smakin bertambah, membuat sy berfikitran. tolong bantuannya ustaz
April 8th, 2011 at 6:26 am
assalamu’alaykum
ustadz, apa hukumnya wanita sholat, dan berpakaian menggunakan sarung? “sarung” di sini adalah sarung yang kotak2 yang biasa dikenakan oleh laki-laki. Namun, tidak jarang ana melihat di negeri kita, sarung ini juga dikenakan oleh wanita. Apakah hal ini (ana sebagai wanita) ketika mengenakan sarung tsb termasuk melakukan tasyabuh bir rijaal? karena ana pernah ditegur oleh seseorang ketika sholat mengenakan bawahan sarung. Mohon penjelasannya..
jazaakumulloohu khoiyron
July 3rd, 2011 at 4:19 pm
assalamualaikim ustad, ana mw bertanya apakah hukumnya memakai celana jeans. Syukron ustad.
August 3rd, 2011 at 3:20 am
assalamualaikim ustad,saya mw tanya, klo laki” sholat trus make gelang karet, itu boleh gak..???
SYOKRON USTADZ…:)
November 8th, 2011 at 3:12 pm
*Assalamu’alaikum Wr. Wb.
*Ustadz saya mau tanya…
*Ada temen saya, Setiap hari dia tuh selalu memakai lensa di matanya. saya sendiri tidak tau tujuan temen saya itu memakai lensa tersebut, apakah hanya untuk bergaya saja atau yang lainnya.
Padahal yang saya tahu kalo memakai lensa di matakan bisa merusak mata tersbut.
* Yang saya tanyakan, Kalo hukumnya orang memakai lensa di mata tuh apa ???…
jazaakumulloohu khoiyron…
Wassalamualaikum Wr. Wb
December 11th, 2011 at 2:00 pm
Assalamualaikum
Ustad,apakah bpleh seorang wanita berdandan,jika saya keluar rumah saya hanya memakai alas bedak dan bedak nya saja,dan itu tidak pula terlalu tebal,apakah itu dilarang?
Mohon jawabannya ya ustad.
March 24th, 2012 at 10:56 pm
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
1.Jadi pakaian yang syar’i untuk shalat itu sebenarnya kayak gimana pak ustadz?
2.Terus bagaimana jika keadaanya itu seperti ini pak ustadz saya sedang berada di kampus terus saya mau shalat di mesjid dekat kampus tapi yang saya pakai saat itu cuman baju kaos oblong saja sama celana jeans atau levis kan tidak mungkin pak ustadz saya mau cari sarung lagi sementara yang saya pakai saat itu cuman itu adanya tapi saya biasa melipat celana saya pak ustadz hingga tidak melewati mata kaki saya ketika mau shalat kalau begitu hukumnya gimana pak ustadz?
3.oh iya satu lagi pak ustadz bagaimana hukumnya shalat tapi maaf tidak mengenakan pakaian dalam apakah itu merupakan bid’ah atau tidak?
April 1st, 2012 at 12:14 am
Assalamualaikum
Ustad mau tanya nih apakah tidak mengapa kalau kita sholat trus memakai baju yang berwarna merah atau hitam?
terus bagaimana hukumnya memakai peci,kopiah,songkok atau apalah namanya dalam sholat apakah itu termasuk sunnah atau wajib atau kah tidak mengapa kita sholat tanpa memakai penutup kepala?