Buku Tamu


 Nama *
 Email
 Website
  *
* Wajib diisi

Fitur Antispam
Silahkan masukkan angka dibawah ini sebelum mengirimkan pesan buku tamu Anda.
6 + 3=

(250)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 
(250) dedy
Wed, 13 January 2010 05:30:43 +0700

apa orang yang safar boleh meninggalkan sholat berjamaah padahal terdengar azan olehnya.
_______
admin:
Shalat jamaah adalah wajib bagi setiap lelaki baik dia dalam keadaan muqim maupun safar. Berdasarkan sabda beliau kepada Malik bin Al-Huwairits ketika mereka akan pulang ke negeri mereka, dan tentunya ketika itu mereka akan melakukan safar:
ارْجِعُوا فَكُونُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَصَلُّوا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
"Kembalilah kalian kepada mereka, bergabunglah bersama mereka, ajari mereka dan shalat bersama mereka. Jika waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaklah yang mengimami shalat kalian adalah yang paling tua di antara kalian." (HR. Al-Bukhari)
Dari sini para ulama menyatakan tetap wajibnya musafir untuk mengerjakan shalat jamaah.
(249) abu hafeth
Mon, 11 January 2010 16:33:29 +0700

assalamualaikum..
ustad,ada masalah yang selalu mengganjal dlm hati ana ketika melakukan hubungan suami istri.."apakah dilarang /haram memuaskan istri dngn cara mengelus2 kelaminnya (tdk dimasukan jr tangannya),ini ana lakukan ktk ana sudah klimkaks duluan...afwan ustad klo prtnyannya kurang sopan...atas jwbny ana ucapkan,jazakallah khairan.
_______
Waalaikumussalam warahmatullah.
Tidak ada masalah. Allah Ta'ala berfirman, "Isteri-isteri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 223)
(248) ibnucali
Mon, 11 January 2010 16:22:31 +0700
url  email

assalamu'alaikum
ustad,ana minta izin copy paste artikelnya
buat blog ana,jazakallah khairan.
______
admin:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Tafadhdhal, waiyyakum
(247) Abu Abdillah
Mon, 11 January 2010 08:25:43 +0700

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Waberkatuh.

Af 1 ,ustad ana mo tanya bagai mana cara penghitungan zakat perdaganagan yang modalnya dapat pinjam / kridit dari bank. Mana lebih dulu bayar utang / zakat .Padahal perdagangan tersebut berjalan lancar dan beromset besar.

Ana pernah di tanya ,seorang akwat begini ; ucapan salam dari seorang perempuan kepada seorang laki2 tidak boleh / tdk wajib karena berdasarkan hadist ;
” laki 2 memberi salam kepada perempuan dan perempua jangan memberi salam kepada laki 2 {HR. Ad – Dainuri }
______
admin:
Asy-Syaikh Al-Albani dan Asy-Syaikh Muqbil -rahimahumallah- berpendapat tidak adanya zakat perdagangan, karena semua dalil yang menyatakan pensyariatannya adalah lemah, dan inilah yang kami pegang.
Karenanya keuntungan yang diperoleh dari perdagangan digabungkan dengan harta asalnya dan dikeluarkan zakat malnya. Wallahu a'lam.
Adapun masalah utang atau zakat, maka jika tagihan utang sudah masuk sebelum waktu wajibnya zakat (haul) maka hendaknya dia membayar utangnya terlebih dahulu.
Akan tetapi sebenarnya dalam hal ini kami merasa tidak ada masalah, kalaupun dia membayar zakatnya terlebih dahulu maka berarti hartanya hanya berkurang 2,5%, dan untuk menggenapkan kembali jumlahnya seperti semula untuk membayar utang insya Allah tidak akan membutuhkan waktu yang lama, karena antum mengatakan perdagangannya beromset besar. Wallahu a'lam

Adapun masalah ucapan salam wanita kepada lelaki maka tetap disunnahkan dengan dalil-dalil umum yang mensyariatkan mengucapkan salam. Hanya saja pembolehan ini terikat dengan dua syarat:
1. Si wanita tidak melembutkan suaranya, akan tetapi dia mengucapkan salam dengan tegas.
2. Tidak timbul fitnah (syahwat) di antara mereka berdua.
Karenanya disebutkan dalam riwayat yang shahih bahwa di akhir hidupnya, Umar bin Al-Khaththab mengirim anaknya kepada Aisyah untuk mengirimkan salam dan meminta izin untuk dikuburkan di samping Nabi -shallallahu alaihi wasallam- dan Abu Bakar.
Hanya saja kami katakan: Di zaman ini, siapa yang bisa menjaga dirinya selamat dari fitnah. Karenanya hendaknya seorang lelaki tidak mengucapkan salam kepada wanita non mahramnya dan demikian pula sebaliknya, kecuali dia yakin bisa menjaga hatinya, wallahu a'lam.
Adapun hadits yang antum sebutkan, maka kami tidak pernah mendengarnya. Mungkin antum bisa bantu dengan menyebutkan lafazh arabnya untuk membantu proses takhrij, karena kami tidak punya banyak waktu untuk mentakhrij haditsnya.
(246) Ahmad
Mon, 11 January 2010 08:24:47 +0700

