Adab-Adab Istinja` (Buang Air)
November 7th 2008 by Abu Muawiah | Kirim via Email
Adab-Adab Istinja` (Buang Air)
Sebagai lanjutan dari pembahasan sebelumnya -yaitu seputar najis-, maka pada edisi ini kami akan membahas beberapa perkara mengenai tata cara buang air menurut sunnah Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Dan untuk mempermudah pembahasan, maka adab-adab ini secara umum kami bagi menjadi tiga bagian:
A. Hal-hal yang disyariatkan dalam istinja`:
1. Disunnahkan beristinja` dengan menggunakan air, karena dia lebih menyucikan dan lebih membersihkan tempat keluarnya najis. Inilah yang ditunjukkan dalam kebanyakan hadits tentang istinja` Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dan ini juga yang merupakan sebab Allah memuji para sahabat di masjid Quba dalam firman-Nya, “Di dalamnya ada orang-orang yang senang untuk bersuci.” (QS. At-Taubah: 108) (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)
2. Dianjurkan masuk ke wc dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan. Telah tsabit dari Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bahwa beliau masuk masjid dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri, dari sini para ulama mengkiaskan bahwa memasuki tempat yang kotor adalah dengan kaki kiri dan keluar darinya dengan kaki kanan. Jadi dalil permasalahan ini dan yang semisalnya adalah dengan kias, karenanya kalau ada seseorang yang masuk ke wc dan keluar darinya dengan kaki kanan karena berdalil bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- senang memulai dengan yang kanan (HR. Muslim dari Aisyah) maka insya Allah hal tersebut juga tidak mengapa. Lihat Asy-Syarhul Mumti (1/108)
3. Sebelum masuk ke wc, disunnahkan membaca doa: “Bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Bismillah, Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan lelaki dan setan wanita).”
Dari Ali -radhiallahu anhu- secara marfu’, “Penghalang antara jin dengan aurat anak Adam -ketika dia masuk ke dalam wc- adalah dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Ibnu Majah) Adapun doa “Allahumma inni …,” sampai akhir maka dari hadits Anas riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Kalau seseorang membuang air di selain bangunan (misalnya di hutan atau padang pasir), maka doa ini dibaca ketika awal kali dia membuka auratnya. Lihat Subulus Salam: 1/289 dan Manarus Sabil: 1/38-39
4. Diwajibkan untuk menjaga aurat ketika istinja, jangan sampai auratnya terlihat oleh orang lain, selain istri dan budaknya. Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budakmu.” (HR. Abu Daud dari Muawiah bin Haidah). Karenanya Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, kalau beliau ingin buang air maka beliau pergi menjauh sampai tidak ada seorang pun yang melihat beliau. (HR. Abu Daud dari Jabir). Tapi setelah dibangunnya wc di rumah beliau, maka beliau pun buang air di dalamnya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Ibnu Umar .
5. Diwajibkan untuk menjaga tubuh dan pakaian dari najis ketika buang air. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pernah melewati dua kubur yang kedua penghuninya tengah disiksa. Maka beliau bersabda, “Adapun salah satu dari keduanya, maka dia tidak berbersih ketika buang air.”
6. Disunnahkan menggosokkan tangan kiri ke tanah atau mencucinya dengan sabun setelah melakukan istinja`. Abu Hurairah berkata, “… Lalu beliau beristinja` dengannya (air) kemudian menggosokkan tangannya ke tanah.” (HR. Abu Daud).
Imam Ibnul Mundzir berkata, “Maka disunnahkan bagi orang yang telah beristinja` dengan air untuk mencuci tangannya dengan asynan (pembersih tangan) atau selainnya, atau menggosokkannya ke tanah, untuk membersihkannya dan menghilangkan bau najis kalau bau itu masih tersisa di tangannya. ” Lihat Al-Isyaf (1/186-187) dan As-Subul (1/291)
B. Hal-hal yang dilarang dalam istinja`:
1. Dimakruhkan berbicara dengan pembicaraan yang berhubungan dengan keagamaan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Demikianlah bagi yang memuliakan syiar-syiar Allah, maka itu termasuk dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 22) Juga ada seorang sahabat yang pernah memberi salam kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dalam keadaan beliau kencing, maka beliau tidak menjawab salamnya (HR. Muslim dari Ibnu Umar) Maka ini menunjukkan makruhnya hal tersebut, dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ma’bad Al-Jubani, Atha` dan Mujahid. Ikrimah berkata, “Jangan dia berzikir dengan lisannya di dalam wc, akan tetapi dengan hatinya.” Lihat: Nailul Authar (1/91-92) dan Asy-Syarhul Mumti’ (1/117-118)
2. Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka dimakruhkan juga membawa mushaf atau buku atau yang semisalnya, kalau di dalamnya terdapat ayat Al-Qur`an atau zikir kepada Allah.
3. Diharamkan menghadap dan membelakangi kiblat (Ka’bah) dalam buang air secara mutlak, baik di luar bangunan maupun di dalam bangunan. Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Kalau kalian mendatangi wc, maka janganlah kalian menghadap kiblat dalam buang air besar dan kencing, dan jangan pula membelakanginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Ayyub) Dan dalam hadits Salman, “Rasulullah melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar dan kencing.” Ini adalah pendapat Abu Ayyub Al-Anshari, Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud dan Suraqah bin Malik dari kalangan sahabat, dan juga pendapat Mujahid, Ibrahim An-Nakhai, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Ahmad -dalam sebuah riwayat-, Atha`, Al-Auzai dan selainnya. Dan inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Asy-Syaukani dalam An-Nail dan Al-Albani dalam Tamamul Minnah.