Bagaimana hukum seorang pemuda yang lupa/khilaf menzinai calon istrinya di hari terakhir menstruasi (calon istri masih dalam kondisi haid), padahal 7 hari lagi mereka akan melangsungkan pernikahan?
_______
admin:
Dia telah terjatuh ke dalam dua dosa yang sangat besar: Berzina dan melakukan jima' dengan wanita yang sedang haid. Dalam hadits Ibnu Abbas yang disebutkan oleh Al-Hafizh dalam Bulugh Al-Maram disebutkan adanya kaffarah dari orang yang jima' dengan wanita yang haid, yaitu bersedekah dengan uang senilai 1 dinar atau 1/2 (setengah) dinar, dan 1 dinar senilai dengan 4,25 gram emas.
Mereka berdua tidak boleh menikah kecuali dengan dua syarat:
1. Keduanya bertaubat dengan taubatan nasuha.
2. Jika wanitanya hamil maka harus menunggu sampai lepas iddahnya, yaitu sampai dia melahirkan, karena tidak syah pernikahan pada masa iddah.
Kalau tidak maka rahimnya harus dinyatakan bersih dengan satu kali haid.
Karenanya hendaknya pernikahan tersebut diundur, paling cepat diadakan pada bulan depannya setelah terbukti dia haid. Wallahu a'lam.
(245) wadagh
Sun, 10 January 2010 17:41:27 +0700

mohon maaf pak ustad, saya baru dalam proses belajar agama, mau tanya apakah semua surat-surat dalam al-qur’an itu kandunganya saling kait atau tidak, atau mungkin ada yang bertentangan antara ayat satu dengan ayat yang lainnya? mohon pencerahan dan terima kasih sebelumnya.
_____
admin:
Tidak mungkin ada satupun ayat yang bertentangan dengan ayat lainnya, karena Allah telah menjaga kitab-Nya dari perselisihan dan menyifatinya sebagai penjelas segala sesuatu (tibyanan likulli syay`in). Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Seandainya Al-Qur`an itu datang dari selain Allah, niscaya mereka akan mendapatkan perbedaan yang sangat banyak di dalamnya."
Kalaupun ada dua ayat atau lebih yang lahiriahnya bertentangan, maka pasti bisa dikompromikan/dipadukan sehingga menjadi tidak bertentangan. Atau kalau tidak bisa dikompromikan maka salah satu dari ayat tersebut pasti ada yang mansukh (terhapus hukumnya). Wallahu a'lam
(244) Nur Ismanidar Adam
Sun, 10 January 2010 06:36:35 +0700

Tutupi aib
saudaramu, niscaya Allah tutup aibmu. "Barangsiapa yang menutupi aib
seorang mukmin, Allah akan tutup aibnya di hari kiamat..." (HR. Muslim,
dari Abu Hurairah), Yang ingin saya tanyakan adalah,apa diijinkan bila qt menyampaikan aib saudara kita dgn alasan dpt diambil pelajaran agar tidak dilakukan lagi--contohnya seperti yg terdapat dlm novel 'the girls of riyadh',syukran..
________
admin:
Kami tidak mengetahui bagaimana isi novel yang anda sebutkan. Yang jelas hukum asal menceritakan aib orang lain adalah ghibah yang diharamkan. Adapun pertanyaan anda, maka saya tidak jelas: Kepada siapa anda menceritakan aib tersebut, apakah kepada orang lain ataukah kepada dirinya sendiri (pemilik aib). Jika kepada pemilik aib agar dia tidak mengulangi lagi kesalahannya (jika aib itu memang kesalahan menurut syariat), maka ini insya Allah termasuk memberikan peringatan dan nasehat kepadanya, tapi tetap saja harus dengan kalimat dan ucapan yang santun.
Adapun jika aib itu diceritakan kepada orang lain guna diambil pelajaran (kalau memang dipastikan ada pelajaran di dalamnya), maka itu tetap bisa dilakukan tapi tanpa menyebutkan nama. Karena yang menjadi tujuan kita menceritakannya adalah memperingatkan mereka agar tidak terjatuh ke dalam kesalahan yang sama, bukan untuk menjauhi orangnya.
Perbedaan antara perbuatan ini dan ghibah sangatlah tipis, karenanya hendaknya orang yang mau melakukannya harus menjaga niat dan keikhlasannya. Wallahu a'lam
(243) frend jpn
Sat, 9 January 2010 22:59:42 +0700

Berkaitan dengan jawaban dari ustadz yg nomor 2 yang lali, maaf ustadz keadaannya memang demikian itu, bahwa semua uang yang di transfer, otomatis langsung berbentuk rupiah sesampainya di rekening indonesia. apakah saya tetap berdosa bila mentransfer dengan kondisi yang sudah saya sebutkan dahulu? karena ada kebutuhan mendesak?
_________
admin:
Kalau uangnya otomatis berubah dari yen ke rupiah, maka insya Allah tidak masalah selama transfer diselesaikan saat itu juga sebelum antum meninggalkan bank. Dalam artian setelah antum menyetorkan uang, maka pada saat itu juga uang langsung masuk ke rekening penerima di indonesia.
Kapan penerimaan uang di rekening penerima terundur dari waktu antum mentransfer maka itu bisa dikategorikan riba nasi`ah yang diharamkan. Karena syarat dalam tukar menukar mata uang yang berbeda jenisnya adalah al-qabdh (harus saling pegang saat itu juga). Yang mana antum dianggap memegangnya ketika uang itu sudah tiba di rekening penerima.
Kalau antum menerapkannya sesuai dengan syarat di atas maka insya Allah tidak ada masalah dan tidak berdosa, walaupun bukan dalam keadaan darurat. Wallahu a'lam
(242) hanz
Sat, 9 January 2010 22:53:43 +0700

apakah hukumnya anak yang dilahirkan, setelah melakukan hubungan di luar nikah…
_______
admin:
Hukumnya anak 'haram' dan berlaku padanya hukum:
a. Dia (anak itu) dinisbatkan kepada ibunya dan bukan kepada ayahnya. Yang kami maksud dengan ayahnya di sini adalah lelaki yang menghamili ibunya.
b. Dia dan ayahnya tidak saling mewarisi.
c. Ayahnya tidak wajib memberikan nafkah kepadanya, walaupun boleh saja kalau dia mau.
d. Dia (jika dia anak perempuan) bukanlah mahram bagi ayahnya.
e. Ayahnya tidak bisa menjadi wali baginya (jika dia anak wanita) dalam pernikahan.
Wallahu a'lam
(241) Irwan
Sat, 9 January 2010 22:49:10 +0700

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuhu

1.apakah boleh bagi kita menjadi makmum ( & bagaimana hukum sholat kita) bagi imam yg sholatnya “kurang” mengikuti Sunnah seperti tidak bersutroh ??
2. Ketika Solat Sunnah Rawatib atau sholat apapun bolehkah bagi kita bersutroh kpd orang yg dia sendiri tidak bersutroh???
3.Apakah ada batasan sutroh seseorang yg tidak bersutroh (maksud saya ketika ada seorang muslim sholat ditengah2 mesjid & menyebabkan org lain sulit utk lewat kluar mesjid, apakah ada jarak tertentu didepan dia yg boleh kita lewati didepannya tsb utk keluar dari mesjid) ???
4.Apakah ada beda nilai pahala antara solat disurau/mushalla dengan sholat dimesjid (kecuali 3 mesjid yg sudah mahsyur tsb)???
________
admin:
Walaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuhu
1. Ia boleh, bahkan seorang muslim wajib untuk bermakmum kepada imam yang telah ditunjuk, baik dia saleh maupun fasik. Para ulama menyatakan: Barangsiapa yang tidak mau shalat di belakang (bermakmum kepada) ahli bid'ah (karena bid'ahnya) maka dia sendiri adalah ahli bid'ah." Maksudnya jika bid'ahnya bukan bid'ah yang mengkafirkan.
2. Ia dibolehkan. Karena kita dituntut untuk mencari sutrah sebelum shalat, sehingga tidak ada hubungannya walaupun sutrah kita tidak bersutrah. Karena hubungan kita adalah dengannya dan bukan dengan sutrahnya.
3. Dalam hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu', "Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang menutupinya dari orang-orang (sutrah), lalu ada orang yang mau berlalu di antara kedua tangannya ...," (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari hadits ini dipetik pendalilan bahwa jarak yang harus dijaga oleh orang yang tidak bersutrah adalah sejarak tangannya kalau dia membentangkannya ke depan. Jadi jika dia shalat tanpa sutrah maka kita dilarang berlalu di depannya sejarak panjang tangannya. Adapun lebih dari itu maka kita boleh lewat di depannya, wallahu a'lam
4. Insya Allah tidak ada perbedaan. Pembedaan antara masjid dan surau hanyalah di kalangan orang indonesia. Pahalanya sama, tentunya kalau sama2 berjamaah. Wallahu a'lam