Adapun keberadaan Ibnu Umar -secara tidak sengaja- melihat Nabi -shallallahu alaihi wasallam- buang air sambil membelakangi kiblat, maka ketidaksengajaan tersebut menunjukkan bahwa beliau -shallallahu alaihi wasallam- melakukan hal tersebut bukan untuk dicontoh dan tidak ingin diketahui oleh siapa pun, sehingga perbuatan membelakangi Ka’bah ketika buang air adalah khususiah (kekhususan) beliau yang tidak boleh dicontoh oleh umatnya. Berbeda halnya ketika beliau melarang kencing berdiri lalu beliau ‘sengaja’ memperlihatkan kepada Huzaifah kalau beliau kencing berdiri, maka ini bertujuan untuk dicontoh sehingga kencing berdiri ini bukanlah kekhususan beliau.
Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, “Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat maka dia datang pada hari kiamat dalam keadaan ludahnya berada di antara kedua matanya.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 222, 223) Kalau meludah ke arah kiblat di dalam bangunan (masjid dan selainnya) saja diharamkan, maka bukankah buang air menghadap kiblat di dalam ruangan -apalagi diluar- lebih pantas untuk diharamkan?! Berfikirlah wahai orang-orang yang mempunyai hari nurani.
Lihat pembahasan lengkap dan bantahan kepada yang membedakan antara dalam bangunan dengan di luar bangunan dalam: Nailul Authar (1/95-99), Sailul Jarrar (1/69), Tamamul Minnah (hal. 59-60) dan Asy-Syarhul Mumti’ (1/125-126) Dan lihat juga masalah hukum melakukan jima’ menghadap dan membelakangi kiblat dalam Ihkamul Ahkam (hal. 44, 46-47).
Incoming search terms:
- istinja
- tata cara istinja
- cara ISTINJA
- Adab istinja
- bacaan istinja
No related posts.
This entry was posted on Friday, November 7th, 2008 at 11:10 pm and is filed under Fiqh. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.








December 19th, 2009 at 12:18 pm
assalamu’alaikum saya mau tanya ni tp maaf sebelumnya apabila ada kata yg tdk berkenan.bagaimana ya cara kita membersihkan kotoran dengan air,jari mana yang kita gunakan saat membersihkan?apakah ada hadist yang menguatkan?terima kasih…
May 20th, 2010 at 2:26 am
Assalamu’alaikum wr.wb.
Dengan hormat,
Saya sangat tertarik dgn Buletin al-Atsariyyah.Kebetulan saya baru mengelola Buletin Masjid al-Muharram Kota Tarakan,saya mohon ijin untuk mengcopy baik sebagian maupun seluruh isi Buletin sdr. untuk mengisi Buletin Masjid yang kami kelola.Juga mohon ijin untuk mencantumkan website Buletin al-Atsariyyah.com sebagi Link yang terkait dengan Blog saya.
Atas perkenan dan perhatian sdr. sebelumnya saya haturkan terima kasih.
Wassalam
H.M.Anshary Ibrahim
June 21st, 2011 at 5:48 pm
Ass. saya mau tanya.. seringkali setelah buang air kecil, setelah istinja saya masih ragu masih keluar dikit air kencingnya… padahal kadang saat buang air kecil itu saya jongkok lama smpe bnr2 hbs air kecilnya. bagaiman caranya saya menghilangkan keraguan itu?
October 9th, 2011 at 10:01 am
Asslamualaikum wr. wb. saya mau bertanya. dalam kitab almubadil fiqhiyah karangan imam abdul jabar. . tertulis bahwa makruh bila kita meludah, membuang ingus, dan menghadapakan wajah keatas. nah, kenapa halitu di makruhkan . dan mhn dalil yang menjelaskan hal tersebut..
November 1st, 2011 at 12:10 pm
assalamualaikum wrwb
maaf sebelumnya saya mau bertanya bagaimana hukumnya beristinja dengan menggunakan daun apakah sah atau tida?
November 17th, 2011 at 6:38 am
ass….
saya sedang butuh-butuhnya artikel thoharoh, secara sirri Allah tuntun saya ke webs Anda, mohon izinnya untuk memboyong kesitus saya jika dikemudian hari saya buat, yang tentunya link akan kami muat untuk tautan agar pengunjung lebih banyak mengetahui tentang fiqh salafus-sholeh.
salam
March 21st, 2012 at 7:02 pm
Assalamu’alaikum.
Ustadz, apakah boleh seorang laki2 kencing berdiri? Mohon dalilnya kalau tidak boleh. Terimakasih
April 5th, 2012 at 11:02 am
Bismillaah,mau nanya ketika berinstinja’ di dubur ada licin2,meskipun lama tetap ada zat itu,apakah zat itu najis,apakah cukup bila yakin kotoran sudah bersh meskipun ketika menggosok dubur masih licin?di tangan jg ikut licin ,mohon penjelasannya